Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERHUBUNGAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Standar Pelayanan Minimal bidang Perhubungan selanjutnya disebut SPM Perhubungan adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar dalam penyediaan aksesibilitas transportasi yang merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
2. Pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan.
3. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Pengembangan kapasitas adalah upaya meningkatkan kemampuan sistem atau sarana dan prasarana, kelembagaan, personil, dan keuangan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan pelayanan dasar dan/atau SPM Perhubungan secara efektif dan efisien dengan menggunakan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Pasal 2
SPM Perhubungan dimaksudkan untuk memberikan acuan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyediaan aksesibilitas transportasi yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Pasal 3
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan dasar di bidang perhubungan sesuai dengan SPM Perhubungan.
(2) SPM Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jenis pelayanan, indikator kinerja, dan target Tahun 2010 - Tahun 2014 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 4
Di luar jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tertentu wajib menyelenggarakan jenis pelayanan sesuai kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah.
Pasal 5
SPM Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberlakukan juga bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 6
(1) Wewenang penetapan SPM bidang Perhubungan dilakukan oleh Pemerintah dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan pemerintah daerah.
(2) Penetapan SPM Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan secara berkala berdasarkan evaluasi pencapaian SPM yang lebih rendah dari tahun sebelumnya.
(3) Pelaksanaan SPM dapat disempurnakan dan/atau ditingkatkan secara bertahap sesuai dengan perkembangan kebutuhan, prioritas dan kemampuan keuangan nasional dan daerah serta kemampuan kelembagaan dan personil daerah.
Pasal 7
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang perhubungan sesuai SPM Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang perhubungan sesuai SPM Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional
dikoordinasikan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang Perhubungan daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota.
(3) Penyelenggaraan pelayanan di bidang perhubungan sesuai SPM Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh aparatur satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.
Pasal 8
(1) SPM Perhubungan yang ditetapkan merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target SPM di masing-masing Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
(2) Pencapaian target SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Pedoman/Standar Teknis yang ditetapkan.
Pasal 9
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota menyampaikan laporan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Menteri.
(2) Berdasarkan laporan teknis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan teknis penerapan SPM Perhubungan.
(3) Format laporan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri tentang Petunjuk Teknis Penerapan dan Pencapaian SPM.
Pasal 10
(1) Menteri melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan dan pencapaian SPM Perhubungan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 11
Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipergunakan sebagai :
a. Bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pemerintah daerah dalam pencapaian SPM Perhubungan;
b. Bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Perhubungan, termasuk pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah yang berprestasi sangat baik; dan
c. Bahan pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak berhasil mencapai SPM Perhubungan dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi khusus daerah yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Perhubungan.
(2) Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, mendelegasikan pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyampaian rencana program dan kegiatan pembinaan dan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Perhubungan.
(4) Untuk mendukung penerapan dan pencapaian SPM Perhubungan, dilakukan penyusunan petunjuk teknis yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
(1) Menteri dalam melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1), dibantu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.
(2) Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah dalam melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dibantu oleh Inspektorat Provinsi berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten/Kota.
(3) Bupati/Walikota melaksanakan pengawasan teknis dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang perhubungan sesuai SPM Perhubungan di daerah masing-masing.
Pasal 14
(1) Menteri dapat memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personal dan keuangan, baik di tingkat Pemerintah maupun pemerintah daerah.
(2) Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya meliputi :
a. Perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM Perhubungan, termasuk kesenjangan pembiayaan;
b. Penyusunan rencana pencapaian SPM Perhubungan dan penetapan target tahunan pencapaian SPM Perhubungan;
c. Penilaian prestasi kerja pencapaian SPM Perhubungan; dan
d. Pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM Perhubungan.
(3) Fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personal dan keuangan negara serta keuangan daerah.
Pasal 15
(1) Pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem dan/atau sub sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan SPM Perhubungan yang merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah, dibebankan kepada APBN Kementerian Perhubungan.
(2) Pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian kinerja/target, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sub sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas, yang merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah dibebankan kepada APBD.
Pasal 16
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2011 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
FREDDY NUMBERI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 560
