Peraturan Menteri Nomor pm-84 Tahun 2021 tentang PENGATURAN LALU LINTAS DI RUAS JALAN NASIONAL CIAWI-PUNCAK NOMOR 074 DAN RUAS JALAN NASIONAL PUNCAK-BATAS KOTA CIANJUR NOMOR 075
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
2. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
3. Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
4. Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari
3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
5. Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini mengatur pembatasan Lalu Lintas Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Sepeda Motor di ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.
(2) Pembatasan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem ganjil genap.
Pasal 3
(1) Pembatasan Lalu Lintas melalui sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. setiap pengendara Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Sepeda Motor dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal genap; dan
b. setiap pengendara Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Sepeda Motor dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.
(2) Tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dari tanda nomor kendaraan bermotor Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Sepeda Motor.
(3) Pembatasan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan pada:
a. hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan hari Minggu pukul 24.00 WIB; dan
b. hari libur nasional diberlakukan mulai H-1 pukul
14.00 WIB sampai dengan hari libur nasional pukul
24.00 WIB.
(4) Pembatasan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075 yang meliputi:
a. arah simpang Gadog Jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur; dan
b. arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai dengan simpang Gadog Jalan raya Puncak.
(5) Ruas Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan terhadap:
a. kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik INDONESIA, meliputi:
1. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
3. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial; dan
4. menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian;
b. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
c. kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. kendaraan pemadam kebakaran;
e. kendaraan ambulans;
f. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
g. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
h. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
i. kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi:
1. kendaraan Bank INDONESIA;
2. kendaraan bank lainnya; dan
3. kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri.
dengan pengawasan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
j. kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor
075. (2) Kendaraan warga yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Pasal 5
Pelaksanaan pembatasan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pasal 6
Pembatasan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak diberlakukan dalam hal:
a. terdapat kejadian atau keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; dan/atau
b. terjadi keadaan kahar (force majeur).
Pasal 7
Pembatasan Lalu Lintas Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Sepeda Motor dilakukan dengan pemasangan rambu Lalu Lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
Pasal 8
(1) Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat melakukan manajemen dan rekayasa Lalu Lintas dalam hal terjadi perubahan arus Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional.
(2) Manajemen dan rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan rambu Lalu Lintas, alat pemberi isyarat Lalu Lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna Jalan.
(3) Manajemen dan rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan bersifat sementara.
Pasal 9
(1) Menteri melalui Kepala Badan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembatasan Lalu Lintas Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Sepeda Motor.
(2) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan Lalu Lintas Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Sepeda Motor.
(3) Dalam hal Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pemerintah daerah memberikan pertimbangan terhadap pelaksanaan pembatasan Lalu Lintas, Menteri melalui Kepala Badan dapat melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan pembatasan Lalu Lintas Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Sepeda Motor.
Pasal 10
Menteri melalui Kepala Badan dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan sosialisasi Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2021
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
