Peraturan Menteri Nomor pm118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang selanjutnya disebut LRT Jabodebek adalah kereta api ringan/light rail transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
2. Penyelenggara adalah badan usaha yang ditugaskan untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana LRT Jabodebek.
3. Pembangun adalah badan usaha yang ditugaskan untuk membangun prasarana LRT Jabodebek.
4. Pendapatan adalah seluruh penerimaan penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT Jabodebek yang merupakan penerimaan kas dari pendapatan tiket dan pendapatan non-tiket.
5. Biaya Penyelenggaraan LRT Jabodebek adalah jumlah keseluruhan dari pembayaran atas prasarana dan biaya atas sarana untuk menyelenggarakan LRT Jabodebek yang ditetapkan oleh Menteri.
6. Kawasan Berorientasi Transit/Transit Oriented Development yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan TOD adalah kawasan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang sebagai kawasan terpusat pada integrasi intermoda dan antarmoda yang berada pada radius 400 (empat ratus) meter sampai dengan 800 (delapan ratus) meter dari simpul transit moda angkutan umum massal yang memiliki fungsi pemanfaatan ruang campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga tinggi.
7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan atau Pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan.
8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
13. Subsidi LRT Jabodebek adalah subsidi penyelenggaraan prasarana dan subsidi sarana dalam rangka penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation.
14. Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan yang diberikan oleh Penyelenggara untuk pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT Jabodebek.
15. Pendapatan Konsesi adalah pendapatan yang diterima oleh Pemerintah akibat pemberian hak yang diberikan kepada Penyelenggara untuk melakukan kegiatan di bidang perkeretaapian umum dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 2
(1) Pemerintah menugaskan Penyelenggara LRT Jabodebek untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT Jabodebek.
(2) Penyelenggaraan prasarana LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pembangunan prasarana
b. pengoperasian prasarana;
c. perawatan prasarana; dan
d. pengusahaan prasarana.
(3) Penyelenggaraan sarana LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengadaan sarana;
b. pengoperasian sarana;
c. perawatan sarana;
d. pengusahaan sarana LRT Jabodebek; dan
e. penyelenggaraan sistem tiket otomatis (automatic fare collection).
Pasal 3
(1) Dalam rangka melaksanakan penugasan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara LRT Jabodebek tidak diharuskan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan tidak dikenakan Pendapatan Konsesi.
(2) Dalam hal kondisi keekonomian Penyelenggara LRT Jabodebek telah dianggap membaik berdasarkan hasil reviu dari Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), terhadap Penyelenggara LRT Jabodebek dikenakan Pendapatan Konsesi.
Pasal 4
(1) Pendapatan yang diperoleh Penyelenggara dari penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dipergunakan untuk mengembalikan pinjaman yang timbul dari penyelenggaraan LRT Jabodebek setelah dikurangi:
a. biaya operasional;
b. bunga pinjaman;
c. marjin Penyelenggara LRT Jabodebek; dan
d. pengembalian dana talangan (bridging loan).
(2) Besaran marjin Penyelenggara LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 5
(1) Pemerintah memberikan Subsidi LRT Jabodebek kepada Penyelenggara.
(2) Subsidi LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Subsidi LRT Jabodebek diberikan kepada Penyelenggara LRT Jabodebek dalam hal:
a. tarif ditetapkan oleh pemerintah lebih rendah dari keekonomiannya;
b. pendapatan penyelenggara LRT Jabodebek lebih rendah dari Biaya Penyelenggaraan LRT Jabodebek yang menyebabkan terjadinya selisih arus kas penyelenggaraan LRT Jabodebek, berdasarkan verifikasi oleh instansi pemeriksa yang berwenang; dan
c. sepanjang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 6
(1) Subsidi LRT Jabodebek merupakan subsidi atas kekurangan arus kas (cash flow gap) yang memperhitungkan:
a. subsidi penyelenggaraan prasarana yang besarannya mempertimbangkan seluruh Pendapatan; dan
b. subsidi penyelenggaraan sarana untuk meningkatkan keterjangkauan tarif untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (Public Services Obligation).
(2) Besaran Subsidi LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan hasil penjumlahan atas subsidi penyelenggaraan prasarana dan subsidi dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (Public Services Obligation).
(3) Formula Subsidi LRT Jabodebek untuk penyelenggaraan LRT Jabodebek tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan Subsidi LRT Jabodebek dituangkan dalam kontrak pelaksanaan subsidi berdasarkan DIPA yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh KPA dengan Direktur Utama Penyelenggara segera setelah diterbitkannya DIPA.
(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
(4) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. para pihak yang menandatangani kontrak;
b. kinerja angkutan dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM);
c. jangka waktu pelaksanaan;
d. tata cara pembayaran;
e. kelengkapan administrasi untuk penagihan;
f. mekanisme hasil verifikasi;
g. hak dan kewajiban para pihak;
h. sanksi dan penyelesaian perselisihan; dan
i. ketentuan mengenai keadaan memaksa.
Pasal 8
(1) Pembayaran Subsidi LRT Jabodebek kepada Penyelenggara dilaksanakan setiap bulan.
(2) Jumlah dana Subsidi LRT Jabodebek yang dibayarkan setiap bulan disesuaikan dengan hasil perhitungan verifikasi administrasi.
(3) Penyelenggara mengajukan tagihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA.
Pasal 9
(1) KPA melaksanakan verifikasi bulanan dan verifikasi triwulan terhadap pelaksanaan Subsidi LRT Jabodebek.
(2) Verifikasi dilakukan terhadap kinerja dan Pendapatan dalam penyelenggaraan LRT Jabodebek.
(3) Verifikasi bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan verifikasi administrasi untuk tagihan bulan berjalan.
(4) Verifikasi triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk melakukan verifikasi bulanan dan pemantauan lapangan.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan tagihan dan verifikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11
(1) Dalam rangka pemberian Subsidi LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat
(1) Penyelenggara harus membuat pembukuan untuk penyelenggaraan LRT Jabodebek yang terpisah dari pembukuan Penyelenggara untuk kegiatan usaha lainnya.
(2) Pembukuan terpisah penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh kegiatan usaha penyelenggaraan LRT Jabodebek dan tidak memasukkan kegiatan usaha yang tidak berhubungan langsung dengan penyelenggaraan LRT Jabodebek.
(3) Pembukuan terpisah penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Pasal 12
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi atas kinerja pelaksanaan Subsidi LRT Jabodebek.
(2) Laporan realisasi atas kinerja pelaksanaan Subsidi LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kinerja atas penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT Jabodebek, serta Pendapatan, termasuk ketentuan lain yang diatur dalam kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Penyelenggara bertanggung jawab secara material atas pelaksanaan dan penggunaan dana Subsidi LRT Jabodebek kepada KPA.
Pasal 13
(1) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) KPA menyalurkan dana pelaksanaan Subsidi LRT Jabodebek kepada Penyelenggara yang diajukan oleh Penyelenggara sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Direktur Jenderal melakukan monitoring dalam rangka menjamin kesesuaian data atas pelaksanaan Subsidi LRT Jabodebek.
Pasal 15
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan terhadap pelaksanaan Subsidi LRT Jabodebek.
(2) Dalam hal pengawasan dimaksud pada ayat (1) ditemukan penyimpangan terhadap pelaksanaan Subsidi LRT Jabodebek, Direktur Jenderal memberikan teguran dan sanksi.
(3) Direktur Jenderal melaporkan hasil pengawasan secara berkala kepada Menteri paling sedikit setiap 6 (enam) bulan.
Pasal 16
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Subsidi LRT Jabodebek.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada akhir pelaksanaan Subsidi LRT Jabodebek pada tahun berjalan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan berkala atas pelaksanaan Subsidi LRT Jabodebek.
Pasal 17
Dalam rangka penyediaan data dan informasi penyelenggaraan Subsidi LRT Jabodebek, Penyelenggara wajib menyediakan sistem informasi yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 18
(1) Dalam hal terjadi penambahan Biaya Penyelenggaraan yang disebabkan oleh hal-hal yang berada diluar kendali dari Penyelenggara, Pemerintah dapat memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhadap penambahan Biaya Penyelenggaraan LRT Jabodebek yang disebabkan oleh:
a. perubahan spesifikasi teknis dan/atau desain sehubungan aspek keselamatan; dan/atau
b. keterlambatan pencairan penyertaan modal negara kepada penyelenggara.
(3) Perubahan spesifikasi teknis, desain dan/atau keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan Menteri.
(4) Dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diberikan setelah dilakukan verifikasi atas penambahan Biaya Penyelenggaraan LRT Jabodebek oleh instansi Pemerintah yang berwenang.
Pasal 19
(1) Tarif awal penyelenggaraan LRT Jabodebek ditetapkan sebesar Rp12.000.00 (dua belas ribu Rupiah).
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat disesuaikan setiap tahun.
(3) Penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan aspek biaya penyelenggaraan, pendapatan, serta Subsidi LRT Jabodebek yang diterima Penyelenggara setiap tahunnya.
Pasal 20
(1) Penyelenggara mengajukan permohonan penetapan tarif yang dihitung berdasarkan pedoman perhitungan tarif sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri tersendiri.
(2) Penyelenggara mengajukan permohonan penetapan tarif kepada Direktur Jenderal.
(3) Permohonan penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat dalam jangka 6 (enam) bulan sebelum diberlakukan.
(4) Direktur Jenderal menyampaikan tarif yang diajukan Penyelenggara kepada Menteri untuk ditetapkan.
Pasal 21
(1) Tarif penyelenggaraan LRT Jabodebek ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2) Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum diberlakukan.
Pasal 22
(1) Dalam rangka mendukung peningkatan jumlah penumpang LRT Jabodebek, Penyelenggara ditunjuk untuk mengelola Kawasan TOD.
(2) Dalam rangka melaksanakan pengelolaan Kawasan TOD, Penyelenggara dapat mengembangkan dan mengelola:
a. perkantoran;
b. pusat perbelanjaan/mall;
c. lokasi bawah tanah;
d. periklanan; dan/atau
e. bangunan/fasilitas komersial lainnya.
(3) Penyelenggara dapat bekerja sama secara komersial dengan badan usaha lainnya.
(4) Penyelenggara melaporkan bentuk pengelolaan pengembangan Kawasan TOD di wilayah LRT Jabodebek, termasuk yang sumber pembiayaannya berasal dari badan usaha lainnya kepada Menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(5) Penerimaan Kas atas Pendapatan dari pengelolaan Kawasan TOD menjadi komponen yang mengurangi Subsidi LRT Jabodebek.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
