Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-85 Tahun 2021 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 143 TENTANG LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN BIDANG NAVIGASI PENERBANGAN

PERMENHUB No. pm-85 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan/atau Pelatihan yang telah disetujui untuk selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan adalah lembaga milik pemerintah atau badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan bidang navigasi penerbangan yang telah memenuhi persyaratan perizinan berusaha. 2. Pendidikan dan Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pembentukan sikap perilaku personel navigasi penerbangan yang diperlukan dalam pelayanan navigasi penerbangan. 3. Kompetensi adalah suatu dimensi kinerja manusia yang digunakan untuk memprediksi kehandalan kesuksesan kinerja di tempat kerja dan diwujudkan serta diamati melalui perilaku yang melibatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang relevan untuk melaksanakan kegiatan atau tugas dalam kondisi tertentu. 4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. 5. Peralatan Pelatihan adalah Peralatan simulasi yang digunakan dalam penyelenggaraan pelatihan. 6. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian dan kualifikasi dibidangnya. 7. Sertifikat Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut Sertifikat Lembaga Pelatihan adalah tanda bukti yang diberikan Menteri melalui Direktur Jenderal kepada Lembaga pelatihan sebagai pengakuan terpenuhinya persyaratan perizinan berusaha guna menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan 8. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar Kompetensi, materi pokok/pembelajaran, mata pelajaran, pokok pembahasan, sub pokok pembahasan, jam pelajaran dan referensi. 9. Pedoman Pelaksanaan Pelatihan (Training Procedures Manual/TPM) adalah dokumen yang digunakan sebagai pedoman bagi lembaga pelatihan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan. 10. Tenaga Pengajar adalah tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar peserta pelatihan. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara. 13. Direktur adalah Direktur Navigasi Penerbangan.

Pasal 2

Ruang lingkup peraturan menteri ini meliputi: a. standar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan; b. sertifikasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan; c. kewenangan dan kewajiban penyelenggara pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan; dan d. pengenaan sanksi administratif.

Pasal 3

Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan meliputi: a. Pendidikan dan Pelatihan Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (ATS Training); b. Pendidikan dan Pelatihan Teknik Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Training); c. Pendidikan dan Pelatihan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Services Training); dan d. Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Prosedur Penerbangan (Flight Procedure Design Training).

Pasal 4

(1) Standar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, paling sedikit terdiri atas: a. organisasi; b. sumber daya manusia; c. ketentuan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan dalam bentuk Pedoman Pelaksanaan Pelatihan (Training Procedures Manual /TPM); d. Kurikulum dan Silabus; e. fasilitas dan Peralatan Pelatihan bidang navigasi penerbangan; f. sistem penyimpanan dokumen dan rekaman; g. sistem kendali mutu; dan h. memenuhi ketentuan teknis lainnya. (2) Ketentuan mengenai standar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam