Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2024 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 38 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA INDUK PELABUHAN TANJUNG PRIOK

PERMENHUB No. pm-6 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

(1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 633), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Ketentuan mengenai Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok ditetapkan dalam bentuk pedoman teknis sesuai dengan tata naskah dinas Kementerian Perhubungan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2024 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж