Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang adalah pelaksanaan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi.
2. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang dan bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
3. Pelaksana Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah perusahaan angkutan laut nasional yang mendapat penugasan atau berdasarkan hasil pemilihan penyedia jasa lainnya untuk melakukan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di laut.
4. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
5. Subsidi adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada Pelaksana berupa selisih antara biaya produksi atau harga pasar dengan tarif yang ditetapkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atau harga pasar.
6. Perintah Pengapalan (Shipping Instruction) adalah surat yang dibuat oleh pemilik barang atau perusahaan jasa pengurusan transportasi (shipper) yang ditujukan kepada carrier atau kapal (pelayaran) untuk menerima dan memuat muatan yang tertera dalam surat tersebut.
7. Tol Laut adalah pelaksanaan pelayanan angkutan barang di laut dari Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya dengan menggunakan mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
8. Konsultan Pengawas adalah pihak yang melaksanakan pengawasan kegiatan dan/atau verifikasi tagihan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut.
9. Informasi Muatan dan Ruang Kapal yang selanjutnya disingkat IMRK adalah sistem informasi berbasis aplikasi dalam jaringan yang menginformasikan kapasitas ruang muat di atas kapal yang digunakan untuk proses pemesanan dan pengiriman barang atau muatan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut dilakukan dengan menggunakan kapal barang dan/atau kapal ternak.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. menjamin ketersediaan barang untuk menurunkan disparitas harga barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan;
c. menjaga kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan;
d. kegiatan angkutan pada hari besar keagamaan dan tahun baru; dan/atau
e. kegiatan angkutan untuk bantuan bencana alam, dan bantuan kemanusiaan.
(3) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk kegiatan angkutan untuk operasi pencarian dan pertolongan.
Pasal 3
(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. jenis barang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk ternak dan ikan serta muatan balik yang berasal dari daerah yang disinggahi oleh angkutan barang di laut.
(3) Jenis barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. melaksanakan pelayaran angkutan barang berdasarkan tarif dan Jaringan Trayek yang ditetapkan oleh Menteri serta diumumkan secara transparan ke dalam portal IMRK;
b. memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
c. menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta angkutan barang;
d. memenuhi sarana dan prasarana Pelabuhan yang ditetapkan oleh Menteri; dan
e. mempertimbangkan efisiensi dan kelancaran angkutan barang.
(2) Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a meliputi Jaringan Trayek utama maupun Jaringan Trayek pendukung sebagai feeder ke Pelabuhan lainnya.
(3) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa subsidi angkutan barang di laut.
Pasal 5
(1) Menteri dalam MENETAPKAN Jaringan Trayek dan standar pelayanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a, dan huruf b mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.
(2) Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, dan/atau hasil evaluasi kebutuhan trayek oleh Direktur Jenderal.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi paling sedikit:
a. gambaran umum wilayah;
b. komoditas muatan berangkat yang dibutuhkan dan potensi muatan balik; dan
c. berita acara pembahasan Pelabuhan singgah atau trayek pada tingkat daerah yang mengikutsertakan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Penyelenggara Pelabuhan.
(4) Ketentuan penetapan Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 6
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut dilakukan dengan menggunakan kapal milik negara dan/atau kapal yang dioperasikan oleh Pelaksana.
Pasal 7
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut, Pemerintah Pusat menugaskan pelaksana badan usaha milik negara di bidang angkutan laut.
(2) Menteri memberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero).
(3) Selain penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menugaskan kepada badan usaha milik negara lainnya di bidang angkutan laut.
(4) Dalam hal terdapat keterbatasan armada untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/ jasa pemerintah.
(5) Keterbatasan armada sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal terhadap ketersediaan kapal milik PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero).
Pasal 8
(1) Dalam rangka mendukung konektivitas penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut, pemerintah dapat melibatkan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.
(2) Keterlibatan angkutan laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama dengan Pelaksana untuk optimalisasi ketersediaan ruang muat kapal pelayaran rakyat.
Pasal 9
(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan subsidi angkutan barang di laut.
(2) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai alokasi pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk membuat kontrak dengan Pelaksana.
(4) Penentuan komponen subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 10
(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib:
a. memiliki dan/atau menguasai kapal untuk mengangkut barang;
b. menyediakan kapal pengganti dalam rangka keberlangsungan pelayanan publik jika kapal utama rusak atau sedang melakukan docking kecuali untuk Kapal Khusus Ternak;
c. mematuhi kontrak;
d. membuat dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut;
e. memeriksa kesesuaian antara Perintah Pengapalan (Shipping Instruction) dengan dokumen muatan dan/atau jenis barang yang diangkut;
f. menggunakan layanan IMRK yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan
g. mengoperasikan peralatan sistem monitoring secara terus menerus guna keperluan operasional dan pergerakan kapal.
(2) Laporan sebagaimana dimasud pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Direktur Jenderal setiap voyage atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 11
(1) Setiap barang yang diangkut melalui Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut wajib dilengkapi dengan Perintah Pengapalan (Shipping Instruction).
(2) Perintah Pengapalan (Shipping Instruction) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi paling sedikit:
a. nama kapal;
b. nama pengirim;
c. nama penerima barang;
d. nama dan jenis barang;
e. jumlah berat barang dalam ton;
f. volume barang; dan
g. pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan.
(3) Pemeriksaan terhadap kesesuaian antara Perintah Pengapalan (Shipping Instruction) dengan dokumen muatan dan/atau jenis barang yang diangkut dapat dilakukan oleh:
a. pemerintah daerah; dan/atau
b. Penyelenggara Pelabuhan;
pada Pelabuhan muat dan/atau Pelabuhan bongkar.
(4) Tata cara dan mekanisme penerbitan Perintah Pengapalan (Shipping Instruction) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
(1) Dalam hal masih tersedianya ruang muat kapal Tol Laut, barang pengadaan milik pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau selain barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diangkut melalui mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan, dengan dikenakan tarif komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai pendapatan yang menjadi pengurang Subsidi Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut.
Pasal 13
(1) Tarif Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan tarif sebagaimana di maksud pada ayat (1) berdasarkan mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Pencairan anggaran Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut dilaksanakan berdasarkan hasil verifikasi Konsultan Pengawas.
(2) Tata cara pencairan anggaran Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
(1) Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut diatur dalam kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut dengan Direktur Utama Pelaksana.
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani setelah diterbitkannya daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).
(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat paling sedikit:
a. para pihak yang melakukan perjanjian;
b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas;
c. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d. nilai atau harga kontrak dan syarat pembayaran;
e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
g. penyelesaian perselisihan; dan
h. ketentuan mengenai keadaan memaksa.
Pasal 16
Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut.
Pasal 17
(1) Pengawasan teknis dan pengendalian dalam Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pengawasan teknis dan pengendalian sebagaimana diatur pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemantauan;
b. analisa dan evaluasi; dan/atau
c. verifikasi.
penyelengaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut (Berita Negara Republik INDONESIA
Tahun 2018 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 843), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2024
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 153
