Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 1
(1) Politeknik Pelayaran Surabaya yang selanjutnya disebut Poltek Pelayaran Surabaya merupakan perguruan tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Pembinaan Poltek Pelayaran Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan pembinaan administrasi dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Poltek Pelayaran Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
Pasal 2
Poltek Pelayaran Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang Pelayaran.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Poltek Pelayaran Surabaya menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang Pelayaran;
b. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator, sarana, dan prasarana lainnya;
d. pembinaan civitas akademika dan hubungan dengan lingkungan;
e. pengelolaan keuangan dan administrasi umum, serta administrasi akademik dan ketarunaan;
f. pengembangan sistem manajemen mutu;
g. pelaksanaan pembinaan mental, moral dan kesamaptaan taruna; dan
h. pelaksanaan kerja sama pendidikan vokasi.
Pasal 4
(1) Poltek Pelayaran Surabaya terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Perwakilan Manajemen Mutu;
e. Jurusan;
f. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
g. Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan;
h. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum;
j. Kelompok Dosen dan Jabatan Fungsional Lain; dan
k. Unit Penunjang.
(2) Bagan Organisasi Poltek Pelayaran Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Direktur merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan memimpin pelaksanaan tugas Poltek Pelayaran Surabaya.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pembantu Direktur terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
Pasal 7
(1) Pembantu Direktur I merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, manajemen mutu serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan.
(2) Pembantu Direktur II merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, administrasi umum, dan kerja sama pendidikan vokasi.
(3) Pembantu Direktur III merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan, siswa, dan alumni serta pembinaan mental, moral dan kesamaptaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 8
Senat merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Poltek Pelayaran Surabaya, akan diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Statuta Poltek Pelayaran Surabaya.
Pasal 9
Di lingkungan Poltek Pelayaran Surabaya dapat dibentuk Dewan Penyantun, akan diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Statuta Poltek Pelayaran Surabaya.
Pasal 10
Perwakilan Manajemen Mutu merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem manajemen mutu, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pembinaan sehari-hari di bawah Pembantu Direktur I.
Pasal 11
Perwakilan Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan kegiatan manajemen mutu Poltek Pelayaran Surabaya.
Pasal 12
(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi di bidang studi tertentu.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang dipilih diantara dosen tetap dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Jurusan.
Pasal 13
(1) Jurusan pada Poltek Pelayaran Surabaya meliputi:
a) Jurusan Diploma III Nautika;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b) Jurusan Diploma III Teknika; dan c) Jurusan Diploma III Elektro Pelayaran.
(2) Penambahan Jurusan dan/atau program studi pada Poltek Pelayaran Surabaya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat Persetujuan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 14
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik Poltek Pelayaran Surabaya di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari-hari di bawah Pembantu Direktur I.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dibantu oleh Sekretaris.
Pasal 15
(1) Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembinaan mental, moral, dan kesamaptaan taruna.
(2) Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan dibantu oleh Sekretaris.
Pasal 16
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari dibina oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik, dan Pembantu Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 17
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi di bidang program, akademik, dan ketarunaan, alumni, serta praktek kerja nyata.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program penyelenggaraan pendidikan;
b. fasilitasi administrasi pengembangan sistem dan metode pengajaran, kurikulum, dan bahan ajar;
c. fasilitasi administrasi pelaksanaan pemberdayaan tenaga pendidik dan kependidikan;
d. pelaksanaan administrasi akademik;
e. pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata; dan
f. pelaksanaan administrasi ketarunaan dan alumni.
Pasal 19
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan terdiri atas:
a. Urusan Program Akademik;
b. Urusan Administrasi Akademik; dan
c. Urusan Administrasi Ketarunaan dan Praktek Kerja.
Pasal 20
(1) Urusan Program Akademik mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan.
(2) Urusan Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan administrasi akademik, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta perencanaan dan pelaksanaan administrasi penerimaan taruna.
(3) Urusan Administrasi Ketarunaan dan Praktek Kerja mempunyai tugas melakukan pelayanan taruna, perencanaan kesejahteraan taruna, perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata, serta urusan alumni.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 21
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang keuangan dan administrasi umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari dibina oleh Pembantu Direktur II.
Pasal 22
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penyusunan program, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, serta penyusunan laporan.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan laporan;
b. pengelolaan keuangan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan informasi, dan dokumentasi; dan
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 24
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum terdiri atas:
a. Urusan Keuangan;
b. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
c. Urusan Rumah Tangga.
Pasal 25
(1) Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan.
(2) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan laporan, serta urusan kepegawaian, ketatausahaan, hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi.
(3) Urusan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 26
Kelompok Dosen mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya serta memberikan bimbingan kepada taruna.
Pasal 27
(1) Kelompok Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, terdiri atas sejumlah tenaga dosen, yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok dosen dipimpin oleh seorang koordinator yang ditetapkan oleh Direktur.
(3) Jumlah tenaga dosen ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan dosen diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Kelompok Jabatan Fungsional Lain mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional, yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap kelompok jabatan fungsional lain dipimpin oleh seorang tenaga koordinator yang ditetapkan oleh Direktur.
(3) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Unit Penunjang merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Poltek Pelayaran Surabaya, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan dan Dokumentasi;
b. Unit Laboratorium dan Simulator;
c. Unit Bengkel;
d. Unit Sistem Informasi Manajemen;
e. Unit Teknologi Informatika;
f. Unit Fasilitas Umum;
g. Unit Kesehatan;
h. Unit Bahasa; dan
i. Unit Pelayanan Diklat Kepelautan.
Pasal 31
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Unit Perpustakaan dan Dokumentasi melakukan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi;
b. Unit Laboratorium dan Simulator menyiapkan laboratorium dan simulator;
c. Unit Bengkel melakukan penyiapan, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan bengkel;
d. Unit Sistem Informasi Manajemen memberikan pelayanan data dan informasi internal maupun eksternal;
e. Unit Teknologi Informatika melakukan penyiapan pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas teknologi informatika;
f. Unit Fasilitas Umum melakukan penyiapan pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas umum;
g. Unit Kesehatan melakukan pengelolaan dan pelayanan kesehatan;
h. Unit Bahasa melakukan penyiapan pengoperasian dan pemeliharaan laboratorium bahasa;
i. Unit Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan melakukan perencanaan, pelayanan pendaftaran peserta, dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan keterampilan pelaut.
Pasal 32
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh:
a. Pembantu Direktur I, bagi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1) Unit Teknologi Informatika;
2) Unit Sistem Informasi Manajemen;
3) Unit Laboratorium dan Simulator;
4) Unit Bengkel; dan 5) Unit Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan.
b. Pembantu Direktur II, bagi:
1) Unit Fasilitas Umum; dan 2) Unit Bahasa.
c. Pembantu Direktur III, bagi:
1) Unit Kesehatan; dan 2) Unit Perpustakaan dan Dokumentasi.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Poltek Pelayaran Surabaya, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Poltek Pelayaran Surabaya serta dengan instansi lain sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 34
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Poltek Pelayaran Surabaya, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 35
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-Iangkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan.
Pasal 36
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 37
Setiap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 38
Pembantu Direktur, Kepala Subbagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Unit, dan Koordinator Kelompok Dosen, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Lain, menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur.
Pasal 39
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan, masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 41
(1) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural Eselon IV.a.
(2) Kepala Urusan merupakan jabatan struktural Eselon V.a.
Pasal 42
Direktur, Pembantu Direktur, dan Ketua Jurusan Kepala Pusat, Kepala Unit merupakan jabatan non Eselon.
Pasal 43
Poltek Pelayaran Surabaya berlokasi di Surabaya.
Pasal 44
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya berdasarkan Peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id
Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya, sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 45
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 46
Direktur Poltek Pelayaran Surabaya wajib menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan kepada Menteri Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 47
Tata laksana Poltek Pelayaran Surabaya dalam peraturan ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Statuta Poltek Pelayaran Surabaya.
Pasal 48
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka seluruh ketentuan yang mengatur organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
