(1)
Pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan
angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak
berjadwal luar negeri yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16
huruf g, Pasal 17 dan Pasal 19, dikenakan sanksi
berupa
tidak
dapat
melanjutkan
penerbangan
berikutnya dan tidak diberikan izin khusus dan izin
terbang (flight clearance) selanjutnya untuk jangka
waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
(2)
Agen pengurus izin terbang (flight clearance) yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Pasal 16 huruf g, Pasal 17 dan Pasal 19,
dikenakan sanksi berupa tidak dapat melakukan
pengurusan
izin
terbang
(flight
clearance)
selanjutnya untuk jangka waktu 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender.
www.peraturan.go.id
2016, No.1378
10. Mengubah ketentuan format permohonan izin khusus
dan pemberian izin khusus pada Lampiran II menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2016
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2016, No.1378
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI
PERHUBUNGAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR PM 109 TAHUN 2016
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 66
TAHUN 2015 TENTANG KEGIATAN ANGKUTAN UDARA
BUKAN NIAGA DAN ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK
BERJADWAL
LUAR
NEGERI
DENGAN
PESAWAT
UDARA SIPIL ASING KE DAN DARI WILAYAH NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A. FORMAT PERMOHONAN IZIN KHUSUS
Nomor
:
Jakarta, ....................
Lampiran
:
Perihal
: Permohonan izin khusus
Kepada:
Yth.
Direktur
Jenderal
Perhubungan Udara
di
JAKARTA
1. Memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM
..... Tahun ..... tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan
Niaga Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar
Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke Dan Dari
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan
hormat kami mengajukan permohonan izin khusus untuk
dapat
melakukan
kegiatan
Angkutan
Udara
Bukan
www.peraturan.go.id
2016, No.1378
Niaga/Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri*
Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke Dan Dari Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan
nasional yang strategis, yaitu ………………….. (disebutkan
alasan diperlukannya izin khusus), untuk melakukan
pendaratan dan lepas landas pada Bandar Udara dengan
rencana, jadwal dan rute penerbangan sebagai berikut:
NO
.
TANGGAL,
BULAN,
TAHUN
RUTE
PENERBANG
AN
REGISTRA
SI
PESAWAT
KETERANG
AN
1.
………………
….
…………………
…
………………
………………
2.
………………
….
…………………
…
………………
………………
3.
………………
….
………………….. ………………
………………
2. Demikian disampaikan, apabila disetujui kami bersedia
memenuhi semua persyaratan dan prosedur teknis serta
kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tembusan:
Menteri Perhubungan
Keterangan:
*coret salah satu
..........., …………………
Pemohon
(…………………)
www.peraturan.go.id
2016, No.1378
B. FORMAT PEMBERIAN IZIN KHUSUS
Nomor
:
Jakarta, ………………
Klasifikasi : Penting
Lampiran
: -
Perihal
: Persetujuan Izin Khusus
Kepada
Untuk Pesawat Udara
Registrasi……………
Yth.:
…………………...
di
………………………….
1. Menunjuk
surat
…………………………….
tanggal
……………………. perihal ………………………….., dengan hormat
disampaikan
bahwa
Kementerian
Perhubungan
dapat
menyetujui
permohonan
………………………………….
untuk
melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dengan
pesawat
udara
sipil
asing
tipe
…………………
registrasi……………ke
dan
dari
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
terhitung
mulai
tanggal
sejak
surat
diterbitkan
sampai
dengan
……………………….
dengan
melakukan pendaratan dan lepas landas di beberapa bandar
udara dalam rangka ……………….., dengan jadwal dan rute
penerbangan sebagai berikut :
NO
.
TANGGAL,
BULAN,
TAHUN
RUTE
PENERBANG
AN
REGISTRA
SI
PESAWAT
KETERANG
AN
1.
………………
…………………
………………
………………
www.peraturan.go.id
2016, No.1378
….
…
2.
………………
….
…………………
…
………………
………………
3.
………………
….
………………….. ………………
………………
2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan mengingat kegiatan
dimaksud menggunakan pesawat udara sipil asing dengan
registrasi………….., harus memenuhi ketentuan sebagai berikut
:
a. mendapatkan Izin Terbang (Flight Clearance) yaitu Diplomatic
Clearance dari Kementerian Luar Negeri, Security Clearance
dari Mabes TNI dan Persetujuan Terbang (Flight Approval)
dari Kementerian Perhubungan;
b. harus melalui bandar udara internasional untuk melakukan
proses Custom, Immigration and Quarantine (CIQ) sebelum
masuk dan keluar bandar udara wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. untuk penerbangan di bandar udara wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, manifest penumpang harus
diperiksa dan diketahui oleh pejabat pengelola bandar
udara, serta dilaporkan kepada Kementerian Perhubungan;
d. melaporkan pelaksanaan kegiatan angkutan udara bukan
niaga dimaksud kepada Kementerian Perhubungan.
3. Sesuai dengan PM……. Tahun……., bahwa izin khusus ini
hanya dapat dipergunakan oleh ………………………….. untuk
kegiatan
angkutan
udara
bukan
niaga
dalam
rangka
…………………………
www.peraturan.go.id
2016, No.1378
4. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terima kasih.
a.n. MENTERI PERHUBUNGAN
Direktur Jenderal Perhubungan
Udara
……………………….
………………………………….
……………………………………
Tembusan :
Menteri Perhubungan
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
BUDI KARYA SUMADI
www.peraturan.go.id