Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN (BP2IP) SURABAYA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan ini, yang dimaksud dengan:
1. Entitas adalah Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya.
2. Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasian atas hasilnya, serta penyajian laporan keuangan.
3. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
4. Standar Akuntansi Keuangan, yang selanjutnya disingkat SAK, adalah prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh ikatan profesi akuntansi INDONESIA dalam menyajikan laporan keuangan suatu entitas usaha.
5. Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
6. Entitas pelaporan adalah unit pemerintah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang - undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
7. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan yang menyelenggarakan akuntansi, menyusun dan menyajikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya, dan menyampaikan kepada entitas pelaporan.
8. Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya, yang selanjutnya disebut BP2IP Surabaya adalah instansi pemerintah pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan entitas pelaporan dan entitas akuntansi.
9. Bagan Akun Standar adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan BP2IP Surabaya.
10. Sistem Akuntansi BP2IP Surabaya adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan aktivitas keuangan yang dilaksanakan oleh BP2IP Surabaya.
11. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban BP2IP Surabaya atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa laporan aktivitas, neraca, arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
12. Laporan Aktivitas adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan dan beban BP2IP Surabaya pada periode tertentu.
13. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, kewajiban dan ekuitas dana BP2IP Surabaya pada tanggal tertentu.
14. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan arus masuk dan arus keluar kas BP2IP Surabaya selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas pembiayaan.
15. Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas BP2IP Surabaya selama periode pelaporan.
16. Catatan Atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan daftar terinci atau analisis atau nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan aktivitas, neraca dan arus kas BP2IP Surabaya dalam rangka pengungkapan yang memadai.
17. Tanggal Pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan.
18. Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas BP2IP Surabaya selama satu periode yang mengakibatkan penambahan ekuitas bersih.
19. Beban atau biaya adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar kas atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas bersih.
20. Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, deviden, dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
21. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BP2IP Surabaya sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh BP2IP Surabaya maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
22. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi BP2IP Surabaya.
23. Ekuitas adalah hak residual BP2IP Surabaya atas aset setelah dikurangi seluruh kewajiban yang dimiliki.
24. Nilai nominal adalah nilai yang tertera dalam satuan uang, kwitansi, atau nilai yang disepakati pada saat tanggal terjadinya transaksi.
25. Nilai pasar adalah jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan dalam pasar yang aktif antara pihak -pihak yang independen.
26. Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
27. Harga Perolehan adalah semua biaya-biaya yang dikeluarkan sampai dengan aset siap untuk digunakan.
28. Jurnal standar adalah jurnal yang digunakan untuk pencatatan dan pemrosesan transaksi anggaran, realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran serta transaksi non anggaran.
29. Bukti pendukung (source document), adalah bukti yang sah dan relevan yang digunakan dalam transaksi keuangan dan berfungsi sebagai pendukung bukti jurnal atau bukti pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan, misalnya kontrak penjualan / pembelian barang, faktur penjualan / pembelian, tagihan rekening listrik dari PLN, Laporan Penerimaan dan Pemakaian Barang Gudang, serta Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Pasal 2
(1) Sistem Akuntansi Keuangan BP2IP Surabaya terdiri dari :
a. Sistem Akuntansi Keuangan, yang menghasilkan laporan keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi;
b. Sistem Akuntansi Aset Tetap, yang menghasilkan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap; dan
c. Sistem Akuntansi Biaya, yang menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja ataupun informasi lain untuk kepentingan manajerial.
(2) Sistematika Sistem Akuntansi Keuangan BP2IP Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. BAB I : Pendahuluan;
b. BAB II : Sistem Akuntansi Keuangan;
c. BAB III : Sistem Akuntansi Aset Tetap;
d. BAB IV : Sistem Akuntansi Biaya;
e. BAB V : Penutup.
(3) Sistematika Sistem Akuntansi BP2IP Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Siklus Sistem Akuntansi BP2IP Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d mengacu kepada Standar Operasional dan Prosedur yang ditetapkan oleh Kepala BP2IP Surabaya.
Pasal 3
Peraturan Menteri Perhubungan ini menjadi pedoman dan berlaku khusus di BP2IP Surabaya.
Pasal 4
Laporan Keuangan BP2IP Surabaya yang telah disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan ini dinyatakan tetap berlaku sebagai Laporan Akuntabilitas manajemen BP2IP Surabaya.
Pasal 5
Proses pengintegrasian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan ke dalam laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
Perubahan terhadap Sistem Akuntansi Keuangan BP2IP Surabaya dapat dilaksanakan oleh Kepala BP2IP Surabaya dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2012 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E. E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
