Peraturan Menteri Nomor pm106 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar kompetensi jabatan adalah ukuran kompetensi tertentu yang ditetapkan sebagai patokan pada setiap jenis jabatan, agar tugas dalam jabatan dapat diselesaikan dengan baik.
2. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
4. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
5. Diklat Kepemimpinan adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
6. Diklat Kompetensi Jabatan adalah jenis-jenis Diklat pokok tertentu yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik setiap jabatan, agar kewenangan, tanggung jawab, tugas dan fungsi yang ada pada tiap- tiap jenjang jabatan dapat dilaksanakan dengan baik.
7. Pengalaman dalam jabatan adalah sejumlah pengalaman/ atau jenis- jenis jabatan yang pernah diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
8. Eselon adalah Tingkatan Jabatan Struktural.
9. Kondisi fisik adalah keadaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2
Standar kompetensi jabatan struktural dimaksudkan sebagai dasar dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan, serta penyusunan/pengembangan sistem dan proses Diklat berbasis kompetensi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 3
Standar kompetensi jabatan struktural bertujuan untuk mewujudkan optimalisasi, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas, tanggungjawab dan kewenangan dalam jabatan secara berjenjang.
Pasal 4
Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Eselon I, II, III, IV, dan V di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Standar kompetensi jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersifat dinamis dan dapat dievaluasi sesuai kebutuhan dan www.djpp.kemenkumham.go.id
perkembangan organisasi serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini, dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
