Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2013 tentang RENCANA UMUM JARINGAN ANGKUTAN MASSAL PADA KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI (JABODETABEK)
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Perkotaan Jabodetabek adalah kawasan perkotaan yang meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
3. Angkutan Umum Massal adalah angkutan umum dengan karakteristik pelayanan cepat, terjadwal, lintasan khusus dan berkapasitas tinggi.
4. Jaringan Jalan adalah seluruh jalan yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum dan terkait satu sama lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.
5. Jaringan pelayanan perkeretaapian adalah gabungan lintas- lintas pelayanan perkeretaapian.
6. Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Angkutan Umum Massa! Berbasis Jalan adalah suatu sistem angkutan umum yang menggunakan mobil bus dengan lajur khusus yang terproteksi sehingga memungkinkan peningkatan kapasitas angkut yang bersifat massal yang dioperasikan di kawasan perkotaan.
8. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan serta bidang perkeretaapian.
Pasal 2
(1) Maksud disusunnya Rencana Umum Jaringan Angkutan Massal pada Kawasan Perkotaan Jabodetabek untuk meningkatkan pelayanan dan penyediaan jasa angkutan umum yang cepat, aman, terpadu, tertib, lancar, nyaman, ekonomis, efisien, efektif, dan terjangkau oleh masyarakat.
(2) Tujuan disusunnya Rencana Umum Jaringan Angkutan Massa! pada Kawasan Perkotaan Jabodetabek adalah sebagai pedoman dalam rangka pembangunan jaringan angkutan umum massal di Jabodetabek dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
(3) Sasaran dari Rencana Umum Jaringan Angkutan Massal pada Kawasan Perkotaan Jabodetabek meliputi:
a. mewujudkan angkutan umum sebagai tulang punggung sistem transportasi Jabodetabek dan menerapkan kebijakan manajemen permintaan (Transport Demand Management/TOM);
b. mengurai dan mengurangi kemacetan lalu lintas;
c. meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas pengguna jasa transportasi;
d. memadukan pola jaringan transportasi;
e. meningkatkan jaringan jalan dan jalur kereta api;
f. mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Pasal 3
Arah Pembangunan Angkutan Massal di Kawasan Perkotaan Jabodetabek:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pembangunan jaringan angkutan massal berbasis jalan dan rel yang terintegrasi;
b. pembangunan infrastruktur/fasilitas pendukung angkutan massal yang sesuai standar;
c. pemanfaatan perkembangan kemajuan teknologi yang semakin canggih; dan
d. pengembangan angkutan massal yang ramah lingkungan.
Pasal 4
Arah Pembangunan Angkutan Massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus memperhatikan integrasi inter dan antarmoda dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunannya sebagai salah satu pertimbangan prioritas.
Pasal 5
Pembangunan jaringan angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. pengembangan jaringan trayek angkutan massal berbasis jalan; dan
b. pembangunan jaringan jalur kereta api.
Pasal 6
(1) Pengembangan jaringan trayek angkutan massal berbasis jalan sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf a disusun dalam bentuk rencana umum jaringan trayek angkutan massal berbasis jalan pada kawasan perkotaan Jabodetabek.
(2) Pembangunan jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disusun dalam bentuk rencana pembangunan jalur kereta api.
Pasal 7
(1) Rencana pembangunan jaringan angkutan massal sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dilakukan secara bertahap meliputi:
a. program jangka pendek;
b. program jangka menengah; dan
c. program jangka panjang.
(2) Rencana pembangunan jaringan angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Pembangunan infrastruktur/fasilitas pendukung angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan bagian dari Rencana Umum Jaringan Angkutan Massal.
(2) Pembangunan infrastruktur/fasilitas pendukung angkutan massal meliputi:
a. pengembangan infrastruktur pendukung angkutan massal berbasis jalan; dan
b. pembangunan fasilitas pendukung angkutan kereta api.
Pasal 9
(1) Pengembangan infrastruktur pendukung angkutan massal berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dengan:
a. pengembangan koridor jalur khusus bus (busway);
b. pembangunaan pusat kendali dan bus location system;
c. pengembangan sistem tiket;
d. pembangunan fasilitas park and ride;
e. pembangunan fasilitas integrasi antar moda;
f. pembangunan fasilitas pesepeda dan pejalan kaki;
g. pengembangan dan/atau peningkatan kapasitas ruas jalan; dan
h. peningkatan kapasitas simpang.
(2) Pembangunan fasilitas pendukung angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
a. pemasangan Automatic Train Protection (ATP) sistem;
b. pengembangan sistem tiket terpadu;
c. pembangunan fasilitas integrasi antar moda;
d. pembangunan workshop;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. peningkatan fasilitas perkeretaapian (Track, Depot, Signalling Facility, Feeder System, and Substations);
f. peningkatan fasilitas stasiun (Double Tracking, Depot, Track Layout, Voltage, Interlined Breaking System, Feeder System and Substations).
Pasal 10
Dalam hal pengembangan infrastruktur pendukung angkutan massal berbasis jalan khususnya peningkatan kapasitas jalan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 11
(1) Dalam hal pelaksanaan pembangunan infrastruktur/fasilitas pendukung angkutan massal, Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Badan Usaha.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
Pembiayaan untuk pelaksanaan pembangunan jaringan angkutan umum massal pada kawasan perkotaaan Jabodetabek dibebankan pada APBN dan/atau APBD, serta sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
