Peraturan Menteri Nomor pm1 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Jabodetabek, adalah kawasan perkotaan yang meliputi Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Wilayah Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi dan Wilayah Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang;
2. Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jabodetabek adalah dokumen yang memuat rencana jaringan trayek perkotaan dan kebutuhan kendaraan bermotor dalam satu kesatuan jaringan yang ada di kawasan perkotaan Jabodetabek;
3. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang;
4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi;
5. Jaringan Jalan adalah seluruh jalan yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum dan terkait satu sama lain yang
menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem;
6. Trayek adalah lintasan kendaraan bemotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang atau mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap seta berjadwal atau tidak berjadwal;
7. Jaringan Trayek Perkotaan Jabodetabek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan trayek yang melampaui batas wilayah provinsi yang ada di kawasan perkotaan Jabodetabek;
8. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan dengan menggunakan kendaraan;
9. Angkutan Perkotaan Jabodetabek adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan Jabodetabek yang terikat dalam trayek.
10. Menteri adalah Menteri Perhubungan;
11. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Pasal 2
(1) Maksud disusunnya Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jabodetabek untuk meningkatkan pelayanan dan penyediaan jasa angkutan umum yang cepat, aman, terpadu, tertib, lancer, nyaman, ekonomis, efisien, efektif dan terjangkau oleh masyarakat.
(2) Tujuan disusunya Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jabodetabek adalah sebagai pedoman dalam rangka pembangunan dan pengembangan jaringan angkutan umum perkotaan di kawasan Jabodetabek dalam jangka pendek dan jangka panjang.
(3) Sasaran dari Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jabodetabek meliputi:
a. mendorong angkutan umum sebagai tulang punggung sistem transportasi di Kawasan Perkotaan Jabodetabek;
b. melakukan sinkronisasi terhadap permintaan dan kebutuhan angkutan umum di Kawasan Perkotaan Jabodetabek;
c. meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas pengguna jasa angkutan umum di Kawasan Perkotaan Jabodetabek;
d. meningkatkan aksesibilitas transportasi intermoda dan antarmoda di Kawasan Perkotaan Jabodetabek;
e. mendorong pengguna kendaraan pribadi untuk menggunakan angkutan umum; dan
f. mengurai dan mengurangi kemacetan lalu lintas di kawasan perkotaan Jabodetabek.
Pasal 3
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jabodetabek merupakan rencana jaringan trayek dan kebutuhan kendaraan bermotor dalam satu kesatuan jaringan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek yang akan diadakan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
(2) Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jabodetabek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jaringan trayek utama dan jaringan trayek pengumpan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Evaluasi Rencana Umum Trayek Perkotaan Jabodetabek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek dengan jangka waktu paling lama setiap 5 (lima) tahun.
Pasal 4
Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 memuat paling sedikit:
a. asal dan tujuan trayek perkotaan;
b. tempat persinggahan trayek perkotaan;
c. jaringan jalan yang dilalui yang dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi dan/atau jaringan jalan kabupaten/ kota;
d. perkiraan permintaan jasa penumpang angkutan perkotaan; dan
e. jumlah kebutuhan kendaraan angkutan perkotaan.
Pasal 5
(1) Dalam penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jabodetabek dilakukan berdasarkan:
a. rencana tata ruang;
b. tingkat permintaan jasa angkutan;
c. kemampuan penyediaan jasa angkutan;
d. ketersediaan jaringan jalan;
e. kesesuaian dengan kelas jalan;
f. keterpaduan intramoda angkutan; dan
g. keterpaduan antarmoda angkutan.
(2) Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) merupakan pedoman dalam pemberian izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek di kawasan perkotaan Jabodetabek.
(3) Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jabodetabek terdiri dari:
a. trayek utama antar kota antar provinsi dalam Wilayah Jabodetabek;
b. trayek utama antar kota dalam provinsi dalam Wilayah Jabodetabek;
c. trayek pengumpan antar kota antar provinsi dalam Wilayah Jabodetabek; dan
d. trayek pengumpan antar kota dalam provinsi dalam Wilayah Jabodetabek.
Pasal 6
Penyusunan rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada pasal 4 mempertimbangkan:
a. pembagian kawasan yang diperuntukkan untuk bangkitan dan tarikan perjalanan berdasarkan rencana tata ruang wilayah;
b. tingkat permintaan jasa angkutan berdasarkan bangkitan dan tarikan perjalanan pada daerah asal dan tujuan;
c. kemampuan penyediaan kapasitas kendaraan dan jenis pelayananan angkutan;
d. jaringan jalan yang dilalui dengan hirarki, status dan fungsi jalan yang sama sesuai dengan jenis pelayanan angkutan yang disediakan; dan
e. integrasi angkutan dengan simpul-simpul transportasi yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan.
Pasal 7
(1) Trayek utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf a dan b merupakan jaringan trayek yang lintasan berada pada jaringan jalan arteri primer dan arteri kolektor.
(2) Trayek pengumpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dan d merupakan jaringan trayek yang lintasan berada di luar jaringan jalan arteri primer.
Pasal 8
(1) Trayek utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat
(3) huruf a dan b pelayanan angkutannya memiliki ciri- ciri sebagai berikut:
a. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tertera dalam jadwal perjalanan pada kartu pengawasan kendaraan yang dioperasikan;
b. melayani angkutan antara kawasan utama, antara kawasan utama dan pendukung dengan ciri melakukan perjalanan komuter secara tetap; dan
c. pelayanan angkutan secara terus menerus serta berhenti pada tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang yang telah ditetapkan.
(2) Trayek pengumpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf c dan d, pelayanan angkutannya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. berfungsi sebagai trayek penunjang terhadap trayek utama;
b. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan pada kartu pengawasan kendaraan yang dioperasikan;
c. melayani angkutan pada kawasan pendukung, antara kawasan pendukung dan pemukiman; dan
d. pelayanan angkutan secara terus menerus serta berhenti di tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang yang telah ditetapkan.
Pasal 9
(1) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dilayani oleh angkutan perkotaan dengan jenis pelayanan yang terdiri dari:
a. pelayanan eksekutif; dan
b. pelayanan regular.
(2) Pelayanan eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memiliki ciri-ciri:
a. disediakan lajur khusus bus;
b. berhenti di halte/tempat pemberhentian yang ditentukan;
c. tarif lebih tinggi dari tarif pelayanan regular; dan
d. menggunakan mobil bus umum ukuran besar yang dilengkapi dengan alat pengatur udara.
(3) Pelayanan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memiliki ciri-ciri:
a. tidak harus disediakan lajur khusus bus;
b. dapat berhenti di setiap halte;
c. tarif diatur oleh pemerintah; dan
d. menggunakan kendaraaan sesuai dengan kapasitas jaringan jalan dan potensi demand yang ada.
Pasal 10
(1) Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum pada jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan b menggunakan mobil bus umum.
(2) Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum pada jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dan d menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum.
Pasal 11
Penentuan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan berdasarkan:
a. frekuensi pelayanan per satuan waktu yang diharapkan;
b. potensi permintaan jasa angkutan pada setiap rute; dan
c. kapasitas jaringan jalan dan trayek yang ada.
Pasal 12
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jabodetabek dalam peraturan ini akan dievaluasi oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. asal dan tujuan trayek perkotaan;
b. tempat persinggahan trayek perkotaan;
c. jaringan jalan yang dilalui yang dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi dan/atau jaringan jalan kabupaten/ kota;
d. perkiraan permintaan jasa penumpang angkutan perkotaan;
e. jumlah kebutuhan kendaraan angkutan perkotaan;
dan
f. kesesuaian jenis kendaraan.
(3) Jenis kendaraan sebagaimana dimaksud ayat (2) tersebut di atas, diarahkan kepada kendaraan berkapasitas besar
Pasal 13
Kepala Badan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Izin penyelenggaraan angkutan umum yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan mengenai angkutan orang dalam di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2017 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
