Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek
Pasal 1
(1) Untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional pada Ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek, dilakukan pengaturan arus lalu lintas melalui:
a. pembatasan operasional mobil barang di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek; dan
b. pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap.
(2) Proyek Infrastruktur Strategis Nasional pada Ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pembangunan proyek Jalan Tol Jakarta - Cikampek Elevated;
b. pembangunan kereta api cepat Jakarta - Bandung; dan
c. pembangunan proyek kereta api ringan Light Rapid Transit (LRT).
Pasal 2
(1) Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, diperuntukkan bagi mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.
(2) Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB dan dimulai dari ruas cawang sampai dengan karawang barat dan karawang barat sampai dengan cawang.
Pasal 3
Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan bagi mobil barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
Pasal 4
(1) Pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, diberlakukan pada akses masuk (ramp on) prioritas, terdiri atas:
a. akses masuk (ramp on) bekasi barat 1 dan 2;
b. akses masuk (ramp on) bekasi timur;
c. akses masuk (ramp on) tambun;
d. akses masuk (ramp on) pondok gede; dan
e. akses masuk (ramp on) jatiwaringin.
(2) Pengaturan lalu lintas mobil penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. larangan bagi setiap pengendara mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor ganjil melintasi ruas jalan tol pada tanggal dengan angka genap; dan
b. larangan bagi setiap pengendara mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor genap melintasi ruas jalan tol pada tanggal dengan angka ganjil.
(3) Tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, merupakan angka terakhir dari tanda nomor kendaraan bermotor mobil penumpang.
Pasal 5
(1) Pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku pada hari Senin sampai dengan hari Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB.
(2) Pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku pada hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur nasional.
Pasal 6
(1) Pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tidak berlaku bagi:
a. kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik INDONESIA, yaitu:
1. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah; dan
3. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial;
b. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional;
c. kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas;
d. kendaraan pemadam kebakaran;
e. ambulans;
f. kendaraan angkutan umum; atau
g. kendaraan untuk kepentingan tertentu.
(2) Kendaraan untuk kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, merupakan kendaraan yang menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat melintasi kawasan pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap, yaitu kendaraan pengangkut uang antarbank, antara lain:
a. kendaraan Bank INDONESIA;
b. kendaraan bank lainnya; dan
c. kendaraan untuk pengisian Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 7
Pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil- genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak
diberlakukan dalam hal:
a. terdapat kejadian atau keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan
b. terjadi keadaan kahar (force majeur), antara lain bencana alam, huru-hara, pemberontakan dan pemogokan.
Pasal 8
(1) Pengaturan arus lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dinyatakan dengan pemasangan rambu lalu lintas.
(2) Pemasangan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, bersama para pemangku kepentingan wajib melakukan sosialisasi terkait pengaturan arus lalu lintas pada Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek kepada para penyedia jasa dan pengguna jasa mobil barang.
Pasal 10
(1) Pengaturan arus lalu lintas pada Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada kondisi lalu lintas pada masing–masing ruas jalan tol.
Pasal 11
Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.
Pasal 12
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 13
Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 februari 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
