Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI JALAN DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN

PERMENHUB No. pm10 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang adalah pelaksanaan angkutan barang di jalan dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi. 2. Trayek Lintasan yang selanjutnya disebut Lintas adalah lintasan atau rute angkutan barang yang ditetapkan dalam rangka melayani kewajiban pelayanan publik Angkutan Barang. 3. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan. 4. Angkutan Barang Perintis adalah Angkutan Barang dengan menggunakan Kendaraan Bermotor Umum yang menghubungkan wilayah yang tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. 5. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk Angkutan Barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. 6. Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. 7. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum. 8. Surat Muatan Barang adalah surat yang menerangkan pemilik barang, jenis, jumlah barang/berat barang, dimensi barang, tarif, data awak kendaraan, serta tujuan pengirim. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan Angkutan jalan. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat. 11. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 12. Balai adalah Balai Pengelola Transportasi Darat.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dilayani dengan Angkutan Barang Perintis. (2) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. aspek sosial ekonomi terkait aksebilitas antarwilayah yang sudah terbangun di wilayah INDONESIA; b. kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan Angkutan Barang; c. mendorong pertumbuhan ekonomi; d. sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif Angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku; dan/atau e. melayani perpindahan barang dari dan ke Angkutan laut perintis, Angkutan penyeberangan perintis, Angkutan udara perintis, dan/atau pusat distribusi logistik.

Pasal 3

(1) Angkutan Barang Perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberlakukan pada jenis: a. barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. barang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ternak dan ikan serta muatan balik yang berasal dari daerah yang disinggahi oleh angkutan barang di laut, darat, dan/atau udara. (3) Ketentuan mengenai jenis barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan memperhatikan masukan dari Menteri dan pemerintah daerah.

Pasal 4

Pelayanan Angkutan Barang Perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria: a. belum tersedia aksesibilitas yang terjangkau; b. sifat pelayanan tidak boleh terhenti; c. operasional disesuaikan dengan permintaan pengiriman barang; dan d. belum cukup tersedia angkutan barang.

Pasal 5

(1) Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menggunakan Mobil Barang berupa mobil bak muatan terbuka atau mobil bak muatan tertutup; b. mencantumkan tulisan Angkutan Barang Perintis dengan huruf kapital dan tebal yang ditempatkan sisi kiri dan sisi kanan badan kendaraan; c. memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti lulus uji; d. dilengkapi dengan Surat Muatan Barang; e. mencantumkan dengan jelas nama perusahaan yang ditempatkan pada sisi kiri, sisi kanan, dan sisi belakang badan kendaraan; dan f. memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bentuk tulisan, ukuran, dan identitas kendaraan Angkutan Barang Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan Angkutan Barang Perintis dilaksanakan berdasarkan jaringan Lintas Angkutan Barang Perintis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Permohonan penetapan jaringan Lintas Angkutan Barang Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemerintah daerah kepada Direktur Jenderal melalui kepala Balai untuk dilakukan verifikasi. (3) Permohonan penetapan jaringan Lintas Angkutan Barang Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan persyaratan: a. lintasan yang dilalui; b. jarak lintasan; c. jumlah kendaraan untuk mengangkut barang; d. perkiraan jumlah muatan; dan e. frekuensi pelayanan (ritase) Angkutan laut perintis dan/atau Angkutan udara perintis, dalam hal terdapat Angkutan laut perintis dan/atau Angkutan udara perintis. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usulan jaringan Lintas Angkutan Barang Perintis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemerintah daerah untuk melengkapi persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan tidak lengkap. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal MENETAPKAN jaringan Angkutan Barang Perintis. (7) Bentuk permohonan penetapan jaringan lintas Angkutan Barang Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di jalan diselenggarakan oleh Menteri. (2) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui penugasan kepada Perum DAMRI. (3) Dalam hal terdapat keterbatasan armada Perum DAMRI, Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. (4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 8

(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan biaya pengoperasian Angkutan Barang yang dikeluarkan oleh Perusahaan Angkutan Umum yang ditugaskan dan/atau ditetapkan oleh Menteri. (2) Bentuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bantuan biaya operasional dan keuntungan yang wajar. (3) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran Kementerian Perhubungan. (4) Pemberian bantuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam kontrak.

Pasal 9

(1) Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) merupakan kontrak kerja Angkutan Barang Perintis. (2) Kontrak kerja Angkutan Barang Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kontrak tahun jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kontrak kerja Angkutan Barang Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. lintasan angkutan barang; b. jenis kendaraan; c. jumlah kendaraan; d. jumlah hari operasi; e. jarak operasional; f. waktu tempuh perjalanan; g. jadwal pelayanan; h. besaran subsidi; i. frekuensi pelayanan (ritase); j. jumlah awak angkutan barang perintis; k. pembayaran biaya operasional; dan l. pelaporan. (4) Pembayaran biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf k dapat dilakukan setiap bulan dengan melampirkan laporan pelaksanaan kegiatan Angkutan Barang Perintis.

Pasal 10

(1) Biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berupa biaya pokok Angkutan Barang Perintis terdiri atas: a. biaya langsung, meliputi: 1. penyusutan kendaraan produktif dan bunga modal kendaraan produktif dalam hal kendaraan disediakan oleh Perusahaan Angkutan Umum; 2. awak kendaraan, berupa: a) gaji/upah; b) tunjangan kerja operasi; dan c) tunjangan hari raya, asuransi kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, asuransi kecelakaan, dan pakaian dinas; 3. bahan bakar minyak bersubsidi; 4. ban; 5. perawatan kendaraan berkala; 6. suku cadang dan bodi; 7. biaya bongkar muat dan pelabelan barang; 8. pemeliharaan sistem pemosisi global; 9. retribusi; 10. pajak kendaraan; 11. uji berkala; dan 12. asuransi, meliputi: a) asuransi kendaraan; dan b) asuransi muatan barang; dan b. biaya tidak langsung, meliputi: 1. biaya pegawai selain awak kendaraan berupa: a) gaji/upah; b) tunjangan kerja operasi; dan c) tunjangan hari raya, asuransi kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, asuransi kecelakaan, dan pakaian dinas; dan 2. biaya pengelolaan, meliputi: a) penyusutan bangunan kantor; b) penyusutan tempat penyimpanan kendaraan dan bengkel; c) penyusutan inventaris/alat kantor; d) administrasi kantor; e) pemeliharaan kantor; f) pemeliharaan tempat penyimpanan kendaraan dan bengkel; g) listrik dan air; h) telepon dan jaringan komunikasi elektronik; i) perjalanan dinas untuk tenaga mekanik dan tenaga operasional; j) pajak perusahaan; k) surat izin usaha jasa pengurusan transportasi; dan l) publikasi. (2) Dalam hal bahan bakar minyak bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 tidak tersedia, kendaraan bermotor Angkutan Barang Perintis dapat menggunakan bahan bakar minyak nonsubsidi dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 11

(1) Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan Angkutan Barang Perintis harus memberikan laporan secara berkala kepada Menteri. (2) Laporan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk aplikasi berbasis sistem informasi sebagai dasar pencairan bantuan biaya operasional penyelenggaraan Angkutan Barang Perintis. (3) Dalam hal terjadi kerusakan terhadap aplikasi berbasis sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan dapat disampaikan secara manual. (4) Bentuk dan jenis laporan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Monitoring dan evaluasi Angkutan Barang Perintis dilaksanakan oleh Menteri. (2) Monitoring dan evaluasi Angkutan Barang Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala. (3) Monitoring dan evaluasi Angkutan Barang Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tingkat pemenuhan kewajiban Angkutan Barang Perintis.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2020 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA