Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm17 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 1 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 69 CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART 69 TENTANG LISENSI RATING PELATIHAN DAN KECAKAPAN PERSONEL NAVIGASI PENERBANGAN

PERMENHUB No. pm17 Tahun 2016 berlaku

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka:
a.
ketentuan pelaksanaan pengelolaan flight plan dan
ATS messages dari Personel Pelayanan Informasi
Aeronautika
kepada
personel
lalu
lintas
penerbangan
dan
personel
pemandu
komunikasi
penerbangan
harus
menyesuaikan
ketentuan-
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
ketentuan yang diatur dalam peraturan ini paling
lambat 12 (dua belas) bulan; dan
b.
Dalam
jangka
waktu
(dua
belas)
bulan,
pengelolaan flight plan
dan ATS messages
tetap
dilaksanakan
oleh
personel
pelayanan
informasi
aeronautika,
personel
pemandu
lalu
lintas
penerbangan
dan
personel
pemandu
komunikasi
penerbangan.
2.
Ketentuan
sub
bagian
69.010
Pengertian
Endorser
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Endorser adalah personel dari Direktorat Jenderal yang
ditetapkan oleh Direktur sebagai penguji ujian validasi
lisensi personel navigasi penerbangan yang diterbitkan
oleh Negara lain.
3.
Ketentuan sub bagian 69.010 Pengertian, diubah dengan
menambahkan pengertian On The Job Training Instructor
(OJTI), yang berbunyi sebagai berikut:
On The Job Training Instructor (OJTI) adalah personel
navigasi penerbangan yang memiliki lisensi dan rating
yang sesuai serta ditunjuk oleh pimpinan unit setempat
untuk melakukan pembinaan terhadap kegiatan on the
job
training
yang
dilakukan
oleh
peserta
pelatihan
kompetensi atau personel baru yang akan mengambil
rating.
4.
Ketentuan
sub
bagian
69.035
diubah
sehingga
sub
bagian 69.035 berbunyi sebagai berikut:
69.035
Lisensi
Personel
Navigasi
Penerbangan
yang
diterbitkan oleh negara lain.
Lisensi
personel
navigasi
penerbangan
yang
diterbitkan oleh negara lain dinyatakan sah dan
berlaku
di
wilayah
Indonesia
setelah
mendapatkan pengesahan dari Direktur.
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
5.
Menambahkan sub bagian 69.046 On The Job Training
Instructor (OJTI) rating personel navigasi penerbangan,
yang berbunyi sebagai berikut:
69.046
On The Job Training Instructor (OJTI) rating
personel navigasi penerbangan
a.
Pimpinan
unit
penyelenggara
navigasi
penerbangan setempat menetapkan On The
Job
Training
Instructor
(OJTI)
untuk
melakukan pembinaan tehadap kegiatan
on the job training yang dilakukan oleh
peserta pelatihan kompetensi atau personil
baru yang akan mengambil rating;
b.
Ketentuan lebih lanjut mengenai On The
Job Training Instructor (OJTI) diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal.
6.
Ketentuan
sub
bagian
69.095
diubah
sehingga
sub
bagian 69.095 berbunyi sebagai berikut:
69.095
Persyaratan
Penerbitan
Lisensi
Personel
Navigasi Penerbangan
1.
Persyaratan
penerbitan
lisensi
personel
navigasi penerbangan sebagai berikut:
a.
persyaratan
administrasi
meliputi
surat permohonan, pas foto 2 (dua)
lembar
dengan
ukuran
2x3,
dan
salinan kartu tanda penduduk;
b.
sehat
jasmani
ditunjukan
dengan
sertifikat kesehatan kelas 3 (tiga) yang
berlaku;
c.
memiliki
sertifikat
kompetensi
dibidangnya;
d.
untuk pemohon lisensi pemandu lalu
lintas
penerbangan
dan
pemandu
komunikasi
penerbangan
memiliki
sertifikat
ICAO Language Proficiency
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
paling
rendah
level
yang
masih
berlaku;
e.
untuk
pemohon
lisensi
personel
pelayanan
informasi
aeronautika
memiliki sertifikat TOEFL dengan nilai
sekurang-kurangnya 400;
f.
untuk
pemohon
lisensi
personel
teknik
telekomunikasi
penerbangan
memiliki sertifikat TOEFL dengan nilai
sekurang-kurangnya 300;
g.
untuk
pemohon
lisensi
personel
perancang
prosedur
penerbangan
memiliki
sertifikat
ICAO
Language
Proficiency paling rendah level 4 yang
masih berlaku atau sertifikat TOEFL
dengan
nilai
sekurang-kurangnya
300;
h.
Usia pemohon lisensi, untuk:
1)
Pemandu Lalu Lintas Penerbangan
dan Personel Pelayanan Informasi
Aeronautika
dan
Personel
Perancang Prosedur Penerbangan
paling rendah 21 (dua puluh satu)
tahun;
2)
Pemandu
Komunikasi
Penerbangan,
Teknik
telekomunikasi paling rendah 18
(delapan belas) tahun.
i.
Lulus ujian.
2.
Peningkatan kompetensi personel navigasi
penerbangan:
a.
pemohon lisensi pemandu lalu lintas
penerbangan
sekurang-kurangnya
memiliki
sertifikat
kompetensi
Aerodrome
Control
Tower
dan
jika
terdapat
peningkatan
kompetensi
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
harus
melalui
tahapan
assessment
yang dilakukan Direktur Jenderal;
b.
setiap
penambahan
dan/atau
peningkatan
kompetensi
pada
personel
pelayanan
informasi
aeronautika
dan
personel
pemandu
komunikasi
penerbangan
harus
melalui
tahapan
assessment
yang
dilakukan Direktur Jenderal.
3.
Pemohon
lisensi
personel
navigasi
penerbangan
harus
telah
mengikuti
pelatihan
pada
lembaga
pelatihan
yang
disetujui
oleh
Direktur
atau
lembaga
pelatihan regional yang ditetapkan ICAO
dan telah melaksanakan pelatihan bekerja
sebagai personel navigasi penerbangan (on
the job training) di bawah pengawasan On
The Job Training Instructor (OJTI) sesuai
dengan waktu OJT yang dipersyaratkan.
4.
Pemohon
Lisensi
Pemandu
Lalu
Lintas
Penerbangan harus menunjukkan tingkat
pengetahuan
yang
sesuai
sebagai
pemegang
lisensi
pemandu
lalu
lintas
penerbangan, sekurangnya hal-hal sebagai
berikut:
a.
Hukum Penerbangan (Air Law)
Peraturan dan Regulasi yang relevan
dengan
pemanduan
lalu
lintas
penerbangan.
b.
Peralatan
Pemanduan
Lalu
Lintas
Penerbangan
Prinsip–prinsip,
penggunaan
dan
keterbatasan
peralatan
yang
digunakan
dalam
pemanduan
lalu
lintas penerbangan.
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
c.
Pengetahuan
Umum
(General
Knowledge)
Prinsip–prinsip penerbangan; prinsip-
prinsip
operasi
dan
fungsi
pesawat
udara, powerplant dan sistem; kinerja
pesawat udara terkait dengan operasi
pemanduan lalu lintas penerbangan.
d.
Kinerja Manusia (Human Performance)
Kinerja Manusia (Human Performance)
termasuk prinsip-prinsip manajemen
ancaman dan kesalahan (threat and
error).
e.
Meteorologi
Meteorologi penerbangan; penggunaan
dan
pemahaman
terhadap
dokumentasi
dan
informasi
meteorologi;
asal
dan
karakteristik
fenomena cuaca yang mempengaruhi
operasi
penerbangan
dan
keselamatan; altimetry.
f.
Navigasi
Prinsip–prinsip Navigasi Penerbangan;
prinsip, batasan dan akurasi sistem
navigasi dan alat bantu visual;
g.
Prosedur Operasional
Prosedur
pemanduan
lalu
lintas
penerbangan,
komunikasi,
radiotelephony dan phraseology (rutin,
non-rutin
dan
keadaan
darurat);
penggunaan
dokumentasi
penerbangan yang relevan; praktek-
praktek keselamatan terkait dengan
penerbangan.
5.
Pemohon
Lisensi
Pemandu
Komunikasi
Penerbangan harus menunjukkan tingkat
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
pengetahuan sekurangnya hal-hal sebagai
berikut:
a.
Pengetahuan Umum
Pelayanan
lalu
lintas
penerbangan
yang diberikan di dalam ruang udara
Indonesia,
prinsip-prinsip
penerbangan, prinsip-prinsip operasi
dan fungsi pesawat udara, powerplant
dan
sistem,
kinerja
pesawat
udara
terkait
dengan
operasi
pemandu
komunikasi penerbangan.
b.
Kinerja Manusia (Human Performance)
Kinerja Manusia (Human Performance)
termasuk prinsip-prinsip manajemen
ancaman dan kesalahan (threat and
error).
c.
Meteorologi
Meteorologi penerbangan, penggunaan
dan
pemahaman
terhadap
dokumentasi
dan
informasi
meteorologi,
asal
dan
karakteristik
fenomena cuaca yang mempengaruhi
operasi
penerbangan
dan
keselamatan, altimetry.
d.
Navigasi
Prinsip-prinsip navigasi penerbangan,
prinsip, batasan dan akurasi sistem
navigasi dan alat bantu visual.
e.
Prosedur operasional
Prosedur radiotelephony, phraseology,
jaringan telekomunikasi.
f.
Peraturan dan regulasi
Peraturan dan regulasi yang berlaku
bagi
Pemandu
Komunikasi
Penerbangan.
g.
Peralatan telekomunikasi
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
Prinsip-prinsip,
penggunaan
dan
batasan
penggunaan
peralatan
telekomunikasi dalam unit pemandu
komunikasi penerbangan.
6.
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
persyaratan penerbitan lisensi dan rating
personel navigasi penerbangan, mekanisme
pelaksanaan
assessment
penambahan
dan/atau peningkatan kompetensi diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal.
7.
Ketentuan
sub
bagian
69.100
diubah
sehingga
sub
bagian 69.100 berbunyi sebagai berikut:
69.100
Jenis Lisensi Personel Navigasi Penerbangan
Jenis-jenis
lisensi
personel
navigasi
penerbangan meliputi:
a.
Lisensi
personel
pemandu
lalu
lintas
penerbangan;
b.
Lisensi
personel
pemandu
komunikasi
penerbangan meliputi bidang pekerjaan:
1)
Aeronautical Commuication and Flight
Services;
2)
Aeronautical Radio Operator.
c.
Lisensi
personel
teknik
telekomunikasi
penerbangan meliputi bidang pekerjaan:
1)
komunikasi,
navigasi,
pengamatan
penerbangan;
2)
kalibrasi penerbangan.
d.
Lisensi
personel
pelayanan
informasi
aeronautika;
e.
Lisensi
personel
perancang
prosedur
penerbangan.
8.
Ketentuan sub bagian 69.105 Tingkatan Lisensi Personel
Navigasi Penerbangan, dihapus.
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
9.
Ketentuan
sub
bagian
69.115
Jenis
Rating
Personel
Navigasi
Penerbangan,
diubah
sehingga
sub
bagian
69.115 berbunyi sebagai berikut:
69.115
Jenis Rating Personel Navigasi Penerbangan
1.
Rating
Personel
Pemandu
Lalu
Lintas
Penerbangan
Rating
Personel
Pemandu
Lalu
Lintas
Penerbangan adalah batasan kewenangan
seorang pemegang lisensi pemandu lalu
lintas penerbangan pada suatu unit ATS
(Air Traffic Services).
Rating
Personel
Pemandu
Lalu
Lintas
Penerbangan terdiri dari:
a.
Aerodrome control rating (TWR);
b.
Approach
control
procedural
rating
(APP);
c.
Approach
control
surveillance
rating
(APS);
d.
Area control procedural rating (ACP);
e.
Area control surveillance rating (ACS).
2.
Personel
Pemandu
Komunikasi
Penerbangan
Rating
Personel
Pemandu
Komunikasi
Penerbangan adalah batasan kewenangan
seorang
pemegang
lisensi
pemandu
komunikasi penerbangan pada suatu unit
ATS
(Air
Traffic
Services)
atau
unit
pelayanan
pemandu
komunikasi
penerbangan.
Rating
Personel
Pemandu
Komunikasi
Penerbangan terdiri dari:
a.
Aeronautical Communication and Flight
Services, meliputi:
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
1)
Enroute
Flight
Information
(EFI)
Rating;
2)
Aerodrome Flight Information (AFI)
Rating;
3)
Basic
Aeronautical
Fixed
(BAF)
Rating;
4)
Advance Aeronautical Fixed (AAF)
Rating.
b.
Aeronautical
Station
berupa
Aeronatical
Radio
Operator
(ARO)
Rating.
3.
Personel
Teknik
Telekomunikasi
Penerbangan
Rating
Personel
Teknik
Telekomunikasi
Penerbangan adalah batasan kewenangan
seorang pemegang lisensi Personel Teknik
Telekomunikasi
Penerbangan
pada
peralatan telekomunikasi penerbangan.
Rating
Personel
Teknik
Telekomunikasi
Penerbangan terdiri dari:
a.
Rating personel komunikasi, navigasi,
pengamatan penerbangan, meliputi:
1)
Kelompok Peralatan Komunikasi
Penerbangan
(1)
Very
High
Frequency
Air
Ground Communication;
(2)
High Frequency Air Ground
Communication
(RDARA/
MWARA);
(3)
High
Frequency-Single
Side
Band;
(4)
Voice
Switching
Communication System;
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
(5)
Controller
Pilot
Data
Link
Communication;
(6)
Automatic Message Switching
Centre;
(7)
Very High Frequency Digital
Link;
(8)
Aeronautical
Telecommunication
Network
System;
(9)
Automatic Message Handling
System;
(10) Integrated
Remote
Control
and Monitoring System;
(11) Recorder.
2)
Kelompok
Peralatan
Navigasi
Penerbangan meliputi:
(1)
Non
Directional
Beacon/
Locator;
(2)
VHF
Direction
Finding
Station/Doppler
Direction
Finder/Instantaneous
Direction Finder;
(3)
VHF Omni Directional Range;
(4)
Distance
Measuring
Equipment;
(5)
Precision
Approach
Radar
System;
(6)
Instrument Landing System;
(7)
Microwave Landing System;
(8)
Global
Navigation
Satelite
System (GNSS);
(9)
Ground Based Augmentation
System (GBAS);
(10) Satelite Based Augmentation
System (SBAS);
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
(11) Aircraft Based Augmentation
System (ABAS).
3)
Kelompok Peralatan Pengamatan
Penerbangan, meliputi :
(1)
Primary Surveillance Radar;
(2)
Surface Movement Radar;
(3)
Secondary
Surveillance
Radar;
(4)
Monopulse
Secondary
Surveillance Radar;
(5)
Multilateration (MLAT);
(6)
Automatic
Dependent
Surveillance Broadcast (ADS-
B);
(7)
ADS-C;
(8)
A-SMGCS;
(9)
ATC Automation;
(10) CBT dan ATC Simulator;
(11) AIM Automation;
(12) Wide
Area
Multilateration
(WAM).
Tingkatan rating personel komunikasi,
navigasi,
pengamatan
penerbangan
meliputi:
1) Rating tingkat dasar;
2) Rating tingkat terampil;
3) Rating tingkat ahli.
4.
Rating
Personel
Teknisi
Kalibrasi
Penerbangan
Rating
Personel
Teknisi
Kalibrasi
Penerbangan adalah batasan kewenangan
seorang pemegang lisensi teknisi kalibrasi
penerbangan
dalam
penyelenggaraan
kalibrasi penerbangan.
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
Rating
Personel
Teknisi
Kalibrasi
Penerbangan meliputi:
a.
Ground
Support
Rating,
meliputi
peralatan sebagai berikut:
1) Reference
System
(Telemetri,
Theodolite, GPS and Augmentation
System);
2) Airborne Communication Navigation
Surveillance System Bench Test;
3)
Full Flight Simulator (FFS);
4)
Flight Inspection System (FIS).
b.
Flight Inspection System (FIS) rating,
meliputi peralatan sebagai berikut:
1)
Flight Inspection System Console
and Simulator;
2)
Airborne
Communication
Navigation Surveillance Equipment
System.
5.
Personel Pelayanan Informasi Aeronautika
Rating
personel
pelayanan
informasi
aeronautika adalah batasan kewenangan
seorang
pemegang
lisensi
personel
pelayanan informasi aeronautika.
Rating
personel
pelayanan
informasi
aeronautika meliputi:
a.
Aerodrome AIS;
b.
NOTAM;
c.
AIS/ MAP Database;
d.
AIS/ MAP Publication;
e.
AIS/ MAP Cartography;
f.
AIS/ MAP Management.
6.
Personel Perancang Prosedur Penerbangan
Rating
personel
perancang
prosedur
penerbangan adalah batasan kewenangan
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
seorang
pemegang
lisensi
perancang
prosedur penerbangan untuk merancang
dan/atau
mengevaluasi
suatu
prosedur
pergerakan
pesawat
udara
untuk
keberangkatan
(standard
instrument
departure),
kedatangan
(standard
instrument
instrument
arrival),
ancangan
pendaratan (approach procedure), terbang
jelajah (en route).
Rating
personel
perancang
prosedur
penerbangan terdiri dari:
1)
Conventional;
2)
Performance Based Navigation (PBN);
3)
Performance
Based
Navigation
with
vertical guidance.
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Pengkategorian
peralatan
telekomunikasi
penerbangan dan jenis rating Personel Navigasi
Penerbangan diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal.
10. Ketentuan sub bagian 69.120 Kewenangan pemegang
lisensi dan rating personel navigasi penerbangan, diubah
sehingga sub bagian 69.120 berbunyi sebagai berikut:
69.120
Kewenangan
Pemegang
Lisensi
dan
Rating
Personel Navigasi Penerbangan
1.
Personel
Pemandu
Lalu
Lintas
Penerbangan
Kewenangan
pemegang
lisensi
Pemandu
Lalu Lintas Penerbangan sesuai dengan
rating dibawah ini:
a.
Aerodrome Control Rating (TWR):
memberikan
dan/atau
mengawasi
pelayanan
aerodrome
control
untuk
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
aerodrome yang sesuai dengan rating
yang dimiliki.
b.
Approach
Control
Procedural
Rating
(APP):
memberikan
dan/atau
mengawasi
pelayanan
approach
control
untuk
satu atau beberapa aerodrome dalam
ruang
udara
atau
wilayah
kewenangan unit penyedia approach
control
sesuai
dengan
rating
yang
dimiliki.
c.
Approach Control Surveillance Rating
(APS):
memberikan
dan
atau
mengawasi
pelayanan approach control pada satu
atau
beberapa
aerodrome
dengan
menggunakan ATS surveillance system
dalam
ruang
udara
atau
wilayah
kewenangan unit penyedia approach
control dan sesuai dengan rating yang
dimiliki.
d.
Area Control Procedural Rating (ACP):
memberikan
dan/atau
mengawasi
pelayanan
area
control
di
dalam
control area sesuai dengan rating yang
dimiliki.
e.
Area Control Surveillance Rating (ACS):
memberikan
dan/atau
mengawasi
pelayanan
area
control
dengan
menggunakan ATS surveillance system
di control area dalam ruang udara
atau
wilayah
kewenangan
unit
penyedia area control tersebut sesuai
dengan rating yang dimiliki.
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
2.
Personel
Pemandu
Komunikasi
Penerbangan
Kewenangan
pemegang
lisensi
pemandu
komunikasi
penerbangan
sesuai
dengan
rating di bawah ini:
a.
Enroute Flight Information (EFI) Rating:
Melayani
dan/atau
mengawasi
pemberian Air Traffic Advisory, Flight
Information
dan
Alerting
Service
terhadap
pesawat
udara
yang
melakukan
penerbangan
jelajah
(Enroute)
diluar
wilayah
Controlled
Airspace
sesuai
dengan
wilayah
pemberian pelayanannya.
b.
Aerodrome
Flight
Information
(AFI)
Rating:
Melayani
dan/atau
mengawasi
pemberian Air Traffic Advisory, Flight
Information
dan
Alerting
Service
terhadap
pesawat
udara
yang
melakukan penerbangan di Aerodrome
Flight Information Zone (AFIZ).
c.
Basic Aeronautical Fixed (BAF) Rating:
Mempunyai
kewenangan
melaksanakan
pelayanan
pengoperasian
distribusi
data/informasi
penerbangan
baik
menggunakan
voice
maupun
data
menggunakan perangkat komunikasi
Aeronautical Fixed Service (AFS) dan
Flight
Data
Processing
(FDP)
pada
tingkat pengguna akhir (end user).
d.
Advance
Aeronautical
Fixed
(AAF)
Rating:
Mempunyai
kewenangan
melaksanakan
pelayanan
sistem
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
administrasi
dan
pengawasan
operasional terhadap data / informasi
penerbangan
menggunakan
perangkat
komunikasi
Aeronautical
Fixed
Service
(AFS)
pada
tingkat
Communication
Center/Intermediate
System dan melakukan rekayasa data
pada surveillance service.
e.
Aeronautical
Radio
Operator
(ARO)
Rating, memberikan pelayanan pada
stasiun radio penerbangan di darat
untuk
memberikan
pelayanan
informasi
penerbangan
dan
meteorologi terhadap pesawat udara
pada
aerodrome
dibawah
AFIS
termasuk
heliport
yang
terdiri
dari
surface
level
heliport
dan
helideck,
sebagai berikut:
1)
surface level heliport yaitu tempat
pendaratan
dan
lepas
landas
helikopter di daratan atau di atas
permukaan tanah;
2)
helideck yaitu tempat pendaratan
dan
lepas
landas
helikopter
di
anjungan lepas pantai (offshore),
atau kapal (vessel).
3.
Personel
Teknik
Telekomunikasi
Penerbangan
Kewenangan
pemegang
lisensi
teknik
telekomunikasi
penerbangan
sesuai
dengan tingkat rating di bawah ini:
a.
Personel
komunikasi,
navigasi,
pengamatan penerbangan:
1)
Rating
Tingkat
Dasar
personel
teknik
telekomunikasi
penerbangan:
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
i.
pengoperasian
peralatan
komunikasi,
radio
navigasi
dan
pengamatan
penerbangan sesuai dengan
rating yang dimiliki;
ii.
pemeliharaan
tingkat
I
peralatan komunikasi, radio
navigasi
dan
pengamatan
penerbangan sesuai dengan
rating yang dimiliki.
2) Rating
Tingkat
Terampil
personel
teknik
telekomunikasi
penerbangan:
i.
pengoperasian
peralatan
komunikasi,
radio
navigasi
dan
pengamatan
penerbangan sesuai dengan
rating yang dimiliki;
ii.
pemeliharaan
tingkat
I,
II
dan
III
peralatan
komunikasi,
radio
navigasi
dan
pengamatan
penerbangan sesuai dengan
rating yang dimiliki.
3)
Rating
Tingkat
Ahli
personel
teknik
telekomunikasi
penerbangan:
i.
pengoperasian
peralatan
komunikasi,
radio
navigasi
dan
pengamatan
penerbangan sesuai dengan
rating yang dimiliki;
ii.
pemeliharaan tingkat I, II. III
dan
IV
peralatan
komunikasi,
radio
navigasi
dan
pengamatan
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
penerbangan sesuai dengan
rating yang dimiliki;
iii.
analisa,
rancang
bangun
dan
pengembangan
peralatan komunikasi, radio
navigasi
dan
pengamatan
penerbangan sesuai dengan
rating yang dimiliki;
iv.
membantu
pelaksanaan
kalibrasi
peralatan
sesuai
dengan
permintaan
Flight
Inspection;
v.
mampu
menganalisa
hasil
kalibrasi peralatan;
vi.
memberikan
pertimbangan
manfaat
peralatan
untuk
Traffic Management.
4.
Personel
Teknik
Kalibrasi
Penerbangan
mempunyai kewenangan sebagai berikut :
a.
merencanakan
dan
melaksanakan
perawatan, perbaikan dan modifikasi
terhadap
peralatan
sesuai
dengan
rating yang dimiliki;
b.
memeriksa kondisi peralatan sesuai
dengan rating yang dimiliki;
c.
menyusun pedoman/petunjuk teknis
pemeliharaan
dan
pengoperasian
peralatan sesuai dengan rating yang
dimiliki.
5.
Personel Pelayanan Informasi Aeronautika
a. Rating Aerodrome AIS
1) mempersiapkan
dan
mengurus
bahan briefing;
2)
mempersiapkan
pre-flight
information untuk awak pesawat
dan operator penerbangan;
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
3)
menyediakan pelayanan briefing
secara Iangsung (bertatap muka)
kepada
awak
pesawat
dan
operator penerbangan;
4)
mengoperasikan peralatan remote
briefing;
5)
memelihara
tampilan
media
informasi dan wall charts;
6)
mengklarifikasi
publikasi
informasi aeronautika;
7)
menyediakan in-flight information
kepada unit pelayanan Ialu Iintas
penerbangan;
8)
menerima
post-flight
information
dari awak pesawat.
b.
Rating NOTAM:
1)
mengumpulkan,
menyusun
dan
memverifikasi informasi NOTAM;
2)
mengelola
data
mentah
(raw
data)NOTAM/ASHTAM/
SNOWTAM;
3)
menerima dan mendistribusikan
kembali
incoming
NOTAM/
ASHTAM/ SNOWTAM;
4)
mengelola NOTAM Database;
5)
menyiapkan
data
mentah
(raw
data) dan menerbitkan NOTAM;
6)
membuat
dan
memperbarui
NOTAM checklist;
7)
menyiapkan
dan
menerbitkan
daftar NOTAM yang berlaku.
c.
AIS/MAP Database:
1)
mengumpulkan,
menyusun
dan
memvalidasi
data
statis
yang
terdapat pada buku Aeronautical
Information Publication (AlP);
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
2)
menyiapkan
data
statis
(AIP)
untuk database;
3)
mengumpulkan,
menyusun
dan
memvalidasi
data
dinamis
(NOTAM);
4)
mengelola database; dan
5)
melakukan pemeriksaan kualitas
dan integritas data statis (AIP)
dan dinamis (NOTAM).
d. AIS/ MAP Publication:
1)
mengoperasikan
desk-top
publishing system;
2)
menyiapkan,
memperbaiki
dan
menyusun
data
mentah
(raw
data)
Aeronautical
Information
Publication
(AIP),
AlP
Amendments,
AIP
Supplements,
Aeronautical Information Circular
(AIC) dan NOTAM Checklist;
3)
mencetak dan mendistribusikan
bagian
dari
paket
publikasi
informasi aeronautika terpadu;
4)
mendokumentasikan
publikasi
informasi aeronautika.
e. AIS/MAP Cartography:
1)
mengumpulkan
dan
menyusun
sumber
data
untuk
penyiapan
pembuatan peta penerbangan;
2)
menyusun dan menyiapkan peta
penerbangan;
3)
menyiapkan
peta
penerbangan
untuk digunakan pada Pre and
post-f1ight;
4)
menyiapkan
master
peta
penerbangan untuk dicetak.
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
f.
AIS/ MAP Management :
1)
mensupervisi
fungsi
AIS/MAP,
mengesahkan
publikasi
dan
pendistribusian;
2)
mengembangkan prosedur lokal
sesuai
dengan
ketentuan
perundang- undangan;
3)
mengawasi
peme1iharaan
dokumentasi,
berkaitan
dengan
fungsi AIS/MAP sesuai ketentuan
yang berlaku;
4)
melaksanakan
pemeriksaan
manajemen kualitas;
5)
memonitor
perkembangan
AIS/MAP, membuat rekomendasi
untuk peningkatan manajemen;
6)
memastikan
produk
AIS/MAP
sesuai
dengan
kebutuhan
pengguna.
6.
Personel Perancang Prosedur Penerbangan
Kewenangan pemegang lisensi perancang
prosedur
penerbangan
sesuai
dengan
rating di bawah ini:
a.
Conventional,
mempunyai
kewenangan membuat dan memeriksa
rancangan prosedur penerbangan Non
Precision
Approach
conventional,
Precision
Approach
conventional,
Standard Instrument Departure (SID)
Conventional, Standard Arrival (STAR)
Conventional,
Enroute
Conventional,
dan VFR;
b.
Performance Based Navigation (PBN),
mempunyai
kewenangan
membuat
dan memeriksa rancangan prosedur
penerbangan Non Precision Approach
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
PBN,
Precision
Approach
PBN,
Standard Instrument Departure (SID)
PBN, Standard Arrival (STAR) PBN dan
Enroute PBN;
c.
Performance
Based
Navigation
Approach with vertical guidance (APV),
mempunyai
kewenangan
membuat
dan memeriksa rancangan prosedur
penerbangan
RNP-AR
dan
RNP
BARO/VNAV.
7.
Kewenangan
untuk
melakukan
pengelolaan flight plan dan ATS messages
dilaksanakan oleh personel pemandu lalu
lintas penerbangan dan personel pemandu
komunikasi penerbangan.
11. Ketentuan
judul
sub
bagian
69.D
diubah
sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Subbagian 69.D BUKU DAN KARTU LISENSI PERSONEL
NAVIGASI PENERBANGAN
12. Ketentuan
sub
bagian
69.125
diubah
sehingga
sub
bagian 69.125 berbunyi sebagai berikut:
69.125
Isi Buku Lisensi Personel Navigasi Penerbangan
sekurang-kurangnya meliputi:
a.
Buku
lisensi
personel
navigasi
penerbangan berukuran 12,5 cm x 9 cm
dengan warna sampul disesuaikan dengan
jenis lisensi;
b.
Bahasa
yang
digunakan
dalam
buku
lisensi
adalah
Bahasa
Indonesia
dan
Bahasa Inggris;
c.
Pada setiap halaman buku lisensi terdapat
lambang Garuda Pancasila dan bertuliskan
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
“Republik
Indonesia”
sebagai
latar
belakang;
d.
Isi
buku
lisensi
Personel
Navigasi
Penerbangan
sekurang-kurangnya
meliputi:
1)
Nama Negara (cetak tebal)/Name of
State (in bold typed);
2)
Judul lisensi (cetak lebih tebal)/Title
of Licence (in very bold typed);
3)
Nomor seri lisensi (Serial number of the
licence);
4)
Nama lengkap pemegang lisensi (huruf
roman);
5)
Tanggal lahir (Date of Birth);
6)
Alamat
tempat
tinggal
atau
kerja
pemegang lisensi (Address of Holdery);
7)
Kebangsaan
pemegang
lisensi
(Nationality of Holder);
8)
Tanda
tangan
pemegang
lisensi
(Signature of Holder);
9)
Otoritas
dan
ketentuan
lisensi
tersebut diterbitkan;
10)
Sertifikasi tentang masa berlaku dan
hak
pemegang
lisensi
untuk
melaksanakan kewenangannya sesuai
dengan lisensi;
11)
Tanda
tangan
pejabat
yang
menerbitkan
lisensi
dan
tanggal
penerbitan;
12)
Segel atau stempel pengesahan (Seal
or Stamp of Licencing Authority);
13)
Ratings;
14)
Catatan
(Remarks),
termasuk
pengesahan Language Proficiency;
15)
Rincian lain (Any other details).
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Lisensi
Personel Navigasi Penerbanganan diatur dengan
peraturan Direktur Jenderal.
13. Menambahkan sub bagian 69.127 Kartu Lisensi Personel
Navigasi Penerbangan, yang berbunyi sebagai berikut:
69.129
Kartu Lisensi Personel Navigasi Penerbangan
Isi Kartu Lisensi Personel Navigasi Penerbangan
sekurang-kurangnya memuat:
a.
Kartu
lisensi
personel
navigasi
penerbangan berukuran 5,5 cm x 8,5 cm
(potrait);
b.
Kartu
lisensi
personel
navigasi
penerbangan
terbuat
dari
bahan
yang
tahan air dan tahan lama;
c.
Bagian
depan
kartu
lisensi
sekurang-
kurangnya memuat:
1)
lambang Burung Garuda di sudut kiri
atas;
2)
lambang
Logo
Kementerian
Perhubungan di sudut kanan atas;
3)
jenis lisensi;
4)
foto
berwarna
ukuran
2x3
dengan
latar
belakang
sesuai
yang
tertera
dalam buku lisensi;
5)
nama pemegang lisensi;
6)
nomor seri lisensi;
7)
barcode.
d.
Bagian belakang kartu lisensi sekurang-
kurangnya memuat:
1)
dasar hukum penerbitan lisensi;
2)
tanda tangan dan nama pejabat yang
berwenang menerbitkan lisensi;
3)
jenis rating yang dimiliki.
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
Ketentuan lebih lanjut mengenai kartu lisensi
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
14. Menambahkan sub bagian 69.129, yang berbunyi sebagai
berikut:
69.129
Personel navigasi penerbangan dapat memiliki
lebih dari 1 (satu) lisensi.
15. Ketentuan
sub
bagian
69.130
diubah,
sehingga
sub
bagian 69.130 keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
69. 130
Pelatihan dan Kecakapan
1.
Pe1atihan
bagi
Personel
Navigasi
Penerbangan diselenggarakan oleh lembaga
pelatihan
yang
telah
mendapatkan
izin/persetujuan
dari
Direktur
atau
lembaga pelatihan regional yang ditetapkan
lCAO.
2.
Jenis
pelatihan
personel
navigasi
penerbangan meliputi:
a.
Basic training;
b.
Advanced training;
c.
Continuation training;
d.
Developmental training.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan
personel
navigasi
penerbangan
diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal.
3.
Informasi lebih lanjut mengenai pelatihan
personel
navigasi
penerbangan
mengacu
pada dokumen ICAO 9426 ATS Planning
Manual Part IV dan dokumen ICAO 7192,
Training
Manual,
Part
A-1
General
Considerations,
Part
D-2
Air
Traffic
Controller,
Part
D-3
Flight
Operations
Officers/Flight
Dispatcher,
Part
E-2
Air
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
Traffic Safety Electronic Personnel, Part E-3
Aeronautical Information Services Personnel
and
Aeronautical
Cartography
Specialist
Personnel
serta
dokuman
ICAO
Quality
Assurance
Manual
for
Flight
Procedure
Design
Vol.2
Flight
Procedure
Designer Training.
4.
Personel
navigasi
penerbangan
yang
mengikuti pelatihan yang diselenggarakan
oleh lembaga pelatihan luar negeri wajib
melaporkan
kepada
Direktur
Jenderal
untuk mendapatkan pengesahan.
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
mekanisme pengesahan pelatihan diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal.
16. Ketentuan
sub
bagian
69.135
Kewajiban
Pemegang
Lisensi dan Rating, diubah sehingga sub bagian 69.135
berbunyi sebagai berikut:
69.135
Kewajiban Pemegang Lisensi dan Rating
1.
Pemegang
lisensi
dan
rating
dalam
melaksanakan tugas wajib:
a.
mematuhi atau memenuhi peraturan
keselamatan penerbangan;
b.
melaksanakan
pekerjaan
sesuai
dengan ketentuan dibidangnya atau
lisensi dan/ atau rating yang dimiliki;
c.
mempertahankan
kecakapan
dan
kemampuan yang dimiliki;
d.
mengikuti pengujian kesehatan sesuai
ketentuan peraturan perundang
undangan;
e.
membawa
kartu
lisensi
sewaktu
bekerja dan dapat menunjukkan buku
lisensi kepada Inspektur atau petugas
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
yang
ditunjuk
oleh
Direktur,
jika
diminta;
f.
memiliki
buku
catatan
pribadi
(personal
log
book)
bagi
personel
pemandu
lalu
lintas
penerbangan
wajib
dan
mencatat
kegiatan
pemanduan lalu lintas penerbangan
serta pendidikan dan pelatihan teknis
yang diikuti.
2.
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
buku
catatan
pribadi
(personal
log
book)
sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf
f
diatur
dengan
Peraturan
Direktur
Jenderal.
17. Ketentuan sub bagian 69.140 Sanksi Administratif angka
1, diubah sehingga
sub bagian 69.140 berbunyi sebagai
berikut:
69.140
Sanksi Administratif
1.
Pemegang lisensi dan/atau Rating Personel
Navigasi Penerbangan yang melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
Sub
Bagian
69.135
dikenakan
sanksi
administratif berupa:
a.
peringatan;
b.
pembekuan lisensi dan/atau rating;
c.
pencabutan lisensi dan/atau rating;
d.
denda administratif.
2.
Pengenaan
sanksi
administrasi
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
dilakukan
melalui
proses
peringatan
tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-
turut
dengan
tenggang
waktu
masing-
masing 1 (satu) bulan.
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
3.
Apabila peringatan sebagaimana dimaksud
pada
angka
tidak
diindahkan,
dilanjutkan
dengan
pembekuan
lisensi
untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
4.
Apabila pembekuan lisensi dan/atau rating
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
habis
jangka
waktunya
dan
tidak
ada
usaha perbaikan maka lisensi dan/atau
rating dicabut.
5.
Pembekuan lisensi dan/atau pencabutan
rating tanpa melalui peringatan
a.
Lisensi
dan/atau
rating
dibekukan
tanpa melalui peringatan, dalam hal
pemegang
Lisensi
dan/atau
rating
tersebut:
1)
Terbukti
melakukan
kelalaian
yang
menyebabkan
incident/accident
dalam
melaksanakan pekerjaannya;
2)
Terbukti
melaksanakan
pekerjaan
dalam
pengaruh
minuman keras, narkotika, dan
obat-obatan terlarang lainnya.
b.
Lisensi dicabut tanpa melalui proses
peringatan dalam hal:
1)
Melakukan
kegiatan
yang
membahayakan
keamanan
negara
2)
Secara
nyata
melakukan
tindakan
yang
membahayakan
keamanan
dan
keselamatan
penerbangan.
3)
Lisensi
tersebut
dipergunakan
oleh
orang
lain
yang
tidak
berhak; atau
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
4)
Tidak dapat melaksanakan tugas
dan
tanggung
jawab
yang
diberikan
kepadanya
akibat
gangguan kesehatan jasmani dan
rohani yang sulit disembuhkan.
6.
Personel
navigasi
penerbangan
yang
lisensinya
dibekukan
tidak
dapat
melaksanakan tugas wewenangnya.
7.
Personel
navigasi
penerbangan
yang
lisensinya telah dicabut, tidak mengajukan
permohonan
penerbitan
lisensi
personel
navigasi penerbangan kembali.
8.
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengenaan
sanksi
administratif
berupa
denda administrasi sebagaimana dimaksud
pada
angka
huruf
d
diatur
dengan
Peraturan Direktur Jenderal.
9.
Peringatan, pembekuan atau pencabutan
dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No. 245
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2016
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Febuari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id