Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-95 Tahun 2021 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 139 TENTANG AERODROME

PERMENHUB No. pm-95 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas. 2. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. 3. Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter (Heliport) yang selanjutnya disebut Heliport adalah tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di daratan (surface level Heliport), di atas gedung (elevated Heliport), di anjungan lepas pantai/kapal (helideck), dan di shipboard. 4. Penanggung Jawab Aerodrome adalah individu/unit/badan/pemegang sertifikat operator Pesawat Udara (air operator certificate) atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara (operating certificate) yang ditunjuk dan diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan keselamatan penerbangan pada Aerodrome. 5. Penyelenggara Bandar Udara adalah unit penyelenggara bandar udara, badan usaha bandar udara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengoperasikan Bandar Udara khusus. 6. Penyelenggara Heliport adalah badan hukum INDONESIA yang mengoperasikan Heliport. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penerbangan. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 tentang Aerodrome mengenai keselamatan penerbangan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian Aerodrome. (2) Aerodrome sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Aerodrome yang berdiri sendiri; b. Aerodrome di Bandar Udara; dan c. Heliport.

Pasal 3

Ketentuan keselamatan penerbangan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian Aerodrome, meliputi: a. ketentuan umum; b. persyaratan Aerodrome; c. data dan informasi Aerodrome; d. pengoperasian Aerodrome; e. Aerodrome Manual; f. penghentian operasional sementara dan pengoperasian kembali Aerodrome; dan g. pengecualian dari kewajiban (exemption).

Pasal 4

(1) Penanggung Jawab Aerodrome, Penyelenggara Bandar Udara, dan penyelenggara Heliport wajib memenuhi ketentuan peraturan keselamatan penerbangan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian Aerodrome. (2) Ketentuan mengenai keselamatan penerbangan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian Aerodrome sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 tentang Aerodrome. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. audit; b. inspeksi; c. pengamatan (surveillance); dan d. pemantauan (monitoring). (3) Direktur Jenderal MENETAPKAN tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 6

(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Penanggung Jawab Aerodrome, Penyelenggara Bandar Udara, dan penyelenggara Heliport yang melanggar ketentuan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 tentang Aerodrome dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan; c. pencabutan; dan/atau d. denda administratif.

Pasal 7

(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diberikan dalam hal: a. pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keamanan dan/atau keselamatan penerbangan; atau b. tidak melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan. (2) Tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1295), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2021 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO