Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA KAWASAN STRATEGIS NASIONAL

PERMENHUB No. pm-83 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia. 2. Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek adalah angkutan yang dilayani dengan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal-tujuan, lintasan, dan waktu yang tetap dan teratur serta dipungut bayaran. 3. Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah angkutan yang dilayani dengan mobil penumpang umum atau mobil bus umum dalam wilayah perkotaan dan/atau kawasan tertentu atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap. 4. Angkutan Orang di Kawasan Tertentu adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang dioperasikan di jalan lokal dan jalan lingkungan. 5. Subsidi adalah selisih biaya pengoperasian pelayanan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan umum dengan pendapatan dan/atau penghasilan pada suatu trayek tertentu atau wilayah operasi tertentu. 6. Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penugasan penyelenggaraan pelayanan, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. 8. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. 9. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pasal 2

Kawasan Strategis Nasional terdiri atas: a. kawasan pariwisata; b. kawasan ekonomi khusus; atau c. Kawasan Strategis Nasional lainnya, yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan.

Pasal 3

(1) Pemerintah pusat atau pemerintah daerah melakukan penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang umum pada Kawasan Strategis Nasional. (2) Pelayanan angkutan penumpang umum pada Kawasan Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek; dan/atau b. pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (3) Pelayanan angkutan penumpang umum pada Kawasan Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh: a. Menteri, untuk pelayanan: 1. Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek yang melayani terminal penumpang tipe A, bandar udara, stasiun kereta api, dan/atau pelabuhan dengan Kawasan Strategis Nasional, serta antar- Kawasan Strategis Nasional; dan 2. Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada Kawasan Strategis Nasional, sesuai dengan kewenangannya; b. gubernur, untuk pelayanan: 1. Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek yang melayani terminal tipe B, bandar udara, stasiun kereta api, dan/atau pelabuhan dengan Kawasan Strategis Nasional, serta antar-Kawasan Strategis Nasional; dan 2. Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada Kawasan Strategis Nasional, sesuai dengan kewenangannya; dan c. bupati/wali kota, untuk pelayanan: 1. Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek yang melayani terminal tipe C, bandar udara, stasiun kereta api, dan/atau pelabuhan dengan Kawasan Strategis Nasional, serta antar-Kawasan Strategis Nasional, dan 2. Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada Kawasan Strategis Nasional, sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 4

(1) Menteri MENETAPKAN: a. jaringan layanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek; dan/atau b. wilayah operasi layanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, pada Kawasan Strategis Nasional. (2) Dalam MENETAPKAN jaringan layanan dan/atau wilayah operasi layanan pada Kawasan Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mendelegasikan kewenangan kepada: a. Direktur Jenderal, untuk jaringan layanan dan/atau wilayah operasi layanan di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan b. Kepala Badan, untuk jaringan layanan dan/atau wilayah operasi layanan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. (3) Jaringan layanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. asal dan tujuan; dan b. ruas jalan yang dilayani. (4) Wilayah operasi layanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. asal dan tujuan; dan b. kawasan/area yang dilayani. (5) Berdasarkan jaringan layanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek dan wilayah operasi layanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal atau Kepala Badan, gubernur, atau bupati/ wali kota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN trayek dan wilayah operasi.

Pasal 5

(1) Untuk mengoptimalkan pengunaan jaringan layanan dan wilayah operasi layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada Kawasan Strategis Nasional. (2) Manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas berupa perlengkapan jalan. (3) Perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. rambu lalu lintas; b. marka jalan; c. alat pemberi isyarat lalu lintas; d. alat penerangan jalan; e. alat pengendali dan pengaman pengguna jalan; f. alat pengawasan dan pengamanan jalan; g. fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat; dan h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. (4) Menteri dapat memberikan bantuan kepada gubernur atau bupati/wali kota dalam menyediakan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 6

(1) Penyediaan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek dan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diselenggarakan oleh perusahaan angkutan umum yang berbentuk badan hukum. (2) Badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. perseroan terbatas; atau d. koperasi. (3) Selain badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyediaan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dapat dilakukan oleh pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil. (4) Penyediaan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek oleh pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa pelayanan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu.

Pasal 7

(1) Perusahaan angkutan umum yang melakukan penyelenggaraan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan kriteria pelayanan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang; b. memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan untuk melayani yang dilengkapi dengan sistem navigasi global berbasis satelit serta terhubung dengan sistem pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; c. menguasai kantor, tempat parkir, dan bengkel di sekitar daerah pengoperasian layanan angkutan yang dibuktikan dengan tanda kepemilikan atau izin penggunaan lahan; d. memiliki tenaga mekanik paling rendah lulusan sekolah menengah kejuruan atau sederajat; e. memiliki tenaga mekanik bersertifikat mekanik yang diterbitkan oleh agen pemegang merk; f. menguasai sistem tiket elektronik; dan g. memiliki pengemudi yang terdaftar di sistem e-logbook perusahaan angkutan umum. (3) Kriteria pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melalui trayek yang telah ditetapkan; b. menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat yang sudah ditentukan; dan c. memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Perusahaan angkutan umum yang melakukan penyelenggaraan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan kriteria pelayanan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang; b. memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan untuk melayani yang dilengkapi dengan sistem navigasi global berbasis satelit serta terhubung dengan sistem pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; c. menguasai kantor, tempat parkir, dan bengkel di sekitar daerah pengoperasian layanan angkutan yang dibuktikan dengan tanda kepemilikan atau izin penggunaan lahan; d. memiliki tenaga mekanik paling rendah lulusan sekolah menengah kejuruan atau sederajat; e. memiliki tenaga mekanik bersertifikat mekanik yang diterbitkan oleh agen pemegang merk; f. menguasai sistem tiket elektronik; dan g. memiliki pengemudi yang terdaftar di sistem e-logbook perusahaan angkutan umum. (3) Kriteria pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan angkutan berupa perjalanan atau paket perjalanan di Kawasan Strategis Nasional; b. beroperasi di ruas jalan yang dapat dilalui pada wilayah operasi tertentu di Kawasan Strategis Nasional; dan c. memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil sebagai perusahaan angkutan umum yang melakukan penyelenggaraan pelayanan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu pada Kawasan Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) harus memenuhi persyaratan dan kriteria pelayanan. (2) Persyaratan pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki perizinan berusaha untuk usaha mikro atau usaha kecil atau nomor induk berusaha; b. melakukan perawatan kendaraan bermotor secara berkala (servis besar dan servis kecil) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari bengkel umum kendaraan bermotor yang memuat paling sedikit sistem rem utama dan rem parkir, sistem lampu, hasil uji emisi gas buang, sistem kemudi, sistem klakson, sistem spooring dan balancing, safety belt, dan sistem alat unjuk kecepatan (speedometer) berfungsi dengan baik; dan c. memiliki pengemudi yang terdaftar di sistem e-logbook perusahaan angkutan umum. (3) Kriteria pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan angkutan berupa perjalanan atau paket perjalanan di kawasan tertentu pada Kawasan Strategis Nasional; b. beroperasi di ruas jalan pada jaringan jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui pada wilayah operasi tertentu di Kawasan Strategis Nasional; c. penggunaan mobil penumpang umum yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; d. penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih atau warna dasar kuning tulisan hitam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; e. kendaraan dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang masih berlaku; f. kendaraan dilengkapi dengan alat pemadam api ringan yang masih berfungsi dengan baik; dan g. memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memilih perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek dan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada Kawasan Strategis Nasional. (2) Pemilihan perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pelelangan; atau b. seleksi.

Pasal 11

(1) Pemilihan perusahaan angkutan umum yang dilakukan melalui proses pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a diikuti oleh: a. badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang angkutan umum; atau b. pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil, untuk pelayanan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu. (2) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pembukaan pelayanan baru. (3) Proses pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pemenang lelang. (2) Dalam melakukan penetapan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perusahaan angkutan umum yang ditetapkan sebagai pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan izin trayek. (4) Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Menteri melalui Direktur Jenderal atau Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13

(1) Pemilihan perusahaan angkutan umum yang dilakukan melalui proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diikuti oleh: a. badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang angkutan umum; atau b. pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil, untuk pelayanan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu. (2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk perpanjangan pelayanan. (3) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Dalam menyelenggarakan pelayanan angkutan penumpang umum pada Kawasan Strategis Nasional, perusahaan angkutan umum dapat diberi Subsidi atau Kompensasi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. (2) Pemberian Subsidi atau Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada perusahaan angkutan umum yang melayani trayek tertentu atau wilayah operasi tertentu. (3) Ketentuan mengenai trayek tertentu atau wilayah operasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria yang meliputi: a. permintaan angkutan masih rendah; b. pelayanan angkutan masih rendah; dan/atau c. tidak ada perusahaan angkutan umum atau yang melayani.

Pasal 15

(1) Perusahaan angkutan umum yang diberikan Subsidi atau Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipilih melalui proses: a. tender, yang diikuti oleh perusahaan angkutan umum; atau b. penunjukkan langsung kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang angkutan umum. (2) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penunjukkan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan penugasan. (4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan ketentuan: a. tidak terdapat perusahaan angkutan umum yang mengikuti pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. tidak cukup waktu untuk melakukan pelelangan; atau c. kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. (5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 16

(1) Perusahaan angkutan umum hasil pemilihan melalui tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a diberi Subsidi. (2) Perusahaan angkutan umum yang diberikan penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b yang merupakan badan usaha milik negara diberi Kompensasi oleh pemerintah pusat.

Pasal 17

(1) Pemberian Subsidi atau Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dituangkan dalam kontrak dengan perusahaan angkutan umum terpilih atau yang diberi penugasan. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen dengan direksi atau yang dikuasakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Pemberian Subsidi atau Kompensasi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 19

(1) Subsidi atau Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dibayarkan setelah penyampaian laporan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh Menteri melalui Direktur Jenderal atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kekurangan Subsidi atau Kompensasi, kekurangan Subsidi atau Kompensasi dibayarkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara pada tahun berjalan atau tahun anggaran berikutnya. (4) Menteri melalui Direktur Jenderal atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pedoman verifikasi.

Pasal 20

Menteri MENETAPKAN pedoman komponen biaya yang diperhitungkan dalam pemberian Subsidi atau Kompensasi.

Pasal 21

(1) Tarif penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang umum kelas nonekonomi pada Kawasan Strategis Nasional ditetapkan oleh perusahaan angkutan umum. (2) Tarif penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang umum kelas ekonomi pada Kawasan Strategis Nasional ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Tarif penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang umum pada Kawasan Strategis Nasional yang dilakukan perusahaan angkutan umum yang mendapat Subsidi atau Kompensasi ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sebagai pemberi Subsidi atau Kompensasi.

Pasal 22

Menteri MENETAPKAN pedoman perhitungan besaran tarif penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang umum pada Kawasan Strategis Nasional.

Pasal 23

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang umum pada Kawasan Strategis Nasional. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Dalam hal diperlukan, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap: a. kesesuaian trayek angkutan atau wilayah operasi; b. tarif angkutan; dan c. standar pelayanan minimal. (5) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang umum pada Kawasan Strategis Nasional, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat: a. menghentikan Subsidi atau Kompensasi; b. mengganti operator angkutan umum; c. merubah trayek layanan angkutan; d. merubah tarif layanan Subsidi atau Kompensasi; atau e. merubah kapasitas dan jenis kendaraan. (6) Dalam hal terjadi peningkatan jumlah penumpang berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat: a. menghentikan Subsidi atau Kompensasi; b. merubah tarif layanan Subsidi atau Kompensasi; atau c. merubah kapasitas dan jenis kendaraan.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1635), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2021 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO