Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm12 Tahun 2019 tentang PELINDUNGAN KESELAMATAN PENGGUNA SEPEDA MOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT

PERMENHUB No. pm12 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. 2. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. 3. Perusahaan Aplikasi adalah Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyediakan aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat. 4. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan dan telah memiliki surat izin mengemudi. 5. Pengguna Sepeda Motor adalah Pengemudi dan Penumpang Sepeda Motor. 6. Penumpang adalah orang yang berada di Sepeda Motor selain Pengemudi. 7. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah. 8. Rumah–rumah adalah bagian dari Sepeda Motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupun barang. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. 10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pelindungan keselamatan bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan: a. dengan aplikasi berbasis teknologi informasi; dan b. tanpa aplikasi berbasis teknologi informasi.

Pasal 3

(1) Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat meliputi: a. Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah; b. Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa kereta samping; atau c. Kendaraan Bermotor roda 3 (tiga) tanpa rumah- rumah. (2) Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi aspek: a. keselamatan; b. keamanan; c. kenyamanan; d. keterjangkauan; dan e. keteraturan.

Pasal 4

Pemenuhan aspek keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Pengemudi dalam keadaan sehat; b. Pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku; c. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi C; d. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas; e. Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas di jalan; f. Pengemudi tidak membawa Penumpang melebihi dari 1 (satu) orang; g. pengemudi menguasai wilayah operasi; h. Pengemudi menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. Pengemudi melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan; j. Pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek; k. Pengemudi mengendarai Sepeda Motor dengan wajar dan penuh konsentrasi; l. Pengemudi: 1. memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi; 2. menggunakan celana panjang; 3. menggunakan sepatu; 4. menggunakan sarung tangan; dan 5. membawa jas hujan; dan m. Pengemudi dan Penumpang menggunakan helm standar nasional INDONESIA.

Pasal 5

(1) Pemenuhan aspek keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b yaitu berupa larangan membawa senjata tajam bagi Pengemudi dan Penumpang Sepeda Motor. (2) Bagi penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi untuk memenuhi persyaratan aspek keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Perusahaan Aplikasi paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mencantumkan identitas Penumpang yang melakukan pemesanan melalui aplikasi; b. identitas pengemudi dan Sepeda Motor yang tercantum dalam aplikasi harus sesuai dengan pengemudi dan sepeda motor yang melayani; c. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih sesuai dengan data di aplikasi atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan di dalam aplikasi; dan f. melengkapi aplikasi dengan fitur tombol darurat (panic button) bagi Pengemudi dan Penumpang. (3) Dalam hal Pengemudi mengangkut Penumpang yang tidak sesuai aplikasi, harus ada pernyataan data Penumpang dari pemilik akun.

Pasal 6

Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi; b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan; dan c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Pasal 7

(1) Pemenuhan aspek keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Pengemudi memberikan pelayanan kepada Penumpang menuju titik tujuan sesuai dengan kesepakatan antara Pengemudi dan Penumpang; dan b. Pengemudi mengenakan biaya jasa sesuai dengan kesepakatan antara Pengemudi dan Penumpang. (2) Selain memenuhi aspek keterjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Pengemudi memberikan pelayanan kepada Penumpang menuju titik tujuan sesuai dengan alamat yang tercantum pada aplikasi; dan b. Pengemudi mengenakan biaya jasa sesuai dengan yang tercantum di dalam aplikasi.

Pasal 8

Pemenuhan aspek keteraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan Penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan oleh Perusahaan Aplikasi; dan c. Perusahaan Aplikasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra Pengemudi terkait kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas.

Pasal 9

(1) Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki ciri pelayanan sebagai berikut: a. wilayah operasi yang telah ditentukan; b. tidak berjadwal; c. pelayanan dari pintu ke pintu; d. tujuan perjalanan ditentukan oleh Penumpang; e. besaran biaya jasa yang dikenakan sesuai kesepakatan atau yang tercantum pada aplikasi berbasis teknologi informasi; dan f. pemesanan dilakukan sesuai kesepakatan atau melalui aplikasi berbasis teknologi informasi. (2) Besaran biaya jasa yang tercantum pada aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya jasa penggunaan.

Pasal 10

Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat memiliki kapasitas silinder paling kecil 110 (seratus sepuluh) sentimeter kubik.

Pasal 11

(1) Perhitungan biaya jasa diperuntukkan bagi penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. (2) Formula perhitungan biaya jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biaya langsung; dan b. biaya tidak langsung. (3) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas biaya: a. penyusutan kendaraan; b. bunga modal; c. pengemudi; d. asuransi; e. pajak kendaraan bermotor; f. bahan bakar minyak; g. ban; h. pemeliharaan dan perbaikan; i. penyusutan telpon seluler; j. pulsa atau kuota internet; dan k. profit mitra. (4) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa jasa penyewaan aplikasi. (5) Pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri. (6) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 12

(1) Perusahaan Aplikasi wajib menerapkan biaya jasa berdasarkan formula dan pedoman perhitungan biaya jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Dalam menerapkan besaran biaya jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Aplikasi harus terlebih dahulu melakukan pembahasan dengan pemangku kepentingan. (3) Setelah biaya jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan, Perusahaan Aplikasi wajib melakukan sosialisasi dan melakukan pengumuman kepada Pengemudi dan Penumpang.

Pasal 13

Menteri melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai formula dan pedoman perhitungan biaya jasa.

Pasal 14

(1) Perusahaan Aplikasi harus membuat standar, operasional dan prosedur dalam penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra terhadap pengemudi. (2) Standar, operasional, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. jenis sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra; b. tingkatan pemberian sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra; c. tahapan pemberian sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra; dan d. pencabutan sanksi penghentian operasional sementara (suspend). (3) Standar, operasional, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum ditetapkan terlebih dahulu dilakukan pembahasan dengan mitra kerja. (4) Standar, operasional, dan prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disosialisasikan kepada mitra kerja oleh Perusahaan Aplikasi.

Pasal 15

(1) Hubungan antara Perusahaan Aplikasi dengan Pengemudi merupakan hubungan kemitraan. (2) Pengaturan mengenai hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pelindungan masyarakat dalam pelayanan penggunaan Sepeda Motor untuk kepentingan masyarakat diberikan terhadap: a. Penumpang; dan b. Pengemudi. (2) Pelindungan terhadap Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. keselamatan dan keamanan; b. kenyamanan; c. kepastian mendapatkan layanan; d. layanan pengaduan dan penyelesaian permasalahan Penumpang; e. kepastian biaya jasa sesuai dengan kesepakatan atau tertera dalam aplikasi; dan f. kepastian mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan. (3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan terhadap Pengemudi Sepeda Motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi berupa: a. layanan pengaduan dan penyelesaian masalah Pengemudi; b. pendaftaran yang dilakukan secara tatap muka; c. kriteria pengenaan penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra; d. pemberitahuan atau peringatan sebelum penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra; e. klarifikasi; f. hak sanggah; g. pengaktifan kembali; dan h. kepastian mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan; i. kepastian mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. (4) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dilakukan pada pengemudi sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, bagi Pengemudi yang dikenai penghentian operasional sementara (suspend) setelah melalui proses klarifikasi dan dinyatakan layak untuk kembali beroperasi.

Pasal 17

Penggunaan Sepeda Motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi wajib: a. menerapkan perlakuan yang adil, transparan, dan handal; b. menjamin kerahasiaan dan keamanan data Penumpang; dan c. menjamin kesesuaian Pengemudi dan kendaraan dengan identitas Pengemudi dan data kendaraan bagi penggunaan Sepeda Motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Pasal 18

Perusahaan Aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan terhadap sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra yang diberikan kepada Pengemudi.

Pasal 19

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penggunaan Sepeda Motor untuk kepentingan masyarakat.

Pasal 20

(1) Peran serta masyarakat meliputi: a. memberikan masukan kepada instansi pembina lalu lintas dan angkutan jalan dalam penyempurnaan peraturan perundang-undangan, pedoman dan standar teknis di bidang penggunaan Sepeda Motor untuk kepentingan masyarakat; b. memantau pelaksanaan penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat; dan/atau c. memberikan masukan kepada instansi pembina lalu lintas dan angkutan jalan dalam pelindungan keselamatan Sepeda Motor untuk kepentingan masyarakat. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/WaliKota sesuai dengan kewenangan baik secara elektronik maupun nonelektronik. (3) Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/WaliKota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan dan pendapat yang disampaikan oleh masyarakat.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2019 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA