Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL PERINTIS MILIK NEGARA

PERMENHUB No. pm-6 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyelenggaraan Angkutan Pelayaran Perintis adalah pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan di perairan karena belum memberikan manfaat komersial. 2. Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penugasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk kegiatan pelayanan kapal perintis milik negara yang besarnya selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. 3. Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya. 4. Kapal Perintis adalah kapal yang memiliki tugas menghubungkan daerah terpencil yang belum terbuka dengan menggunakan kapal milik negara tipe kapal penumpang barang. 5. Menteri adalah Menteri Perhubungan. 6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 2

(1) Kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis diselenggarakan oleh Pemerintah, yang pelaksanaannya ditugaskan kepada PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero). (2) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut: a. melaksanakan pelayaran angkutan laut perintis berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri dan trayek angkutan laut perintis yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan b. menjaga keselamatan dan keamanan penumpang. (3) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk: a. menghubungkan daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil, terluar perbatasan yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju; b. menghubungkan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai; dan c. menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan.

Pasal 3

(1) Kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan dengan menggunakan kapal perintis milik negara. (2) Penggunaan kapal perintis milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan kompensasi oleh Pemerintah. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis, terhitung sejak kontrak ditandatangani. (3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

(1) Trayek penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis ditetapkan oleh Menteri. (2) Menteri dalam MENETAPKAN trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendelegasikan kepada Direktur Jenderal. (3) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) dalam mengusulkan jaringan trayek yang akan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mekanisme evaluasi dan penyusunan jaringan trayek angkutan laut perintis.

Pasal 6

Biaya produksi kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis meliputi: a. semua biaya yang dibebankan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis ditambah keuntungan untuk setiap round voyage (dari pelabuhan asal kembali ke pelabuhan asal); dan b. semua biaya yang dibebankan untuk pelayanan bongkar muat barang dari lapangan penumpukan pelabuhan asal sampai dengan lapangan penumpukan pelabuhan tujuan.

Pasal 7

(1) Pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis diatur dalam kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal dengan Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero). (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani segera setelah diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang telah disahkan oleh Kementerian Keuangan. (3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat paling sedikit: a. para pihak yang melakukan perjanjian; b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas; c. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian; d. nilai atau harga kontrak dan syarat-syarat pembayaran; e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci; f. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; g. penyelesaian perselisihan; dan h. ketentuan mengenai keadaan memaksa.

Pasal 8

Pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis yang ditunjuk untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. melayani jaringan trayek angkutan laut dalam negeri yang teratur dan berjadwal tetap (liner) yang telah ditetapkan; b. memenuhi standar dalam pemberian pelayanan kapal perintis; dan c. menjamin kelangsungan pelayanan secara berkesinambungan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis, Direktur Jenderal berhak: a. MENETAPKAN jaringan trayek; b. MENETAPKAN jangkauan dan frekuensi pelayaran; c. melaksanakan pemantauan, analisa dan evaluasi, serta verifikasi terhadap pelaksanaan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan; d. mendapatkan laporan bulanan atas penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis; dan e. memberikan sanksi dalam hal penyelenggaraan tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak.

Pasal 10

Dalam melaksanakan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis, pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis berkewajiban: a. menerima penugasan melalui kontrak yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal dengan pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis; b. mematuhi kontrak; dan c. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 11

(1) Pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis dilaksanakan setiap bulan. (2) Direksi pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis yang ditunjuk mengajukan tagihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal. (3) Jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis yang dicairkan setiap akhir bulan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari hasil perhitungan verifikasi dokumen. (4) Sisa pembayaran sebesar 10% (sepuluh persen) akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan setelah dilakukan verifikasi lapangan di salah satu pelabuhan sesuai kebutuhan dengan trayek yang telah ditetapkan, sedangkan untuk sisa pembayaran sebesar 10% (sepuluh persen) pada tahun berjalan dilakukan pada akhir bulan Desember. (5) Tata cara pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam rangka pencairan anggaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis, Direktur Jenderal melakukan verifikasi lapangan terhadap penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis. (7) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. (8) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilaksanakan untuk memverifikasi biaya pengeluaran dan standar pelayanan minimal berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Pelayaran Perintis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (9) Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (8), paling sedikit memuat: a. ketentuan umum; b. obyek yang akan diverifikasi; c. prosedur pelaksanaan verifikasi; dan d. evaluasi realisasi standar pelayanan minimal dan kinerja pelayanan. (10) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ditandatangani oleh Tim Verifikasi dan Tim yang dibentuk oleh PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero). (11) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero). (12) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) bersifat administratif dan tidak membebaskan kewajiban PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) untuk diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis.

Pasal 13

Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal bertanggung jawab atas pembayaran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis kepada pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis.

Pasal 14

(1) Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis kepada Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut selaku Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.

Pasal 15

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis dilakukan pemeriksaan oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Direktur Jenderal. (3) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) menyampaikan laporan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan pelayaran perintis.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2016 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA