Peraturan Menteri Nomor pm103 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali
Pasal 1
(1) Peta Jabatan merupakan susunan jabatan yang menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja, baik secara vertikal maupun horizontal menurut struktur kewenangan, tugas, dan tanggungjawab, serta kompetensi jabatan.
(2) Uraian Jenis Kegiatan Jabatan merupakan bentuk proses kegiatan yang dilaksanakan untuk mengolah bahan- bahan kerja menjadi hasil kerja sesuai dengan tanggungjawab, kewenangan, serta tugas dan fungsi.
Pasal 2
Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara, pengangkatan, dan penetapan ke dalam jabatan di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali.
Pasal 4
Uraian Jenis Kegiatan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib digunakan sebagai bahan dalam penyusunan rencana kerja, sasaran kerja pegawai, dan penilaian prestasi kerja di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali.
Pasal 5
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali.
(2) Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali.
Pasal 6
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali maka Pimpinan unit kerja harus telah menyampaikan daftar usulan pengangkatan dalam jabatan fungsional/pelaksana kepada Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Pegawai yang memangku jabatan fungsional/pelaksana pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Penyusunan pengangkatan dan penempatan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memperhatikan:
a. standar kompetensi jabatan;
b. peta jabatan;
c. penetapan kebutuhan oleh Menteri Perhubungan untuk jabatan Pelaksana;
d. penetapan kebutuhan oleh Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara untuk jabatan Fungsional; dan
e. persyaratan lain yang dibutuhkan untuk jabatan yang dimaksud.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 105 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 103), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 105 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 680), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
