Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-91 Tahun 2021 tentang ZONASI DI KAWASAN PELABUHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PERMENHUB No. pm-91 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi. 2. Pelabuhan Penyeberangan adalah Pelabuhan yang berfungsi sebagai simpul untuk menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan, untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. 3. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. 4. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. 5. Zonasi adalah pembagian wilayah/areal Pelabuhan yang digunakan untuk melayani Angkutan Penyeberangan menjadi beberapa zona sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan untuk mewujudkan Pelabuhan yang aman, nyaman, tertib, dan lancar. 6. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan. 7. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas atau badan daerah. 8. Balai Pengelola Transportasi Darat yang selanjutnya disingkat BPTD adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal. 9. Operator Pelabuhan adalah Badan Usaha Pelabuhan atau unit pelaksana teknis Pelabuhan yang melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan pada Pelabuhan yang digunakan untuk melayani Angkutan Penyeberangan. 10. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang transportasi sungai, danau, dan penyeberangan. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.

Pasal 2

Pengaturan dan pengendalian operasional di Pelabuhan yang digunakan untuk melayani Angkutan Penyeberangan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Zonasi.

Pasal 3

(1) Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Zonasi A, untuk orang; b. Zonasi B, untuk Kendaraan; c. Zonasi C, untuk fasilitas vital; d. Zonasi D, untuk daerah khusus terbatas; dan e. Zonasi E, untuk kantong parkir di luar Pelabuhan Penyeberangan bagi Kendaraan yang akan menyeberang. (2) Zonasi A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. zona A1 berada pada wilayah pintu gerbang Pelabuhan sampai dengan loket pembelian tiket yang berfungsi untuk penempatan loket dan parkir Kendaraan serta pengantar/penjemput; b. zona A2 berada pada wilayah ruang tunggu penumpang yang berfungsi sebagai ruang tunggu calon penumpang yang telah memiliki tiket; dan c. zona A3 berada pada wilayah akses penumpang untuk masuk ke dalam kapal yang berfungsi untuk pemeriksaan tiket penumpang. (3) Zonasi B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. zona B1 berada pada wilayah pintu gerbang Pelabuhan sampai dengan toll gate yang berfungsi untuk penempatan jembatan timbang dan toll gate bagi Kendaraan yang akan menyeberang; b. zona B2 berada pada wilayah area parkir siap muat yang berfungsi untuk antrian Kendaraan yang sudah memiliki tiket; dan c. zona B3 berada pada wilayah akses Kendaraan untuk masuk ke dalam kapal yang berfungsi untuk pemeriksaan tiket Kendaraan. (4) Zonasi C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada pada wilayah Pelabuhan Penyeberangan yang sifatnya terbatas dan berfungsi untuk fasilitas vital yang hanya dapat dimasuki oleh petugas dan pihak lain yang mendapatkan izin dari Operator Pelabuhan Penyeberangan. (5) Fasilitas vital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. dermaga dan fasilitasnya; b. bunker bahan bakar minyak; c. fasilitas air tawar; dan/atau d. fasilitas lain yang ditetapkan sebagai fasilitas vital. (6) Zonasi D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. Zona D1 berada pada wilayah khusus terbatas yang berfungsi sebagai perkantoran; dan b. Zona D2 berada pada area komersial dalam kawasan Pelabuhan Penyeberangan. (7) Zonasi E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan area parkir untuk antrian Kendaraan yang sudah memiliki tiket namun belum waktunya untuk masuk Pelabuhan Penyeberangan.

Pasal 4

Bagi Pelabuhan Penyeberangan yang telah menerapkan tiket secara elektronik, untuk penumpang dan Kendaraan yang berada di area zona A1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a wajib memiliki tiket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa tata letak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan. (2) Penyusunan tata letak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Badan Usaha Pelabuhan, untuk Pelabuhan Penyeberangan yang diusahakan secara komersial; atau b. BPTD atau UPTD, untuk Pelabuhan Penyeberangan yang belum diusahakan secara komersial.

Pasal 6

(1) Tata letak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan yang disusun oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a disampaikan kepada BPTD setempat untuk dilakukan evaluasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya tata letak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan secara lengkap. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata letak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan dinyatakan telah sesuai, BPTD menyampaikan permohonan penetapan tata letak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 7

Tata letak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan yang disusun oleh BPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal (5) ayat (2) huruf b disampaikan untuk mendapatkan permohonan penetapan kepada: a. Menteri melalui Direktur Jenderal, untuk Pelabuhan Penyeberangan yang digunakan untuk melayani Angkutan Penyeberangan antarprovinsi dan/atau antarnegara; b. gubernur, untuk Pelabuhan Penyeberangan yang digunakan untuk melayani Angkutan Penyeberangan antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan c. bupati/wali kota, untuk Pelabuhan Penyeberangan yang digunakan untuk melayani Angkutan Penyeberangan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

Pasal 8

(1) Tata letak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan yang disusun oleh UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b disampaikan kepada BPTD setempat untuk dilakukan evaluasi. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh BPTD paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah tata letak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan telah sesuai dan lengkap, BPTD menyampaikan permohonan penetapan tata letak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan kepada: a. Menteri melalui Direktur Jenderal, untuk Pelabuhan Penyeberangan yang digunakan untuk melayani Angkutan Penyeberangan antarprovinsi dan/atau antarnegara; b. gubernur, untuk Pelabuhan Penyeberangan yang digunakan untuk melayani Angkutan Penyeberangan antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan c. bupati/wali kota, untuk Pelabuhan Penyeberangan yang digunakan untuk melayani Angkutan Penyeberangan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

Pasal 9

(1) Berdasarkan permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap tata letak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan. (2) Dalam hal hasil evaluasi tata letak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah sesuai, Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk keputusan penetapan Zonasi Pelabuhan Penyeberangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Dalam melaksanakan sistem Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Operator Pelabuhan wajib memenuhi standar pelayanan minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Dalam hal terdapat pengembangan/peningkatan Pelabuhan Penyeberangan yang mempengaruhi perubahan Zonasi, Badan Usaha Pelabuhan, BPTD atau UPTD melakukan reviu sistem Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BPTD untuk dilakukan evaluasi paling lambat 1 (satu) tahun sejak Pelabuhan Penyeberangan dilakukan pengembangan/peningkatan. (3) Usulan reviu sistem Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8. (4) Dalam hal reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan BPTD, usulan reviu sistem Zonasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 12

(1) Untuk memastikan terpenuhinya penerapan pelaksanaan sistem Zonasi di Pelabuhan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. monitoring; dan b. evaluasi. (3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara: a. berkala; dan b. insidentil. (4) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (5) Monitoring oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kepala BPTD. (6) Monitoring secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (7) Monitoring secara insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dalam hal: a. terdapat laporan dari pengguna jasa; dan/atau b. hasil monitoring yang dilakukan oleh BPTD atau pemerintah daerah. (8) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) digunakan sebagai dasar evaluasi terhadap pelaksanaan sistem Zonasi di Pelabuhan Penyeberangan. (9) Berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Operator Pelabuhan yang tidak menerapkan sistem Zonasi di Pelabuhan Penyeberangan, dapat dikenai sanksi administratif berupa penurunan tarif pas Pelabuhan sebesar 15% (lima belas persen). (10) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diberikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13

(1) Persetujuan tata letak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan yang telah diberikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan masih tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Pelabuhan Penyeberangan yang belum memiliki tata letak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 432), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2021 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO