Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-69 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KINERJA TAHUNAN, PENETAPAN KINERJA DAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA DI INGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PERMENHUB No. pm-69 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik. 2. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah suatu proses pennyelenggaraan pertanggungjawaban Unit Organisasi yang saling berkaitan satu sama lain yang pada pokoknya terdiri dari kegiatan penyusunan Rencana Strategis, penyusunan Rencana Kinerja Kegiatan (RKT), pemantauan dan pengamatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi, pengukuran pencapaian kinerja dan evaluasi kinerja serta pelaporan kinerja secara menyeluruh dan terpadu untuk mendorong terciptanya akuntabilitas Instansi Pemerintah sebagai salah satu syarat terciptanya kepemerintahan yang baik dan terpercaya. 3. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (RENSTRA), yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu. 4. Rencana Kinerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga. 5. Penetapan Kinerja yang selanjutnya disingkat PK adalah suatu perjanjian kinerja yang akan diwujudkan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun oleh seorang Kepala Unit Kerja kepada Atasan Langsung. 6. Laporan Akuntabilitas Kinerja yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang bersifat tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. 7. Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran keberhasilan dari capaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang dtetapkan. 8. Indikator Kinerja Kegiatan yang selanjutnya disingkat IKK adalah ukuran kinerja pelaksanaan kegiatan dalam menghasilkan barang dan jasa sesuai dengan yang direncanakan dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan organisasi yang ditetapkan. 9. Menteri adalah Menteri Perhubungan. 10. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan. 11. Inspektur Jenderal adalah Inpektur Jenderal Kementerian Perhubungan. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di Kementerian Perhubungan. 13. Kepala Badan adalah Kepala Badan di Kementerian Perhubungan. 14. Unit Kerja adalah Unit Organisasi Tingkat Eselon I, Unit Organisasi Tingkat Eselon II, dan Unit Kerja Mandiri (Unit Pelaksana Teknis / UPT) di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 2

(1) Pedoman Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan, sebagai acuan bagi setiap Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan dalam menyusun dokumen: a. Rencana Kinerja Tahunan (RKT); b. Penetapan Kinerja (PK); dan c. Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Setiap Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan diwajibkan untuk menyusun Dokumen Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebgaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

Dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) merupakan penjabaran dari Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) sebagai dasar dalam rangka penyusunan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dan Dokumen Penetapan Kinerja (PK).

Pasal 4

(1) Dokumen Rencana Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sekurang kurangnya terdiri dari: a. Formulir Rencana Kinerja Tahunan Tingkat Kementerian Perhubungan; b. Formulir Rencana Kinerja Tahunan Tingkat Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan; c. Formulir Rencana Kinerja Tahunan Tingkat Unit Organisasi Eselon II dan Unit Kerja Mandiri di Lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Formulir Dokumen Rencana Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Dokumen Penetapan Kinerja merupakan suatu dokumen pernyataan kinerja /kesepakatan kinerja/ perjanjian kinerja antara Atasan dan Bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh setiap Unit Kerja.

Pasal 6

Dalam penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus memperhatikan: a. Kontrak kinerja antara PRESIDEN dengan Menteri; b. Dokumen perencanaan jangka menengah; c. Dokumen perencanaan kinerja tahunan; d. Dokumen penganggaran dan/atau pelaksanaan anggaran.

Pasal 7

(1) Penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja untuk setiap Unit Kerja, dilakukan setelah menerima penetapan Dokumen dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L). (2) Dalam penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada Dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L). (3) Dokumen Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang kurangnya memuat: a. Pernyataan Penetapan Kinerja; b. Kata Pengantar; dan c. Lampiran Formulir Penetapan Kinerja. (4) Dokumen Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Pernyataan Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, sekurang-kurangnya memuat: a. Pernyataan dari Kepala Unit Kerja untuk mewujudkan suatu kinerja pada suatu tahun tertentu; b. Tanggal ditandatanganinya Pernyataan Penetapan Kinerja; c. Tanda Tangan Kepala Unit Kerja; d. Persetujuan Atasan Langsung.

Pasal 9