Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm109 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 66 TAHUN 2015 TENTANG KEGIATAN ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA DAN ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL LUAR NEGERI DENGAN PESAWAT UDARA SIPIL ASING KE DAN DARI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

PERMENHUB No. pm109 Tahun 2016 berlaku

Pasal 8

(1)
Setelah
mendapatkan
persetujuan
diplomatic
clearance dan security clearance, kegiatan angkutan
udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar
negeri dengan pesawat udara sipil asing yang
terbang ke dan dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia wajib mendapatkan persetujuan
terbang (flight approval).
(2)
Persetujuan terbang (flight approval) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur.
(3)
Pemberian persetujuan terbang (flight approval)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan
dengan
memperhatikan
aspek
keamanan
dan
keselamatan penerbangan serta alokasi ketersediaan
waktu terbang bandar udara (slot time).
(4)
Persetujuan terbang (flight approval) sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk 1 (satu) kali
penerbangan.

2.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

(1)
Permohonan persetujuan terbang (flight approval)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan
kepada Direktur dengan melampirkan persyaratan
sebagai berikut:
a.
salinan (photocopy) Air Operating Certificate
(AOC)
atau
Operating
Certifcate
(OC)
dari
perusahaan asing tersebut;
b.
salinan (photocopy) Certificate of Registration
(C of R) dari pesawat udara asing tersebut;
c.
salinan (photocopy) Certificate of Airworthiness
(C of A) dari pesawat udara asing tersebut;
d.
salinan
(photocopy)
License
Pilot
berkewarganegaraan asing;
www.peraturan.go.id
2016, No.1378
e.
salinan
(photocopy)
bukti
asuransi
tanggungjawab
pengangkut
terhadap
pihak
ketiga;
f.
referensi
permintaan
(request)
rencana
penerbangan yang berisi identitas pesawat
udara, jadwal, nama dan identitas crew yang
melakukan penerbangan;
g.
daftar rencana penumpang atau kargo yang
diangkut;
h.
dokumen kontrak charter untuk penerbangan
charter;
i.
rekomendasi
alokasi
ketersediaan
waktu
terbang
(slot
time)
dari
unit
kerja
yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
j.
rekomendasi aspek teknis keselamatan dan
keamanan penerbangan dari unit kerja yang
berwenang apabila diperlukan; dan
k.
rekomendasi
dari
instansi
terkait
untuk
bantuan kemanusiaan dan pihak medis untuk
penerbangan orang sakit (medical evacuation).
(2)
Rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang
(slot
time)
dari
unit
kerja
yang
berwenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i
merupakan persyaratan wajib dalam penerbitan
persetujuan terbang (flight approval).

3.
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

(1)
Permohonan pengajuan persetujuan terbang (flight
approval) wajib diajukan paling lambat 3 (tiga) hari
kerja sebelum pelaksanaan penerbangan kepada
Direktur.
(2)
Persetujuan atau penolakan terhadap pengajuan
persetujuan terbang (flight approval) diberikan oleh
www.peraturan.go.id
2016, No.1378
Direktur paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
pelaksanaan
penerbangan
setelah
persyaratan
diterima secara lengkap dan benar.

4.
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak
berlaku dalam hal:
a.
pendaratan karena alasan teknis (technical landing)
yaitu
dalam
rangka
pengisian
bahan
bakar
(refueling) atau terjadi kerusakan;

b.
pendaratan karena keadaan darurat diantaranya
cuaca buruk;
c.
pendaratan
karena
adanya
tindakan
melawan
hukum (act of unlawfull interference) diantaranya
ancaman
bom
atau
pembajakan
yang
dapat
membahayakan
keselamatan
penerbangan
dan
angkutan udara;
d.
penerbangan
VVIP
yaitu
penerbangan
yang
dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden, Tamu
Negara
setingkat
Kepala
Negara
/
Kepala
Pemerintahan
dan
pimpinan
organisasi
internasional;
e.
penerbangan VIP yaitu penerbangan yang dilakukan
oleh mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden;
f.
penerbangan
bantuan
kemanusiaan
yaitu
penerbangan dalam rangka memberikan bantuan/
pertolongan yang dibutuhkan oleh korban bencana
alam/tragedi kemanusiaan; dan
g.
izin khusus Direktur Jenderal untuk kepentingan
nasional yang strategis yaitu untuk kepentingan
kedaulatan Negara, keutuhan wilayah nasional,
kepentingan ekonomi nasional, investasi atau wisata
dengan tujuan wisata tertentu dan tidak bersifat
komersial, yang diberikan untuk jangka waktu
www.peraturan.go.id
2016, No.1378
paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender.

5.
Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

(1)
Dalam hal pesawat udara melakukan pendaratan
karena alasan teknis (technical landing) untuk
keperluan
pengisian
bahan
bakar
(refueling)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a,
hanya dapat mendarat atau lepas landas di atau dari
bandar udara internasional.
(2)
Dalam hal pesawat udara melakukan pendaratan
karena alasan teknis (technical landing) terjadi
kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf a, dapat mendarat di bandar udara domestik
dan selanjutnya lepas landas ke luar wilayah
Indonesia.
(3)
Dalam hal pesawat udara melakukan pendaratan
karena keadaan darurat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf b, dapat mendarat di bandar
udara domestik dan selanjutnya lepas landas ke luar
wilayah Indonesia.
(4)
Dalam hal pesawat udara melakukan pendaratan
karena adanya tindakan melawan hukum (act of
unlawfull interference) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf c, dapat mendarat di bandar udara
domestik dan selanjutnya lepas landas ke luar
wilayah Indonesia.
(5)
Dalam hal pesawat udara melakukan penerbangan
VVIP
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
huruf d, dapat mendarat di bandar udara domestik
dan dapat beroperasi di wilayah Indonesia.
(6)
Dalam hal pesawat udara melakukan penerbangan
VIP
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
www.peraturan.go.id
2016, No.1378
huruf e, dapat mendarat di bandar udara domestik
dan dapat beroperasi di wilayah Indonesia.
(7)
Dalam hal pesawat udara melakukan penerbangan
bantuan
kemanusiaan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 16 huruf f, dapat mendarat di bandar
udara domestik dan dapat beroperasi di wilayah
Indonesia berdasarkan surat rekomendasi dari
lembaga yang membidangi urusan penanganan dan
penanggulangan bencana nasional.
(8)
Dalam hal pesawat udara melakukan penerbangan
dengan izin khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf g, wajib melakukan pendaratan
pertama diwilayah Indonesia pada bandar udara
internasional yang dilengkapi dengan pelayanan
Kepabeanan (Customs), keimigrasian (Immigration),
dan kekarantinaan (Quarantine) selanjutnya dapat
beroperasi di wilayah Indonesia sesuai dengan izin
khusus yang diberikan.

6.
Diantara Pasal 17 dan Pasal 18, disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 17a sehingga Pasal 17a berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) hanya berlaku bagi
kegiatan angkutan udara bukan niaga dengan pesawat
udara sipil asing.

7.
Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

(1)
Permohonan
izin
khusus
Direktur
Jenderal,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g,
dapat
disampaikan
melalui
aplikasi
berbasis
teknologi informasi (sistem online).
www.peraturan.go.id
2016, No.1378
(2)
Format
permohonan
izin
khusus
dan
format
pemberian izin khusus dari Direktur Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

8.
Diantara Pasal 18 dan Pasal 19, disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 18a sehingga Pasal 18a berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

Pemberian
izin
khusus
dari
Direktur
Jenderal
sebagaimana dimaksud Pasal 16 huruf g, dikenakan
biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

9.
Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 21

(1)
Pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan
angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak
berjadwal luar negeri yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16
huruf g, Pasal 17 dan Pasal 19, dikenakan sanksi
berupa
tidak
dapat
melanjutkan
penerbangan
berikutnya dan tidak diberikan izin khusus dan izin
terbang (flight clearance) selanjutnya untuk jangka
waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
(2)
Agen pengurus izin terbang (flight clearance) yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Pasal 16 huruf g, Pasal 17 dan Pasal 19,
dikenakan sanksi berupa tidak dapat melakukan
pengurusan
izin
terbang
(flight
clearance)
selanjutnya untuk jangka waktu 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender.

www.peraturan.go.id
2016, No.1378
10. Mengubah ketentuan format permohonan izin khusus
dan pemberian izin khusus pada Lampiran II menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2016

MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI KARYA SUMADI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2016

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2016, No.1378
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI
PERHUBUNGAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR PM 109 TAHUN 2016
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 66
TAHUN 2015 TENTANG KEGIATAN ANGKUTAN UDARA
BUKAN NIAGA DAN ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK
BERJADWAL
LUAR
NEGERI
DENGAN
PESAWAT
UDARA SIPIL ASING KE DAN DARI WILAYAH NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

A. FORMAT PERMOHONAN IZIN KHUSUS

Nomor

:
Jakarta, ....................
Lampiran
:
Perihal
: Permohonan izin khusus
Kepada:

Yth.
Direktur
Jenderal
Perhubungan Udara

di

JAKARTA

1. Memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM
..... Tahun ..... tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan
Niaga Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar
Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke Dan Dari
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan
hormat kami mengajukan permohonan izin khusus untuk
dapat
melakukan
kegiatan
Angkutan
Udara
Bukan
www.peraturan.go.id
2016, No.1378
Niaga/Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri*
Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke Dan Dari Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan
nasional yang strategis, yaitu ………………….. (disebutkan
alasan diperlukannya izin khusus), untuk melakukan
pendaratan dan lepas landas pada Bandar Udara dengan
rencana, jadwal dan rute penerbangan sebagai berikut:

NO
.
TANGGAL,
BULAN,
TAHUN
RUTE
PENERBANG
AN
REGISTRA
SI
PESAWAT
KETERANG
AN
1.
………………
….
…………………

………………
………………
2.
………………
….
…………………

………………
………………
3.
………………
….
………………….. ………………
………………

2. Demikian disampaikan, apabila disetujui kami bersedia
memenuhi semua persyaratan dan prosedur teknis serta
kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tembusan:
Menteri Perhubungan

Keterangan:
*coret salah satu
..........., …………………

Pemohon
(…………………)

www.peraturan.go.id
2016, No.1378
B. FORMAT PEMBERIAN IZIN KHUSUS

Nomor
:

Jakarta, ………………
Klasifikasi : Penting

Lampiran
: -
Perihal
: Persetujuan Izin Khusus

Kepada

Untuk Pesawat Udara

Registrasi……………

Yth.:
…………………...

di

………………………….

1. Menunjuk
surat
…………………………….
tanggal
……………………. perihal ………………………….., dengan hormat
disampaikan
bahwa
Kementerian
Perhubungan
dapat
menyetujui
permohonan
………………………………….
untuk
melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dengan
pesawat
udara
sipil
asing
tipe
…………………
registrasi……………ke
dan
dari
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
terhitung
mulai
tanggal
sejak
surat
diterbitkan
sampai
dengan
……………………….
dengan
melakukan pendaratan dan lepas landas di beberapa bandar
udara dalam rangka ……………….., dengan jadwal dan rute
penerbangan sebagai berikut :

NO
.
TANGGAL,
BULAN,
TAHUN
RUTE
PENERBANG
AN
REGISTRA
SI
PESAWAT
KETERANG
AN
1.
………………
…………………
………………
………………
www.peraturan.go.id
2016, No.1378
….

2.
………………
….
…………………

………………
………………
3.
………………
….
………………….. ………………
………………

2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan mengingat kegiatan
dimaksud menggunakan pesawat udara sipil asing dengan
registrasi………….., harus memenuhi ketentuan sebagai berikut
:
a. mendapatkan Izin Terbang (Flight Clearance) yaitu Diplomatic
Clearance dari Kementerian Luar Negeri, Security Clearance
dari Mabes TNI dan Persetujuan Terbang (Flight Approval)
dari Kementerian Perhubungan;
b. harus melalui bandar udara internasional untuk melakukan
proses Custom, Immigration and Quarantine (CIQ) sebelum
masuk dan keluar bandar udara wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. untuk penerbangan di bandar udara wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, manifest penumpang harus
diperiksa dan diketahui oleh pejabat pengelola bandar
udara, serta dilaporkan kepada Kementerian Perhubungan;
d. melaporkan pelaksanaan kegiatan angkutan udara bukan
niaga dimaksud kepada Kementerian Perhubungan.

3. Sesuai dengan PM……. Tahun……., bahwa izin khusus ini
hanya dapat dipergunakan oleh ………………………….. untuk
kegiatan
angkutan
udara
bukan
niaga
dalam
rangka
…………………………

www.peraturan.go.id
2016, No.1378
4. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terima kasih.

a.n. MENTERI PERHUBUNGAN
Direktur Jenderal Perhubungan
Udara

……………………….
………………………………….
……………………………………

Tembusan :
Menteri Perhubungan

MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,

BUDI KARYA SUMADI

www.peraturan.go.id