Peraturan Menteri Nomor pm-72 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 62 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN
Pasal 16
(1) Pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat dibentuk wilayah kerja sesuai kebutuhan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Wilayah Kerja adalah satuan tugas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang membawahinya.
(3) Wilayah Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas membantu unit penyelenggara pelabuhan dalam melaksanakan tugas pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan
dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan pada wilayah kerjanya.
2. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Jumlah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebanyak 162 (seratus enam puluh dua) yang terdiri atas:
a. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I sebanyak 3 (tiga) lokasi;
b. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II sebanyak 38 (tiga puluh delapan) lokasi; dan
c. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III sebanyak 121 (seratus dua puluh satu) lokasi.
(2) Nama kantor, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2021
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
