Peraturan Menteri Nomor pm18 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN
Pasal 1
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut BP3 merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara administratif dibawah pembinaan Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan secara teknis operasional dibawah pembinaan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara.
(3) BP3 dipimpin oleh Kepala Balai.
Pasal 2
BP3 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan kompetensi di bidang penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BP3 menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan penerbangan;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan penerbangan;
c. pelaksanaan bimbingan dan pembinaan peserta pendidikan dan pelatihan serta praktek kerja lapangan;
d. pengembangan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan penerbangan;
e. pengelolaan fasilitas pendidikan dan pelatihan penerbangan;
f. pelaksanaan pengembangan Sistem Manajemen Mutu;
g. pengelolaan unit penunjang;
h. pelaksanaan data dan informasi serta penyusunan laporan; dan
i. pelaksanaan ketatausahaan, urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, hukum, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No644 4
Pasal 4
(1) BP3 terdiri atas:
a. Sub Bagian Tata Usaha;
b. Seksi Penyelenggaraan dan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan;
c. Seksi Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan;
d. Perwakilan Manajemen Mutu;
e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
f. Unit Penunjang.
(2) Bagan Organisasi BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan, pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan dan perlengkapan, hukum dan hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, pengelolaan data dan informasi serta penyusunan laporan.
(2) Seksi Penyelenggaraan dan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, bimbingan dan pembinaan peserta pendidikan dan pelatihan, serta praktek kerja lapangan, dan pengembangan dan kerjasama pendidikan dan pelatihan penerbangan.
(3) Seksi Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan fasilitas pendidikan dan pelatihan.
Pasal 6
(1) Perwakilan Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, merupakan unit kerja non struktural pada BP3.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perwakilan Manajemen Mutu dipimpin oleh seorang Kepala Perwakilan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Balai.
(3) Perwakilan Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai tugas mendokumentasikan, memelihara dan mengendalikan sistem manajemen mutu pada BP3.
(4) Perwakilan Manajemen Mutu terdiri atas Kepala Perwakilan, Sekretaris, Auditor Internal, dan Fasilitator yang ditetapkan oleh Kepala Balai.
Pasal 7
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf e, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Balai.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unit penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan di lingkungan BP3, yang dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Bagian atau Kepala Seksi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Unit Poliklinik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No644 6
b. Unit Jaringan Informatika dan Multimedia;
c. Unit Perpustakaan;
d. Unit Pembinaan Mental dan Kesamaptaan (PMK);
e. Unit Asrama;
f. Unit Bengkel/Workshop;
g. Unit Laboratorium;
h. Unit Auditorium dan Ruang Kelas;
i. Unit Fasilitas Olahraga; dan
j. Unit Kendaraan Praktek dan Simulator.
Pasal 10
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Unit Poliklinik melakukan pelayanan kesehatan peserta didik dan pegawai serta sanitasi lingkungan;
b. Unit Jaringan Informatika dan Multimedia melakukan pengelolaan jaringan Informatika dan Multimedia;
c. Unit Perpustakaan melakukan pengelolaan perpustakaan;
d. Unit Pembinaan Mental dan Kesamaptaan (PMK) melakukan pembinaan mental dan kesamaptaan peserta pendidik dan pelatihan;
e. Unit Asrama melakukan pengelolaan asrama bagi peserta pendidik dan pelatihan;
f. Unit Bengkel/Workshop melakukan penyiapan kebutuhan perbengkelan;
g. Unit Laboratorium melakukan pengelolaan dan merawat laboratorium, serta memberikan pelayanan dan pengembangannya;
h. Unit Auditorium dan Ruang Kelas melakukan pengelolaan auditorium dan kelas;
i. Unit Fasilitas Olah Raga melakukan pengelolaan fasilitas olah raga;
dan
j. Unit Kendaraan Praktek dan Simulator melakukan pengelolaan kendaraan praktek dan simulator serta pelayanan dan pengembangannya.
Pasal 11
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk:
1) Unit Poliklinik; dan 2) Unit Asrama.
b. Kepala Seksi Penyelenggaraan dan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan untuk:
1) Unit Perpustakaan; dan 2) Unit Pembinaan Mental dan Kesamaptaan.
c. Kepala Seksi Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan untuk:
1) Unit Asrama;
2) Unit Bengkel/Workshop;
3) Unit Laboratorium.
4) Unit Auditorium dan Ruang Kelas;
5) Unit Fasilitas Olah Raga; dan 6) Unit Kendaraan Praktek dan Simulator.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BP3 wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan BP3 serta dengan instansi lain sesuai tugas masing-masing.
Pasal 13
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BP3 bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 14
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-Iangkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No644 8
Pasal 16
Setiap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 17
Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala Urusan, Kepala Unit, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional, menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala BP3.
Pasal 18
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh bawahannya, dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 20
(1) Kepala Balai pada BP3 Palembang dan Jayapura merupakan jabatan struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Balai pada BP3 Curug merupakan jabatan struktural Eselon III.b.
(3) Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan para Kepala Seksi pada BP3 Palembang dan Jayapura merupakan jabatan struktural Eselon IV.a.
(4) Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan para Kepala Seksi pada BP3 Curug merupakan jabatan struktural Eselon IV.b.
Pasal 21
BP3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlokasi di :
a. Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
b. Jayapura, Provinsi Papua.
c. Curug, Provinsi Banten.
Pasal 22
Kepala Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), wajib menyusun peta jabatan, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, www.djpp.kemenkumham.go.id
satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan dan standar kompetensi jabatan fungsional umum, dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.78 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
