Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL, PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN PENGERJAAN KAPAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Keselamatan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong
dan radio, elektronika Kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
3. Pengesahan Gambar adalah bentuk pengesahan terhadap gambar Rancang Bangun Kapal yang berupa surat pengesahan, gambar, dan perhitungan.
4. Rancang Bangun Kapal adalah proses perancangan Kapal yang dituangkan dalam Gambar Kapal dan perhitungannya pada Kapal Bangunan Baru, bangunan lama dan perombakan Kapal.
5. Gambar Kapal adalah gambar yang berisi informasi mengenai ukuran Kapal, jenis, tata letak, susunan, bangunan dan konstruksi Kapal, sistem permesinan, sistem perpipaan dan perlistrikan Kapal, serta peralatan keselamatan jiwa dan pencegahan kebakaran Kapal dan data kelengkapan lainnya.
6. Kapal Bangunan Baru adalah Kapal yang masih dalam perancangan, Kapal yang sedang dalam pembangunan di galangan, atau Kapal yang telah selesai dibangun dan belum beroperasi.
7. Kapal Bangunan Lama adalah Kapal yang telah selesai dibangun dan telah beroperasi.
8. Pembangunan Kapal adalah pembuatan Kapal baru baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang langsung berbendera INDONESIA.
9. Pengerjaan Kapal adalah tahapan pekerjaan dan kegiatan pada saat dilakukan perombakan, perbaikan, dan perawatan Kapal.
10. Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah kementerian/lembaga, badan usaha milik negara dan badan hukum INDONESIA yang telah memperoleh status badan hukum.
11. Galangan Kapal adalah tempat atau unit yang dipergunakan khusus untuk pembangunan, pengerjaan, perbaikan, perawatan atau perombakan Kapal.
12. Peletakan Lunas (Keel Laying) adalah proses awal dimulainya Pembangunan Kapal melalui pembuatan konstruksi lunas Kapal.
13. Peluncuran Kapal adalah tahapan Pembangunan Kapal yang material struktur Kapal atau kontruksi lambung Kapal telah memenuhi persyaratan konstruksi untuk diturunkan ke air yang ditentukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Badan Klasifikasi.
14. Serah Terima Kapal adalah proses akhir Pembangunan Kapal melalui penyerahan Kapal dari galangan pembangun kepada pemilik Kapal.
15. Perombakan adalah perombakan konstruksi dan memerlukan Pengesahan Gambar dan perhitungan konstruksi karena mengubah fungsi, stabilitas, struktur, dan dimensi Kapal.
16. Kapal Negara adalah Kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya.
17. Kapal Tradisional adalah Kapal yang dirancang menyesuaikan kearifan lokal dan dibangun dengan konstruksi yang sederhana dengan bahan utama berupa kayu dengan penggerak mekanis, tenaga angin, atau energi lainnya pada galangan dengan fasilitas peralatan yang sederhana.
18. Kapal Kembar (Sister Ship) adalah 2 (dua) Kapal atau lebih yang didesain dan dibangun memiliki desain, ukuran, tata susunan dan tata letak yang sama serta dibangun di satu galangan.
19. Pemohon adalah perwakilan Pemilik Kapal atau perwakilan galangan Kapal yang mengetahui dan bertanggung jawab terhadap berkas permohonan yang diajukan.
20. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat pemerintah yang merupakan aparatur sipil negara dilingkungan Direktorat Jenderal yang mempunyai kualifikasi dan keahlian dibidang keselamatan Kapal yang diangkat oleh Menteri.
21. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
22. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi Kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan Kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan Kapal sesuai peraturan klasifikasi.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini ditujukan untuk:
a. Kapal Bangunan Baru yang dibangun di Galangan Kapal dalam negeri maupun di galangan luar negeri;
b. Kapal Bangunan Lama; atau
c. Perombakan Kapal.
Pasal 3
Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki ukuran panjang keseluruhan 10 m (sepuluh meter) atau lebih dan/atau ukuran GT 7 (tujuh gross tonnage) atau lebih.
Pasal 4
(1) Perancangan Kapal dilakukan oleh Pemilik Kapal atau Galangan Kapal.
(2) Perancangan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan:
a. analisa rancang bangun;
b. penelitian;
c. perhitungan;
d. pengujian rancang bangun; dan
e. pembuatan gambar rancang bangun.
(3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan menggunakan teori, metode, literatur desain, dan engineering dalam negeri dan/atau luar negeri yang sesuai dengan rancang bangun perkapalan dan perkembangan teknologi.
(4) Selain dilakukan oleh Pemilik Kapal atau Galangan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perancangan Kapal dapat dilakukan oleh konsultan perencana.
Pasal 5
(1) Perancangan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setelah Pemilik Kapal menentukan kriteria:
a. jenis dan fungsi Kapal;
b. jenis muatan yang diangkut;
c. kapasitas daya angkut;
d. kecepatan Kapal;
e. daerah operasi; dan
f. daya mesin.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. peruntukan fungsinya;
b. daerah pelayarannya;
c. umur dan nilai ekonomis Kapal;
d. Kapal dan perlengkapannya mampu dioperasikan;
e. kekuatan konstruksi lambung dan bangunan;
f. struktur konstruksi yang kedap air;
g. tahanan dan propulsi;
h. keselamatan bagi pelayar;
i. kenyamanan bagi pelayar;
j. kapasitas angkut dan sarat maksimum;
k. ramah lingkungan;
l. pencegahan pencemaran;
m. kemampuan stabilitas utuh (intact stability) dan/atau stabilitas rusak (damage stability); dan
n. kemudahan perawatan.
(3) Perancangan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
a. peraturan nasional;
b. konvensi Internasional;
c. peraturan klasifikasi Kapal; dan/atau
d. perkembangan aturan dan teknologi perkapalan terkini.
Pasal 6
Hasil tahapan kegiatan perancangan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi data kelengkapan:
a. ukuran utama Kapal;
b. bentuk badan Kapal;
c. daya propulsi;
d. hambatan Kapal;
e. kapasitas Kapal;
f. profil konstruksi;
g. besar daya mesin dan propulsi;
h. sarat lambung timbul;
i. berat Kapal;
j. titik berat dan stabilitas Kapal; dan
k. gambar rancang bangun.
Pasal 7
(1) Setiap Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memiliki pengesahan terhadap perhitungan dan gambar rancang bangun serta data kelengkapan Kapal.
(2) Pengesahan perhitungan dan gambar rancang bangun serta data kelengkapan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengesahan terkait aspek Keselamatan Kapal; dan
b. pengesahan terkait aspek kekuatan konstruksi, permesinan dan perlistrikan.
(3) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri.
(4) Menteri dalam melakukan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal.
(5) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan oleh Badan Klasifikasi.
(6) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melimpahkan kewenangan kepada Syahbandar.
(7) Syahbandar dalam melaksanakan pengesahan sebagaimana di maksud pada ayat (6) harus melaporkan secara elektronik kepada Direktur Jenderal.
(8) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditentukan melalui penelitian dan pemeriksaan gambar Rancang Bangun Kapal.
(9) Penelitian dan pemeriksaan gambar Rancang Bangun Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
(10) Penelitian dan pemeriksaan Gambar Rancang Bangun Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi pemenuhan Keselamatan Kapal dan kesesuaian.
(11) Pemenuhan Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (10) meliputi:
a. struktur dan konstruksi;
b. tata letak dan susunan;
c. subdivisi dan stabilitas Kapal;
d. ruangan dan/atau akomodasi;
e. instalasi permesinan dan listrik;
f. instalasi pompa dan perpipaan;
g. lampu navigasi;
h. perlengkapan keselamatan jiwa;
i. perlengkapan pencegahan kebakaran; dan
j. sistem pengamanan.
(12) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) meliputi:
a. tata letak dan susunan;
b. peruntukan;
c. standardisasi;
d. kemudahan pengoperasian dan perawatan Kapal;
dan
e. perkembangan teknologi.
(13) Pemenuhan keselamatan Kapal dan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dan ayat (12) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau ketentuan internasional.
(14) Pengesahan diberikan melalui surat Pengesahan Gambar disertai gambar dan perhitungan Kapal yang ditandatangani menjadi satu kesatuan sebagai dokumen Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal harus berada di atas Kapal.
(15) Salinan dokumen Pengesahan Gambar harus berada di atas Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (14) paling sedikit meliputi:
a. gambar rencana umum;
b. rencana keselamatan dan pencegahan kebakaran;
dan
c. perhitungan stabilitas Kapal.
Pasal 8
(1) Kapal Bangunan Baru wajib dilengkapi dengan perhitungan dan gambar rancang bangun serta data kelengkapannya sebelum pembangunan atau Pengerjaan Kapal termasuk perlengkapannya.
(2) Perhitungan dan gambar rancang bangun serta data kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Pemilik Kapal atau Galangan Kapal.
(3) Perhitungan dan gambar rancang bangun serta data kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan pengesahan.
(4) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan terhadap:
a. Kapal Bangunan Baru dibangun di galangan dalam negeri; dan
b. Kapal Bangunan Baru dibangun di galangan luar negeri.
(5) Perhitungan dan gambar rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan jenis, ukuran, dan kriteria Gambar Kapal Bangunan Baru sesuai dengan format contoh 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) diajukan permohonan oleh Pemilik Kapal atau Galangan Kapal kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal Bangunan Baru dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan.
(4) Pemilik Kapal atau Galangan Kapal harus menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima.
(5) Dalam hal Pemilik Kapal atau Galangan Kapal tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana pada ayat (4) permohonan dianggap batal.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan surat Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal Bangunan Baru.
(7) Surat Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal Bangunan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan format contoh 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Pemilik Kapal atau Galangan Kapal yang akan mengajukan permohonan Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal Bangunan Baru wajib memberitahukan kepada Syahbandar di lokasi Kapal dibangun untuk mendapatkan surat pengantar sesuai dengan format contoh 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Dalam hal terdapat perubahan pada Kapal Bangunan Baru yang telah mendapatkan Pengesahan Gambar rancang bangun, Pemilik Kapal atau Galangan Kapal wajib menyampaikan kembali permohonan Pengesahan Gambar kepada Direktur Jenderal.
(2) Pengajuan Pengesahan Gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan dan disertai dengan rancangan Gambar Kapal terbaru.
(3) Perubahan gambar Rancang Bangun Kapal yang dilakukan Pemilik Kapal atau Galangan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam masa Pembangunan Kapal atau sebelum Kapal beroperasi dengan tetap memperhatikan persyaratan keselamatan Kapal.
Pasal 12
Tata cara Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal bagi Kapal Negara ditetapkan Direktur Jenderal.
Pasal 13
(1) Kapal Bangunan Lama wajib dilengkapi dengan gambar Rancang Bangun Kapal yang telah mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal.
(2) Gambar Rancang Bangun Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Pemilik Kapal.
(3) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. Kapal telah beroperasi yang belum memiliki dokumen Pengesahan Gambar Kapal;
b. Kapal berganti bendera ke bendera INDONESIA;
c. Kapal berganti nama;
d. dokumen Pengesahan Gambar telah hilang/rusak;
dan
e. Kapal hasil lelang atau hibah.
(4) Gambar rancang bangun dan perhitungan Kapal Bangunan Lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis, ukuran, dan kriteria Gambar Kapal sesuai dengan format contoh 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal Bangunan Lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diajukan permohonan oleh Pemohon kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi
kelengkapan persyaratan permohonan Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal Bangunan Lama dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan.
(4) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima.
(5) Dalam hal Pemohon tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana pada ayat
(4), permohonan dianggap batal.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan surat Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal Bangunan Lama.
(7) Surat Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal Bangunan Lama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan format contoh 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Perombakan Kapal wajib dilengkapi dengan perhitungan dan gambar rancang bangun serta data kelengkapannya sebelum Pengerjaan Kapal.
(2) Perhitungan dan gambar rancang bangun serta data kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Pemilik Kapal.
(3) Perhitungan dan gambar rancang bangun serta data kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal.
(4) Perombakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan terhadap:
a. ukuran utama Kapal;
b. kapasitas Kapal;
c. fungsi dan/atau jenis Kapal;
d. konstruksi lambung;
e. konstruksi bangunan atas Kapal;
f. tata letak dan susunan;
g. permesinan utama; dan/atau
h. perlengkapan di geladak Kapal.
(5) Perombakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan setelah mendapatkan Pengesahan Gambar rancang bangun Perombakan Kapal dari Direktur Jenderal.
(6) Gambar rancang bangun dan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan jenis, ukuran, dan kriteria Gambar Kapal sesuai dengan format contoh 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Pengesahan Gambar rancang bangun Perombakan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) diajukan permohonan oleh Pemilik Kapal kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan Pengesahan Gambar rancang bangun Perombakan Kapal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar.
(3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menugaskan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal untuk melakukan pemeriksaan Kapal.
(4) Hasil pemeriksaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk laporan pemeriksaan.
(5) Laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) sesuai dengan format contoh 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan.
(7) Pemilik Kapal harus menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima.
(8) Dalam hal Pemilik Kapal tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana pada ayat (7), permohonan dianggap batal.
(9) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan surat Pengesahan Gambar rancang bangun Perombakan Kapal.
(10) Surat Pengesahan Gambar rancang bangun Perombakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan format contoh 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Pemilik Kapal yang akan mengajukan permohonan pengesahan rancang bangun Perombakan Kapal wajib memberitahukan kepada Syahbandar di lokasi Kapal dibangun untuk mendapatkan surat pengantar sesuai format contoh 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
(1) Kapal yang dirancang, dibangun dan difungsikan sebagai Kapal landing craft tank (LCT) yang dilakukan Perombakan fungsi atau jenis menjadi Kapal penumpang wajib memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:
a. berumur tidak lebih 5 (lima) tahun;
b. Kapal diklas-kan sejak awal pembangunan Kapal;
c. kekuatan konstruksi, permesinan, dan listrik telah mendapat persetujuan dari Badan Klasifikasi;
d. perhitungan stabilitas utuh, stabilitas bocor, kekuatan memanjang dan beban geladak yang telah mendapat pengesahan dari Badan Klasifikasi;
e. hanya beroperasi di dalam daerah pelayaran terbatas; dan
f. persyaratan keselamatan sebagai Kapal penumpang terpenuhi.
(2) Kapal landing craft tank (LCT) yang telah mendapatkan pengesahan perombakan fungsi atau jenis Kapal menjadi Kapal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya difungsikan dan beroperasi selama 5 (lima) tahun sejak diberikan Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal.
Pasal 19
Dokumen atau sertifikat Kapal wajib dilakukan penyesuaian terhadap Kapal yang telah mendapatkan pengesahan perombakan yang menyebabkan perubahan data Kapal dalam dokumen atau sertifikat Kapal sebelumnya.
Pasal 20
(1) Kapal harus dilengkapi dengan peralatan dan sistem:
a. peralatan keselamatan jiwa;
b. pencegahan kebakaran Kapal;
c. sistem evakuasi; dan
d. instalasi pemadam atau pencegahan kebakaran tetap, sesuai dengan jenis dan ukuran serta daerah pelayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atau ketentuan Internasional.
(2) Peralatan dan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam gambar rencana peralatan keselamatan jiwa, pencegahan kebakaran Kapal, sistem evakuasi, atau instalasi pemadam atau pencegahan kebakaran tetap termasuk tata letak, jumlah, dan jenis peralatan.
(3) Gambar rencana peralatan keselamatan jiwa, pencegahan kebakaran Kapal, sistem evakuasi, atau instalasi pemadam atau pencegahan kebakaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal.
Pasal 21
(1) Gambar rencana peralatan keselamatan jiwa, pencegahan kebakaran Kapal, sistem evakuasi, atau instalasi pemadam atau pencegahan kebakaran tetap untuk Kapal dengan ukuran panjang seluruhnya 24 m (dua puluh empat meter) atau lebih harus menggunakan simbol dan warna sesuai ketentuan Internasional.
(2) Penggunaan simbol dan warna pada gambar rencana peralatan keselamatan jiwa, pencegahan kebakaran Kapal, sistem evakuasi, atau instalasi pemadam atau pencegahan kebakaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Kapal Tradisional.
Pasal 22
(1) Gambar rencana peralatan keselamatan jiwa, pencegahan kebakaran Kapal, sistem evakuasi, atau instalasi pemadam atau pencegahan kebakaran tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) diajukan permohonan oleh Pemilik Kapal kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan atas persyaratan permohonan Pengesahan Gambar rencana keselamatan dan/atau pencegahan kebakaran dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan.
(4) Pemilik Kapal harus menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima.
(5) Dalam hal Pemilik Kapal tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan dianggap batal.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan surat Pengesahan Gambar rencana peralatan keselamatan jiwa, pencegahan kebakaran Kapal, sistem evakuasi, atau instalasi pemadam atau pencegahan kebakaran tetap.
(7) Surat Pengesahan Gambar rencana peralatan keselamatan jiwa, pencegahan kebakaran Kapal, sistem evakuasi, atau instalasi pemadam atau pencegahan kebakaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan format contoh 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Gambar rencana peralatan keselamatan jiwa, pencegahan kebakaran Kapal, sistem evakuasi, atau instalasi pemadam atau pencegahan kebakaran tetap yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) harus dipasang di ruangan atau lokasi di Kapal yang dapat di lihat jelas oleh awak Kapal dan/atau penumpang.
Pasal 24
(1) Kapal dengan ukuran GT 500 (lima ratus grosse tonnage) ke atas yang mengangkut peti kemas wajib mempunyai pedoman pengamanan muatan (cargo securing manual) yang mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal.
(2) Pengamanan muatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. jenis peralatan pengaman tetap atau portable;
b. ketersediaan peralatan dalam jumlah yang cukup;
c. sesuai dengan jenis muatan;
d. memiliki material dan kekuatan yang memadai;
e. memiliki beban pengaman maksimum;
f. diberikan tanda petunjuk;
g. mudah pengoperasian dan penggunaannya; dan
h. dilakukan perawatan.
(3) Pedoman pengamanan muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. gambar rencana umum;
b. gambar rencana penataan kargo atau peti kemas;
c. instruksi umum untuk penumpukan dan pengamanan kargo atau peti kemas termasuk alat pengaman (pengunci, alat pengencang ikatan) yang dapat dilakukan secara manual atau dengan tenaga mesin;
d. detail gambar dan jenis peralatan pengamanan tetap (fixed securing devices) dan lokasinya;
e. penempatan peralatan pengamanan jinjing (portable securing devices);
f. maksimum sudut rolling dan tinggi metasentra; dan
g. perhitungan kekuatan pengikatan (lashing).
Pasal 25
(1) Pengesahan pedoman pengamanan muatan (cargo securing manual) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diajukan permohonan oleh Pemilik Kapal kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan pengesahan pedoman pengamanan muatan (cargo securing manual) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan.
(4) Pemilik Kapal harus menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima.
(5) Dalam hal Pemilik Kapal tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana pada ayat (4), permohonan dianggap batal.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan pengesahan pedoman pengamanan muatan (cargo securing manual).
(7) Pengesahan pedoman pengamanan muatan (cargo securing manual) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan format contoh 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
Pedoman pengamanan muatan (cargo securing manual) yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(6) harus disimpan di atas Kapal untuk dapat digunakan oleh awak Kapal pada saat pemuatan.
Pasal 27
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu wajib dilengkapi dengan buku perhitungan stabilitas Kapal yang mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal.
(2) Pelaksanaan pengesahan terhadap perhitungan stabilitas Kapal dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bidang pelayaran.
Pasal 28
(1) Pembangunan Kapal dilaksanakan di Galangan Kapal dalam negeri yang memenuhi persyaratan dari instansi yang berwenang di bidang perindustrian.
(2) Penentuan awal proses Pembangunan Kapal ditentukan dari:
a. Peletakan Lunas (Keel Laying); atau
b. material yang telah terpasang paling sedikit 50 (lima puluh) ton atau 1% (satu persen) dari estimasi berat seluruh material struktur Kapal.
(3) Penentuan material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipilih hasil yang terkecil.
(4) Peletakan Lunas (Keel Laying) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memiliki konstruksi kuat sebagai penopang utama kekuatan struktur tengah Kapal yang membujur sepanjang bagian bawah lambung Kapal.
(5) Penentuan akhir proses Pembangunan Kapal ditentukan melalui pelaksanaan serah terima dari Galangan Kapal kepada Pemilik Kapal.
(6) Rencana Pembangunan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
a. pembuatan dan penyiapan gambar rancang bangun beserta data kelengkapannya dan perhitungannya;
dan
b. pemberitahuan rencana Pembangunan Kapal kepada Syahbandar setempat.
(7) Pembangunan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian dengan gambar rancang bangun yang telah mendapatkan pengesahan;
b. pemenuhan keselamatan konstruksi;
c. pencegahan bahaya kebakaran;
d. pencegahan bahaya kecelakaan bagi pekerja;
e. pencegahan pencemaran;
f. pengawasan dari Syahbandar dan/atau Badan Klasifikasi; dan
g. pemberitahuan kepada Syahbandar dan/atau Badan Klasifikasi apabila terdapat perubahan rancang bangun.
(8) Dalam hal Kapal tidak selesai dibangun, Pemilik Kapal atau Galangan Kapal wajib melaporkan kepada Syahbandar disertai dengan alasan tidak selesainya Pembangunan Kapal.
Pasal 29
(1) Kegiatan pengelasan pada konstruksi lambung dan bangunan Kapal harus dilakukan untuk pemenuhan keselamatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7) huruf b.
(2) Kegiatan pengelasan pada konstruksi lambung dan bangunan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. kampus las rata menyeluruh dipermukaan;
b. tidak ada porositas (sifat merembes);
c. tidak ada retak;
d. tidak berlubang;
e. deformasi akibat pengelasan; dan
f. penembusan tidak menyeluruh.
Pasal 30
(1) Pengerjaan Kapal meliputi:
a. Perombakan Kapal;
b. Perbaikan Kapal; dan/atau
c. Perawatan Kapal.
(2) Pengerjaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan pencegahan terhadap:
a. timbulnya bahaya kebakaran;
b. timbulkan bahaya kecelakaan bagi pekerja;
dan/atau
c. timbulnya pencemaran.
(3) Pengerjaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaporkan kepada Syahbandar dan/atau Badan Klasifikasi untuk dilakukan pengawasan.
Pasal 31
(1) Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b wajib dilakukan oleh Pemilik Kapal untuk mengembalikan kondisi Kelaiklautan Kapal.
(2) Perawatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c wajib dilakukan oleh Pemilik Kapal untuk mempertahankan kondisi Kelaiklautan Kapal secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 32
(1) Setelah mendapat Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal Bangunan Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) dan Pengesahan Gambar rancang bangun Perombakan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9), Pemilik Kapal atau Galangan Kapal wajib menyampaikan dokumen Pengesahan Gambar kepada Syahbandar setempat dan/atau Badan Klasifikasi untuk dilakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal pada aspek statutoria; dan
b. Surveyor Badan Klasifikasi yang diakui pada aspek:
1. kekuatan struktur;
2. konstruksi;
3. permesinan; dan
4. perlistrikan.
Pasal 33
(1) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a harus membuat laporan pengawasan kepada Syahbandar.
(2) Hasil laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pelaporan oleh Syahbandar kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal melaksanakan uji petik dan monitoring Pembangunan Kapal atau Perombakan Kapal terhadap hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan format contoh 9 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Tata cara pengawasan terhadap Pembangunan Kapal atau Perombakan Kapal yang dilakukan di galangan luar negeri ditetapkan Direktur Jenderal.
Pasal 34
Dalam hal hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian antara Pengesahan Gambar rancang bangun dengan pelaksanaan pembangunan atau perombakan, Pemilik Kapal atau Galangan Kapal wajib mengajukan penyesuaian Pengesahan Gambar kepada Direktur Jenderal.
Pasal 35
Dalam hal Kapal yang dibangun di wilayah kerja Syahbandar setempat tidak terdapat Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, Syahbandar dapat meminta bantuan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal pada Syahbandar terdekat.
Pasal 36
(1) Kegiatan pengawasan Pembangunan Kapal dan Perombakan Kapal meliputi:
a. Peletakan Lunas (keel laying);
b. pembangunan konstruksi bangunan Kapal;
c. kesesuaian gambar dengan kondisi fisik Kapal;
d. pemasangan dan uji coba perlengkapan Kapal;
e. peluncuran Kapal;
f. uji stabilitas Kapal; dan
g. uji coba berlayar (sea trial).
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf e, dikecualikan untuk Perombakan Kapal.
Pasal 37
(1) Pengawasan Peletakan Lunas (Keel Laying) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dituangkan dalam berita acara pengawasan.
(2) Berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format Contoh 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 39
Pemasangan dan uji coba perlengkapan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d meliputi:
a. instalasi permesinan utama dan permesinan bantu;
b. instalasi perlistrikan;
c. perlengkapan geladak;
d. perlengkapan tangki;
e. perlengkapan bangunan atas dan akomodasi;
f. perlengkapan penerangan;
g. peralatan keselamatan jiwa;
h. peralatan pencegah kebakaran; dan
i. peralatan navigasi dan radio komunikasi.
Pasal 40
(1) Peluncuran Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e harus memenuhi:
a. perhitungan dan analisa yang dilakukan oleh Galangan Kapal meliputi:
1. personil;
2. perlengkapan;
3. metode peluncuran yang digunakan; dan
4. peralatan pendukungnya;
b. lambung dan bangunan atas sudah terpasang;
c. pekerjaan di bawah garis air dari lambung Kapal harus selesai dan disetujui oleh Badan Klasifikasi;
d. katup yang berhubungan luar lambung Kapal harus tertutup;
e. kemudi dan Peralatan di Kapal dipastikan tidak mudah bergerak;
f. peralatan komunikasi antara Kapal dan darat; dan
g. peralatan pencegah kebakaran agar tersedia.
(2) Peluncuran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara Peluncuran Kapal.
(3) Berita acara Peluncuran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan format Contoh 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
(1) Pelaksanaan uji stabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf f mempunyai 2 (dua) metode yaitu:
a. uji kemiringan Kapal (inclining test); atau
b. uji sarat Kapal/draft survey (lightweight survey).
(2) Pelaksanaan uji stabilitas Kapal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(3) Pedoman atau petunjuk teknis pelaksanaan uji stabilitas Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam contoh 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
(1) Pelaksanaan uji coba berlayar (sea trial) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. uji kecepatan (speed test) untuk semua ukuran Kapal;
b. uji putaran melingkar kanan dan kiri (turning cycle) untuk semua ukuran Kapal;
c. uji olah gerak zig zag (Z-manuver test) untuk semua ukuran Kapal;
d. uji maju mundur dan berhenti (crash stop astern and ahead test) untuk ukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih;
e. percobaan inertia (stopping test) untuk ukuran GT 1000 (seribu gross tonnage) atau lebih;
f. percobaan mundur (reversing trial test) untuk ukuran GT 1000 (seribu gross tonnage) atau lebih;
g. uji gerak spiral (spiral test) untuk ukuran GT 1000 (seribu gross tonnage) atau lebih;
h. uji gerakan melingkar (williamson turn test) untuk ukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih;
i. uji sistem kemudi (steering gear test) untuk semua ukuran Kapal;
j. uji peralatan navigasi dan radio komunikasi untuk semua ukuran Kapal;
k. pengujian pemadaman tenaga listrik (black out test) untuk semua ukuran Kapal;
l. pengujian ketahanan berlayar (endurance test) untuk semua ukuran Kapal;
m. pengujian jangkar (anchoring test) untuk semua ukuran Kapal; dan
n. pengujian tingkat kebisingan (noise level test) dan getaran (vibration) untuk Kapal lebih dari GT 1600 (seribu enam ratus gross tonnage).
(2) Pemilik Kapal atau Galangan Kapal wajib memberitahukan kepada Syahbandar setempat sebelum pelaksanaan uji coba berlayar (sea trial) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 44
(1) Pemilik Kapal atau Galangan Kapal harus membuat laporan pelaksanaan setelah dilaksanakan uji coba berlayar (sea trial) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).
(2) Uji coba berlayar (sea trial) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara uji coba berlayar (sea trial) dengan dibubuhi tandatangan:
a. Pemilik Kapal;
b. pihak Galangan Kapal;
c. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; dan
d. surveyor Badan Klasifikasi bagi Kapal masuk klas.
(3) Berita acara uji coba berlayar (sea trial) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format Contoh 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 45
Pedoman atau petunjuk teknis pelaksanaan uji coba berlayar (sea trial) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) sesuai dengan format contoh 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 46
(1) Kapal yang telah selesai dibangun, dilakukan Serah Terima Kapal dari Galangan Kapal kepada Pemilik Kapal.
(2) Serah Terima Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diterbitkan sertifikat pembangun (builder certificate) oleh Galangan Kapal dan diketahui oleh Syahbandar setempat.
(3) Sertifikat pembangun (builder certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. nama Kapal dan/atau nomor lambung;
b. nama Pemilik Kapal dan alamat;
c. jenis dan material;
d. ukuran utama Kapal;
e. jumlah dan daya mesin;
f. tahun peletakan lunas;
g. tahun peluncuran Kapal;
h. nama Galangan Kapal dan alamat; dan
i. nama pihak dan jabatan penandatangan.
Pasal 47
(1) Sistem informasi bidang Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, pelaksanaan dan pengawasan terhadap Pembangunan Kapal serta Pengerjaan Kapal dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perumusan kebijakan.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengumpulan dan pengolahan data;
b. penganalisisan;
c. penyimpanan;
d. penyajian; dan
e. penyebaran data dan informasi.
(3) Sistem informasi bidang Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, pelaksanaan dan pengawasan terhadap Pembangunan Kapal serta Pengerjaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama Kapal dan/atau nomor lambung;
b. jenis Kapal dan bahan Kapal;
c. rancangan ukuran utama;
d. nama Pemilik Kapal;
e. nama dan alamat Galangan Kapal;
f. tahun pembangunan;
g. surat Pengesahan Gambar dan nomor pengesahan;
dan
h. gambar general arrangement.
Pasal 48
(1) Pemilik Kapal atau Galangan Kapal yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (8), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 34, Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (2) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara Pembangunan Kapal atau Pengerjaan Kapal; dan/atau
c. pencabutan Pengesahan Gambar rancang bangun.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut turut untuk jangka waktu masing-masing 12 (dua belas) hari kerja oleh Syahbandar setempat.
(3) Dalam hal tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara Pembangunan Kapal atau Pengerjaan Kapal oleh Syahbandar setempat sampai dengan dipenuhinya kewajibannya yang disampaikan tertulis kepada Pemilik
Kapal atau Galangan Kapal untuk jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja.
(4) Dalam hal tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pengesahan Gambar rancang bangun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(5) Syahbandar melaporkan secara tertulis pelaksanaan sanksi administratif kepada Direktur Jenderal.
Pasal 49
(1) Dokumen Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, rencana pengesahan peralatan keselamatan jiwa, pencegahan kebakaran Kapal, sistem evakuasi, dan instalasi pemadam/pencegahan kebakaran tetap dan pedoman pengamanan muatan dan perhitungan stabilitas Kapal, tidak berlaku apabila:
a. Kapal ditutuh;
b. Kapal ganti bendera;
c. Kapal ganti nama;
d. Kapal tenggelam atau hilang;
e. Kapal mengalami perombakan Kapal yang mengakibatkan perubahan konstruksi Kapal, ukuran utama Kapal, fungsi, atau jenis Kapal;
f. Gambar Kapal tidak sesuai dengan kondisi fisik Kapal; dan/atau
g. Kapal lelang atau hibah.
(2) Dokumen Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, pengesahan rencana peralatan keselamatan jiwa, pencegahan kebakaran Kapal, sistem evakuasi, dan instalasi pemadam/pencegahan kebakaran tetap dan pedoman pengamanan muatan dan perhitungan stabilitas Kapal dinyatakan batal, apabila:
a. data yang digunakan untuk penerbitan dokumen ternyata tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
b. diperoleh secara tidak sah dan/atau tidak dipergunakan sesuai peruntukannya; atau
c. pembangunan atau Perombakan Kapal tidak dilanjutkan atau tidak selesai.
Pasal 50
(1) Peraturan ini tidak berlaku untuk:
a. Kapal perang;
b. Kapal Negara, sepanjang tidak dipergunakan untuk kegiatan niaga;
c. Kapal dengan panjang keseluruhan kurang dari 10 m (sepuluh meter) atau di bawah GT 7 (tujuh gross tonnage).
(2) Dalam hal Kapal dengan panjang keseluruhan kurang dari 10 m (sepuluh meter) atau di bawah GT 7 (tujuh gross tonnage), atas permintaan Pemilik Kapal dapat dilakukan Pengesahan Gambar tanpa mengikuti kaidah gambar teknik.
(3) Dalam hal Kapal Tradisional jenis Kapal penangkap ikan dengan ukuran panjang 10 m (sepuluh meter) sampai dengan 15 m (lima belas meter), dapat menggunakan gambar sederhana (sketsa).
Pasal 51
Tata cara dan petunjuk teknis verifikasi kelengkapan persyaratan dan pemeriksaan gambar Rancang Bangun Kapal ditetapkan Direktur Jenderal.
Pasal 52
Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 53
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Kapal yang telah beroperasi dan belum memiliki dokumen Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, rencana pengesahan peralatan keselamatan jiwa, pencegahan kebakaran Kapal, sistem evakuasi, dan instalasi pemadam atau pencegahan kebakaran tetap, pedoman pengamanan muatan dan perhitungan stabilitas Kapal harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan;
b. Kapal dalam proses pembangunan atau perombakan yang belum mendapatkan Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal sebelum Peraturan Menteri ini berlaku diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 54
Perizinan berusaha di bidang Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 55
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2021
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
