Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2017 tentang Formulasi Biaya Operasi Penerbangan Angkutan Udara Perintis Dan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis Tahun 2017
Pasal 1
(1) Formulasi perhitungan biaya operasi penerbangan berdasarkan pada biaya jasa angkutan udara per satuan unit produksi ditambah keuntungan.
(2) Biaya jasa angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari komponen:
a. biaya langsung; dan
b. biaya tidak langsung.
Pasal 2
(1) Biaya langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. biaya operasi langsung tetap; dan
b. biaya operasi langsung variabel.
(2) Biaya operasi langsung tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang terjadi/ timbul sebagai akibat dari aktivitas pesawat udara baik yang beroperasi maupun yang tidak beroperasi, meliputi:
a. biaya penyusutan atau sewa pesawat;
b. biaya asuransi;
c. biaya gaji tetap crew; dan
d. biaya gaji tetap teknisi.
(3) Biaya operasi langsung variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang terjadi / timbul sebagai akibat dari aktivitas pengoperasian pesawat udara, meliputi:
a. biaya pelumas;
b. biaya bahan bakar minyak;
c. biaya tunjangan crew;
d. biaya overhaul/pemeliharaan;
e. biaya jasa kebandarudaraan;
f. biaya jasa navigasi penerbangan;
g. biaya jasa ground handling penerbangan; dan
h. biaya katering penerbangan.
Pasal 3
Biaya operasi tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b, adalah biaya yang terjadi / timbul untuk menunjang kegiatan badan usaha angkutan udara niaga yang tidak berhubungan atau berkaitan secara langsung dengan operasional pesawat udara, yang terdiri atas:
a. biaya organisasi; dan
b. biaya pemasaran atau penjualan.
Pasal 4
Rincian cara perhitungan biaya jasa angkutan udara, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Tarif penumpang angkutan udara perintis dihitung berdasarkan atas:
a. penggunaan pesawat udara jenis propeller dengan kapasitas tempat duduk sampai dengan 30 (tiga puluh) tempat duduk;
b. total biaya operasi pesawat udara berdasarkan biaya penuh (full costing) termasuk tingkat keuntungan (margin) paling banyak sebesar 10% (sepuluh perseratus); dan
c. daya beli masyarakat dengan data komponen biaya yang digunakan dalam perhitungan mendasar pada data PDRB dari Badan Pusat Statistik (BPS), data realisasi penerbangan perintis pada tahun sebelumnya dan data keuangan badan usaha angkutan udara dengan memperhatikan tingkat akurasi, kewajaran dan efiseinsi biaya serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 6
(1) Tarif penumpang angkutan udara perintis tahun 2017 untuk setiap rute penerbangan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Besaran tarif penumpang angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan iuran wajib dana pertanggungan dari PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja, yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan usaha angkutan udara yang mengenakan pungutan dan atau biaya tambahan, termasuk juga biaya tambahan dengan sifat alternatif pilihan oleh penumpang diluar ketentuan Peraturan Menteri ini wajib mendapat persetujuan dari Menteri.
(4) Tarif penumpang angkutan udara perintis yang belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, berpedoman pada tarif yang ditetapkan pada tahun sebelumnya
Pasal 7
Pelaksanaan pungutan Tarif Pelayananan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di bandar udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Dalam hal terdapat rute baru dan tarif angkutan udara perintis yang belum ditetapkan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat memberlakukan tarif sementara sampai dengan ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Pasal 9
Harga jual tiket utuk bayi (infant) yang berusia paling kurang dari 2 (dua) tahun adalah sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari tarif dewasa pendamping bayi (infant).
Pasal 10
Badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 194 Tahun 2015 tentang
Tarif Angkutan Udara Perintis Tahun 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2002)dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2017
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
