Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-43 Tahun 2012 tentang TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API KELAS EKONOMI

PERMENHUB No. pm-43 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; (2) Besarnya biaya tambahan untuk hidangan makanan dan pelayanan lainnya yang diberikan kepada penumpang ditetapkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.

Pasal 2

Tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sudah termasuk iuran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 1964 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1965 serta peraturan pelaksanaannya.

Pasal 3

Setiap biaya tambahan selain yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) yang akan dijadikan komponen dari tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan terlebih dahulu.

Pasal 4

Direktur Jenderal Perkeretaapian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

Pasal 5

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Perhubungan ini, maka semua Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2012 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E. E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN