Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-85 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PERMENHUB No. pm-85 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Standar Pelayanan Minimal Pada Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan merupakan pedoman pelayanan minimal yang wajib dilakukan oleh Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan pendidikan di bidang keselamatan transportasi jalan.

Pasal 2

Standar Pelayanan Minimal Pada Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Standar Pelayanan Minimal Pada Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. standar isi; b. standar proses; c. standar kompetensi lulusan; d. standar pendidik dan tenaga kependidikan; e. standar sarana dan prasarana; f. standar pengelolaan; g. standar pembiayaan; dan h. standar penilaian.

Pasal 4

Standar Pelayanan Minimal pada Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib diterapkan secara penuh yang dimulai pada Tahun 2013.

Pasal 5

(1) Standar Pelayanan Minimal pada Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib dievaluasi secara berkelanjutan oleh Direktur Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Hasil evaluasi Standar Pelayanan Minimal pada Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id