Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perpustakaan adalah institusi pengelola karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2. Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
3. Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi.
4. Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
5. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
6. Pemustaka adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan.
7. Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
9. Kepala Badan adalah Kepala Badan Kebijakan Transportasi.
Pasal 2
Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan pencapaian visi, misi, dan tujuan Kementerian Perhubungan, perlu diselenggarakan pengelolaan Perpustakaan secara profesional.
Pasal 3
(1) Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan terdiri atas:
a. Perpustakaan Khusus; dan
b. Perpustakaan Perguruan Tinggi.
(2) Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. Perpustakaan Pusat Kementerian Perhubungan;
b. Perpustakaan Unit Kerja Eselon I; dan
c. Perpustakaan Unit Teknis.
(3) Perpustakaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Transportasi; dan
b. Perpustakaan Politeknik Transportasi.
Pasal 4
(1) Perpustakaan Pusat Kementerian Perhubungan merupakan perpustakaan khusus yang berkedudukan di Badan Kebijakan Transportasi.
(2) Perpustakaan pada Unit Kerja Eselon I, Unit Teknis, Sekolah Tinggi Ilmu Transportasi, dan Politeknik Transportasi di lingkungan Kementerian Perhubungan ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri.
(3) Perpustakaan pada Unit Kerja Eselon I, Unit Teknis, Sekolah Tinggi Ilmu Transportasi, dan Politeknik Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berkedudukan di unit kerja masing-masing.
Pasal 5 Penyelenggaraan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan dikoordinasikan oleh Badan Kebijakan Transportasi bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional.
Pasal 6
Dalam melaksanakan koordinasi Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Badan menjalankan fungsi:
a. memberikan arahan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pengelolaan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. melakukan kerja sama antarPerpustakaan di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Perhubungan;
d. menyusun dan menyelenggarakan kegiatan orientasi dan/atau peningkatan kapasitas pustakawan dan pengelola Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan;
e. menyebarkan informasi kepustakaan transportasi;
f. menjadi pusat rujukan dan sumber belajar bagi Pemustaka di lingkungan Kementerian Perhubungan;
g. menyelenggarakan koordinasi antarPerpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan; dan
h. menghimpun karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan Kementerian Perhubungan;
i. menjadi pusat repositori karya cetak dan karya rekam Kementerian Perhubungan;
j. MENETAPKAN Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan; dan
k. mengusulkan perolehan nomor pokok Perpustakaan, akreditasi Perpustakaan, dan permintaan international standard book number di lingkungan Kementerian Perhubungan ke Perpustakaan Nasional.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan sesuai standar sebagai berikut:
a. standar koleksi Perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan;
c. standar pelayanan Perpustakaan;
d. standar tenaga Perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan Perpustakaan.
(2) Selain standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan juga mengacu pada komponen pendukung, meliputi:
a. inovasi dan kreativitas Perpustakaan;
b. tingkat kegemaran membaca; dan
c. indeks pembangunan literasi masyarakat.
Pasal 8
(1) Koleksi Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan merupakan koleksi di bidang transportasi yang terdiri atas:
a. karya cetak; dan
b. karya rekam.
(2) Karya cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. buku; dan
b. terbitan berkala.
(3) Karya rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. karya rekam analog; dan
b. karya rekam digital.
(4) Selain koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpustakaan Kementerian Perhubungan dapat melakukan pengadaan koleksi lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan.
Pasal 9
(1) Bentuk buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. buku teks;
b. prosiding seminar, simposium, workshop, atau lokakarya;
c. pedoman;
d. petunjuk teknis;
e. buku saku;
f. hasil karya peserta pelatihan;
g. hasil kajian; dan/atau
h. hasil karya civitas akademika perguruan tinggi.
(2) Bentuk terbitan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b meliputi:
a. majalah;
b. buletin;
c. jurnal;
d. warta; dan/atau
e. laporan tahunan.
Pasal 10
(1) Karya rekam analog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a meliputi:
a. rekaman suara analog; dan/atau
b. rekaman video analog.
(2) Karya rekam digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b meliputi:
a. buku elektronik;
b. media terbitan berkala elektronik;
c. musik digital;
d. film digital; dan/atau
e. bentuk lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
Pasal 11
(1) Jumlah koleksi untuk Perpustakaan Khusus paling sedikit
1.000 (seribu) judul.
(2) Jumlah koleksi untuk Perpustakaan Perguruan Tinggi paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) judul terdiri atas:
a. buku wajib per mata kuliah paling sedikit 3 (tiga) judul;
b. judul buku pengayaan 2 (dua) kali jumlah buku wajib;
c. koleksi audio visual disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi;
d. koleksi sumber elektronik yang jumlah dan materinya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi;
e. jurnal ilmiah paling sedikit 2 (dua) judul per program studi;
f. majalah ilmiah populer paling sedikit 1 (satu) judul (berlangganan atau menerima secara rutin) per program studi; dan/atau
g. muatan lokal (local content) atau repositori terdiri dari hasil karya ilmiah civitas akademika (skripsi, tesis, disertasi, makalah seminar, simposium, konferensi, laporan penelitian, laporan pengabadian masyarakat, laporan lain-lain, pidato pengukuhan, artikel yang dipublikasi di jurnal nasional maupun internasional, publikasi internal kampus, majalah atau buletin kampus)
Pasal 12
(1) Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam melakukan pengembangan koleksi menyusun kebijakan pengembangan koleksi, dengan tahapan sebagai berikut:
a. seleksi;
b. pengadaan;
c. pengolahan;
d. cacah ulang; dan
e. penyiangan.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mengeluarkan koleksi dari susunan rak karena:
a. tidak terlalu diminati;
b. terlalu banyak eksemplarnya; dan
c. ada edisi atau koleksi yang sudah tidak relevan.
(3) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui:
a. pembelian;
b. tukar-menukar;
c. hibah;
d. hadiah;
e. sewa; dan/atau
f. terbitan sendiri.
(4) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan sistem yang baku untuk menyusun deskripsi, klasifikasi, dan tajuk subjek koleksi Perpustakaan.
(5) Cacah ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan untuk menghitung kembali koleksi yang dimiliki Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(6) Penyiangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan untuk mengeluarkan koleksi Perpustakaan yang sudah tidak relevan dan tidak layak pakai yang dimiliki Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
Pasal 13
(1) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit ditinjau setiap 4 (empat) tahun.
(2) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan dengan ketentuan:
a. penambahan koleksi paling sedikit 2% (dua persen) dari jumlah total koleksi yang ada per tahun untuk Perpustakaan Khusus; dan
b. penambahan koleksi paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah total koleksi yang ada per tahun untuk Perpustakaan Perguruan Tinggi.
(3) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Perpustakaan.
Pasal 14
Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan melakukan pelestarian koleksi melalui kegiatan:
a. pemeliharaan dengan cara mengatur lingkungan penyimpanan koleksi;
b. perawatan koleksi baik fisik maupun isi untuk kelestarian;
dan/atau
c. perbaikan koleksi yang mengalami kerusakan.
Pasal 15
(1) Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pengelolaan Perpustakaan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas:
a. lahan;
b. gedung/ruang Perpustakaan; dan
c. perabot/peralatan.
(3) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus berada di lokasi yang mudah diakses, aman, dan nyaman serta berdekatan dengan gedung instansi/organisasi induknya.
(4) Gedung/ruang perpustakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. luas bangunan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi;
b. memenuhi aspek kesehatan, keselamatan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pemustaka;
c. lantai bangunan yang digunakan untuk penempatan koleksi harus memenuhi persyaratan kontruksi, paling sedikit 400 (empat ratus) kilogram per meter persegi atau ekuivalen; dan
d. ruang Perpustakaan paling sedikit terdiri atas area koleksi, area baca, dan area pengelola Perpustakaan.
(5) Perabot/peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. rak koleksi;
b. meja baca;
c. kursi baca;
d. meja dan kursi kerja;
e. meja sirkulasi dan pelayanan; dan
f. perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 16
(1) Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan memberikan layanan Perpustakaan berupa:
a. ruang baca;
b. sirkulasi;
c. rujukan; dan
d. referensi.
(2) Layanan ruang baca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk menyediakan tempat untuk membaca koleksi Perpustakaan.
(3) Layanan sirkulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk melakukan peminjaman dan pengembalian koleksi Perpustakaan.
(4) Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan untuk pemberian informasi dan bimbingan pelayanan.
(5) Layanan pendidikan Pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditujukan untuk membantu Pemustaka mulai dari tahap pencarian informasi sampai dengan peminjaman dan pengembalian koleksi atau bahan Perpustakaan oleh Pemustaka.
Pasal 17
Waktu pelayanan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan diselenggarakan sebagai berikut:
a. paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja per minggu untuk Perpustakaan Khusus; atau
b. paling sedikit 54 (lima puluh empat) jam kerja per minggu untuk Perpustakaan Perguruan Tinggi.
Pasal 18
(1) Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan menyelenggarakan promosi dalam rangka menarik minat Pemustaka untuk memanfaatkan layanan Perpustakaan.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Perpustakaan Khusus diselenggarakan melalui kegiatan:
a. orientasi Perpustakaan;
b. pameran; dan/atau
c. publisitas paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Perpustakaan Perguruan Tinggi diselenggarakan dengan cara memperkenalkan fungsi, pelayanan, dan jasa Perpustakaan untuk mendorong civitas akademika memanfaatkan Perpustakaan.
Pasal 19
(1) Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan dikelola oleh tenaga Perpustakaan.
(2) Tenaga Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas:
a. kepala Perpustakaan;
b. Pustakawan; dan
c. tenaga teknis Perpustakaan.
(3) Kepala Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) Tenaga Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan berdasarkan analisis beban kerja Perpustakaan atau Standar Nasional Perpustakaan.
Pasal 20
(1) Tenaga Perpustakaan secara berkala diberikan kesempatan untuk mengikuti program pengembangan bidang Perpustakaan.
(2) Pustakawan diberikan kesempatan untuk melakukan pengkajian dan pengembangan profesi.
Pasal 21
(1) Program pengembangan bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) diselenggarakan oleh Perpustakan Pusat Kementerian Perhubungan melalui bimbingan teknis Kepustakawanan.
(2) Bimbingan teknis Kepustakawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
a. meningkatkan keterampilan pengelola Perpustakaan;
b. meningkatkan pelayanan terhadap Pemustaka;
c. membantu meningkatkan kualitas atau kompetensi jabatan fungsional Pustakawan; dan
d. meningkatkan pengelolaan sistem informasi.
(3) Bimbingan teknis Kepustakawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada setiap Pustakawan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(4) Dalam melaksanakan bimbingan teknis Kepustakawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perpustakan Pusat Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan tenaga Perpustakaan di bidang transportasi.
Pasal 22
(1) Penyelenggaraan Perpustakaan dilaksanakan dalam rangka memberikan layanan prima kepada sasaran Perpustakaan.
(2) Sasaran Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Pemustaka internal; dan
b. Pemustaka eksternal.
(3) Pemustaka internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pegawai Kementerian Perhubungan; dan
b. civitas akademika perguruan tinggi.
(4) Pemustaka eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kementerian/lembaga lain;
b. civitas akademika perguruan tinggi;
c. lembaga atau organisasi nonpemerintah; dan/atau
d. masyarakat umum.
Pasal 23
Pengelolaan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan dilakukan melalui kegiatan yang terdiri atas:
a. perencanaan;
b. anggaran;
c. implementasi teknologi informasi dan komunikasi;
d. pengawasan; dan
e. kerja sama.
Pasal 24
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:
a. program kerja; dan
b. rencana kerja.
(2) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program strategis yang mengacu pada kebijakan Kementerian Perhubungan.
(3) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari:
a. program kerja triwulan;
b. program kerja semester; dan
c. program kerja tahunan.
(4) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun secara berkesinambungan dengan mengacu pada program kerja.
Pasal 25
(1) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan dalam rangka pengelolaan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perhubungan; atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran anggaran Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan melakukan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk keperluan otomasi dan akses sumber daya elektronik dalam penyelenggaraan Perpustakaan.
Pasal 27
(1) Pengawasan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d dilakukan melalui:
a. supervisi; dan
b. evaluasi;
(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kepala Perpustakaan Kementerian Perhubungan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas Perpustakaan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Kepala Perpustakaan Kementerian Perhubungan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas Perpustakaan.
(4) Hasil Kegiatan supervisi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dituangkan dalam bentuk dokumen laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan Perpustakaan.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kepala Perpustakaan Unit Kerja Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis kepada pimpinan unit kerja dengan tembusan kepada Kepala Perpustakaan Pusat Kementerian Perhubungan.
(6) Penanggung jawab Perpustakaan Pusat Kementerian Perhubungan melaporkan kegiatan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan kepada Menteri melalui Kepala Badan.
(7) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 28
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e dilakukan antara Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan:
a. Perpustakaan institusi/lembaga lain; dan/atau
b. lembaga atau organisasi lain, baik dari dalam dan/atau luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan Perpustakaan dan kompetensi tenaga Perpustakaan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk silang layanan Perpustakaan dan/atau jaringan Perpustakaan atau bentuk kerja sama lain.
Pasal 29
(1) Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan mengembangkan inovasi dan kreativitas dalam mengelola dan menyelenggarakan Perpustakaan.
(2) Inovasi dan kreativitas Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gagasan baru dan/atau berbeda serta bermanfaat untuk meningkatkan layanan Perpustakaan dan daya tarik bagi Pemustaka.
(3) Jumlah inovasi dan kreativitas Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan paling sedikit 3 (tiga) karya dalam 3 (tiga) tahun.
Pasal 30
(1) Penyelenggaraan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan ditujukan untuk peningkatan kegemaran membaca.
(2) Peningkatan kegemaran membaca diukur melalui persentase peningkatan jumlah kunjungan Pemustaka ke Perpustakaan, frekuensi berkunjung Pemustaka secara daring dan luring di Perpustakaan, dan jumlah koleksi yang dipinjam.
(3) Hasil pengukuran tingkat kegemaran membaca dituangkan dalam laporan tahunan.
Pasal 31
(1) Penyelenggaraan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan ditujukan untuk peningkatan indeks pembangunan literasi masyarakat.
(2) Peningkatan indeks pembangunan literasi masyarakat diukur melalui rasio ketersediaan buku tercetak dan buku elektronik terhadap keseluruhan pegawai, rasio tenaga Perpustakaan terhadap keseluruhan pegawai, dan jumlah kegiatan Perpustakaan yang melibatkan pegawai.
Pasal 32
Tata cara penetapan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 33
Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan harus melakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2023
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
