Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING DAN KAPAL PESIAR (CRUISESHIP) ASING DI PERAIRAN INDONESIA

PERMENHUB No. pm-4 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kapal Wisata (Yacht) Asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan- perlombaan di perairan baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga. 2. Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing adalah kapal penumpang yang menyediakan perjalanan untuk wisata dan mengunjungi beberapa Pelabuhan atau destinasi wisata sekaligus berfungsi sebagai hotel terapung. 3. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah. 4. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata. 5. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. 6. Pelabuhan/Terminal Masuk dan Pelabuhan/Terminal Keluar adalah Pelabuhan/Terminal atau marina yang ditetapkan sebagai tempat masuk dan keluar Kapal Wisata (Yacht) Asing. 7. Pelabuhan Singgah Untuk Embarkasi dan/atau Debarkasi adalah Pelabuhan singgah yang ditetapkan sebagai tempat embarkasi dan/atau debarkasi Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing. 8. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. 9. Penumpang adalah pelayar yang ada di atas kapal selain awak kapal dan anak berumur kurang dari 1 (satu) tahun. 10. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan. 11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.

Pasal 2

Kapal Wisata (Yacht) Asing yang berlayar di wilayah perairan INDONESIA dioperasikan untuk kegiatan: a. perjalanan Wisatawan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan wisata; dan/atau b. perlombaan di perairan.

Pasal 3

(1) Pemilik Kapal Wisata (Yacht) Asing beserta Awak Kapal dan/atau Penumpang termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang akan memasuki wilayah perairan INDONESIA harus memiliki penjamin kapal. (2) Penjamin kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. agen kapal; b. operator kapal; dan c. nakhoda. (3) Agen kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan oleh: a. perusahaan nasional keagenan kapal; atau b. perusahaan angkutan laut nasional. (4) Operator Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tour operator, asosiasi, organisasi, atau orang perseorangan. (5) Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan orang yang menjadi pemimpin tertinggi untuk memimpin operasional Kapal Wisata (Yacht) Asing.

Pasal 4

(1) Untuk mendukung kelancaran kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara Pelabuhan memberikan kemudahan pelayanan di bidang Kepelabuhanan kepada Kapal Wisata (Yacht) Asing di Pelabuhan/Terminal. (2) Pemberian kemudahan pelayanan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur pelayanan kapal dan barang yang diterapkan di Pelabuhan/Terminal Masuk dan Pelabuhan/Terminal Keluar. (3) Pemberian pelayanan kapal untuk pelayanan di bidang kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari. (4) Penyelenggara Pelabuhan melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kelancaran pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Pelabuhan.

Pasal 5

(1) Syahbandar menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar kepada Kapal Wisata (Yacht) Asing. (2) Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. Kapal Wisata (Yacht) Asing yang keberangkatannya dari Pelabuhan/Terminal Masuk menuju tempat destinasi wisata di wilayah perairan INDONESIA; dan b. Kapal Wisata (Yacht) Asing yang keberangkatannya dari Pelabuhan/Terminal Keluar menuju ke Pelabuhan luar negeri. (3) Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku untuk pelayaran wisata di wilayah perairan INDONESIA sesuai dengan dokumen pelayaran wisata. (4) Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Kapal Wisata (Yacht) Asing yang memasuki wilayah perairan INDONESIA wajib dilengkapi dengan peralatan radio komunikasi dan sistem identifikasi otomatis (automatic identification system/AIS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

(1) Kapal Wisata (Yacht) Asing dilarang untuk: a. dikomersialkan dan/atau disewakan kepada pihak lain; dan/atau b. melakukan penggantian penumpang selama berada di wilayah perairan INDONESIA. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dalam keadaan darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing dapat dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang wisata.

Pasal 9

(1) Pemilik atau Operator Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing yang berlayar dari luar negeri yang telah memiliki izin dapat melakukan pelayaran wisata masuk ke wilayah perairan INDONESIA. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. izin melintas dan/atau berlabuh di wilayah perairan INDONESIA (clearance approval for Indonesian territory); dan b. surat persetujuan berlayar. (3) Pemilik atau Operator Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengangkut Wisatawan domestik, mulai dari pelabuhan asal keberangkatan ke destinasi wisata di dalam negeri, dan kembali ke pelabuhan asal keberangkatan.

Pasal 10

(1) Penyelenggara Pelabuhan MENETAPKAN standar operasional dan prosedur tentang embarkasi dan/atau debarkasi Wisatawan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing pada Pelabuhan Singgah untuk Embarkasi dan/atau Debarkasi. (2) Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kelancaran embarkasi dan/atau debarkasi Wisatawan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing pada Pelabuhan Singgah untuk Embarkasi dan/atau Debarkasi.

Pasal 11

(1) Pelabuhan/Terminal Masuk atau Pelabuhan/Terminal Keluar Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Pelabuhan Singgah Untuk Embarkasi dan/atau Debarkasi Wisatawan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Perubahan Pelabuhan/Terminal Masuk Atau Pelabuhan/Terminal Keluar Kapal Wisata (Yacht) Asing, dan/atau Pelabuhan Singgah Untuk Embarkasi dan/atau Debarkasi Wisatawan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing, dilakukan dengan memperhatikan: a. perkembangan kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing atau Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing; b. kesiapan sarana dan prasarana untuk memberikan pelayanan; c. pengembangan wilayah; dan/atau d. pertimbangan lainnya.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 171 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Perairan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1672) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 123 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 171 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Perairan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1526); dan b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2015 tentang Pemberian Kemudahan bagi Wisatawan dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruiseship) Berbendera Asing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1242), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2022 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO