Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-80 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN 2020-2024

PERMENHUB No. pm-80 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. 2. Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan Kementerian untuk periode 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. 3. Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA-Renstra adalah aplikasi yang bersifat web based yang memuat data perencanaan, penganggaran dan informasi kinerja Renstra K/L. 4. Rencana Kerja Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disebut Renja Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Perhubungan untuk periode 1 (satu) tahun. 5. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. 6. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi. 7. Target adalah hasil dan satuan hasil yang direncanakan akan dicapai dari setiap indikator kinerja. 8. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian. 9. Unit Kerja Eselon II adalah Direktorat, Biro, Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Badan, Pusat, Inspektorat, Balai Besar, dan unit kerja lainnya yang setara di lingkungan Kementerian. 10. Unit Kerja Eselon IV adalah subbagian, seksi, sub bidang, dan unit kerja lainnya yang setara di lingkungan Kementerian. 11. Satuan Kerja adalah Unit Kerja Mandiri/Unit Pelaksana Teknis yang mengelola APBN dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 13. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Pasal 2

(1) Renstra disusun untuk periode 5 (lima) tahun dengan mengacu pada RPJMN 2020-2024. (2) Renstra Unit Kerja Eselon I disusun paling lambat 1 (satu) bulan setelah Renstra ditetapkan dan disahkan melalui Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I. (3) Renstra Unit Kerja Eselon II dan Satuan Kerja disusun paling lambat 2 (dua) bulan setelah Renstra Unit Kerja Eselon I ditetapkan dan disahkan melalui Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon II.

Pasal 3

(1) Renstra Kementerian memuat target dan indikator kinerja yang menggambarkan dampak dan hasil yang dihasilkan dan indikator kinerja lain yang relevan. (2) Renstra Unit Kerja Eselon I memuat target dan indikator kinerja yang menggambarkan hasil dan/atau keluaran setingkat lebih tinggi dari keluaran unit kerja di bawahnya, yang dihasilkan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan Unit Kerja Eselon I. (3) Renstra Unit kerja Eselon II dan Satuan Kerja memuat target dan indikator kinerja yang menggambarkan hasil atau keluaran yang dihasilkan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan Unit Kerja Eselon II dan Satuan Kerja. (4) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. spesifik (specific); b. dapat terukur (measurable); c. dapat dicapai (attainable); d. berjangka waktu tertentu (time bound); dan e. dapat dipantau dan dikumpulkan (trackable).

Pasal 4

Renstra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Data dan informasi kinerja Renstra yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan satu kesatuan dengan Renstra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

Renstra dapat dilakukan perubahan/penyesuaian setelah mendapatkan persetujuan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

(1) Evaluasi Renstra dilakukan untuk melihat capaian kinerja kebijakan, program, atau kegiatan dengan membandingkan antara target dengan capaian dalam satu periode Renstra. (2) Evaluasi Renstra Kementerian dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal. (3) Evaluasi Renstra Unit Kerja Eselon I dikoordinasikan oleh: a. Biro Perencanaan untuk Sekretariat Jenderal; b. Sekretariat Direktorat Jenderal untuk Direktorat Jenderal; c. Sekretariat Inspektorat Jenderal untuk Inspektorat Jenderal; dan d. Sekretariat Badan untuk Badan. (4) Evaluasi Renstra Unit Kerja Eselon II dan Satuan Kerja dilakukan oleh masing-masing Unit Kerja Eselon II dan Satuan Kerja.

Pasal 8

Indikasi target dan pendanaan Renstra dapat dimutakhirkan melalui Rencana Kinerja Pemerintah dan Renja Kementerian dengan mempertimbangkan: a. kesiapan dan kapasitas pelaksanaan; b. ketersediaan dan sumber pendanaan; dan c. keterlibatan peran pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2020 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA