Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretapaian lainnya yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
2. Angkutan Kereta Api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
3. Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalan badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.
4. Kereta adalah sarana perkeretaapian yang ditarik lokomotif atau mempunyai penggerak sendiri yang digunakan untuk mengangkut orang, antara lain kereta rel listrik (KRL), kereta rel diesel (KRD), kereta makan, kereta bagasi, dan kereta pembangkit.
5. Kereta Bagasi adalah kereta yang diperuntukkan bagi penempatan barang-barang milik penumpang dan/atau barang kiriman.
6. Tarif Angkutan orang adalah harga satuan jasa pada suatu lintas pelayanan tertentu atas pelayanan angkutan orang dengan kereta api.
7. Tarif Dasar adalah besaran tarif yang dinyatakan dalam nilai rupiah penumpang kilometer (Rp/pnp.km) yang diperoleh dari hasil perhitungan biaya pokok ditambah keuntungan.
8. Tarif Jarak adalah besaran tarif yang dinyatakan dalam rupiah per penumpang (Rp/pnp) yang merupakan hasil perkalian antara tarif dasar dengan jarak tempuh.
9. Biaya adalah nilai uang atas kegiatan baik berupa pengeluaran maupun bukan pengeluaran yang digunakan untuk menghasilkan produk.
10. Biaya Pokok adalah penjumlahan dari biaya modal, biaya operasi, dan biaya perawatan.
11. Biaya Modal adalah biaya yang dibebankan badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian untuk mendanai suatu investasi yang terdiri dari penyusutan, bunga modal dan sewa guna usaha untuk sarana dan fasilitas dalam periode 1 (satu) tahun.
12. Biaya Operasi adalah biaya yang dibebankan badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian dalam periode 1 (satu) tahun untuk menyelenggarakan kegiatan operasional angkutan kereta api.
13. Biaya Perawatan Sarana adalah biaya yang dibebankan badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian dalam periode 1 (satu) tahun untuk melakukan perawatan terhadap sarana perkeretaapian agar laik operasi.
14. Biaya Pemesanan Tiket adalah biaya yang dibebankan kepada penumpang atas pembelian tiket pada mitra.
15. Tarif Pelayanan tambahan adalah besaran tarif yang dinyatakan dalam rupiah per lintas pelayanan (Rp/pnp) yang dihitung berdasarkan tingkat tambahan pelayanan yang dinikmati oleh penumpang.
16. Jarak Tempuh adalah panjang perjalanan yang ditempuh oleh penumpang dari statisun keberangkatan ke stasiun tujuan yang dinyatakan dalam satuan kilometer.
17. Faktor Muat adalah perbandingan antara kilometer penumpang dengan kilometer kapasitas tersedia.
18. Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau.
19. RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) adalah rencana kerja dan anggaran badang usaha penyelenggara sarana perkeretaapian.
20. Kereta Rel Listrik adalah kereta yang mempunyai penggerak sendiri menggunakan sumber tenaga listrik.
21. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perkeretaapian.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perkeretaapian.
Pasal 2
(1) Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api digolongkan atas Tarif Kereta Api berjadwal dan tidak berjadwal.
(2) Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api sesuai dengan kelas pelayanannya terdiri atas:
a. Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta api pelayanan kelas non ekonomi; dan
b. Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api pelayanan kelas ekonomi.
(3) Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan kewenangannya apabila masyarakat belum mampu membayar Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api yang ditetapkan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian untuk angkutan pelayanan kelas ekonomi.
(4) Dalam hal Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) lebih rendah dari tarif yang ditetapkan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, maka selisih tarif menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(5) Angkutan Orang Dengan Kereta Api pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui penugasan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
(6) Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat MENETAPKAN Biaya Pemesanan Tiket kepada penumpang dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 3
(1) Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan memuat alasan paling sedikit sebagai berikut:
a. dasar perhitungan Biaya Operasi; dan
b. hasil evaluasi kinerja tingkat pelayanan.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan atas tarif angkutan orang dengan kereta api yang ditetapkan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak Direktur Jenderal menyampaikan tarif angkutan orang dengan kereta api kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendapat rekomendasi dari Menteri, maka Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat memberlakukan tarif angkutan orang dengan kereta api yang ditetapkan setelah diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 4
Besaran Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus diumumkan kepada masyarakat paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum diberlakukan.
Pasal 5
Perhitungan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api harus memperhatikan prinsip sebagai berikut :
a. biaya per unit (cost per unit) merupakan biaya penumpang kilometer yang diperoleh dari biaya total operasi kereta api dengan faktor muat paling tinggi 90% (sembilan puluh persen);
b. untuk kereta api lintas pelayanan baru faktor muat berdasarkan kajian potensi angkutan;
c. data standar operasional dan biaya yang digunakan dalam perhitungan Biaya Pokok memperhatikan tingkat akurasi, kewajaran, dan efisiensi serta dapat dipertanggungjawaban;
d. didasarkan pada perhitungan Biaya Pokok sesuai dengan komponen biaya yang bersumber dari data yang tertuang dalam rencana kerja anggaran yang sudah disahkan oleh rapat umum pemegang saham Badan usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian periode pengoperasian Kereta Api;
e. apabila pada saat perhitungan Biaya Pokok angkutan orang dengan kereta api, rencana kerja anggaran Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sesuai periode penyelenggara sarana perkeretaaian belum disahkan, maka dapat menggunakan data rencana kerja anggaran tahun sebelumnya ditambah eskalasi;
f. apabila perhitungan Biaya Pokok bersumber dari data yang tertuang dalam rencana kerja anggaran yang telah disahkan, biaya per unit cost (cost per unit) diperoleh dari biaya total operasi kereta api dengan faktor muat berdasarkan rencana kerja anggaran yang telah disahkan; dan
g. Apabila perhitungan Biaya Pokok bersumber dari data yang tertuang dalam rencana kerja anggaran yang belum disahkan, biaya per unit (cost per unit) diperoleh dari biaya total operasi kereta api dengan faktor muat berdasarkan rencana kerja anggaran tahun sebelumnya.
Pasal 6
(1) Perhitungan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari komponen biaya sebagai berikut:
a. Biaya Modal;
b. Biaya Operasi;
c. Biaya Perawatan; dan
d. keuntungan.
(2) Komponen biaya perhitungan Tarif Orang Dengan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan tarif angkutan orang dengan pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam perhitungan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) keuntungan ditetapkan paling banyak sebesar 10 % (sepuluh persen) dari jumlah biaya pokok.
Pasal 7
(1) Struktur Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api pelayanan kelas non ekonomi dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari komponen sebagai berikut:
a. Tarif Dasar;
b. Tarif Jarak; dan
c. Tarif Pelayanan Tambahan.
(2) Struktur Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik (public service obligation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), terdiri dari komponen sebagai berikut:
a. Tarif Dasar; dan
b. Tarif Jarak.
Pasal 8
(1) Tarif Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diperoleh dari hasil perhitungan biaya pokok ditambah keuntungan.
(2) Biaya Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjumlahan dari Biaya Modal, Biaya Operasi, dan Biaya Perawatan.
(3) Tarif Jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, merupakan tarif yang dihitung dan/atau ditetapkan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
(4) Apabila penyelenggaraan kereta api angkutan orang dioperasikan dengan kelas pelayanan yang berbeda dan bersamaan dengan kereta bagasi dan kereta makan maka biaya operasi harus dialokasikan sebagai beban bersama.
(5) Biaya penyelenggaraan kereta api PSO tidak memperhitungkan biaya pendukung angkutan dan biaya non core (non angkutan) lainnya.
(6) Formulasi perhitungan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Setiap Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api wajib menambahkan iuran wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
Pasal 10
(1) Dalam penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kereta Api dapat ditetapkan Tarif jarak minimum.
(2) Penetapan Tarif jarak minimum oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. ekonomis pengoperasian kereta api;
b. jarak tempuh kereta api terhadap stasiun;
c. kebutuhan pelayanan;
d. pembatasan penggunaan kereta api sesuai lintas kereta api; dan
e. persaingan dengan moda transportasi lain.
(3) Tarif jarak minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(4) Tarif jarak minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan paling lambat 3 (tiga) bulan kepada masyarakat sebelum diberlakukan.
Pasal 11
Pemotongan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api ditetapkan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan disampaikan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 12
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan pelaksanaan pengenaan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api dan tingkat pelayanan kelas ekonomi dan non ekonomi.
(2) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 13
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal dapat menggunakan alat bukti sebagai berikut:
a. harga jual yang tercantum di dalam tiket dan atau bukti pembayaran lain;
b. pemberitaan agen (agent news); atau
c. iklan dalam media cetak dan/atau elektronik.
Pasal 14
(1) Badan Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian dapat dikenakan sanksi dalam hal:
a. penetapan dan pelaksanaan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api oleh penyelenggara sarana tidak sesuai dengan pedoman Tarif Orang Dengan Kereta Api sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
b. memberlakukan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api pelayanan kelas ekonomi penugasan oleh pemerintah melampaui Tarif yang telah ditetapkan oleh Menteri; atau
c. pelanggaran terhadap pengurangan tingkat pelayanan pada angkutan orang pelayanan kelas ekonomi dan non ekonomi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Direktur Jenderal berupa sanksi administratif, yang terdiri dari:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan izin operasi; dan
c. pencabutan izin operasi.
(3) Pemberian sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a akan diberikan secara bertahap berupa Peringatan I, II, III dengan tenggang waktu masing-masing tahapan 7 (tujuh) hari.
(4) Sanksi teguran tertulis tahap Peringatan I, II dan III, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3), juga memuat perintah kepada Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian untuk:
a. menyesuaikan kembali Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api sesuai dengan pedoman Tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
b. menurunkan Tarif yang sudah diberlakukan dan/atau menyesuaikan dengan Tarif yang sudah ditetapkan oleh Menteri serta perintah untuk mempublikasikan penetapan penurunan Tarif dimaksud; atau
c. menyesuaikan kembali tingkat pelayanan kelas ekonomi dan non ekonomi.
Pasal 15
Penetapan dan pelaksanaan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api yang sudah ditetapkan dan dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap dinyatakan berlaku, sampai dengan ditetapkannya Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Direktur Jenderal mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2013 tentang Komponen Biaya yang dapat diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik dan Angkutan Perintis Perkeretaapian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 714);
b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1848);
c. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 196 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2007); dan
d. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 799).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
