Peraturan Menteri Nomor pm15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan adalah perpindahan orang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
2. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
3. Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek adalah Angkutan yang dilayani dengan mobil penumpang umum dan Mobil Bus umum dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal-tujuan, lintasan, dan waktu yang tetap dan teratur serta dipungut bayaran.
4. Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
5. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
6. Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
7. Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
8. Standar Pelayanan Minimal adalah ukuran minimal pelayanan yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Angkutan Umum dalam memberikan pelayanan kepada Pengguna Jasa yang aman, selamat, nyaman, terjangkau, setara, dan teratur
9. Rencana Umum Jaringan Trayek adalah dokumen yang memuat rencana jaringan Trayek dan kebutuhan kendaraan bermotor dalam satu kesatuan jaringan.
10. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan Angkutan orang.
11. Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan jasa Angkutan orang dengan mobil Penumpang atau Mobil Bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.
12. Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak Lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
13. Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari
3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
14. Mobil Bus Kecil adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima
ratus) kilogram sampai dengan 5.000 (lima ribu) kilogram, panjang maksimal 6.000 (enam ribu) milimeter, lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter dan tinggi tidak lebih 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.
15. Mobil Bus Sedang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang beratnya lebih dari 5.000 (lima ribu) kilogram sampai dengan 8.000 (delapan ribu) kilogram, panjang maksimal 9.000 (sembilan ribu) millimeter, lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter dan tinggi tidak lebih 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.
16. Mobil Bus Besar adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang beratnya lebih dari 8.000 (delapan ribu) kilogram sampai dengan 16.000 (enam belas ribu) kilogram, panjang lebih dari 9.000 (sembilan ribu) milimeter sampai 12.000 (dua belas ribu) milimeter, lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi kendaraan tidak lebih 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.
17. Mobil Bus Maxi adalah Kendaraan Bermotor Angkutan yang beratnya lebih dari 16.000 (enam belas ribu) kilogram sampai dengan 24.000 (dua puluh empat ribu) kilogram, panjang maksimal 12.000 (dua belas ribu) milimeter sampai 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter, lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi kendaraan tidak lebih 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.
18. Mobil Bus Tempel adalah Kendaraan Bermotor Angkutan yang beratnya lebih dari 22.000 (dua puluh dua ribu) kilogram sampai dengan 26.000 (dua puluh enam ribu) kilogram, panjang maksimal 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter sampai 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi kendaraan tidak lebih 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7
(satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.
19. Mobil Bus Tingkat adalah Kendaraan Bermotor Angkutan yang beratnya lebih dari 21.000 (dua puluh satu ribu) kilogram sampai dengan 24.000 (dua puluh empat ribu) kilogram, panjang maksimal 9.000 (sembilan ribu) milimeter sampai 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi kendaraan tidak lebih 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter.
20. Angkutan Lintas Batas Negara adalah Angkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati lintas batas negara dengan menggunakan Mobil Bus umum yang terikat dalam Trayek.
21. Angkutan Antarkota Antarprovinsi adalah Angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/kota yang melalui lebih dari 1 (satu) daerah provinsi dengan menggunakan Mobil Bus umum yang terikat dalam Trayek.
22. Angkutan Antarkota Dalam Provinsi adalah Angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi dengan menggunakan Mobil Bus umum yang terikat dalam Trayek.
23. Angkutan Perkotaan adalah Angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam Trayek.
24. Angkutan Pedesaan adalah Angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan Trayek Angkutan perkotaan.
25. Angkutan Massal adalah pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam kawasan perkotaan yang menggunakan mobil bus dengan kapasitas angkut massal dan dilengkapi dengan lajur khusus.
26. Kawasan Perkotaan adalah kesatuan wilayah terbangun dengan kegiatan utama bukan pertanian, memiliki kerapatan penduduk yang tinggi, fasilitas prasarana
jaringan transportasi jalan, dan interaksi kegiatan antar kawasan yang menimbulkan mobilitas penduduk yang tinggi.
27. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
28. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
29. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
30. Balai adalah Balai Pengelola Transportasi Darat.
31. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
32. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek;
b. Angkutan Massal;
c. dokumen angkutan orang;
d. persyaratan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam Trayek;
e. persyaratan, tata cara pelelangan, dan seleksi pemberian izin penyelenggaraan angkutan orang dalam Trayek;
f. peran serta masyarakat; dan
g. kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
Pasal 3
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
(2) Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan acuan dalam:
a. perencanaan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek;
b. pengaturan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek;
dan
c. pengawasan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Pasal 4
(1) Jaringan Trayek dan Kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun dalam bentuk Rencana Umum Jaringan Trayek.
(2) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada rencana induk jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Dalam hal rencana induk jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum ditetapkan, penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan jaringan jalan dan kebutuhan masyarakat atas Angkutan.
Pasal 5
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
a. Jaringan Trayek lintas batas negara;
b. Jaringan Trayek antarkota antarprovinsi;
c. Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi;
d. Jaringan Trayek perkotaan; dan
e. Jaringan Trayek pedesaan.
(2) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan:
a. pembagian kawasan yang diperuntukan untuk bangkitan dan tarikan perjalanan berdasarkan rencana tata ruang wilayah;
b. tingkat permintaan jasa Angkutan berdasarkan bangkitan dan tarikan perjalanan pada daerah asal dan tujuan;
c. kemampuan penyediaan kapasitas kendaraan dan jenis pelayanan Angkutan;
d. jaringan jalan yang dilalui dengan hierarki status dan fungsi jalan yang sama, sesuai dengan jenis pelayanan Angkutan yang disediakan; dan
e. terminal yang tipe dan kelasnya sesuai dengan jenis pelayanan angkutan yang disediakan serta simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan/atau wilayah strategis atau wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan.
(3) Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek.
(4) Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dikaji ulang secara berkala paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 6
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat paling sedikit:
a. asal dan tujuan setiap Trayek lintas batas negara;
b. tempat persinggahan dan/atau istirahat;
c. jaringan jalan yang dilalui sebagai rute Trayek adalah jalan nasional;
d. Terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan yang berupa Terminal tipe A atau Simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api yang dihubungkan sebagai Jaringan Trayek dan/atau wilayah strategis atau wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan lintas batas negara;
e. jumlah kendaraan yang dibutuhkan;
f. jenis kelas pelayanan yang disediakan yaitu kelas non ekonomi;
g. tempat pengisian bahan bakar yang disepakati; dan
h. analisis keamanan.
(2) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perjanjian antarnegara.
Pasal 7
(1) Asal dan tujuan setiap Trayek lintas batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a berupa kota dan negara asal setiap Trayek serta kota dan negara tujuan setiap Trayek lintas batas negara.
(2) Tempat persinggahan dan/atau istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan
tempat persinggahan dan/atau tempat istirahat termasuk lokasi Terminal penumpang Angkutan jalan dan simpul transportasi yang disepakati dengan interval waktu paling lama setiap 4 (empat) jam perjalanan.
(3) Jaringan jalan yang dilalui sebagai rute Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c melalui jaringan jalan nasional yang memenuhi standar pelayanan minimal tertentu untuk melayani lalu lintas antarnegara.
(4) Terminal asal dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan terminal tipe A yang berada pada kota asal dan/atau kota tujuan setiap Trayek lintas batas negara.
(5) Terminal persinggahan yang berupa Terminal tipe A atau simpul transportasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d ditetapkan dengan mempertimbangkan Standar Pelayanan Minimal.
(6) Jumlah kendaraan yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e untuk setiap Trayek meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan.
(7) Jenis kelas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dinyatakan dengan jenis dan tipe kendaraan serta persyaratan Standar Pelayanan Minimal yang harus dipenuhi.
(8) Tempat pengisian bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g merupakan tempat pengisian bahan bakar yang disepakati.
(9) Analisis keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h merupakan analisis risiko terjadinya gangguan keamanan dalam perjalanan serta rekomendasi penanggulangan dari instansi yang berwenang.
Pasal 8
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan Angkutan Lintas Batas Negara.
(2) Hasil koordinasi penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek lintas batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Menteri untuk ditetapkan sesuai dengan perjanjian antarnegara.
(3) Rencana Umum Jaringan Trayek lintas batas negara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar pembinaan dan evaluasi.
(4) Pembinaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 9
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b memuat paling sedikit:
a. asal dan tujuan setiap Trayek antarkota antarprovinsi merupakan ibukota provinsi, kota, wilayah strategis nasional, dan wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan Antarkota Antarprovinsi;
b. jaringan jalan yang dilalui dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, dan/atau jaringan jalan kabupaten/kota;
c. perkiraan permintaan jasa Angkutan Penumpang antarkota antarprovinsi;
d. Terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan yang berupa Terminal tipe A atau
simpul transportasi lainnya berupa Bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api yang dihubungkan sebagai Jaringan Trayek dan/atau wilayah strategis atau wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan Antarkota Antarprovinsi; dan
e. jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Antarkota Antarprovinsi setiap Trayek.
(2) Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional.
(3) Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota antarprovinsi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan sebagai dasar pembinaan dan evaluasi.
Pasal 10
(1) Penentuan asal dan tujuan setiap Trayek antarkota antarprovinsi merupakan ibukota provinsi dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan Antarkota Antarprovinsi paling singkat 5 (lima) tahun; dan
b. peran kota sebagai Pusat Kegiatan Nasional dan/atau Pusat Kegiatan Wilayah.
(2) Penentuan tempat asal dan tujuan setiap Trayek yang berupa wilayah strategis nasional dan wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan Antarkota Antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan permintaan Angkutan dari dan ke simpul menuju kota di luar wilayah provinsi lokasi simpul paling singkat 5 (lima) tahun; dan
b. peran simpul transportasi sebagai simpul nasional.
Pasal 11
Perkiraan permintaan jasa Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c merupakan perkiraan permintaan jasa Angkutan Penumpang antarkota antarprovinsi berdasarkan pembagian moda.
Pasal 12
(1) Penentuan Terminal asal dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d merupakan bagian dari simpul nasional.
(2) Penentuan Terminal persinggahan yang berupa Terminal tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan permintaan dari Trayek pengumpan; dan
b. fungsi sebagai tempat peristirahatan.
(3) Penentuan Terminal asal dan tujuan setiap Trayek yang berupa simpul transportasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d berfungsi sebagai Trayek pemadu moda dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan permintaan Angkutan dari dan ke simpul menuju kota di luar wilayah provinsi lokasi simpul untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun;
dan
b. simpul transportasi sebagai bagian dari simpul nasional.
(4) Penentuan Terminal asal dan tujuan setiap Trayek yang berupa wilayah strategis atau wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan Antarkota Antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 13
(1) Penentuan jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Antarkota Antarprovinsi setiap Trayek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari untuk tiap Trayek serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu.
(2) Penentuan jumlah kebutuhan dan jenis Kendaraan Angkutan Antarkota Antarprovinsi setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan;
b. perkiraan permintaan jasa Angkutan;
c. jenis kelas pelayanan Angkutan ekonomi dan/atau nonekonomi; dan
d. Standar Pelayanan Minimal setiap jenis pelayanan.
Pasal 14
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c memuat paling sedikit:
a. asal dan tujuan setiap Trayek antarkota dalam provinsi merupakan ibukota provinsi, kota, ibukota kabupaten, wilayah strategis provinsi, dan wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi;
b. jaringan jalan yang dilalui dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, dan/atau jaringan jalan kabupaten/kota;
c. perkiraan permintaan jasa Penumpang Angkutan Antarkota Dalam Provinsi;
d. Terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan paling rendah Terminal tipe B atau simpul transportasi lainnya berupa bandar udara,
pelabuhan, stasiun kereta api; dan
e. jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi setiap Trayek.
(2) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada:
a. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan nasional; dan
b. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan provinsi.
Pasal 15
(1) Penentuan asal dan tujuan setiap Trayek antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a berupa ibukota provinsi, kota, ibukota kabupaten dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan antarkota dalam provinsi untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun; dan
b. peran kota sebagai Pusat Kegiatan Nasional, Pusat Kegiatan Wilayah, dan/atau Pusat Kegiatan Lokal.
(2) Penentuan asal dan tujuan setiap Trayek yang berupa wilayah strategis provinsi dan wilayah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan permintaan Angkutan dari dan ke simpul menuju kota di dalam wilayah provinsi lokasi simpul paling singkat 5 (lima) tahun; dan
b. peran simpul transportasi sebagai simpul nasional atau simpul wilayah.
(3) Penentuan Terminal asal dan tujuan setiap Trayek yang berupa wilayah strategis provinsi dan wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan Antarkota dalam Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
Perkiraan permintaan jasa Angkutan Penumpang antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf c merupakan perkiraan permintaan jasa Angkutan Penumpang antarkota dalam provinsi berdasarkan kebijakan pembagian moda angkutan yang disepakati antarpemangku kepentingan.
Pasal 17
(1) Penentuan Terminal asal dan tujuan setiap Trayek yang berupa terminal tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d merupakan Terminal yang berada di kota atau Terminal tipe A untuk Trayek antarkota dalam provinsi yang berfungsi sebagai Trayek pengumpan.
(2) Penentuan Terminal persinggahan yang berupa Terminal tipe B atau Terminal tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan tambahan permintaan dari Trayek pengumpan; dan
b. fungsinya sebagai tempat peristirahatan.
(3) Penentuan Terminal asal dan tujuan setiap Trayek yang berupa simpul transportasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d berfungsi sebagai Trayek pemadu moda dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan permintaan Angkutan dari dan ke simpul transportasi menuju kota di dalam wilayah provinsi paling singkat 5 (lima) tahun; dan
b. peran simpul transportasi sebagai simpul nasional atau simpul wilayah.
Pasal 18
(1) Penentuan jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Antarkota dalam Provinsi setiap Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e
meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu.
(2) Penentuan jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan permintaan Angkutan;
b. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan; dan
c. jenis kelas pelayanan Angkutan ekonomi dan/atau nonekonomi.
Pasal 19
(1) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh gubernur setelah berkoordinasi dengan instansi terkait melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi.
(2) Gubernur mengajukan hasil penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Antarkota dalam Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
(3) Gubernur MENETAPKAN Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Gubernur melakukan pembinaan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi.
Pasal 20
(1) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dilakukan oleh Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
(2) Kepala Badan mengajukan hasil penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
(3) Kepala Badan MENETAPKAN Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Kepala Badan melakukan pembinaan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan, di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Pasal 21
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d disusun berdasarkan Kawasan Perkotaan.
(2) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada:
a. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan nasional;
b. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan provinsi; dan
c. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten/kota.
(3) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan berdasarkan:
a. jumlah penduduk; dan
b. ketersediaan jaringan jalan dan permintaan kebutuhan Angkutan ulang alik dalam atau antarwilayah administrasi pemerintahan.
(4) Kawasan Perkotaan berdasarkan jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. Kawasan Perkotaan kecil;
b. Kawasan Perkotaan sedang;
c. Kawasan Perkotaan besar;
d. Kawasan metropolitan; dan
e. Kawasan megapolitan.
(5) Kawasan Perkotaan berdasarkan ketersediaan jaringan jalan dan permintaan kebutuhan Angkutan ulang alik dalam atau antarwilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup kesatuan kawasan yang:
a. melampaui batas wilayah provinsi;
b. melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
c. berada dalam wilayah kabupaten; dan
d. berada dalam wilayah kota.
(6) Klasifikasi Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh:
a. Menteri, untuk Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi;
b. gubernur, untuk Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
c. bupati, untuk Kawasan Perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten; dan
d. wali kota, untuk Kawasan Perkotaan yang berada dalam wilayah kota.
Pasal 22
(1) Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf a meliputi:
a. nama Kawasan Perkotaan aglomerasi;
b. cakupan atau batas wilayah Kawasan Perkotaan aglomerasi;
c. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan Perkotaan;
d. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan aglomerasi;
e. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan;
f. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi;
g. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul moda transportasi lain sebagai Trayek pemadu moda;
h. penentuan rute jaringan setiap Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi; dan
i. mekanisme koordinasi dalam penyusunan dan Rencana Umum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi.
(2) Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b meliputi:
a. nama Kawasan Perkotaan aglomerasi;
b. cakupan atau batas wilayah Kawasan Perkotaan aglomerasi;
c. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan Perkotaan;
d. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan aglomerasi;
e. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan;
f. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi;
g. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul transportasi lain sebagai Trayek pemadu moda;
h. penentuan rute jaringan setiap Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi; dan
i. mekanisme koordinasi dalam penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan
aglomerasi.
(3) Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf c meliputi:
a. nama Kawasan Perkotaan aglomerasi;
b. cakupan atau batas wilayah Kawasan Perkotaan aglomerasi;
c. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan Perkotaan;
d. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan aglomerasi;
e. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan;
f. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi;
g. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul transportasi lain sebagai Trayek pemadu moda;
h. penentuan rute jaringan setiap Trayek Perkotaan aglomerasi; dan
i. mekanisme koordinasi dalam penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan aglomerasi.
(4) Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang berada dalam wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf d meliputi:
a. nama Kawasan Perkotaan aglomerasi;
b. cakupan atau batas wilayah Kawasan Perkotaan aglomerasi;
c. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan Perkotaan;
d. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan aglomerasi;
e. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan
perjalanan;
f. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi;
g. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul moda transportasi lain sebagai Trayek pemadu moda;
h. penentuan rute jaringan setiap Trayek Perkotaan aglomerasi;
i. mekanisme koordinasi dalam penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan aglomerasi.
Pasal 23
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf a paling sedikit memuat:
a. asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi;
b. tempat persinggahan Trayek perkotaan;
c. jaringan jalan yang dilalui rute setiap Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi dan/atau jaringan jalan kabupaten/kota;
d. perkiraan permintaan jasa Angkutan Penumpang perkotaan; dan
e. jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan Perkotaan.
(2) Penentuan lokasi asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan
b. penentuan pusat Kawasan Perkotaan aglomerasi.
(3) Penentuan tempat persinggahan berupa tempat pemberhentian Mobil Bus atau Mobil Penumpang Umum dan penentuan rute setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan
b. kelas jalan.
(4) Penentuan jumlah perkiraan permintaan jasa angkutan penumpang perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d untuk setiap Trayek dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan
b. pembagian moda.
(5) Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan Perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu.
(6) Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan Perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan secara selamat dan ekonomis;
b. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan
c. jenis kelas pelayanan angkutan ekonomi dan/atau nonekonomi.
Pasal 24
(1) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan pada kawasan aglomerasi yang melewati batas wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan oleh:
a. Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan instansi terkait melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional; dan
b. Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk kawasan aglomerasi yang melewati wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan/atau Bekasi.
(2) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan pada kawasan aglomerasi yang melewati batas wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi atau aglomerasi.
(3) Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi yang melewati batas wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Menteri melakukan pembinaan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan, di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Pasal 25
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b paling sedikit memuat:
a. asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi;
b. tempat persinggahan Trayek perkotaan;
c. jaringan jalan yang dilalui rute setiap Trayek aglomerasi dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, dan/atau jaringan jalan kabupaten/kota;
d. perkiraan permintaan jasa Angkutan Penumpang perkotaan; dan
e. jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan Perkotaan.
(2) Penentuan lokasi asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan
b. penentuan pusat Kawasan Perkotaan aglomerasi.
(3) Penentuan tempat persinggahan berupa tempat pemberhentian Mobil Bus dan Mobil Penumpang umum serta penentuan rute setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan
b. kelas jalan.
(4) Penentuan jumlah perkiraan jasa Angkutan Penumpang perkotaan untuk setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan
b. pembagian moda.
(5) Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu.
(6) Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona;
b. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan secara selamat dan ekonomis; dan
c. jenis kelas pelayanan Angkutan ekonomi dan/atau nonekonomi.
Pasal 26
(1) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh gubernur setelah berkoordinasi dengan instansi terkait melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi.
(2) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
(3) Gubernur mengajukan hasil penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
(4) Gubernur MENETAPKAN Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Gubernur melakukan pembinaan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan yang melampaui batas kabupaten/kota.
Pasal 27
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf c terdiri atas :
a. Jaringan Trayek antarkecamatan dalam wilayah kabupaten; dan
b. Jaringan Trayek setiap Kawasan Perkotaan di wilayah kabupaten.
(2) Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dokumen dengan rencana umum Trayek pedesaan yang ada dalam wilayah kabupaten.
Pasal 28
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan dalam wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 paling sedikit memuat:
a. asal dan tujuan setiap Trayek;
b. tempat persinggahan Trayek;
c. jaringan jalan yang dilalui rute Trayek perkotaan di wilayah kabupaten dapat merupakan jalan nasional, jalan provinsi, dan/atau jalan kabupaten/kota;
d. perkiraan permintaan jasa Penumpang Angkutan Perkotaan kabupaten; dan
e. jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan Perkotaan.
(2) Lokasi asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan dalam wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ibu kota kecamatan.
(3) Tempat persinggahan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa ibu kota kecamatan yang dilalui oleh setiap Trayek.
(4) Penentuan rute setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan
b. kelas jalan.
(5) Penentuan jumlah perkiraan jasa penumpang Angkutan Perkotaan dalam wilayah kabupaten untuk setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan
b. pembagian moda.
(6) Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan Perkotaan dalam wilayah Kabupaten setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu.
(7) Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan Perkotaan dalam wilayah kabupaten setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona;
b. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan secara selamat dan ekonomis; dan
c. jenis pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal.
Pasal 29
(1) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan oleh bupati setelah berkoordinasi dengan instansi terkait melalui forum lalu lintas dan Angkutan jalan kabupaten.
(2) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada:
a. penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten;
b. penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi bagi yang termasuk Kawasan Perkotaan aglomerasi yang melebihi wilayah provinsi; atau
c. penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi bagi yang termasuk Kawasan Perkotaan aglomerasi yang melebihi wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
(3) Bupati mengajukan hasil penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan dalam wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
(4) Bupati MENETAPKAN Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam wilayah Kabupaten yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Bupati melakukan pembinaan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam wilayah kabupaten.
Pasal 30
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan dalam wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(5) huruf d paling sedikit memuat:
a. asal dan tujuan setiap Trayek;
b. tempat persinggahan Trayek;
c. jaringan jalan yang dilalui rute setiap Trayek perkotaan di wilayah kota dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, dan/atau jaringan jalan kabupaten/kota;
d. perkiraan permintaan jasa Penumpang Angkutan Perkotaan; dan
e. jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan Perkotaan.
(2) Lokasi asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa pusat kegiatan dan/atau permukiman yang berada dalam wilayah kota.
(3) Tempat persinggahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa halte atau rambu pemberhentian angkutan umum yang dilalui oleh setiap Trayek.
(4) Penentuan rute setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona; dan
b. kelas jalan.
(5) Penentuan jumlah perkiraan jasa penumpang Angkutan Perkotaan dalam wilayah kota untuk masing-masing Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona di Kawasan Perkotaan; dan
b. pembagian moda.
(6) Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan Perkotaan dalam wilayah kota setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu.
(7) Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan Perkotaan dalam wilayah kota setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap zona;
b. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan secara selamat dan ekonomis; dan
c. jenis kelas pelayanan angkutan ekonomi dan/atau nonekonomi.
Pasal 31
(1) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan dalam wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan oleh wali kota setelah berkoordinasi dengan instansi terkait melalui forum lalu lintas dan Angkutan jalan kabupaten/kota.
(2) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan dalam wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada:
a. penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang berada dalam wilayah kota; dan
b. penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi bagi yang termasuk Kawasan Perkotaan aglomerasi yang melebihi wilayah provinsi; atau
c. penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi bagi yang termasuk Kawasan Perkotaan aglomerasi yang melebihi wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
(3) Wali kota mengajukan hasil penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam wilayah Kota yang dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
(4) Wali kota MENETAPKAN Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam wilayah kota yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Wali kota melakukan pembinaan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Umum Jaringan Trayek dalam wilayah kota.
Pasal 32
(1) Jaringan Trayek pedesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e merupakan Jaringan Trayek yang melayani suatu kawasan pedesaan dan tidak bersinggungan dengan Trayek Angkutan Perkotaan.
(2) Rencana Umum Jaringan Trayek pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan cakupan Jaringan Trayek pada kawasan pedesaan dengan ketentuan:
a. menghubungkan kawasan pedesaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
b. menghubungkan kawasan pedesaan melampaui 1 (satu) daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan
c. menghubungkan kawasan pedesaan melampaui 1 (satu) daerah provinsi.
(3) Rencana Umum Jaringan Trayek Angkutan pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada:
a. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan nasional;
b. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan provinsi; dan
c. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten/kota.
Pasal 33
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek pedesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 memuat paling sedikit:
a. asal dan tujuan Trayek merupakan simpul transportasi pedesaan dan wilayah lainnya yang mempunyai potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan Pedesaan;
b. jaringan jalan yang dilalui dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi,
jaringan jalan kabupaten/kota dan/atau jalan desa;
c. perkiraan permintaan jasa Penumpang Angkutan Pedesaan;
d. terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan paling rendah Terminal tipe C atau simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, dan/atau stasiun kereta api; dan
e. jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Pedesaan.
(2) Asal dan tujuan Trayek pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. pusat kegiatan di kawasan pedesaan;
b. pusat kota agropolitan; dan
c. ibu kota kabupaten.
(3) Penentuan asal dan tujuan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan antar lokasi asal dan tujuan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun; dan
b. pusat kegiatan lokal atau pusat kota agropolitan.
(4) Jaringan jalan yang dilalui rute setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit:
a. jalan kelas II, untuk Trayek yang dilayani dengan Mobil Bus Besar; dan
b. jalan kelas III, untuk Trayek yang dilayani dengan Mobil Bus Sedang dan/atau Mobil Penumpang.
(5) Perkiraan permintaan jasa Angkutan Penumpang pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perkiraan permintaan jasa Angkutan Penumpang pedesaan berdasarkan kebijakan pembagian moda Angkutan yang disepakati antarpemangku kepentingan.
(6) Penentuan jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Pedesaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi jenis, tipe,
kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu.
(7) Penentuan jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Pedesaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan permintaan angkutan;
b. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan secara selamat dan ekonomis; dan
c. jenis kelas pelayanan angkutan ekonomi dan/atau nonekonomi.
Pasal 34
(1) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek pedesaan yang menghubungkan kawasan pedesaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dilakukan oleh bupati secara terkoordinasi dengan instansi terkait melalui forum lalu lintas dan Angkutan jalan kabupaten.
(2) Rencana Umum Jaringan Trayek pedesaan yang menghubungkan 1 (satu) daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
(3) Bupati melakukan pembinaan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Umum Jaringan Trayek pedesaan.
Pasal 35
(1) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek pedesaan yang melampaui (1) daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dilakukan oleh gubernur secara terkoordinasi dengan instansi terkait melalui forum lalu lintas dan Angkutan jalan provinsi.
(2) Rencana Umum Jaringan Trayek pedesaan yang melampaui daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur setelah mendapatkan persetujuan Direktur
Jenderal.
(3) Rencana Umum Jaringan Trayek pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pembinaan dan evaluasi.
Pasal 36
(1) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek pedesaan yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Direktur Jenderal secara terkoordinasi dengan instansi terkait melalui forum lalu lintas dan Angkutan jalan.
(2) Rencana Umum Jaringan Trayek pedesaan yang melampaui daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
Pasal 37
Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek terdiri atas:
a. Angkutan Lintas Batas Negara;
b. Angkutan Antarkota Antarprovinsi;
c. Angkutan Antarkota Dalam Provinsi;
d. Angkutan Perkotaan; dan
e. Angkutan Pedesaan.
Pasal 38
(1) Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus memenuhi kriteria:
a. memiliki rute tetap dan teratur;
b. terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau menurunkan Penumpang di Terminal untuk Angkutan antarkota dan Angkutan Lintas Batas Negara; dan
c. menaikkan dan menurunkan Penumpang pada tempat yang ditentukan untuk Angkutan Perkotaan dan Angkutan Pedesaan.
(2) Tempat yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. Terminal;
b. halte; dan/atau
c. rambu pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum.
(3) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Mobil Penumpang umum; dan/atau
b. Mobil Bus umum.
Pasal 39
Jenis pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas:
a. pelayanan bersifat cepat, dengan pembatasan jumlah Terminal yang wajib disinggahi selama perjalanan paling banyak 3 (tiga) Terminal singgah; dan
b. pelayanan bersifat regular, dengan pembatasan jumlah Terminal yang wajib disinggahi selama perjalanan sesuai dengan yang tertera di kartu elektronik standar pelayanan.
Pasal 40
(1) Angkutan Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilaksanakan dalam Jaringan
Trayek lintas batas negara.
(2) Angkutan Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria pelayanan sebagai berikut:
a. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan; dan
b. pelayanan Angkutan bersifat cepat.
(3) Kendaraan yang digunakan untuk Angkutan Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Mobil Bus Tingkat, Mobil Bus Maxi, Mobil Bus Besar, atau Mobil Bus Sedang dengan kelas pelayanan nonekonomi;
b. nama perusahaan Angkutan umum, nama merek dagang, dan/atau nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan, serta nomor kendaraan dan nomor uji kendaraan yang dicantumkan pada bagian belakang kendaraan;
c. Trayek yang memuat asal, tujuan, dan kota yang dilalui dengan dasar putih tulisan hitam atau papan elektronik yang ditempatkan di bagian depan dan belakang kendaraan;
d. dilengkapi tanda khusus berupa tulisan Lintas Batas Negara dengan huruf kapital dan tebal yang ditempatkan pada badan kendaraan sebelah kiri dan sebelah kanan;
e. pengemudi harus menggunakan seragam perusahaan Angkutan umum yang dilengkapi dengan kartu identitas yang dikenakan di seragam pengemudi dan dikeluarkan oleh setiap perusahaan Angkutan umum;
f. identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor dan dikeluarkan oleh setiap perusahaan Angkutan umum;
g. dokumen kendaraan yang sudah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
h. dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum dan Kartu Pengawasan dalam bentuk kartu elektronik;
i. fasilitas bagasi sesuai kebutuhan;
j. tulisan jenis kelas pelayanan yang disediakan yaitu kelas nonekonomi;
k. mencantumkan nomor pengaduan masyarakat di dalam dan di luar bagian belakang pada kendaraan;
l. daftar tarif yang berlaku;
m. alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
n. dilengkapi dasbor kamera yang mengarah ke luar kendaraan dan di dalam kendaraan;
o. alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik dapat berupa global positioning system;
dan
p. alat transmisi (transmitter) yang berfungsi untuk pendataan dan/atau pembayaran berupa on board unit yang dipasang pada kendaraan.
(4) Pelayanan Angkutan Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal dan persyaratan lain yang disepakati dalam perjanjian lintas batas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Bentuk tulisan, ukuran, dan identitas kendaraan Angkutan Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tertuang dalam contoh 1 yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
(1) Angkutan Antarkota Antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilaksanakan dalam
Jaringan Trayek antarkota antarprovinsi.
(2) Antarkota antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan kriteria pelayanan sebagai berikut:
a. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan;
b. pelayanan angkutan bersifat pelayanan cepat dan/atau pelayanan reguler;
c. Terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan yang berupa Terminal tipe A atau simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, dan/atau stasiun kereta api yang dihubungkan sebagai Jaringan Trayek dan/atau wilayah strategis atau wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan Antarkota Antarprovinsi; dan
d. prasarana jalan yang dilalui dalam pelayanan Angkutan Antarkota Antarprovinsi sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan yang telah ditetapkan.
(3) Pelayanan Angkutan Antarkota Antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat menggunakan Mobil Bus Kecil dalam hal:
a. kondisi wilayah secara geografis dan prasarana jalan belum memadai untuk dilayani dengan Mobil Bus Tingkat, Mobil Bus Maxi, Mobil Bus Besar, dan/atau Mobil Bus Sedang; dan/atau
b. tingkat permintaan pengguna jasa Angkutan masih rendah.
Pasal 42
(1) Kendaraan yang digunakan untuk Angkutan Antarkota Antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 harus memenuhi persyaratan:
a. menggunakan Mobil Bus Tingkat, Mobil Bus Maxi, Mobil Bus Besar, dan/atau Mobil Bus Sedang untuk pelayanan ekonomi maupun pelayanan nonekonomi;
b. nama perusahaan angkutan umum, nama merek dagang, dan/atau nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan serta nomor kendaraan dan nomor uji kendaraan yang dicantumkan pada bagian belakang kendaraan;
c. informasi Trayek pada kendaraan memuat asal dan tujuan serta kota yang dilalui dengan dasar putih tulisan hitam atau papan elektronik yang ditempatkan di bagian depan dan belakang kendaraan;
d. tanda khusus berupa tulisan antarkota antarprovinsi dengan huruf kapital dan tebal yang ditempatkan pada badan kendaraan sebelah kiri dan sebelah kanan;
e. pengemudi harus menggunakan seragam perusahaan Angkutan umum dan dilengkapi dengan kartu identitas yang dikenakan di seragam pengemudi sesuai ketentuan setiap perusahaan Angkutan umum;
f. identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan Angkutan umum;
g. fasilitas bagasi sesuai kebutuhan;
h. tulisan jenis kelas pelayanan ekonomi atau kelas non ekonomi dicantumkan pada kaca depan dan belakang;
i. dokumen kendaraan yang sudah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
j. dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum dan kartu pengawasan dalam bentuk kartu elektronik;
k. mencantumkan nomor pengaduan masyarakat di dalam dan di luar bagian belakang pada kendaraan;
l. daftar tarif yang berlaku.
m. alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku
pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
n. dasbor kamera yang mengarah ke luar kendaraan dan di dalam kendaraan;
o. alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik dapat berupa global positioning system;
dan
p. alat transmisi (transmitter) yang berfungsi untuk pendataan dan/atau pembayaran berupa on board unit yang dipasang pada kendaraan.
(2) Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipasang media informasi yang pemasangannya tidak mengganggu identitas kendaraan serta aspek keselamatan dan keamanan penumpang dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelayanan Angkutan antarkota antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(4) Bentuk tulisan, ukuran, dan identitas kendaraan Angkutan Antarkota Antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam contoh 2 yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
(1) Angkutan Antarkota dalam Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dilaksanakan dalam Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi.
(2) Angkutan Antarkota dalam Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria pelayanan sebagai berikut:
a. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan;
b. pelayanan angkutan bersifat pelayanan cepat dan/atau pelayanan reguler; dan
c. Terminal yang merupakan Terminal asal pemberangkatan, persinggahan, dan tujuan Angkutan orang berupa Terminal tipe A dan Terminal tipe B.
(3) Kendaraan yang digunakan untuk Angkutan Antarkota Dalam Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Mobil Bus Tingkat, Mobil Bus Maxi, Mobil Bus Besar, dan/atau Mobil Bus Sedang untuk pelayanan ekonomi maupun pelayanan nonekonomi;
b. nama perusahaan Angkutan umum, nama merek dagang, dan/atau nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan serta nomor kendaraan dan nomor uji kendaraan yang dicantumkan pada bagian belakang kendaraan;
c. Trayek yang memuat asal dan tujuan serta kota yang dilalui dengan dasar putih tulisan hitam yang ditempatkan di bagian depan dan belakang kendaraan;
d. dilengkapi tanda khusus berupa tulisan antarkota dalam provinsi dengan huruf kapital dan tebal yang ditempatkan pada badan kendaraan sebelah kiri dan kanan;
e. pengemudi menggunakan seragam perusahaan Angkutan umum dan dilengkapi dengan kartu identitas yang dikenakan di seragam pengemudi sesuai ketentuan setiap perusahaan Angkutan umum;
f. identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan Angkutan umum;
g. dokumen kendaraan yang sudah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
h. dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum dan Kartu Pengawasan dalam bentuk kartu elektronik;
i. fasilitas bagasi sesuai kebutuhan;
j. tulisan jenis kelas pelayanan ekonomi atau kelas nonekonomi dicantumkan pada kaca depan dan belakang;
k. mencantumkan nomor pengaduan masyarakat di dalam dan di luar bagian belakang pada kendaraan;
l. daftar tarif yang berlaku;
m. alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
n. dilengkapi dasbor kamera yang mengarah ke luar kendaraan dan di dalam kendaraan;
o. alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik dapat berupa global positioning system;
dan
p. alat transmisi (transmitter) yang berfungsi untuk pendataan dan/atau pembayaran berupa on board unit yang dipasang pada kendaraan.
(4) Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipasang media informasi yang pemasangannya tidak mengganggu identitas kendaraan serta aspek keselamatan dan keamanan penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelayanan Angkutan Antarkota dalam Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bentuk tulisan, ukuran, dan identitas kendaraan Angkutan Antarkota dalam Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tertuang dalam contoh 3 yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 44
(1) Angkutan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d dilaksanakan dalam Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan pada:
a. kawasan megapolitan;
b. kawasan metropolitan;
c. Kawasan Perkotaan besar;
d. Kawasan Perkotaan sedang; dan
e. Kawasan Perkotaan kecil.
(2) Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Trayek utama; dan
b. Trayek pengumpan.
(3) Kriteria pelayanan Trayek perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jumlah penduduk pada Kawasan Perkotaan.
Pasal 45
Angkutan Perkotaan dalam kawasan megapolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a diselenggarakan dengan kriteria pelayanan sebagai berikut:
a. Trayek utama:
1. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan;
2. melayani Angkutan antarkawasan utama serta antara kawasan utama dan pendukung, dengan ciri melakukan perjalanan ulang-alik secara tetap;
3. melayani Angkutan secara terus menerus serta berhenti pada tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang yang telah ditetapkan
untuk Angkutan Perkotaan berupa halte; dan
4. melayani Angkutan massal dengan menggunakan Mobil Bus Besar, Mobil Bus Maxi, Mobil Bus Tingkat, atau Mobil Bus Tempel; dan
b. Trayek pengumpan:
1. berfungsi sebagai Trayek pengumpan terhadap Trayek utama;
2. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan;
3. melayani Angkutan pada kawasan pendukung dan antara kawasan pendukung dan permukiman;
4. melayani Angkutan secara terus menerus serta berhenti pada tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang yang telah ditetapkan untuk Angkutan Perkotaan;
5. tempat untuk menaikan dan menurunkan penumpang dapat menggunakan halte dengan lantai tinggi; dan
6. menggunakan Mobil Bus Besar, Mobil Bus Sedang, Mobil Bus Kecil, dan/atau Mobil Penumpang Umum.
Pasal 46
Angkutan Perkotaan dalam kawasan metropolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b diselenggarakan dengan kriteria pelayanan sebagai berikut:
a. Trayek utama:
1. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan;
2. melayani Angkutan antarkawasan utama serta antara kawasan utama dan pendukung, dengan ciri melakukan perjalanan ulang-alik secara tetap;
3. melayani Angkutan secara terus menerus serta berhenti pada tempat untuk menaikkan dan
menurunkan Penumpang yang telah ditetapkan untuk Angkutan Perkotaan berupa halte; dan
4. dilayani Angkutan massal dengan menggunakan Mobil Bus Besar, Mobil Bus Maxi, Mobil Bus Tingkat, atau Mobil Bus Tempel; dan
b. Trayek pengumpan:
1. berfungsi sebagai Trayek pengumpan terhadap Trayek utama;
2. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan;
3. melayani Angkutan pada kawasan pendukung dan antara kawasan pendukung dan permukiman;
4. melayani Angkutan secara terus menerus serta berhenti pada tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang yang telah ditetapkan untuk angkutan perkotaan;
5. tempat untuk menaikan dan menurunkan penumpang menggunakan halte; dan
6. menggunakan Mobil Bus Besar, Mobil Bus Sedang, Mobil Bus Kecil, dan/atau Mobil Penumpang Umum.
Pasal 47
Angkutan Perkotaan dalam kawasan perkotaan besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c diselenggarakan dengan kriteria pelayanan sebagai berikut:
a. Trayek utama:
1. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan;
2. melayani Angkutan antarkawasan utama serta antara kawasan utama dan pendukung, dengan ciri melakukan perjalanan ulang-alik secara tetap;
3. melayani angkutan secara terus menerus serta berhenti pada tempat untuk menaikkan dan
menurunkan Penumpang yang telah ditetapkan untuk Angkutan Perkotaan;
4. tempat untuk menaikkan dan menurunkan Penumpang menggunakan halte;
5. menggunakan Mobil Bus Besar, Mobil Bus Maxi, Mobil Bus Tingkat atau Mobil Bus Tempel; dan
6. dapat dilayani dengan Angkutan Massal; dan
b. Trayek pengumpan:
1. berfungsi sebagai Trayek pengumpan terhadap Trayek utama;
2. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan;
3. melayani Angkutan pada kawasan pendukung dan antara kawasan pendukung dan permukiman;
4. melayani Angkutan secara terus menerus serta berhenti pada tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang yang telah ditetapkan untuk Angkutan Perkotaan;
5. tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang menggunakan halte; dan
6. menggunakan Mobil Bus Sedang, Mobil Bus Kecil, dan/atau Mobil Penumpang Umum.
Pasal 48
Angkutan Perkotaan dalam Kawasan Perkotaan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d diselenggarakan dengan kriteria pelayanan sebagai berikut:
a. Trayek utama:
1. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan;
2. melayani Angkutan antarkawasan utama serta antara kawasan utama dan pendukung, dengan ciri melakukan perjalanan ulang-alik secara tetap;
3. melayani Angkutan secara terus menerus serta berhenti pada tempat untuk menaikkan dan menurunkan Penumpang yang telah ditetapkan untuk Angkutan Perkotaan;
4. tempat untuk menaikan dan menurunkan penumpang menggunakan halte; dan
5. menggunakan Mobil Bus Besar atau Mobil Bus Sedang; dan
b. Trayek pengumpan:
1. berfungsi sebagai Trayek pengumpan terhadap Trayek utama;
2. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan;
3. melayani angkutan pada kawasan pendukung dan antara kawasan pendukung dan permukiman;
4. melayani Angkutan secara terus menerus serta berhenti pada tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang yang telah ditetapkan untuk Angkutan Perkotaan; dan
5. menggunakan Mobil Bus Kecil dan/atau Mobil Penumpang Umum.
Pasal 49
Angkutan perkotaan dalam Kawasan Perkotaan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e diselenggarakan dengan kriteria pelayanan sebagai berikut:
a. Trayek utama:
1. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan;
2. melayani Angkutan antarkawasan utama serta antara kawasan utama dan pendukung, dengan ciri melakukan perjalanan ulang-alik secara tetap;
3. melayani Angkutan secara terus menerus serta berhenti pada tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang yang telah ditetapkan untuk Angkutan Perkotaan; dan
4. menggunakan Mobil Bus Sedang atau Mobil Bus Kecil; dan
b. Trayek pengumpan:
1. berfungsi sebagai Trayek pengumpan terhadap Trayek utama;
2. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan;
3. melayani Angkutan pada kawasan pendukung dan antara kawasan pendukung dan permukiman;
4. melayani Angkutan secara terus menerus serta berhenti pada tempat untuk menaikkan dan menurunkan Penumpang yang telah ditetapkan untuk Angkutan Perkotaan; dan
5. menggunakan Mobil Bus Kecil dan/atau Mobil Penumpang umum.
Pasal 50
(1) Kendaraan yang digunakan untuk Angkutan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. nama perusahaan Angkutan umum, nama merek dagang, dan/atau nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan serta nomor kendaraan dan nomor uji kendaraan yang dicantumkan pada bagian belakang kendaraan;
b. Trayek yang memuat asal dan tujuan serta lintasan yang dilalui dengan dasar putih tulisan hitam yang ditempatkan di bagian depan dan belakang kendaraan;
c. dilengkapi tanda khusus berupa tulisan perkotaan dengan huruf kapital dan tebal yang ditempatkan pada badan kendaraan sebelah kiri dan kanan;
d. pengemudi harus menggunakan seragam perusahaan Angkutan umum yang dilengkapi dengan kartu identitas yang dikenakan di seragam pengemudi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan Angkutan umum;
e. identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan Angkutan umum;
f. tulisan jenis kelas pelayanan ekonomi atau kelas nonekonomi dicantumkan pada kaca depan dan belakang;
g. dokumen perjalanan yang sah berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum dan kartu pengawasan dalam bentuk kartu elektronik;
h. dapat dilengkapi fasilitas bagasi sesuai kebutuhan;
i. mencantumkan nomor pengaduan masyarakat di dalam dan di luar bagian belakang pada kendaraan;
j. daftar tarif yang berlaku;
k. alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
l. dilengkapi dasbor kamera yang mengarah ke luar kendaraan dan di dalam kendaraan;
m. alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik dapat berupa global positioning system;
dan
n. alat transmisi (transmitter) yang berfungsi untuk pendataan dan/atau pembayaran berupa on board unit yang dipasang pada kendaraan.
(2) Pelayanan Angkutan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipasang media informasi yang pemasangannya tidak mengganggu identitas kendaraan serta aspek keselamatan dan keamanan penumpang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bentuk tulisan, ukuran, dan identitas kendaraan Angkutan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tertuang dalam contoh 4 yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 51
(1) Angkutan Pedesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e dilaksanakan dalam Jaringan Trayek Pedesaan.
(2) Angkutan Pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria pelayanan sebagai berikut:
a. mempunyai jadwal tetap;
b. melayani Angkutan bersifat lambat dengan waktu menunggu relatif cukup lama;
c. melayani Angkutan secara terus menerus serta berhenti pada tempat untuk menaikkan dan menurunkan Penumpang yang telah ditetapkan untuk Angkutan Pedesaan;
d. dilayani dengan Mobil Bus Kecil atau Mobil Penumpang Umum.
(3) Kendaraan yang digunakan untuk Angkutan Pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. nama perusahaan Angkutan umum dan/atau nama merek dagang dan nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan serta nomor kendaraan dan nomor uji kendaraan yang dicantumkan pada bagian belakang kendaraan;
b. Trayek yang memuat asal dan tujuan serta lintasan yang dilalui dengan dasar putih tulisan hitam yang ditempatkan di bagian depan dan belakang
kendaraan;
c. dilengkapi tanda khusus berupa tulisan pedesaan dengan huruf kapital dan tebal yang ditempatkan pada badan kendaraan sebelah kiri dan sebelah kanan;
d. pengemudi harus menggunakan seragam perusahaan Angkutan umum yang dilengkapi dengan kartu identitas yang dikenakan di seragam pengemudi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan Angkutan umum;
e. identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan Angkutan umum;
f. dokumen perjalanan yang sah berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum dan kartu pengawasan dalam bentuk kartu elektronik;
g. dapat dilengkapi fasilitas bagasi sesuai kebutuhan;
h. mencantumkan nomor pengaduan masyarakat di dalam dan di luar bagian belakang pada kendaraan;
dan
i. daftar tarif yang berlaku.
(4) Pelayanan Angkutan Pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipasang media informasi yang pemasangannya tidak mengganggu identitas kendaraan serta aspek keselamatan dan keamanan penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bentuk tulisan, ukuran dan identitas kendaraan Angkutan Pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertuang dalam contoh 5 yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 52
Pelayanan Angkutan Massal merupakan satu kesatuan dalam pelayanan Angkutan Perkotaan.
Pasal 53
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan Angkutan Massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di Kawasan Perkotaan.
(2) Angkutan Massal berbasis jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan pada:
a. Kawasan Perkotaan megapolitan;
b. Kawasan Perkotaan metropolitan; dan
c. Kawasan Perkotaan besar.
(3) Angkutan Massal berbasis jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan:
a. Mobil Bus yang berkapasitas angkut massal;
b. lajur khusus;
c. Trayek Angkutan umum lain yang tidak berimpitan dengan Trayek Angkutan Massal; dan
d. Angkutan pengumpan.
Pasal 54
(1) Mobil Bus yang berkapasitas angkut massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf a berupa Mobil Bus Besar.
(2) Selain menggunakan Mobil Bus Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Angkutan Massal dapat menggunakan Mobil Bus Maxi, Mobil Bus Tingkat, Mobil Bus Tempel, dan Bus Sedang.
Pasal 55
(1) Lajur khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. lajur khusus Angkutan Massal yang berdiri sendiri;
dan/atau
b. lajur khusus Angkutan Massal di ruang milik jalan.
(2) Lajur khusus Angkutan Massal yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. lajur khusus yang terpisah dari ruang milik jalan (elevated); dan/atau
b. menambah lajur pada ruang milik jalan.
(3) Lajur khusus Angkutan Massal di ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus bebas dari kendaraan selain Angkutan Massal berbasis jalan.
(4) Pembangunan lajur khusus Angkutan Massal di ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang jalan sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pembangunan lajur khusus Angkutan Massal di ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan pada jalan nasional, jalan provinsi, dan/atau jalan kabupaten/kota.
(6) Dalam hal sebagian ruas jalan yang dilalui Angkutan Massal tidak memungkinkan untuk dibangun lajur khusus Angkutan Massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Angkutan Massal dapat menggunakan lajur jalan yang ada bersama arus lalu lintas lainnya.
Pasal 56
Angkutan pengumpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf d merupakan Angkutan pengumpan ke simpul Angkutan Massal terdekat.
Pasal 57
(1) Angkutan Massal berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dapat diimplementasikan dan dikembangkan melalui tahapan sesuai dengan kapasitas jaringan jalan, bangkitan dan tarikan perjalanan, serta rencana penyelenggaraan.
(2) Tahap pengembangan Angkutan Massal berbasis jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tahap implementasi awal Angkutan Massal berbasis jalan (pre bus rapid transit);
b. tahap pengembangan Angkutan Massal berbasis jalan (semi bus rapid transit); dan
c. tahap implementasi penuh Angkutan Massal berbasis jalan (full bus rapid transit).
Pasal 58
(1) Tahap implementasi awal Angkutan Massal berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a paling sedikit didukung dengan:
a. Mobil Bus Besar dan/atau Mobil Bus Sedang;
b. halte sesuai dengan Mobil Bus yang digunakan;
c. pengaturan prioritas untuk kendaraan Angkutan Massal berbasis jalan pada ruas jalan dan persimpangan jalan yang dinyatakan dengan rambu, marka, atau alat pemberi isyarat lalu lintas; dan
d. Angkutan pengumpan dengan menggunakan Mobil Bus Kecil, Mobil Bus Sedang, dan/atau Mobil Penumpang Umum.
(2) Tahap pengembangan Angkutan Massal berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b paling sedikit didukung dengan:
a. Mobil Bus Besar, Mobil Bus Maxi, atau Mobil Bus Tempel yang berkapasitas angkut massal;
b. halte sesuai dengan Mobil Bus yang digunakan;
c. lajur khusus Angkutan Massal di ruang milik jalan;
d. pengaturan prioritas untuk kendaraan Angkutan Massal berbasis jalan pada ruas jalan dan persimpangan jalan yang dinyatakan dengan rambu, marka, atau alat pemberi isyarat lalu lintas;
e. Angkutan pengumpan dengan menggunakan Mobil Bus Kecil, Mobil Bus Sedang, dan/atau Mobil Penumpang Umum;
f. manajemen pengelolaan dilakukan secara profesional;
g. menerapkan sistem tiket elektronik; dan
h. sistem informasi dan komunikasi dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Tahap implementasi penuh Angkutan Massal berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c paling sedikit didukung dengan:
a. Mobil Bus Besar, Mobil Bus Maxi, Mobil Bus Tingkat, atau Mobil Bus Tempel yang berkapasitas angkut massal;
b. halte sesuai dengan Mobil Bus yang digunakan;
c. lajur khusus Angkutan Massal yang berdiri sendiri dan/atau lajur khusus Angkutan Massal di ruang milik jalan;
d. pengaturan prioritas untuk kendaraan Angkutan Massal berbasis jalan pada ruas jalan dan persimpangan jalan yang dinyatakan dengan rambu, marka, atau alat pemberi isyarat lalu lintas;
e. angkutan pengumpan dengan menggunakan Mobil Bus Kecil, Mobil Bus Sedang, dan/atau Mobil Penumpang Umum;
f. penyelenggaraan Angkutan Massal dilakukan dengan membeli pelayanan yang dilakukan Perusahaan Angkutan Umum untuk melayani Trayek Angkutan Massal;
g. menerapkan sistem tiket elektronik; dan
h. sistem informasi dan komunikasi dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 59
(1) Pengembangan Angkutan Massal dalam Kawasan Perkotaan aglomerasi yang melewati wilayah 1 (satu) provinsi untuk jangka panjang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Induk Jaringan Lalu lintas dan Angkutan Jalan Nasional.
(2) Pengembangan angkutan massal dalam Kawasan Perkotaan aglomerasi yang melebihi wilayah 1 (satu) provinsi untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan.
Pasal 60
(1) Pengembangan Angkutan Massal dalam Kawasan Perkotaan aglomerasi yang melewati wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi untuk jangka panjang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Induk Jaringan Lalu lintas dan Angkutan Jalan Provinsi untuk perkotaan dalam wilayah provinsi.
(2) Pengembangan angkutan massal dalam Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan untuk perkotaan dalam wilayah provinsi.
Pasal 61
Pengembangan Angkutan Massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 60 tidak berhimpitan dengan Angkutan umum lainnya dan terintegrasi dengan Angkutan pengumpan.
Pasal 62
(1) Jenis kelas pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek yang menggunakan Mobil Bus umum terdiri atas:
a. pelayanan ekonomi; dan
b. pelayanan nonekonomi.
(2) Setiap Perusahaan Angkutan Umum harus menyediakan jenis kelas pelayanan ekonomi paling rendah 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Mobil Bus pada pelayanan Angkutan Antarkota Antarprovinsi atau Angkutan Antarkota dalam Provinsi.
Pasal 63
(1) Jenis kelas pelayanan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a merupakan pelayanan minimal yang dilengkapi dengan fasilitas pengatur suhu ruangan berupa pendingin udara dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis kelas pelayanan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kapasitas dan konfigurasi tempat duduk sebagai berikut:
a. jenis kelas pelayanan ekonomi dengan menggunakan kendaraan Mobil Bus Sedang kapasitas paling banyak 31 (tiga puluh satu) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, dengan konfigurasi tempat duduk 2-2 (dua-dua);
b. jenis kelas pelayanan ekonomi dengan menggunakan kendaraan Mobil Bus Besar kapasitas paling banyak 59 (lima puluh sembilan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, dengan konfigurasi tempat duduk 3-2 (tiga-dua); dan
c. jenis kelas pelayanan ekonomi dengan menggunakan kendaraan Mobil Bus Maxi kapasitas paling banyak 69 (enam puluh sembilan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, dengan konfigurasi tempat duduk 3-2 (tiga-dua).
Pasal 64
(1) Jenis kelas pelayanan nonekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan yang dilengkapi dengan fasilitas pengatur suhu ruangan berupa pendingin ruangan, tempat duduk yang dapat diatur, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas
tambahan untuk kenyamanan penumpang.
(2) Fasilitas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. toilet;
b. televisi; dan
c. layanan internet nirkabel.
(3) Jenis kelas pelayanan nonekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan kapasitas paling banyak tempat duduk dan konfigurasi tempat duduk sebagai berikut:
a. jenis kelas pelayanan nonekonomi dengan menggunakan kendaraan Mobil Bus Sedang kapasitas paling banyak 25 (dua puluh lima) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, dengan konfigurasi tempat duduk 2-2 (dua-dua);
b. jenis kelas pelayanan nonekonomi dengan menggunakan kendaraan Mobil Bus Besar kapasitas paling banyak 44 (empat puluh empat) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, dengan konfigurasi tempat duduk 2-2 (dua-dua);
c. jenis kelas pelayanan nonekonomi dengan menggunakan kendaraan Mobil Bus Maxi kapasitas paling banyak 55 (lima puluh lima) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, dengan konfigurasi tempat duduk 2-2 (dua-dua); dan
d. jenis kelas pelayanan nonekonomi dengan menggunakan kendaraan Mobil Bus Tingkat kapasitas paling banyak 55 (lima puluh lima) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, dengan konfigurasi tempat duduk 2-2 (dua-dua).
Pasal 65
(1) Perusahaan Angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan.
Pasal 66
(1) Perusahaan Angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) harus berbentuk badan hukum INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. perseroan terbatas; atau
d. koperasi.
Pasal 67
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), perusahaan Angkutan umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan;
b. memiliki atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang dapat menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
c. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain; dan
d. terdapat kebutuhan kendaraan sesuai hasil evaluasi dan penetapan kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Pasal 68
(1) Untuk Trayek pemadu moda, pemohon izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek harus melakukan kerja sama dengan otorita atau badan pengelola.
(2) Otorita atau badan pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bandar udara, stasiun kereta api, dan pelabuhan.
Pasal 69
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) terdiri atas:
a. surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan;
dan
b. kartu pengawasan berupa kartu elektronik.
(2) Surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada pimpinan perusahaan Angkutan umum dan berlaku selama perusahaan menjalankan usahanya.
(3) Kartu pengawasan berupa kartu elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian dokumen perizinan pada setiap Kendaraan Bermotor Umum.
(4) Kartu pengawasan berupa kartu elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diperbarui setiap tahun.
Pasal 70
(1) Surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a meliputi:
a. surat keputusan izin paling sedikit memuat:
1. nomor surat keputusan;
2. jenis pelayanan;
3. nama Perusahaan;
4. nomor induk berusaha;
5. nama pimpinan Perusahaan;
6. alamat Perusahaan;
7. masa berlaku izin; dan
8. jumlah kendaraan yang diizinkan; dan
b. lampiran surat keputusan izin berupa daftar kendaraan paling sedikit memuat:
1. nomor surat keputusan;
2. nama dan domisili Perusahaan;
3. nomor kartu pengawasan;
4. tanda nomor kendaraan bermotor;
5. merek Kendaraan;
6. tahun pembuatan;
7. daya angkut orang;
8. asal, tujuan, dan lintasan Trayek;
9. kode Trayek yang dilayani;
10. nomor rangka kendaraan bermotor; dan
11. nomor uji berkala kendaraan bermotor; dan
c. lampiran surat keputusan berupa jadwal perjalanan paling sedikit memuat:
1. nomor surat keputusan;
2. nama dan domisili Perusahaan Angkutan Umum;
3. jumlah kendaraan;
4. jumlah ritase;
5. kode Trayek yang dilayani;
6. lintasan Trayek yang dilayani;
7. Terminal asal;
8. Terminal tujuan;
9. Terminal persinggahan; dan
10. waktu tiba dan waktu berangkat.
(2) Kartu pengawasan berupa kartu elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b paling sedikit
memuat:
a. nomor kartu;
b. nomor induk kendaraan;
c. nama perusahaan;
d. masa berlaku kartu pengawasan;
e. kode Trayek;
f. asal, lintasan, dan tujuan;
g. tanda nomor kendaraan bermotor;
h. nomor rangka kendaraan bermotor;
i. nomor uji kendaraan bermotor;
j. daya angkut orang; dan
k. daya angkut bagasi.
(3) Surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Kartu Pengawasan berupa kartu elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertuang dalam contoh 1 yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 71
Perusahaan Angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dapat mengembangkan usaha di kabupaten/kota lain dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. membuka kantor cabang; dan
b. menunjuk penanggung jawab cabang perusahaan Angkutan umum yang mewakili perusahaan Angkutan umum.
Pasal 72
(1) Perusahaan Angkutan umum yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin penyelenggaraan yang diberikan;
b. mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
dan
c. melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan Angkutan umum yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek wajib:
a. mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;
b. melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan izin penyelenggaraan Angkutan;
c. terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;
d. membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;
e. menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;
f. memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;
g. melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;
h. melaporkan dalam hal terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;
i. mengembalikan dokumen izin penyelenggaraan setelah terjadi perubahan;
j. mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
k. mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, buku uji, dan tanda uji kendaraan bermotor;
l. mengangkut Penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
m. mengoperasikan kendaraan sesuai izin penyelenggaraan yang dimiliki;
n. mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan sehingga tidak terjadi kecelakaan yang
mengakibatkan korban jiwa;
o. melengkapi kartu pengawasan kendaraan yang digantikan dalam hal mengoperasikan kendaraan cadangan;
p. mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
q. setiap izin insidental hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;
r. mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;
s. mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi;
t. mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdaftar dalam e-logbook;
u. menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan;
v. melayani Trayek sesuai izin penyelenggaraan yang diberikan;
w. menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan; dan
x. mematuhi ketentuan tarif.
Pasal 73
(1) Setiap perusahaan Angkutan umum yang telah mendapat izin Trayek harus menyediakan kendaraan cadangan paling rendah 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh kendaraan bermotor yang diberi izin Trayek.
(2) Kendaraan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dioperasikan dalam hal kendaraan yang melayani Angkutan pada Trayek mengalami kerusakan atau tidak dapat melanjutkan perjalanan.
(3) Pengoperasikan kendaraan cadangan harus sesuai dengan izin penyelenggaraan yang diberikan kepada
kendaraan yang melayani Angkutan pada Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Kendaraan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilengkapi kartu pengawasan berupa kartu elektronik cadangan dan kartu elektronik kendaraan yang memiliki izin Trayek yang digantikannya.
Pasal 74
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, setiap perusahaan Angkutan umum dilarang memperjualbelikan atau mengalihkan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek yang dimilikinya kepada perusahaan Angkutan umum lain.
Pasal 75
Izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) diberikan oleh:
a. Direktur Jenderal atas nama Menteri, untuk penyelenggaraan Angkutan orang yang melayani:
1. Trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian antarnegara;
2. Trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
3. Trayek Angkutan Perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
4. Trayek pedesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi;
b. Kepala Badan atas nama Menteri, untuk Trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi dan Angkutan Perkotaan yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah Provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. gubernur, untuk penyelenggaraan Angkutan orang yang melayani:
1. Trayek Antarkota yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
2. Trayek Angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
3. Trayek pedesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten dalam 1 (satu) provinsi;
d. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk penyelenggaraan Angkutan orang yang melayani Trayek yang seluruhnya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
e. bupati, untuk penyelenggaraan Angkutan orang yang melayani:
1. Trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten; dan
2. Trayek pedesaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten; dan
f. wali kota, untuk penyelenggaraan Angkutan orang yang melayani Trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kota.
Pasal 76
Izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 berupa permohonan bagi:
a. izin baru;
b. pembaharuan masa berlaku kartu pengawasan;
c. perubahan dokumen izin yang terdiri atas:
1. penambahan Trayek atau penambahan kendaraan;
2. pengurangan Trayek atau pengurangan kendaraan;
3. perubahan jam perjalanan;
4. perubahan lintasan Trayek yang meliputi perubahan rute, perpanjangan rute, atau perpendekan rute;
5. penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak;
6. perubahan Identitas perusahaan Angkutan umum atau koperasi;
7. penggantian kendaraan meliputi peremajaan kendaraan, perubahan identitas kendaraan, dan tukar lokasi operasi kendaraan; dan
8. pembukaan cabang perusahaan; dan
d. izin insidental.
Pasal 77
Permohonan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, huruf b, dan huruf c mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
Pasal 78
(1) Izin insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d merupakan izin yang hanya diberikan kepada perusahaan Angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan.
(2) Izin insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk kepentingan:
a. menambah kekurangan angkutan pada waktu keadaan tertentu berupa angkutan pada hari besar keagamaan, angkutan haji, angkutan liburan sekolah, dan angkutan transmigrasi; atau
b. adanya gangguan masalah keamanan, masalah sosial, atau keadaan darurat.
(3) Izin insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
a. untuk 1 (satu) kali perjalanan pulang pergi;
b. berlaku paling lama 7 (tujuh) hari kalender; dan
c. tidak dapat diperpanjang.
(4) Bentuk izin insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat sesuai contoh 2 yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 79
Izin insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 harus memuat ketentuan mengenai tempat menaikkan dan/atau menurunkan penumpang.
Pasal 80
Izin insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diberikan oleh:
a. Balai, untuk terminal asal tujuan tipe A;
b. dinas provinsi yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan atau satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk oleh Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, untuk terminal tipe A yang berada di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
c. dinas provinsi yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan atau satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk oleh gubernur, untuk terminal asal tujuan tipe B; dan
d. dinas kabupaten/kota yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan atau satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota, untuk terminal asal tujuan tipe C.
Pasal 81
Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilaksanakan melalui:
a. pelelangan; atau
b. seleksi.
Pasal 82
(1) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek melalui pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a dilakukan untuk pembukaan Trayek baru.
(2) Izin Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek melalui pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Pasal 83
(1) Pengumuman pelelangan pembukaan Trayek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dilakukan melalui laman, papan pengumuman, dan/atau media massa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pendaftaran pelelangan.
(2) Pengumuman pelelangan pembukaan Trayek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Rencana Umum Jaringan Trayek.
(3) Pengumuman pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk pelelangan pembukaan Trayek baru pada:
1. Trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian antar negara;
2. Trayek antar kabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
dan
3. Trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. Kepala Badan, untuk Trayek antar kabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi dan Angkutan Perkotaan yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah Provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi:
c. gubernur, untuk pelelangan pembukaan Trayek baru pada:
1. Trayek antarkota yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
2. Trayek Angkutan Perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
3. Trayek pedesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten dalam 1 (satu) provinsi;
d. Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, untuk pelelangan pembukaan Trayek baru pada Trayek yang berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
e. bupati, untuk pelelangan pembukaan Trayek baru pada:
1. Trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten;
2. Trayek pedesaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten; dan
3. Trayek pedesaan yang melampaui 1 (satu) provinsi sebagai tugas perbantuan; dan
f. wali kota, untuk pelelangan pembukaan Trayek baru pada Trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kota.
(4) Pengumuman pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. nama Trayek;
b. tempat asal dan tujuan Trayek;
c. jarak tempuh;
d. terminal persinggahan;
e. jenis kendaraan yang melayani Trayek;
f. jumlah perusahaan Angkutan umum yang akan melayani Trayek;
g. jumlah dan frekuensi kendaraan yang dibutuhkan perhari; dan
h. Standar Pelayanan Minimal yang diharapkan untuk Trayek tersebut.
(5) Penilaian terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h paling sedikit memuat:
a. tahun pembuatan kendaraan bermotor umum;
b. jumlah tempat duduk;
c. model pengelolaan operasional; dan
d. tarif.
Pasal 84
(1) Berdasarkan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat
(2) dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat
(5) dilakukan pemilihan pemenang yang mempunyai nilai tertinggi.
(2) Pemenang pelelangan terhadap pembukaan layanan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui laman, papan pengumuman, dan/atau media massa.
(3) Setelah ditetapkan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemenang lelang diberikan izin
penyelenggaraan angkutan orang dalam Trayek yang berupa dokumen kontrak.
Pasal 85
(1) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan orang dalam Trayek melalui seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b dilakukan untuk perpanjangan izin.
(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi permohonan:
a. pembaharuan masa berlaku izin;
b. perubahan izin; dan
c. penambahan Trayek.
Pasal 86
(1) Pemberi izin melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis terhadap persyaratan setiap pemohon.
(2) Terhadap penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi izin memberikan pesetujuan atau penolakan izin kepada pemohon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Dalam hal izin ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penolakan disertai dengan alasan dan rekomendasi penyempurnaan.
(4) Setelah memenuhi rekomendasi penyempurnaan dari pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dapat mengajukan kembali permohonan kepada pemberi izin.
(5) Persetujuan terhadap permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemegang izin berupa dokumen kontrak.
Pasal 87
(1) Angkutan Orang yang melayani Trayek tetap lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, dan antarkota dalam provinsi harus dilengkapi dengan dokumen Angkutan orang.
(2) Dokumen Angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tiket Penumpang umum untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek;
b. tanda pengenal bagasi;
c. boarding pass; dan/atau
d. manifes.
(3) Tiket Penumpang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dokumen yang paling sedikit memuat keterangan:
a. nomor, tempat duduk, dan tanggal penerbitan;
b. nama penumpang dan nama pengangkut;
c. tempat, tanggal, waktu keberangkatan, dan tujuan perjalanan;
d. nomor keberangkatan;
e. tarif angkutan yang tercetak; dan
f. pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tanda pengenal bagasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan dokumen yang paling sedikit memuat keterangan:
a. nama pemilik barang;
b. nomor tanda pengenal bagasi;
c. kode tempat keberangkatan dan tempat tujuan; dan
d. berat bagasi.
(5) Boarding pass sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan dokumen yang paling sedikit memuat keterangan:
a. nomor, tempat duduk, dan tanggal penerbitan;
b. nama penumpang dan nama pengangkut;
c. tempat, tanggal, dan waktu keberangkatan serta tujuan perjalanan; dan
d. nomor keberangkatan.
(6) Manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan dokumen yang paling sedikit memuat keterangan:
a. identitas perusahaan Angkutan umum yang meliputi nama dan alamat perusahaan Angkutan umum;
b. identitas kendaraan;
c. daftar identitas Penumpang yang meliputi nama, jenis kelamin, umur, dan alamat;
d. kode tempat keberangkatan dan tempat tujuan; dan
e. berat bagasi.
Pasal 88
(1) Perusahaan Angkutan umum wajib menyerahkan:
a. tiket dan boarding pass kepada Penumpang;
b. tanda pengenal bagasi kepada Penumpang; dan
c. manifes kepada Pengemudi.
(2) Tiket Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus digunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan dokumen identitas diri yang sah.
(3) Pemesanan dan penyerahan tiket Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilakukan secara elektronik.
(4) Dalam hal belum tersedia layanan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemesanan dan penyerahan tiket dapat dilakukan secara manual.
Pasal 89
(1) Untuk meningkatkan kemudahan pemesanan pelayanan jasa Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, perusahaan Angkutan umum dapat menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.
(2) Penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi.
(3) Perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berbadan hukum INDONESIA dengan kriteria paling sedikit:
a. melakukan kontrak penjualan, penyerahan jasa, dan/atau penagihan;
b. memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di INDONESIA;
c. mempunyai atau menguasai server atau pusat data yang berdomisili di INDONESIA;
d. melakukan pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya; dan
e. menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen.
(4) Perusahaan Angkutan umum yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan Angkutan umum.
(5) Dalam hal perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan transaksi keuangan secara mandiri, perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi
informasi harus terdaftar pada otoritas jasa keuangan.
(6) Tata cara Penggunaan aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti ketentuan peraturan perundang–undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Pasal 90
Perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi yang memfasilitasi dalam pemberian pelayanan angkutan orang harus bekerja sama dengan perusahaan Angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan Angkutan orang dalam Trayek.
Pasal 91
(1) Perusahaan Angkutan umum harus memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor.
(2) Fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi sebagai:
a. tempat parkir kendaraan; dan
b. tempat pemeliharaan dan perbaikan kendaraan.
(3) Fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kapasitas parkir yang mampu menampung seluruh kendaraan yang dimiliki atau dikuasai; dan
b. fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor harus dilengkapi:
1. rancang bangun;
2. analisis dampak lalu lintas; dan
3. analisis dampak lingkungan.
(4) Fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan sebagai tempat untuk menaikkan dan/atau menurunkan penumpang.
Pasal 92
(1) Fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ditetapkan oleh:
a. Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, untuk fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor yang berlokasi di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; atau
b. bupati/wali kota, untuk fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor yang berlokasi di wilayah kabupaten/kota di luar wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
(2) Fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dilakukan pencabutan penetapannya oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 93
(1) Agen berfungsi sebagai tempat pemesanan dan/atau penjualan jasa Angkutan umum.
(2) Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab perusahaan Angkutan umum.
(3) Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didaftarkan kepada pemberi izin sesuai kewenangannya.
(4) Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan sebagai tempat menaikkan dan/atau menurunkan penumpang.
Pasal 94
(1) Penumpang harus membayar biaya angkutan sesuai dengan tarif yang ditentukan.
(2) Dalam hal Penumpang tidak membayar tarif angkutan, Penumpang dapat diturunkan oleh awak kendaraan pada tempat pemberhentian terdekat.
Pasal 95
(1) Penumpang berhak diberi tanda bukti atas pembayaran tarif angkutan yang telah disepakati.
(2) Bagi Penumpang yang telah diberikan tanda bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penumpang berhak mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis layanan yang tercantum dalam tanda bukti pembayaran.
(3) Penumpang yang telah memiliki bukti pembayaran tidak dibenarkan dibebani biaya tambahan atau kewajiban lainnya diluar kesepakatan.
(4) Penumpang berhak atas penggunaan fasilitas bagasi yang tidak dikenai biaya paling banyak 10 (sepuluh) kilogram per penumpang.
(5) Kelebihan bagasi diatur sesuai perjanjian antara operator dan penumpang.
(6) Bentuk tanda bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 96
(1) Setiap pengemudi dan perusahaan Angkutan umum yang menyelenggarakan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek wajib mematuhi ketentuan mengenai:
a. izin penyelenggaraan Angkutan orang dalam Trayek;
dan
b. persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
(2) Pengawasan atas kepatuhan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas pengawas kendaraan bermotor dengan menggunakan peralatan secara manual atau elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
(3) Petugas pengawas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. petugas Terminal dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, untuk pengawasan di dalam Terminal; atau
b. petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, untuk pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek selain di Terminal.
(4) Pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 97
Pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dilakukan di:
a. ruas jalan;
b. terminal;
c. tempat keberangkatan; dan
d. tempat pemberhentian dan simpul transportasi lainnya.
Pasal 98
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan Angkutan umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a meliputi:
a. dokumen perizinan;
b. dokumen Angkutan orang;
c. bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab perusahaan Angkutan umum;
d. jenis pelayanan dan tarif sesuai dengan izin yang diberikan;
e. tanda identitas perusahaan Angkutan umum; dan
f. tanda identitas awak kendaraan Angkutan umum.
(2) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b meliputi:
a. tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor;
b. fisik Kendaraan Bermotor; dan
c. Standar Pelayanan Minimal.
Pasal 99
Dalam hal perusahaaan Angkutan umum mengalami penurunan kualitas dan kuantitas dalam penyediaan Angkutan, pemberi izin dapat meninjau ulang izin penyelenggaraan Angkutan orang yang diberikan kepada perusahaan Angkutan umum yang bersangkutan dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi kinerja perusahaan Angkutan umum.
Pasal 100
(1) Pejabat yang berwenang menerbitkan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor dalam Trayek wajib menyelenggarakan sistem informasi manajemen perizinan Angkutan.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data perizinan berdasarkan:
a. laporan pengusaha Angkutan mengenai realisasi Angkutan setiap bulan;
b. hasil pengendalian dan pengawasan; dan
c. hasil penilaian kinerja perusahaan Angkutan.
(3) Hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan oleh Pejabat yang berwenang sebagai bahan evaluasi dalam pemberian izin penyelenggaraan Angkutan dalam Trayek.
Pasal 101
(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Angkutan jalan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memberikan masukan kepada instansi pembina lalu lintas dan Angkutan jalan dalam penyempurnaan peraturan perundang-undangan, pedoman, dan standar teknis di bidang Angkutan jalan;
b. memantau pelaksanaan standar pelayanan Minimal Angkutan umum yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan umum;
c. melaporkan Perusahaan Angkutan Umum yang melakukan penyimpangan terhadap standar pelayanan minimal Angkutan umum kepada instansi pemberi izin;
d. memberikan masukan kepada instansi pembina lalu lintas dan Angkutan jalan dalam perbaikan pelayanan Angkutan umum; dan/atau
e. memelihara sarana dan prasarana Angkutan jalan, dan ikut menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Angkutan jalan.
(3) Laporan penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus disertai bukti penyimpangan berupa:
a. foto; dan
b. keterangan penyimpangan.
(4) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan dan pendapat yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 102
(1) Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan Angkutan umum diklasifikasikan menjadi:
a. pelanggaran ringan;
b. pelanggaran sedang; dan
c. pelanggaran berat.
(2) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tidak melaporkan dalam hal terjadi perubahan kepengurusan perusahaan dan/atau koperasi;
b. tidak melaporkan dalam hal terjadi perubahan domisili perusahaan;
c. tidak melaporkan kegiatan operasional angkutan secara berkala;
d. pengurangan atau penambahan identitas kendaraan;
e. tidak memelihara kebersihan dan kenyamanan kendaraan yang dioperasikan;
f. mempekerjakan awak kendaraan yang tidak dilengkapi dengan pakaian seragam dan/atau tidak menggunakan tanda pengenal perusahaan;
g. tidak mengumumkan tarif yang berlaku; dan/atau
h. tidak mencetak besaran tarif pada tiket.
(3) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. menggunakan kartu pengawasan ganda;
b. mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya;
c. pelanggaran besaran tarif angkutan;
d. belum melunasi iuran wajib pertanggungan kecelakaan;
e. memberikan pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
f. mengoperasikan kendaraan dengan tidak dilengkapi dokumen perjalanan yang sah yang terdiri dari kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, buku uji, dan tanda uji kendaraan bermotor;
g. tidak mengembalikan surat keputusan izin penyelenggaraan dan/atau kartu pengawasan setelah terjadi perubahan izin penyelenggaraan angkutan orang;
h. memperkerjakan awak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan-undangan dan bukan merupakan pengemudi dari perusahaan yang bersangkutan;
i. mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan
yang dimiliki;
j. tidak mematuhi ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi;
k. mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan; dan/atau
l. tidak melakukan pembayaran denda administratif atas denda pelanggaran ringan.
(4) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. memalsukan dokumen perjalanan yang sah;
b. mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya;
c. mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
d. melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa; dan/atau
e. tidak melakukan pembayaran denda administratif atas pelanggaran sedang.
Pasal 103
(1) Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 diperoleh melalui:
a. hasil pengawasan yang dilakukan oleh petugas pengawas kendaraan bermotor;
b. hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya;
c. laporan dari masyarakat;
d. informasi dari media massa; dan/atau
e. laporan dari perusahaan Angkutan umum.
(2) Laporan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat:
a. waktu dan tempat kejadian;
b. jenis pelanggaran;
c. identitas kendaraan;
d. identitas perusahaan Angkutan umum dan/atau awak kendaraan;
e. korban pelanggaran dalam hal terjadi kecelakaan;
dan
f. identitas pelapor.
(3) Laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Laporan atau informasi yang tidak memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditindaklanjuti.
Pasal 104
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif kepada perusahaan Angkutan umum berdasarkan laporan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek;
dan
c. pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
(3) Bentuk dan format peringatan tertulis, pembekuan, dan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 105
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a
dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi administratif pemegang izin tidak melaksanakan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan, pemegang izin dikenai sanksi pembekuan izin berupa pembekuan kartu pengawasan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang izin tidak melaksanakan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan, pemegang izin dikenai sanksi pencabutan izin yang berupa pencabutan kartu pengawasan.
Pasal 106
(1) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a dikenai sanksi administratif berupa surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua.
(2) Dalam hal tidak memenuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemegang izin dikenai pembekuan izin penyelenggaraan paling lama 3 (tiga) bulan dan tidak diperbolehkan memperluas usaha paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 107
(1) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif berupa surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua.
(2) Dalam hal tidak memenuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemegang izin dikenai pembekuan izin penyelenggaraan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan, serta tidak diperbolehkan memperluas usaha paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
Pasal 108
(1) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Dalam hal tidak melakukan perbaikan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang izin dikenai pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Pasal 109
Izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin.
Pasal 110
Perusahaan Angkutan umum dalam menyelenggarakan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 111
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 112
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2019
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
