Peraturan Menteri Nomor pm-76 Tahun 2013 tentang KOORDINATOR WILAYAH KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 1
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok Kementerian Perhubungan dalam berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan secara efesien dan efektif, kepada beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disebut sebagai www.djpp.kemenkumham.go.id
Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan diberikan pelimpahan wewenang dan tugas untuk melaksanakan koordinasi di daerah.
(2) Daftar Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
b. UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
c. UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
d. UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan
e. UPT di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
Pasal 3
Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan administrasi yang dilaksanakan dan dikeluarkan oleh Kantor Pusat Kementerian Perhubungan kepada UPT yang dikoordinasikan;
b. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Kantor Pusat Kementerian Perhubungan di UPT yang dikoordinasikan;
c. bertindak sebagai fasilitator sumber data dan informasi dari UPT yang dikoordinasikan;
d. mengkoordinasikan kegiatan yang berkaitan dengan penganggaran dan pengelolaan anggaran;
e. membantu pengkoordinasian penyelesaian permasalahan bidang kepegawaian di UPT yang dikoordinasikan;
f. membantu pengkoordinasian penyiapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di UPT yang dikoordinasikan;
g. melakukan konsultasi dan memberi pertimbangan atau rekomendasi kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal, untuk penanganan permasalahan khusus pada UPT yang dikoordinasikan;
h. melaporkan kegiatan dan hasil pengkoordinasian, pengawasan, penilaian yang telah dilakukan kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
Wewenang dan tugas yang diberikan kepada Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tugas tambahan sebagai Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
Pasal 5
Untuk membantu pelaksanaan Administrasi, Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan dapat mengangkat Sekretaris yang berfungsi sebagai kesekretariatan Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
