Peraturan Menteri Nomor pm-67 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Pelayaran Sumatera Barat yang selanjutnya disebut Poltekpel Sumatera Barat adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan program Pendidikan Vokasi di bidang pelayaran.
2. Statuta Poltekpel Sumatera Barat adalah peraturan dasar pengelolaan Poltekpel Sumatera Barat yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Poltekpel Sumatera Barat.
3. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, program profesi, dan program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA.
4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan yang menyiapkan Peserta Didik menjadi profesional dengan keterampilan atau kemampuan kerja tinggi.
5. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan Pembelajaran yang memiliki Kurikulum dan metode Pembelajaran tertentu dalam satu jenis Pendidikan Vokasi.
6. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
7. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Standar Penelitian adalah kriteria minimal tentang sistem Penelitian pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Standar Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem Pengabdian kepada Masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan Pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
11. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematik untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
12. Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan Sivitas Akademika Poltekpel Sumatera Barat yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
13. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
14. Pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses Pembelajaran, menilai hasil Pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
15. Dosen adalah Pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
16. Dosen Tetap adalah Dosen yang bekerja penuh waktu pada Poltekpel Sumatera Barat sebagai satuan administrasi pangkalnya dan tidak sedang menjadi pegawai tetap di satuan administrasi pangkal yang lain.
17. Dosen Tidak Tetap adalah Dosen yang bekerja tidak penuh waktu pada Poltekpel Sumatera Barat.
18. Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut yang selanjutnya disebut Diklat Transportasi Laut adalah penyelenggaraan proses Pembelajaran dan pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi laut.
19. Peserta Didik adalah Taruna dan Peserta Pendidikan dan Pelatihan yang terdaftar di Poltekpel Sumatera Barat untuk mengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur dan jenjang pendidikan tertentu.
20. Taruna adalah anggota masyarakat yang terdaftar di Poltekpel Sumatera Barat yang mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan pada Pendidikan Vokasi.
21. Peserta Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Peserta Diklat adalah anggota masyarakat yang terdaftar di Poltekpel Sumatera Barat yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selain pendidikan dan pelatihan pembentukan.
22. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan Pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran.
23. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada taruna persemester dalam proses Pembelajaran melalui berbagai bentuk Pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Taruna dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi.
24. Kokurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh Taruna secara terprogram atas bimbingan instruktur atau Dosen sebagai bagian Kurikulum dan dapat diberi bobot setara dengan 1 (satu) atau 2 (dua) SKS.
25. Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh Taruna sebagai penunjang Kurikulum dan dapat diberi bobot setara dengan satu (1) atau 2 (dua) SKS.
26. Unsur Penunjang adalah unit yang menunjang penyelenggaraan kegiatan akademik.
27. Penghargaan adalah suatu wujud penghormatan atas prestasi atau jasa yang diberikan oleh Poltekpel Sumatera Barat kepada perseorangan dan/atau lembaga.
28. Sivitas Akademika Poltekpel Sumatera Barat adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Pendidik dan Peserta Didik.
29. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
30. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
31. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
32. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
33. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut.
34. Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan, pengawasan, dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
35. Direktur adalah Direktur Poltekpel Sumatera Barat.
36. Wakil Direktur adalah Wakil Direktur Poltekpel Sumatera Barat.
Pasal 2
(1) Poltekpel Sumatera Barat merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian yang berkedudukan di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
(2) Poltekpel Sumatera Barat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
(3) Dies natalis Poltekpel Sumatera Barat ditetapkan pada tanggal 20 Agustus.
Pasal 3
Poltekpel Sumatera Barat memiliki lambang, pataka, mars, dan himne sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Poltekpel Sumatera Barat memiliki seragam akademik.
(2) Seragam akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seragam Peserta Didik;
b. seragam Pendidik; dan
c. seragam Tenaga Kependidikan
Pasal 5
Ketentuan tata cara penggunaan lambang, pataka, mars, himne, dan seragam akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 6
Poltekpel Sumatera Barat menyelenggarakan Pendidikan Vokasi, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat di bidang pelayaran serta Diklat Transportasi Laut.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar kompetensi lulusan;
d. standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan; dan
h. standar penilaian pendidikan.
Pasal 8
(1) Penerimaan calon Taruna diselenggarakan melalui seleksi.
(2) Ketentuan persyaratan, tata cara, dan mekanisme seleksi penerimaan calon Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 9
(1) Kalender akademik merupakan dasar pengaturan waktu penyelenggaraan kegiatan akademik Poltekpel Sumatera Barat setiap tahun pada akademik berjalan.
(2) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagi dalam 2 (dua) semester yang terdiri atas semester gasal dan semester genap.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), merupakan satuan waktu proses Pembelajaran efektif selama paling singkat 16 (enam belas) minggu.
(4) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(5) Kalender akademik dan perubahannya ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dilaksanakan atas dasar Kurikulum pada masing-masing Program Studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan tujuan masing-masing Program Studi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal.
Pasal 11
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditinjau secara berkala dan komprehensif sesuai kebutuhan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi pada tingkat regional, nasional, dan internasional di bidang pelayaran.
(2) Pengembangan dan peninjauan Kurikulum ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 12
Penyelenggaraan pembelajaran terdiri atas:
a. perkuliahan di kelas;
b. praktikum simulator dan laboratorium;
c. kunjungan lapangan;
d. pembangunan karakter;
e. ceramah atau kuliah umum;
f. seminar dan/atau lokakarya;
g. Pembelajaran berbasis teknologi informasi;
h. praktik laut;
i. praktik darat;
j. Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
k. tugas akhir.
Pasal 13
(1) Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk ujian, penugasan, kehadiran, dan pengamatan oleh Dosen terhadap seluruh kegiatan, kemajuan, dan kemampuan Taruna.
(2) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala yang diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan tugas akhir.
Pasal 14
(1) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dinyatakan dengan huruf atau angka dan dapat dikonversikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penilaian kumulatif atas seluruh proses dan hasil belajar Taruna dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(3) Selain dinyatakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penilaian kumulatif dapat dinyatakan dengan huruf antara dan angka antara untuk nilai pada kisaran 0 (nol) sampai dengan 4 (empat).
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan dengan:
a. indeks prestasi semester, untuk penilaian kumulatif dalam setiap semester; dan
b. indeks prestasi kumulatif, untuk penilaian kumulatif dalam suatu studi.
Pasal 15
Ketentuan tata cara pemberian penilaian hasil belajar ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) Taruna dinyatakan lulus pada suatu Program Studi jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 2,76 (dua koma tujuh enam) dan tidak memiliki nilai D atau nilai E;
b. dinyatakan lulus pada penguasaan kompetensi lain yang ditetapkan oleh Program Studi;
c. berhasil mempertahankan tugas akhir sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh; dan
d. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Predikat kelulusan Taruna pada suatu Program Studi dinyatakan sebagai berikut:
a. memuaskan jika mencapai indeks prestasi kumulatif 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol-nol);
b. sangat memuaskan jika mencapai indeks prestasi kumulatif 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol);
c. pujian jika mencapai indeks prestasi kumulatif lebih dari 3,50 (tiga koma lima nol).
(3) Taruna dinyatakan tidak lulus pada suatu program studi jika indeks prestasi kumulatif kurang dari 2,76 (dua koma tujuh enam).
(4) Penyataan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan pertimbangan:
a. hasil penilaian pada setiap semester kurang dari indeks prestasi semester sejumlah 2,76 (dua koma tujuh enam);
b. nilai mata kuliah keahlian khusus kurang dari 3,00 (tiga koma nol-nol).
(5) Penentuan kelulusan berdasarkan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi penilaian pembentukan karakter.
(6) Ketentuan persyaratan kelulusan Taruna ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 17
(1) Beban belajar Taruna dinyatakan dalam besaran SKS.
(2) Besaran SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun akademik yang terdiri atas 2 (dua) semester dan dapat menyelenggarakan semester antara.
(3) Semester antara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. selama paling singkat 8 (delapan) minggu;
b. beban belajar Taruna paling banyak 9 (sembilan) SKS; dan
c. sesuai dengan beban belajar Taruna untuk memenuhi capaian Pembelajaran yang telah ditetapkan.
(4) Dalam hal semester antara diselenggarakan dalam bentuk perkuliahan, tatap muka dilakukan paling sedikit 16 (enam belas) kali termasuk ujian tengah semester antara dan ujian akhir semester antara.
(5) Ketentuan mengenai beban belajar Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 18
(1) Beban studi terdiri atas beban studi semester dan beban studi kumulatif.
(2) Beban studi semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jumlah SKS yang ditempuh Taruna pada suatu semester tertentu.
(3) Beban studi kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan jumlah SKS paling sedikit yang harus ditempuh Taruna agar dapat dinyatakan telah menyelesaikan suatu Program Studi tertentu.
(4) Besarnya beban studi kumulatif program diploma tiga paling sedikit 108 (seratus delapan) SKS.
(5) Besarnya beban studi kumulatif program diploma empat paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) SKS.
(6) Ketentuan jumlah dan tata cara penetapan beban studi ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 19
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar di Poltekpel Sumatera Barat.
(2) Selain Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Poltekpel Sumatera Barat dalam proses pendidikan untuk mendukung kemampuan berbahasa asing Taruna.
Pasal 20
(1) Program Studi mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu Kurikulum serta ditujukan agar Taruna dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran Kurikulum.
(2) Program Studi pada Poltekpel Sumatera Barat meliputi:
a. Program Studi Studi Nautika Program Diploma Tiga;
b. Program Studi Teknologi Nautika Program Diploma Tiga; dan
c. Program Studi Transportasi Laut Program Sarjana Terapan.
(3) Pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.
(4) Dalam hal pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi berdampak pada perubahan Statuta Poltekpel Sumatera Barat, dilakukan perubahan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 21
(1) Masa studi untuk program diploma tiga ditempuh selama 6 (enam) semester sampai dengan 10 (sepuluh) semester.
(2) Masa studi untuk program diploma empat ditempuh selama 8 (delapan) semester sampai dengan 14 (empat belas) semester.
(3) Ketentuan waktu dan persyaratan masa studi, program kerja sama, pindahan, rekognisi pembelajaran lampau program di luar domisili, dan program pendidikan jarak jauh ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Pasal 22
(1) Poltekpel Sumatera Barat dapat menyelenggarakan upacara akademik yang terdiri atas upacara pelantikan Taruna, wisuda, dies natalis, dan pemberian Penghargaan.
(2) Pada akhir masa studi dilakukan yudisium dan wisuda bagi Taruna yang telah dinyatakan lulus.
(3) Pelaksanaan wisuda dapat dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Ketentuan waktu, tata cara upacara, penggunaan pakaian dan atribut kelengkapan penyelenggaraaan upacara akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
(1) Ijazah diberikan kepada Taruna yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik, transkrip nonakademik, dan surat keterangan pendamping ijazah.
(3) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kumpulan nilai mata kuliah kumulatif yang telah ditempuh.
(4) Transkrip nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kumpulan nilai kegiatan ketarunaan yang telah ditempuh.
(5) Pemberian ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam sidang yudisium.
(6) Ketentuan tata cara dan mekanisme pemberian ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 24
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditandatangani oleh Direktur dan Wakil Direktur yang menangani bidang akademik.
(2) Ketentuan bentuk, ukuran, isi, dan bahan pada ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 25
(1) Kegiatan Kokurikuler dilakukan untuk penguatan, pendalaman, dan pengayaan kegiatan Pembelajaran serta
memperluas wawasan, pengetahuan, dan keahlian Taruna.
(2) Kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan guna membangun karakter untuk perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama dan kemandirian Taruna secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan serta mengembangkan sikap dan perilaku yang prima, profesional dan beretika.
(3) Ketentuan pelaksanaan kegiatan Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 26
(1) Poltekpel Sumatera Barat menyelenggarakan Penelitian dengan mengacu pada Standar Penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan Tinggi.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan oleh Dosen dan /atau Taruna.
(3) Kegiatan Penelitian yang dilakukan oleh Dosen untuk memenuhi tridharma perguruan tinggi dan pemenuhan angka kredit.
(4) Hasil kegiatan Penelitian Dosen merupakan hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.
(5) Ketentuan tata cara Penelitian dan pemanfaatan hasil Penelitian ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 27
Poltekpel Sumatera Barat menyelenggarakan Pengabdian kepada Masyarakat dengan mengacu pada Standar Pengabdian kepada Masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan Tinggi.
Pasal 28
(1) Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat melibatkan Dosen, Taruna, dan tenaga fungsional baik secara kelompok maupun perorangan.
(2) Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan oleh Dosen untuk memenuhi tridharma perguruan tinggi dan pemenuhan angka kredit.
(3) Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan dalam bentuk konsultasi, pemberian bantuan tenaga ahli di bidang pelayaran, dan bantuan lain yang diperlukan.
(4) Hasil kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Ketentuan penyelenggaraan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 29
(1) Poltekpel Sumatera Barat memiliki etika akademik yang terdiri atas:
a. kode etik Pendidik;
b. kode etik Tenaga Kependidikan; dan
c. kode etik Taruna.
(2) Kode etik Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pendidik di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan Poltekpel Sumatera Barat maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(3) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan Poltekpel Sumatera Barat maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pedoman yang merupakan standar perilaku bagi Taruna dalam berinteraksi dengan warga Poltekpel Sumatera Barat maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
Pasal 30
Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika Poltekpel Sumatera Barat yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh Direktur.
Pasal 31
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika Poltekpel Sumatera Barat dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika Poltekpel Sumatera Barat pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Dalam menerapkan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, Sivitas Akademika Poltekpel Sumatera Barat bertanggung jawab secara pribadi terhadap pelaksanaan, hasil, manfaat, dan dampak sesuai dengan norma serta kaidah moral keilmuan.
(6) Ketentuan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 32
(1) Poltekpel Sumatera Barat memberikan gelar vokasi kepada Taruna yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus.
(2) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ahli Madya Transportasi (A.Md.Tra) untuk Program Studi Studi Nautika;
b. Ahli Madya Teknik (A.Md.T) untuk Program Studi Teknologi Nautika; dan
c. Sarjana Terapan Transportasi (S.Tr.Tra) untuk Program Studi Transportasi Laut.
Pasal 33
(1) Poltekpel Sumatera Barat dapat memberikan Penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan pertimbangan:
a. berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi; atau
b. berjasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kemanusiaan.
Pasal 34
Ketentuan tata cara pemberian, format, dan bentuk gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan tata cara pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 35
(1) Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi.
(2) Semua unsur pelaksana akademik dan Unsur Penunjang bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh Satuan Penjaminan Mutu.
(3) Akreditasi Poltekpel Sumatera Barat dan Program Studi Pendidikan Vokasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1) Pembinaan dan evaluasi dilakukan oleh Kepala Badan melalui Kepala Pusat.
(2) Pembinaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan.
Pasal 37
Poltekpel Sumatera Barat memiliki visi, misi, dan tujuan yang menjadi arah dan acuan pengembangan Poltekpel Sumatera Barat agar dapat menyiapkan lulusan perwira pelayaran niaga yang prima, profesional, dan beretika untuk kemajuan bangsa.
Pasal 38
(1) Visi Poltekpel Sumatera Barat sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 yaitu menjadi Politeknik Pelayaran bertaraf internasional untuk menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, karakter, berwawasan teknologi, modern dan berdaya saing global.
(2) Misi Poltekpel Sumatera Barat sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 yaitu:
a. menyelenggarakan program Pendidikan Vokasi di bidang pelayaran sesuai dengan tridharma perguruan tinggi untuk memenuhi standar kompetensi nasional maupun internasional;
b. menyelenggarakan Penelitian ilmiah terapan di bidang pelayaran untuk kemaslahatan masyarakat dan pengembangan industri pelayaran;
c. menyelenggarakan pola pengasuhan
humanis untuk membentuk karakter Peserta Diklat yang prima, profesional dan beretika;
d. menyelenggarakan kerja sama dengan stakeholder, perguruan tinggi, dunia usaha, dunia industri pelayaran dan alumni;
e. menyediakan prasarana dan sarana serta fasilitas pendidikan dan pelatihan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
f. menyelenggarakan tata kelola pendidikan, tata kelola kelembagaan, tata kelola sumber daya manusia dan tata kelola keuangan berbasis teknologi informasi dan komunikasi
yang transparan dan akuntabel.
(3) Tujuan Poltekpel Sumatera Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, yaitu:
a. membangun manajemen mutu organisasi secara bertahap dengan peningkatan kapasitas seluruh sumber daya lembaga pendidikan dan pelatihan secara terus menerus guna memperoleh kinerja pelayanan organisasi yang berkualitas, dengan tujuan antara lain :
1. mewujudkan sistem standar mutu organisasi untuk meningkatkan pelayanan prima kepada pelanggan.
2. meningkatkan kapasitas sumber daya lembaga pendidikan dan pelatihan secara terus menerus.
3. memberikan pelayanan kinerja organisasi yang berkualitas.
4. melaksanakan audit mutu internal secara periodik.
b. menciptakan kualitas pelayanan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dalam merangsang keberhasilan tugas antara lain:
1. mewujudkan situasi pembelajaran yang kondusif, efektif dan inovatif dengan menerapkan perkembangan teknologi.
2. mengoptimalkan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan berbasis teknologi mutakhir.
3. meningkatkan motivasi dan kesadaran peserta diklat untuk belajar dan mengasah keterampilan.
c. menciptakan lulusan Diklat Transportasi Laut yang prima, profesional, dan beretika, memiliki daya saing tinggi di dunia kerja pada subsektor transportasi laut baik di dalam maupun di luar negeri, mempunyai tujuan antara lain:
1. mewujudkan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat menjadi lembaga pendidikan dan pelatihan maritim unggulan.
2. mewujudkan kemampuan lulusan Diklat Transportasi Laut yang memiliki daya saing yang tinggi berstandar nasional dan internasional.
3. mewujudkan setiap lulusan memiliki keunggulan karakter yaitu prima, profesional dan beretika.
d. membangun jejaring kerja dengan para stakeholder, dunia usaha dan industri subsektor transportasi laut dalam rangka pemberian kontribusi dunia usaha kepada pencapaian tujuan pendidikan dan pelatihan, mempunyai tujuan antara lain:
1. menjalin kerjasama dengan stakeholder untuk memperoleh dukungan dalam rangka penempatan praktek Peserta Diklat.
2. menjalin kerjasama dengan industri maritim dalam rangka penyaluran tenaga kerja bagi Peserta Diklat.
3. menjalin kerjasama dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
Pasal 39
Organisasi Poltekpel Sumatera Barat terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Pengawasan Internal;
e. Satuan Penjaminan Mutu;
f. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
g. Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama;
h. Program Studi;
i. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
j. Pusat Pembangunan Karakter;
k. Unit Penunjang; dan
l. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 40
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Poltekpel Sumatera Barat.
(3) Direktur merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Poltekpel Sumatera Barat.
Pasal 41
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Direktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan;
b. penyelenggaraan Pendidikan Vokasi di bidang pelayaran;
c. pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
d. pelaksanaan pemeriksaan intern;
e. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu;
f. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan;
g. pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama;
h. pengembangan program, data, dan evaluasi;
i. pelaksanaan pembangunan karakter;
j. pengelolaan Unit Penunjang;
k. pembinaan Sivitas Akademika Poltekpel Sumatera Barat dan hubungannya dengan lingkungan masyarakat; dan
l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur.
(3) Direktur dan Wakil Direktur merupakan satu kesatuan unsur pimpinan Poltekpel Sumatera Barat
Pasal 42
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian dan umum, kesehatan serta kerja sama;
c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, pembangunan karakter, serta kesejahteraan Taruna.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 43
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kebijakan dan etika akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan etika akademik;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi yang paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat;
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat kepada Direktur;
d. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan Penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor;
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika Poltekpel Sumatera Barat kepada Direktur; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 44
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c, mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut :
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pimpinan Poltekpel Sumatera Barat dibidang nonakademik;
b. merumuskan saran atau pendapat terhadap kebijakan pimpinan Poltekpel Sumatera Barat di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan kepada pemimpin Poltekpel Sumatera Barat dalam mengelola Poltekpel Sumatera Barat;
(3) Fungsi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berperan aktif menggerakkan atau mengarahkan sumber daya masyarakat;
b. membantu memecahkan permasalahan di bidang nonakademik;
c. melaksanakan evaluasi dan pelaporan; dan
d. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 45
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan
tridharma perguruan tinggi dan sistem pengelolaan pada Poltekpel Sumatera Barat.
(2) Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pengawasan Internal mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut:
a. menyusun dan melaksanakan rencana pengawasan intern;
b. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko;
c. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
e. membuat laporan hasil pengawasan intern dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur;
f. memberikan rekomendasi terhadap perbaikan atau peningkatan proses tata kelola Poltekpel Sumatera Barat;
g. memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh Satuan Pengawasan Internal, pembina pengawasan internal pemerintah, dan pembina pemeriksaan ekstern pemerintah;
h. melakukan reviu laporan keuangan;
i. melakukan pemeriksaan khusus jika diperlukan;
j. melaksanakan tugas lainnya kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 46
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e mempunyai tugas melakukan dokumentasi, pemeliharaan pengendalian dan pengembangan sistem penjaminan mutu.
(2) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat
(1) Satuan Penjaminan Mutu mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut:
a. MENETAPKAN, melaksanakan, dan meningkatkan standar Pendidikan Tinggi Poltekpel Sumatera Barat;
b. mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan standar Pendidikan Tinggi;
c. melakukan audit mutu internal; dan
d. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 47
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf f merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi akademik dan ketarunaan.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan berkoordinasi dengan:
a. Wakil Direktur I, untuk urusan administrasi akademik; dan
b. Wakil Direktur III, untuk urusan ketarunaan.
Pasal 48
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan serta pengelolaan data dan evaluasi akademik.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik
b. pengelolaan administrasi Pendidik;
c. perencanaan dan pengembangan program akademik;
d. pengelolaan data dan evaluasi akademik;
e. pelaksanaan administrasi penerimaan Taruna;
f. pengelolaan pelayanan kesejahteraan Taruna;
g. pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan Taruna;
h. perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja Taruna; dan
i. pengelolaan administrasi alumni.
Pasal 49
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik;
b. Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni.
Pasal 50
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik, pengelolaan administrasi Pendidik, perencanaan dan pengembangan program
akademik, pelaksanaan administrasi penerimaan Taruna, serta pengelolaan data dan evaluasi akademik.
(2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Administrasi Akademik mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan pengelolaan administrasi akademik;
b. melakukan pendokumentasian administrasi akademik;
c. melakukan pengelolaan administrasi serta pembinaan Pendidik;
d. melakukan perencanaan program akademik;
e. melakukan pengembangan program akademik;
f. melakukan pelaksanaan administrasi penerimaan Taruna;
g. melakukan pengelolaan data akademik;
h. melakukan evaluasi akademik; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 51
(1) Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan administrasi ketarunaan, kesejahteraan Taruna, pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan Taruna, perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja Taruna, serta pengelolaan administrasi alumni.
(2) Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan pengelolaan pelayanan administrasi ketarunaan;
b. melakukan pengelolaan kesejahteraan Taruna;
c. melakukan pengelolaan beasiswa;
d. melakukan pengelolaan bantuan pendidikan Taruna;
e. melakukan perencanaan praktek kerja Taruna;
f. melakukan pelaksanaan administrasi praktek kerja Taruna;
g. melakukan pengelolaan administrasi alumni; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 52
(1) Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf g merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan, umum dan kerja sama.
(2) Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama berkoordinasi dengan Wakil Direktur II.
Pasal 53
(1) Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja Sama.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1), Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan keuangan;
c. penyusunan rencana strategis;
d. pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana dan ketatausahaan;
e. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi dan asset;
f. perawatan dan perbaikan barang milik negara;
g. pembinaan tenaga kependidikan;
h. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama hubungan masyarakat, komunikasi publik, dan protokol;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
j. pelaksanaan keamanan, keselamatan dan ketertiban lingkungan.
Pasal 54
Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Umum dan Kerja Sama.
Pasal 55
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan penyusunan rencana strategis serta evaluasi dan pelaporan kinerja dan keuangan.
(2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Subbagian Keuangan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan penyiapan penyusunan rencana;
b. melakukan penyiapan penyusunan program;
c. melakukan pengelolaan keuangan;
d. melakukan penyusunan rencana strategi;
e. melakukan evaluasi kinerja dan keuangan;
f. melakukan pelaporan kinerja dan keuangan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 56
(1) Subbagian Umum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, tata usaha, hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, komunikasi publik, protokol, pengelolaan rumah tangga, barang milik negara, investasi, aset, pembinaan tenaga kependidikan, perawatan dan perbaikan, serta pelaksanaan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lingkungan.
(2) Subbagian Umum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Subbagian Umum dan Kerja Sama mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan urusan kepegawaian;
b. melakukan urusan organisasi dan tata laksana;
c. melakukan urusan tata usaha;
d. melakukan urusan hukum dan kerja sama;
e. melakukan urusan hubungan masyarakat;
f. melakukan urusan komunikasi publik dan protokol;
g. melakukan urusan pengelolaan rumah tangga dan barang milik negara;
h. melakukan urusan investasi dan aset;
i. melakukan pembinaan Tenaga Kependidikan;
j. melakukan urusan perawatan dan perbaikan;
k. melaksanakan urusan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lingkungan; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 57
(1) Program Studi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf h, merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan kegiatan pendidikan, Pembelajaran dan pelatihan berdasarkan Kurikulum dan metode Pembelajaran tertentu dalam satu jenis Pendidikan Vokasi.
(3) Program Studi dipimpin oleh Ketua yang berstatus sebagai Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin Program Studi.
(4) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris.
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Ketua Program Studi sesuai bidang studi Pendidikan Vokasi mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan rencana dan program kerja;
b. melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai kelender akademik;
c. menunjuk Dosen pengampu mata kuliah dan mengawasi jalannya pembelajaran tiap semester;
d. memantau setiap mata kuliah yang belum mencapai jumlah pelaksanaan tatap muka yang telah ditentukan;
e. menyelenggarakan bimbingan dan pengujian tugas akhir;
f. menyelenggarakan bimbingan teknis penulisan karya ilmiah/ Penelitian;
g. mengelola laporan kehadiran Dosen dan Taruna serta melakukan penilaian kinerja Dosen;
h. mengelola nilai akademik Peserta Didik;
i. mengevaluasi kurikulum yang ada dan mengusulkan perubahan kurikulum yang diperlukan;
j. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 59
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(4) mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam melaksanakan tugas di bidang administrasi pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut:
a. menyusun surat perintah tugas mengajar teori dan praktek;
b. membuat dan menyusun bukti hadir Pembelajaran;
c. membuat surat alih tugas Pembelajaran;
d. menyusun data dukung pengajuan honorarium pengajar;
e. menyusun evaluasi kehadiran pengajar;
f. menyiapkan blanko pemantauan kehadiran Dosen dan Taruna baik Pembelajaran teori maupun praktik;
g. melaksanakan pemantauan kehadiran Dosen dan Taruna, baik Pembelajaran teori maupun praktik;
h. mengelompokkan dan mengarsipkan lembar pemantauan kehadiran Dosen dan bukti kehadiran Dosen di kelas; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 60
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf i, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya oleh Wakil Direktur I.
(3) Kepala dan Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut:
a. menyusun program kerja Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat serta usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan;
b. mengkoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan Satuan Penjaminan Mutu;
c. membuat rencana induk Penelitian dan rencana induk pengabdian kepada masyarakat;
d. mengkoordinasikan penyelenggaraan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan unit kerja atau instansi lain;
e. mengembangkan hasil-hasil Penelitian dan pemanfaatannya untuk pengayaan ilmu
pengetahuan dan teknologi, Pembelajaran, dan peningkatan mutu perguruan tinggi;
f. menyelenggarakan program kerja sama kegiatan Penelitian dan program kemitraan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dengan instansi lain;
g. menyelenggarakan pendokumentasian dan pelaporan data statistik Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
h. menyelenggarakan seminar karya ilmiah;
i. mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
j. memverifikasi usulan judul Penelitian dan pengembangan yang akan dilaksanakan, serta MENETAPKAN tim pembimbing dan penguji Penelitian;
k. mengelola jurnal ilmiah; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 61
(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf j, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter.
(2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur III.
(3) Kepala dan Anggota Pusat Pembangunan Karakter merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, kerohanian, serta pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Pusat Pembangunan Karakter memiliki uraian jenis kegiatan sebagai berikut:
a. membuat rencana kegiatan pengasuhan untuk pembinaan mental, moral dan kesamaptaan;
b. melaksanakan pengawasan kegiatan untuk pembangunan karakter Peserta Didik;
c. menerapkan pola pengasuhan yang meliputi pembinaan mental, moral dan kesamaptaan;
d. mengkoordinasikan pelayanan fasilitas asrama dan permakanan;
e. mengawasi kegiatan layanan bimbingan konseling dan kerohanian;
f. mengawasi kegiatan olahraga dan seni;
g. mengawasi kegiatan Ekstrakurikuler;
h. melaksanakan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan pembangunan karakter Peserta Didik;
i. melaksanakan laporan kegiatan pembangunan karakter Peserta Didik;
j. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan;
k. MENETAPKAN hasil akhir nilai kompetensi sosiokultural (soft skill competency) Peserta Didik;
dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 62
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf k, merupakan Unsur Penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Poltekpel Sumatera Barat.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala dan Anggota Unit Penunjang merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam Unit Penunjang.
(4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Unit Asrama;
b. Unit Perpustakaan;
c. Unit Bahasa;
d. Unit Teknik Informatika;
e. Unit Laboratorium;
f. Unit Kesehatan;
g. Unit Pelatihan; dan
h. Unit Sertifikasi.
(5) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh:
a. Kepala Subbagian Umum dan Kerja Sama bagi:
1. Unit Asrama; dan
2. Unit Kesehatan.
b. Kepala Subbagian Administrasi Akademik bagi:
1. Unit Perpustakaan;
2. Unit Bahasa;
3. Unit Teknik Informatika;
4. Unit Laboratorium;
5. Unit Pelatihan; dan
6. Unit Sertifikasi.
Pasal 63
(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(4) huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan, dan binatu.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Unit Asrama mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut:
a. menyusun program kerja Unit Asrama;
b. menyusun standar operasional prosedur pengelolaan sarana asrama;
c. melaksanakan pengelolaan asrama dan pelayanan binatu;
d. melaksanakan pengelolaan logistik dan permakanan;
e. melakukan koordinasi dengan unit-unit terkait di lingkungan Pusat Pembangunan Karakter;
f. menyelenggarakan kegiatan pemeriksaan kebersihan asrama;
g. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 64
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Unit Perpustakaan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut:
a. menyusun program kerja Unit Perpustakaan;
b. menjalin kerja sama dengan perpustakaan lain dan penerbit;
c. memverifikasi daftar ajuan koleksi perpustakaan, buku elektronik (e-book), dan kesesuain fisik barang;
d. menerima dan mendokumentasikan hasil karya ilmiah;
e. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi prosedur kualitas Unit Perpustakaan;
f. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Unit Perpustakaan;
g. mengelola pelayanan jasa perpustakaan dan audio visual serta dokumentasi;
h. menyiapkan bahan usulan akreditasi perpustakaan;
i. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan;
j. mengembangkan perpustakaan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 65
(1) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(4) huruf c, mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran bahasa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Unit Bahasa mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut:
a. merencanakan dan menyusun program pelaksanaan praktek berbahasa;
b. mengevaluasi kemajuan penggunaan berbahasa;
c. mengembangkan rencana pembelajaran dan praktik berbahasa;
d. mempersiapkan dan memperbaiki konsep serta mengembangkan sistem penilaian dan pengujian bahasa;
e. mendokumentasikan laporan kegiatan Unit Bahasa;
f. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Unit Bahasa;
g. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 66
(1) Unit Teknik Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) huruf d, mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Unit Teknik Informatika mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut:
a. merencanakan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan dan kegiatan peningkatan Unit Teknik Informatika;
b. mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi;
c. melayani dan mengelola kegiatan peningkatan dan pengembangan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi;
d. merencanakan, mengembangkan dan mengimpelentasikan pengelolaan teknologi informasi;
e. mengelola jaringan internet, server, laman, surat elektronik dan kamera pengawas;
f. melaksnakan evaluasi dan pemantauan serta melaporkan pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan teknologi informasi;
g. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 67
(1) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) huruf e, mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan laboratorium.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Unit Laboratorium mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut:
a. menyusun rencana kerja dan program pengembangan laboratorium, simulator dan bengkel kerja;
b. menyusun pedoman penggunaan peralatan laboratorium, simulator dan bengkel kerja;
c. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan;
d. menyusun usulan perbaikan dan pengadaan kebutuhan praktek laboratorium, simulator dan bengkel kerja;
e. menyiapkan pengoperasian laboratorium, simulator dan bengkel kerja;
f. mencatat pelaksanaan pengoperasian laboratorium, simulator dan bengkel kerja;
g. melakukan pemeliharaan peralatan laboratorium, simulator dan bengkel kerja;
h. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi prosedur mutu Unit Laboratorium;
i. mengadministrasi kegiatan Unit Laboratorium;
j. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 68
(1) Unit kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(4) huruf f, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Unit Kesehatan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut:
a. merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan pelaksanaan dan kegiatan Unit Kesehatan;
b. menyusun rencana kebutuhan obat, alat kesehatan, dan alat penunjang lainnya untuk operasional kesehatan;
c. menyusun, mengembangkan dan melakukan koordinasi dengan instansi kesehatan terkait dalam pelaksanaan dan kerjasama pengolahan limbah medis dan non medis;
d. menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan seleksi kesehatan calon peserta;
e. mengusulkan rencana kebutuhan pelatihan tenaga medis dan paramedis;
f. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan, persediaan dan kadaluwarsa obat;
g. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Unit Kesehatan;
h. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 69
(1) Unit Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(4) huruf g, mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelatihan teknis transportasi di bidang pelayaran.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Unit Pelatihan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut:
a. menyusun bahan penyelenggaraan dan pengelolaan pelaksanaan pelatihan;
b. menyusun bahan penunjukkan pengajar sebagai pengampu materi pelatihan;
c. menyusun bahan jadwal kalender pelatihan;
d. menyusun bahan pengawasan proses pelatihan;
e. menyusun bahan penyelenggaran ujian pelatihan;
f. menyusun bahan pelaporan kehadiran pengajar pelatihan;
g. menyusun bahan penilaian kinerja pengajar pelatihan;
h. menyusun bahan persetujuan pelatihan;
i. menyusun bahan evaluasi kurikulum dan kebutuhan pengajar pelatihan;
j. menyusun evaluasi dan laporan pelaksanakan pendidikan dan pelatihan;
k. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 70
(1) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(4) huruf h, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sertifikasi kepelautan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Unit Sertifikasi mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut:
a. menyusun program kerja koordinator sertifikasi;
b. mengajukan permohonan blanko certificate of proficiency dan certificate of competence;
c. mengajukan permohonan cetak sertifikat certificate of proficiency dan certificate of competence;
d. menyusun pelaporan penggunaan blanko sertifikat;
e. mendokumentasikan sertifikat yang sudah tercetak;
f. membuat laporan dan evaluasi kegaitan koordinator sertifikasi;
g. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 71
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf l, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahlian dan keterampilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok dari tenaga fungsional yang ditunjuk.
(3) Ketua Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta pembinaannya oleh Wakil Direktur I.
(4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Pasal 73
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri;
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan Kepala Badan setelah memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 74
Menteri melakukan pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 melalui tahapan sebagai berikut:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan calon; dan
d. penetapan dan pelantikan.
Pasal 75
(1) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, dilaksanakan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat.
(2) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pembentukan panitia;
b. pengumuman penjaringan;
c. pendaftaran bakal calon;
d. seleksi administrasi; dan
e. pengumuman hasil penjaringan.
(3) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Badan.
(4) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon Direktur.
Pasal 76
(1) Tahap penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, dilaksanakan setelah diperoleh nama bakal calon dalam proses penjaringan.
(2) Tahap penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dihadapan rapat Senat terbuka yang dipimpin oleh Kepala Badan yang meliputi tahapan:
a. penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon; dan
b. penilaian dan penetapan 3 (tiga) calon Direktur.
(3) Kepala Badan menyampaikan 3 (tiga) nama calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada Menteri setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian.
(4) Penyampaian 3 (tiga) nama calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan dokumen:
a. berita acara proses penyaringan;
b. daftar riwayat hidup masing-masing calon Direktur;
dan
c. visi, misi, dan program kerja masing-masing calon Direktur.
Pasal 77
(1) Menteri dapat melakukan penelusuran rekam jejak calon Direktur.
(2) Penelusuran rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui koordinasi dengan instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhan.
(3) Dalam hal terdapat calon Direktur yang memiliki rekam jejak tidak baik, bakal calon lain yang telah mengikuti proses penjaringan dapat diusulkan sebagai pengganti.
Pasal 78
(1) Tahap Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c, dilaksanakan setelah Kepala Badan menyampaikan 3 (tiga) nama calon Direktur.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dalam rapat tertutup yang dilaksanakan oleh Menteri atau pejabat yang mewakili bersama dengan Kepala Badan.
(3) Hasil pemilihan calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 79
Direktur terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat
(3) diangkat dan dilantik oleh Menteri.
Pasal 80
Masa jabatan Direktur paling lama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 81
Dalam hal masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum terpilih, Menteri dapat MENETAPKAN perpanjangan masa jabatan Direktur untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 82
Dalam hal calon Direktur terpilih tidak dapat dilantik karena:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia; atau
c. sedang menjalankan hukuman disiplin, dilakukan pemilihan ulang sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, kecuali tahap penjaringan.
Pasal 83
(1) Direktur dapat diberhentikan karena:
a. masa jabatan telah berakhir;
b. telah berusia 60 (enam puluh) tahun;
c. berhalangan tetap;
d. permohonan sendiri;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. meninggal dunia;
b. sakit permanen yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi dibuktikan dengan surat hasil pengujian kesehatan oleh tim penguji yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(3) Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri atau Kepala Badan dapat
MENETAPKAN pejabat setingkat lebih rendah atau salah satu Wakil Direktur sebagai pelaksana tugas Direktur.
Pasal 84
Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas usulan Direktur.
Pasal 85
Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara INDONESIA;
c. pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor;
d. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengangkatan;
e. memiliki pengalaman manajerial:
1. pernah menempati jabatan sebagai Ketua Program Studi/Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat/Kepala Pusat Pembangunan Karakter/Kepala Unit Penunjang/Kepala Satuan Pengawasan Internal/Kepala Satuan Penjaminan Mutu; atau
2. paling rendah eselon IV atau jabatan pengawas;
f. bersedia dicalonkan menjadi Wakil Direktur yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
i. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
m. berpendidikan paling rendah strata dua;
n. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 86
(1) Calon Wakil Direktur dipilih dalam rapat Senat untuk diusulkan kepada Kepala Badan.
(2) Calon Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih sebanyak 3 (tiga) calon.
(3) Kepala Badan MENETAPKAN calon Wakil Direktur terpilih dan dituangkan dalam berita acara.
(4) Wakil Direktur terpilih diangkat untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 87
(1) Wakil Direktur dapat diberhentikan karena:
a. masa jabatan telah berakhir;
b. telah berusia 60 (enam puluh) tahun;
c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
e. permohonan sendiri;
f. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
g. berhalangan tetap;
h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. meninggal dunia;
b. sakit permanen yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi dibuktikan dengan surat hasil pengujian kesehatan oleh tim penguji yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(3) Dalam hal Wakil Direktur berhalangan tetap, Direktur atas persetujuan Senat dapat mengusulkan pergantian antarwaktu kepada Kepala Badan.
Pasal 88
(1) Anggota Senat terdiri atas:
a. Direktur;
b. Wakil Direktur;
c. Ketua Program Studi;
d. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
e. Kepala Pusat Pembangunan Karakter dengan jabatan fungsional Dosen; dan
f. Perwakilan Dosen.
(2) Keanggotaan Senat berjumlah gasal dan paling banyak 27 (dua puluh tujuh) orang.
(3) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; Dan
c. anggota.
(4) Ketua dan Sekretaris tidak dapat dirangkap oleh Direktur dan Wakil Direktur.
(5) Anggota dan susunan keanggotaan Senat ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan usulan dari Direktur.
(6) Usulan anggota dan susunan keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan setelah mendapat persetujuan Kepala Pusat.
(7) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Senat berlaku untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 89
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dapat membentuk komisi dan panita ad hoc untuk melancarkan tugasnya;
(2) Ketentuan tata cara pembentukan komisi dan panitia ad hoc ditetapkan dengan keputusan Senat.
Pasal 90
Anggota Senat yang berasal dari perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf f harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
c. mempunyai masa pengabdian paling singkat 2 (dua) tahun di Poltekpel Sumatera Barat dan tidak sedang menjalani tugas belajar;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki kompetensi, integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi; dan
f. bersedia dicalonkan menjadi anggota Senat yang dinyatakan secara tertulis.
Pasal 91
(1) Anggota Senat berhak dicalonkan atau mencalonkan sebagai Ketua Senat.
(2) Calon Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki visi, wawasan, dan minat terhadap perkembangan akademik;
b. memahami sistem pendidikan;
c. bekerja di Poltekpel Sumatera Barat dengan waktu paling singkat 1 (satu) tahun;
d. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
e. menduduki jabatan fungsional Dosen dengan jenjang akademik paling rendah berpangkat Asisten Ahli; dan
f. berpendidikan paling rendah strata dua.
(3) Direktur sebagai anggota Senat memiliki 30% (tiga puluh persen) hak suara dalam sidang Senat untuk menentukan Ketua Senat.
(4) Ketentuan tata cara pemilihan Ketua Senat ditetapkan dengan Keputusan Senat.
Pasal 92
(1) Keanggotaan Senat diganti dalam hal:
a. tidak lagi menduduki jabatan;
b. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
c. ditetapkan melakukan tindakan melanggar aturan Poltekpel Sumatera Barat mengenai etika dan disiplin dalam rapat pleno Senat.
(2) Keanggotaan Senat hilang dalam hal:
a. ditugaskan di luar Poltekpel Sumatera Barat selama 6 (enam) bulan atau lebih;
b. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
c. ditetapkan melakukan tindakan melanggar aturan Poltekpel Sumatera Barat mengenai etika dan disiplin dalam rapat pleno Senat;
d. permohonan sendiri; dan/ atau
e. berhenti dari Poltekpel Sumatera Barat.
Pasal 93
(1) Dalam hal anggota Senat berhenti sebelum masa kerja berakhir, dilakukan pergantian antarwaktu.
(2) Pergantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bagi anggota Senat dari perwakilan Dosen yang mewakili Program Studi harus memenuhi persyaratan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(3) Pergantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak dalam sidang Senat dapat diangkat menjadi anggota Senat; dan
b. dalam hal tidak memungkinkan dengan tata cara sebagaimana dimaksud pada huruf a, pergantian antarwaktu dilakukan dengan cara melaksanakan pemilihan sebagaimana tercantum dalam Pasal 88 ayat (5).
Pasal 94
Hak dan kewajiban Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat ditetapkan dengan Keputusan Senat.
Pasal 95
Sidang Senat terdiri atas:
a. sidang pleno;
b. sidang komisi; dan
c. sidang panita ad hoc.
Pasal 96
(1) Sidang pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester atau sesuai kebutuhan.
(2) Sidang pleno yang dilakukan sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan usulan tertulis dari paling sedikit 20% (dua puluh persen) anggota Senat.
(3) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat dan dalam hal berhalangan dapat digantikan oleh Sekretaris Senat.
(4) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah dan/atau memenuhi kuorum dalam hal 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Senat yang hadir
Pasal 97
(1) Sidang komisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 95 huruf b dapat dilakukan oleh masing-masing komisi dan diselenggarakan sesuai kebutuhan.
(2) Sidang komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Komisi.
Pasal 98
(1) Sidang panitia ad hoc sebagaimana dimaksud pada Pasal 95 huruf c dilakukan oleh panitia ad hoc dan diselenggarakan sesuai kebutuhan.
(2) Sidang panitia ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Ketua Panitia Ad hoc.
Pasal 99
(1) Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapatkan persetujuan Senat.
(2) Keanggotaan Dewan Penyantun disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang; dan
b. anggota dapat berasal dari unsur pemerintah pusat atau pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pakar pendidikan, pengusaha, alumni, dan purnabakti Poltekpel Sumatera Barat.
(3) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua Dewan Penyantun dipilih di antara anggota dan ditetapkan oleh Direktur.
(5) Dewan Penyantun diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(6) Ketentuan tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Pasal 100
(1) Satuan Pengawasan Internal terdiri atas 1 (satu) orang Asisten Auditor atau lebih dan dipimpin oleh Kepala Satuan Pengawasan Internal.
(2) Jumlah Asisten Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.
(3) Kebutuhan jumlah Asisten Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihasilkan dari analisis beban kerja yang dilakukan oleh Satuan Pengawasan Internal dan/ atau unit yang membidangi sumber daya manusia.
(4) Dalam hal Satuan Pengawasan Internal terdiri atas 1 (satu) orang Asisten Auditor, Asisten Auditor dimaksud juga bertindak sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal.
(5) Asisten Auditor dapat terdiri atas pegawai negeri sipil dan/ atau tenaga profesional nonpegawai negeri sipil.
Pasal 101
(1) Kepala Satuan Pengawasan Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan persetujuan Dewan Penyantun.
(2) Kepala Satuan Pengawasan Internal bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur.
(3) Asisten Auditor bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Satuan Pengawasan Internal.
(4) Asisten Auditor dilarang merangkap tugas dan jabatan, kecuali tugas dan jabatan pada fungsi kepatuhan dan fungsi manajemen risiko.
Pasal 102
Asisten Auditor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan objektif dalam pelaksanaan tugasnya;
b. memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman mengenai teknis audit dan/atau disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya;
c. memiliki pengetahuan perundang-undangan terkait akuntansi dan keuangan;
d. memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;
e. bersedia mematuhi standar profesi dan kode etik yang dikeluarkan oleh asosiasi pengawasan internal;
f. menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data Poltekpel Sumatera Barat terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan; dan
g. bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan profesionalismenya secara berkelanjutan.
Pasal 103
(1) Kepala Satuan Pengawasan Internal harus memenuhi persyaratan memiliki keahlian yang memadai mengenai audit yang diakui dalam profesi auditor internal dengan mendapatkan sertifikasi profesi yang sesuai.
(2) Dalam hal sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dipenuhi, dapat diganti dengan persyaratan sementara sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman sebagai Auditor paling singkat 3 (tiga) tahun; dan/atau
b. memiliki pengetahuan terkait akuntansi dan keuangan.
(3) Kepala Satuan Pengawasan Internal yang diangkat dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperoleh sertifikasi profesi dalam waktu 2 (dua) tahun sejak diangkat.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terlampaui dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Kepala Satuan Pengawasan Internal diberhentikan dari jabatannya.
(5) Ketentuan batas usia Kepala Satuan Pengawasan Internal dan Asisten Auditor ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kepala Satuan Pengawasan Internal yang berasal dari pegawai negeri sipil atau nonpegawai negeri sipil dengan jabatan Auditor Madya dan/atau lebih tinggi, paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun.
b. untuk Asisten Auditor Satuan Pengawasan Internal dari pegawai negeri sipil atau tenaga profesional nonpegawai negeri sipil yang merupakan Auditor paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun.
(6) Ketentuan tata cara pemilihan Kepala dan anggota Satuan Pengawasan Internal ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 104
(1) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Kepala Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Masa jabatan Kepala Satuan Penjaminan Mutu selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
(4) Calon Kepala Satuan Penjaminan Mutu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian;
b. berpendidikan paling rendah strata dua;
c. menduduki jabatan fungsional Dosen dengan jenjang jabatan paling rendah Asisten Ahli;
d. bekerja di Poltekpel Sumatera Barat paling singkat 2 (dua) tahun;
e. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
f. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi;
g. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan Poltekpel Sumatera Barat; dan
h. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi.
Pasal 105
(1) Program Studi dipimpin oleh Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Pemilihan Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
a. Direktur memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
b. Dosen pada Program Studi yang bersangkutan memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara, dengan masing-masing Dosen memiliki hak suara yang sama.
(3) Ketua diangkat untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Ketentuan tata cara pemilihan Ketua ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 106
Calon Ketua Program Studi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian;
b. berpendidikan paling rendah strata dua;
c. menduduki jabatan fungsional Dosen dengan jenjang jabatan paling rendah Asisten Ahli;
d. pengalaman menjadi Dosen tetap paling singkat 2 (dua) tahun;
e. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
f. mempunyai keahlian sesuai dengan Program Studi yang bersangkutan;
g. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi;
h. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan Poltekpel Sumatera Barat;
i. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan
j. menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Ketua Program Studi.
Pasal 107
(1) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Masa jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
(3) Ketentuan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 108
Calon Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian;
b. berpendidikan paling rendah strata dua;
c. menduduki jabatan fungsional Dosen dengan jenjang jabatan paling rendah Asisten Ahli;
d. mempunyai pengalaman melaksanakan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat paling singkat 2 (dua) tahun;
e. mempunyai hasil Penelitian yang telah diterbitkan pada jurnal terakreditasi nasional paling sedikit 2 (dua jurnal);
f. bekerja di Poltekpel Sumatera Barat dengan waktu paling singkat 2 (dua) tahun;
g. berusia paling tinggi 58 (enam puluh) tahun;
h. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi;
i. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan Poltekpel Sumatera Barat; dan
j. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi.
Pasal 109
(1) Pusat Pembangunan Karakter dipimpin oleh Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Masa jabatan Kepala Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
(3) Ketentuan persyaratan teknis dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Pusat Pembangunan Karakter ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 110
(1) Calon Kepala Pusat Pembangunan Karakter harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian;
b. berpendidikan paling rendah strata dua;
c. menduduki jabatan fungsional Dosen dengan jenjang jabatan paling rendah Asisten Ahli;
d. bekerja di Poltekpel Sumatera Barat dengan waktu paling singkat 2 (dua) tahun;
e. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
f. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi;
g. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan Poltekpel Sumatera Barat;
h. sudah pernah mengikuti pelatihan sebagai Pengasuh Taruna yang dibuktikan dengan sertifikat;
i. memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dalam bidang ketarunaan; dan
j. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi
(2) Dalam hal calon Kepala Pusat Pembangunan Karakter belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktur tetap dapat melakukan pengangkatan dengan batas waktu pemenuhan persyaratan paling lama 2 (dua) tahun sejak diangkat;
(3) Apabila batas waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan persyaratan belum terpenuhi, maka Kepala Pusat Pembangunan Karakter diberhentikan dari jabatannya.
Pasal 111
(1) Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Calon Kepala Unit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian;
b. berpendidikan paling rendah diploma tiga;
c. menduduki jabatan fungsional atau jabatan pelaksana;
d. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi;
e. diutamakan mempunyai keahlian sesuai dengan bidang yang menjadi tanggung jawabnya;
f. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan Poltekpel Sumatera Barat;
g. berprestasi, berdisiplin dan penuh dedikasi; dan
h. menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Unit.
(3) Kepala Unit diangkat untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(4) Ketentuan persyaratan teknis, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Unit ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 112
(1) Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil; dan
b. nonpegawai negeri sipil
(2) Pendidik terdiri atas Dosen, Instruktur, Pengasuh, dan/atau Fasilitator.
(3) Dosen terdiri atas Dosen Tetap dan/atau Dosen Tidak Tetap.
(4) Tenaga Kependidikan mempunyai tanggung jawab utama menyelenggarakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan.
(5) Tenaga Kependidikan paling sedikit terdiri atas Pustakawan, tenaga administrasi, Laboran dan Teknisi, serta Pranata Teknik Informasi.
Pasal 113
(1) Jenjang jabatan fungsional Dosen terdiri atas Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar atau Profesor.
(2) Jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang jabatan fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Asisten Ahli, Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Lektor, terdiri atas:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Lektor Kepala, terdiri atas:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Besar (Profesor), terdiri atas:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(3) Jenjang jabatan Dosen Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dosen Tetap nonpegawai negeri sipil dan Dosen Tidak Tetap ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 114
Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karier, dan pemberhentian Pendidik dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 115
Pendidik dapat mengajar di lembaga pendidikan lain dengan seizin Direktur dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 116
(1) Dalam hal terjadi kekurangan Dosen pada bidang studi tertentu, Direktur dapat mengangkat Dosen Tidak Tetap yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan
(2) Prosedur pengangkatan Dosen Tidak Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 117
Direktur bertanggung jawab dalam pengembangan dan pembinaan karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 118
(1) Taruna mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. menggunakan Kebebasan Akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan aturan susila yang berlaku;
b. memperoleh pengajaran sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. mendapatkan pelayanan di bidang administrasi dan akademik;
d. memanfaatkan fasilitas Poltekpel Sumatera Barat dalam rangka kelancaran proses belajar;
e. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas Program Studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
f. memperoleh pelayanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikutinya dalam menyelesaikan studinya;
g. mendapatkan pelayanan kesejahteraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memanfaatkan sumber daya Poltekpel Sumatera Barat melalui perwakilan atau organisasi ketarunaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, bakat, minat, pengembangan karakter, hobi, dan tata hidup bermasyarakat; dan
i. ikut serta dalam kegiatan organisasi ketarunaan Poltekpel Sumatera Barat.
(3) Kewajiban Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku pada Poltekpel Sumatera Barat;
b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Poltekpel Sumatera Barat;
c. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi informatika, dan/atau kesenian;
d. menjaga kewibawaan dan nama baik almamater;
e. menjunjung tinggi budi pekerti dan kebudayaan nasional;
f. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Taruna yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
g. mengembangkan diri sehingga mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan disiplin ilmu yang ditekuni.
(4) Taruna yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(5) Ketentuan pelaksanaan hak, kewajiban, dan sanksi Taruna ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 119
(1) Organisasi Ketarunaan merupakan wahana dan sarana pengembangan diri Taruna ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian Bangsa INDONESIA.
(2) Bentuk dan struktur organisasi Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Dewan Musyawarah Taruna; dan
b. Resimen Korps Taruna.
(3) Kedudukan organisasi Taruna sebagai berikut:
a. Dewan Musyawarah Taruna merupakan dewan perwakilan Taruna yang mewakili semua Taruna;
dan
b. Resimen Korps Taruna merupakan organisasi ketarunaan di Poltekpel Sumatera Barat yang dilaksanakan dari, oleh, dan untuk Taruna.
(4) Tugas pokok organisasi Taruna sebagai berikut:
a. Dewan Musyawarah Taruna mempunyai tugas pokok mewakili Taruna Poltekpel Sumatera Barat untuk memberikan usul dan saran kepada Direktur
terutama yang berkaitan dengan kegiatan dan pencapaian visi, misi, dan tujuan Poltekpel Sumatera Barat; dan
b. Resimen Korps Taruna untuk melaksanakan kepemimpinan, kemampuan berbahasa asing, penalaran, minat, kegemaran, dan kesejahteraan Taruna dalam kehidupan ketarunaan di Poltekpel Sumatera Barat.
(5) Fungsi organisasi Taruna sebagai berikut:
a. Dewan Musyawarah Taruna berfungsi sebagai berikut:
1. perwakilan Taruna untuk menampung dan menyalurkan aspirasi Taruna dalam kegiatan di lingkungan Poltekpel Sumatera Barat;
2. mengusulkan program kegiatan ketarunaan;
3. membantu Pengasuh dalam pelaksanaan kegiatan Ekstrakurikuler di Poltekpel Sumatera Barat yang dilaksanakan oleh Taruna; dan
4. mengusulkan rencana pengembangan keterampilan, manajemen, dan kepemimpinan.
b. Resimen Korps Taruna berfungsi sebagai wahana melatih Taruna untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan serta pengembangan kegiatan Ekstrakurikuler di tingkat Poltekpel Sumatera Barat yang bersifat keilmuan, minat, kegemaran, kesejahteraan serta Pengabdian kepada Masyarakat.
(6) Keanggotaan dan Kepengurusan organisasi Taruna sebagai berikut:
a. Dewan Musyawarah Taruna:
1. keanggotaan Dewan Musyawarah Taruna terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa anggota yang mewakili seluruh Taruna;
2. tata kerja kepengurusan ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Dewan Musyawarah Taruna;
3. pengurus Dewan Musyawarah Taruna diusulkan oleh Taruna yang diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Dewan Musyawarah Taruna; dan
4. dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya pengurus Dewan Musyawarah Taruna bertanggung jawab kepada Direktur melalui Wakil Direktur yang menangani bidang Ketarunaan dan dibina oleh Kepala Pusat Pembangunan Karakter.
b. Resimen Korps Taruna:
1. keanggotaan Resimen Korps Taruna terdiri atas seluruh Taruna Poltekpel Sumatera Barat;
2. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Resimen Korps Taruna Poltekpel Sumatera Barat ditetapkan dengan Keputusan Direktur;
3. tata kerja kepengurusan Resimen Korps Taruna ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah; dan
4. dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, pengurus Resimen Korps Taruna bertanggung jawab kepada Direktur melalui Wakil Direktur yang menangani bidang Ketarunaan dan dibina oleh Pusat Pembangunan Karakter.
(7) Ketentuan rincian tugas dan fungsi serta tata tertib Taruna ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
(8) Ketentuan organisasi Taruna ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Pasal 120
(1) Alumni terhimpun dalam ikatan alumni Poltekpel Sumatera Barat yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Poltekpel Sumatera Barat dalam upaya
menunjang pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama baik almamater.
(3) Struktur dan tata kerja organisasi ikatan alumni Poltekpel Sumatera Barat diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni Poltekpel Sumatera Barat.
Pasal 121
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari pemerintah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana masyarakat ataupun pihak lain ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah persetujuan Dewan Penyantun.
(3) Ketentuan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana Poltekpel Sumatera Barat ditetapkan dengan keputusan Direktur setelah pertimbangan Senat.
Pasal 122
Sivitas Akademika Poltekpel Sumatera Barat dan Tenaga Kependidikan memiliki kewajiban untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna, dan berhasil guna.
Pasal 123
(1) Sistem perencanaan penganggaran disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana anggaran diusulkan oleh Direktur kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat.
(3) Poltekpel Sumatera Barat menyusun laporan pertanggung jawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Laporan pertanggung jawaban pengelolaan anggaran Poltekpel Sumatera Barat diaudit oleh Auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat.
Pasal 124
Anggaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Poltekpel Sumatera Barat dibebankan berdasarkan pagu anggaran daftar isian pelaksanaan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 125
(1) Pengelolaan biaya dilakukan berdasarkan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pengeluaran investasi merupakan penggunaan dana untuk memperoleh aktiva atau aset yang berupa aktiva tetap atau investasi.
(3) Pengelolaan biaya dan pengeluaran investasi dituangkan dalam rencana kegiatan dan anggaran tahunan sesuai dengan sistem anggaran Poltekpel Sumatera Barat.
(4) Pelaksanaan atau realisasi biaya dan pengeluaran investasi dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan sistem akuntansi dan keuangan Poltekpel Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pengeluaran investasi yang belum diajukan melalui rencana kegiatan dan anggaran tahunan harus memperoleh persetujuan tersendiri dari Kepala Badan.
Pasal 126
(1) Untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik dan pengembangan usaha, Poltekpel Sumatera Barat dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan menerapkan asas saling menguntungkan dan saling menghormati serta tidak mengganggu tugas utama atau tugas penting lainnya.
(3) Kerja sama dapat berbentuk:
a. pertukaran Dosen dan Taruna dalam menyelenggarakan kegiatan akademik;
b. pemanfaatan bersama sumber daya manusia dalam melaksanakan kegiatan akademik dan pengembangan usaha;
c. praktik kerja nyata, praktik lapangan, atau magang;
d. penerbitan bersama karya ilmiah;
e. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lainnya;
f. pelaksanaan dan pengembangan bersama suatu Program Studi tertentu; dan
g. bentuk kerja sama lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain harus dilaporkan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat dengan disertai kerangka acuan rencana kerja sama.
(5) Ketentuan teknis pelaksanaan, proses, mekanisme, dan format kerja sama ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 127
(1) Sistem penjaminan mutu internal merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan.
(2) Pelaksanaan penjaminan mutu internal mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Penjaminan Mutu.
Pasal 128
(1) Sistem penjaminan mutu internal bertujuan untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Taruna dilakukan sesuai standar;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Taruna tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mendorong semua pihak atau unit di Poltekpel Sumatera Barat untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpedoman pada standar dan secara berkelanjutan guna meningkatkan mutu.
(2) Sistem penjaminan mutu dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
b. mengutamakan kebenaran;
c. tanggung jawab sosial;
d. pengembangan kompetensi personal;
e. partisipatif dan kolegial;
f. keseragaman metode; dan
g. inovasi belajar dan perbaikan secara berkelanjutan.
(3) Ketentuan sistem penjaminan mutu internal ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 129
(1) Direktur dapat MENETAPKAN ketentuan atau pengaturan dalam melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Poltekpel Sumatera Barat.
(2) Dalam MENETAPKAN ketentuan atau pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur harus mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 130
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk Poltekpel Sumatera Barat dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 131
(1) Kekayaan awal Poltekpel Sumatera Barat berupa kekayaan milik negara yang tidak bisa dipisahkan.
(2) Kekayaan Poltekpel Sumatera Barat meliputi seluruh kekayaan yang telah ada maupun yang akan ada, dalam bentuk benda tetap maupun benda bergerak, yang berwujud maupun tidak berwujud, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh Poltekpel Sumatera Barat.
(3) Kekayaan Poltekpel Sumatera Barat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimanfaatkan untuk
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Poltekpel Sumatera Barat.
(4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Poltekpel Sumatera Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 132
(1) Semua pendapatan yang diperoleh harus dibukukan sebagai pendapatan Poltekpel Sumatera Barat sesuai dengan sistem akuntansi dan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pimpinan unit kerja wajib melaporkan semua pendapatan yang diperoleh kepada Direktur.
(3) Ketentuan tata cara pelaporan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 133
Dana yang berasal dari pemerintah diselenggarakan secara integritas dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 134
(1) Selain menyelenggarakan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Poltekpel Sumatera Barat menyelenggarakan Diklat Transportasi Laut.
(2) Diklat Transportasi Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pendidikan dan pelatihan pembentukan;
b. pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi;
dan
c. pendidikan dan pelatihan teknis lainnya.
Pasal 135
(1) Diklat Transportasi Laut diikuti oleh masyarakat, aparatur sipil negara, Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Pelaksanaan Diklat Transportasi Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 136
(1) Perubahan statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan Penyelenggaraan pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan/atau pengembangan Poltekpel Sumatera Barat.
(2) Usulan perubahan statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ Poltekpel Sumatera Barat.
(3) Wakil dari organ Poltekpel Sumatera Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. paling sedikit 4 (empat) orang anggota Senat yang berasal dari perwakilan Dosen;
b. paling sedikit 2 (dua) orang wakil dari organ pimpinan;
c. 1 (satu) orang wakil dari organ Dewan Penyantun.
(4) Pengambilan keputusan usulan perubahan statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara.
(6) Usulan perubahan statuta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan kepada Menteri setelah mendapatkan persetujuan Kepala Badan.
Pasal 137
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 100 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1473) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 138
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 202018
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
