Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2017 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

PERMENHUB No. pm19 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Setiap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan wajib menyusun, MENETAPKAN dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Pasal 2

Penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan pada masing-masing unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaksanakan mengacu pada pedoman tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Standar pelayanan wajib disusun oleh unit kerja penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perhubungan berdasarkan jenis layanan dengan memperhatikan spesifikasi pelayanan yang dilaksanakan. (2) Standar pelayanan yang disusun untuk masing-masing jenis layanan berisi 2 (dua) komponen yaitu: a. komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery); dan b. komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi. (3) Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. persyaratan; b. sistem, mekanisme, dan prosedur; c. jangka waktu pelayanan; d. biaya/tarif; e. produk pelayanan; dan f. penanganan pengaduan, saran dan masukan. (4) Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi meliputi: a. dasar hukum; b. sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas; c. kompetensi pelaksana; d. pengawasan internal; e. jumlah pelaksana; f. jaminan pelayanan; g. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan h. evaluasi kinerja pelaksana. (5) Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipublikasikan oleh unit penyelenggara pelayanan publik.

Pasal 4

Dalam penyusunan standar pelayanan, dilakukan pembahasan standar pelayanan dengan mengikutsertakan unit kerja, pengguna jasa dan pihak-pihak terkait yang hasilnya wajib dibuat dalam berita acara pembahasan standar pelayanan.

Pasal 5

(1) Standar pelayanan yang telah disepakati antara penyelenggara dan pengguna jasa layanan, ditetapkan oleh pimpinan unit penyelenggara pelayanan publik. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan format tercantum dalam huruf A Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar pelayanan yang telah ditetapkan wajib disampaikan dan dilaporkan kepada masing-masing pimpinan unit kerja eselon I.

Pasal 6

(1) Pelaksanaan penerapan pelayanan pada tiap jenis layanan oleh penyelenggara pelayanan publik harus mengacu pada standar pelayanan yang telah ditetapkan. (2) Pelaksanaan penerapan standar pelayanan harus diintegrasikan dalam perencanaan program, kegiatan, dan anggaran pada masing-masing unit pelayanan.

Pasal 7

(1) Terhadap pemenuhan dan penerapan standar pelayanan dilaksanakan pemantauan dan evaluasi pada tiap jenis layanan di unit penyelenggara pelayanan publik. (2) Pemantauan dan evaluasi standar pelayanan dilakukan terhadap capaian penerapan standar pelayanan yang telah ditetapkan. (3) Pemantauan dan evaluasi terhadap standar pelayanan dalam rangka peningkatan pelayanan publik dilaksanakan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali oleh unit kerja di bawah Sekretariat Jenderal yang salah satu tugas dan fungsinya meningkatkan sistem dan inovasi pelayanan transportasi yang berkelanjutan; (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana tersebut pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.

Pasal 8

(1) Untuk menerapkan standar pelayanan, Unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perhubungan wajib MENETAPKAN maklumat pelayanan. (2) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. (3) Maklumat pelayanan wajib dipublikasikan secara jelas dan luas. (4) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan format maklumat pelayanan tercantum dalam huruf B Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2017 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA