Peraturan Menteri Nomor pm120 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan
Pasal 1
(1) Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan yang selanjutnya dalam PeraturanMenteri ini disebut PKTJ merupakan perguruan tinggi negeri di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Pembinaan PKTJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara akademik dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tinggi, sedangkan pembinaan administratif dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan.
(3) PKTJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
Pasal 2
PKTJ mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keselamatan transportasi jalan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PKTJmenyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan;
b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang keselamatan transportasi jalan;
c. pelaksanaanpenelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pemeriksaan intern;
e. pengembangan sistem penjaminan mutu;
f. pengelolaan keuangan dan administrasi umum;
g. pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha;
h. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan;
i. pengembangan program, data, dan evaluasi;
j. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, sarana, dan prasarana;
k. pelaksanaan pembangunan karakter;
l. pembinaan civitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 4
(1) PKTJ terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Dewan Pengawas;
e. Satuan Pemeriksaan Intern;
f. Satuan Penjaminan Mutu;
g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
h. Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama;
i. Program Studi;
j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
k. Pusat Pembangunan Karakter;
l. Unit Penunjang; dan
m. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi PKTJsebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Direktur merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin PKTJ.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan
c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
Pasal 7
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pengembangan usaha dan kerja sama.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin
pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaianserta umum.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, pembangunan karakter, serta kesehatan dan kesejahteraan taruna.
Pasal 8
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, merupakan unsur penyusun kebijakan PKTJ.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c, mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik dan fungsi lain.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d, mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan BLU yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola mengenai pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis Anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Statuta PKTJ.
Pasal 9
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Anggota Satuan Pemeriksaan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Anggota Satuan Penjaminan Mutu merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
Pasal 11
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi akademik dan ketarunaan.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari dibina oleh Wakil Direktur I dalam hal akademik dan oleh Wakil Direktur III dalam hal ketarunaan.
Pasal 12
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan program akademik, pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik, ketarunaan, dan alumni, perencanaan dan pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan taruna, praktek kerja taruna, pembinaan pendidik, dan evaluasi akademik.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi akademik;
b. pengelolaan administrasi pendidik;
c. pengelolaan administrasi ketarunaan;
d. pengelolaan beasiswa taruna;
e. penyiapan pelaksanaan praktek kerja taruna;
f. pengelolaan administrasi alumni;
g. pengembangan program akademik; dan
h. pengelolaan data dan evaluasi akademik.
Pasal 14
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni.
Pasal 15
Subbagian AdministrasiAkademik, Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumnisebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan.
Pasal 16
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas
melakukan pengelolaan administrasi akademik, pengelolaan administrasi pendidik, perencanaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan administrasi penerimaan taruna, serta pengelolaan data dan evaluasi akademik.
(2) Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukanpengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna, perencanaan beasiswa taruna, perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja taruna, serta pengelolaan administrasi alumni.
Pasal 17
(1) Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan, umum, dan kerja sama.
(2) Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari dibina oleh Wakil Direktur II.
Pasal 18
Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, hukum,kerja sama, pengembangan usaha, dan tata usaha, serta evaluasi dan pelaporan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan ketatausahaan;
d. pengelolaan administrasi kepegawaian;
e. penyiapan pelaksanaan urusan hukum;
f. penyiapan pelaksanaan evaluasi organisasi;
g. pembinaan tenaga kependidikan;
h. pelaksanaan urusan keprotokolan;
i. pengelolaan kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN), investasi dan aset;
j. pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha;
k. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan publikasi;
l. pelaksanaan perawatan dan perbaikan; dan
m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 20
Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama, terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Umum; dan
c. Subbagian Kerja Sama dan Pengembangan Usaha.
Pasal 21
Subbagian Keuangan, Subbagian Umum, dan Subbagian Kerja Sama dan Pengembangan Usahasebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama.
Pasal 22
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penyusunan laporan keuangan, rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta evaluasi dan pelaporan kinerja.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, organisasi, tata usaha, rumah tangga, protokol,penyusunan peraturan, pemberian bantuan hukum, dan pengelolaan barang milik negara.
(3) Subbagian Kerja Sama dan Pengembangan Usahasebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyusunanrencana strategi bisnis,rencana bisnis anggaran,pelaksanaan urusan kerja sama, pemasaran, pemanfaatan aset, serta hubungan masyarakat dan publikasi.
Pasal 23
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(2) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang keselamatan transportasi jalan.
Pasal 24
(1) Program Studi dipimpin oleh Ketua yang berstatus sebagai Dosen yang memenuhi syarat.
(2) Ketua Program Studi diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin Program Studi.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan uraian penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 diatur dalam statuta.
Pasal 26
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari oleh Wakil Direktur I.
(3) Kepala dan Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diatur dalam statuta.
Pasal 27
(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter.
(2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari oleh Wakil Direktur III.
(3) Kepala dan Anggota Pusat Pembangunan Karakter merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan pembangunan
karakter, pelayanan psikologi, kerohanian, dan pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
Pasal 28
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PKTJ.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
(3) Kepala dan Anggota Unit Penunjang merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
(4) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Asrama;
b. Unit Perpustakaan;
c. Unit Bahasa;
d. Unit Teknik Informatika;
e. Unit Laboratorium;
f. Unit Kesehatan.
Pasal 29
(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(4) huruf a,mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan, dan binatu.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.
(3) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(4) huruf c, mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran bahasa.
(4) Unit Teknik Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf d, mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia.
(5) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf e, mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan laboratorium.
(6) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(4) huruf f, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan.
Pasal 30
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(4), dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh:
a. Kepala Subbagian Umum bagi:
1) Unit Asrama; dan 2) Unit Kesehatan.
b. Kepala Subbagian Administrasi Akademik bagi:
1) Unit Perpustakaan;
2) Unit Bahasa;
3) Unit Teknik Informatika; dan 4) Unit Laboratorium.
Pasal 31
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional
yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahlian dan keterampilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Kelompok dari tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur,serta pembinaan sehari-hari oleh Wakil Direktur I.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Jabatan Fungsional diatur dalam statuta.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, PKTJ harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja organisasi di Lingkungan PKTJ.
Pasal 34
Direktur menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan mengenaihasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidangpendidikan dan pelatihansecara berkala atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 35
Direktur harus menyusun analisisjabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugasterhadap seluruh jabatan di LingkunganPKTJ.
Pasal 36
Setiap unsur di Lingkungan PKTJ dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsipkoordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalamLingkungan PKTJ maupun dalamhubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupundaerah.
Pasal 37
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 38
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 39
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 41
(1) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(3) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Senat, Ketua Satuan, Kepala Pusat, Ketua Program Studi, Kepala Unit, Sekretaris, dan Ketua Kelompok merupakan jabatan non eselon.
Pasal42
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Wakil Direktur, Ketua dan Anggota Senat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan atas usulan Direktur.
(3) Ketua Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Unit Penunjang, Sekretaris Program Studi, Sekretaris Pusat, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Pasal 43
PKTJ berlokasi di Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 44
(1) Selain menyelenggarakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PKTJ juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi yang selanjutnya disebut diklat transportasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan uraian penyelenggaraan diklat transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam statuta.
Pasal 45
Direktur PKTJ harus menyampaikan usulan rumusan jabatan pelaksana, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan untuk ditetapkan oleh Menteri paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 46
Perubahan atas organisasi dan tata kerja PKTJ menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal47 Statuta PKTJ ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 48
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PKTJ berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalansampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 49
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 50
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh penyelenggaraan akademik dan non-akademik PKTJ masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 52
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
