Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2021 tentang PENGADAAN BADAN USAHA DALAM PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM

PERMENHUB No. pm-38 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api. 2. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. 3. Perkeretaapian Umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran. 4. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian. 5. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian. 6. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. 7. Prasarana Perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan. 8. Konsesi adalah pemberian hak oleh pemerintah kepada Badan Usaha Perkeretaapian untuk melakukan kegiatan di bidang perkeretaapian dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu. 9. Perjanjian Konsesi adalah perjanjian tertulis Pemerintah atau pemerintah daerah dengan Badan Usaha dalam kegiatan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum. 10. Pendapatan Konsesi adalah pendapatan yang diterima oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai akibat pemberian hak yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dalam jangka waktu tertentu. 11. Bentuk Kerjasama lainnya adalah kerjasama Pemerintah atau pemerintah daerah dengan Badan Usaha dalam kegiatan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian selain berupa konsesi. 12. Kerjasama adalah kerjasama Pemerintah atau pemerintah daerah dengan Badan Usaha dalam jangka waktu tertentu. 13. Kerjasama Pemanfaatan adalah Pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya. 14. Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan adalah perjanjian tertulis Pemerintah atau pemerintah daerah dengan Badan Usaha dalam kegiatan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dengan skema kerjasama. 15. Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. 16. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perkeretaapian. 17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perkeretaapian.

Pasal 2

(1) Kegiatan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha meliputi: a. pembangunan; b. pengoperasian; c. perawatan; dan/atau d. pengusahaan. (2) Jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan/atau pengusahaan prasarana perkeretaapian umum baru; b. pengoperasian, perawatan, dan/atau pengusahaan prasarana perkeretaapian umum yang sudah beroperasi; c. pengoperasian, perawatan, dan/atau pengusahaan depo atau balai yasa; atau d. pengoperasian, perawatan, dan/atau pengusahaan stasiun kereta api yang telah dibangun atau dikembangkan dan/atau yang sudah dioperasikan.

Pasal 3

(1) Kegiatan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan berdasarkan perjanjian konsesi atau perjanjian kerjasama. (2) Perjanjian konsesi atau perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan antara Badan Usaha dengan Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya. (3) Menteri dalam melaksanakan perjanjian konsesi atau perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal.

Pasal 4

Kegiatan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang dilaksanakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bertujuan untuk: a. mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum melalui investasi Badan Usaha; b. meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum melalui persaingan sehat; c. meningkatkan kualitas pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana perkeretaapian umum; dan/atau d. mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal-hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna dalam hal penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.

Pasal 5

Kegiatan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. bersaing, yakni pengadaan Badan Usaha dilakukan melalui tahapan pemilihan yang adil, terbuka, dan transparan, serta memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat; b. kemitraan, yakni hubungan hukum pemerintah atau pemerintah daerah dengan Badan Usaha dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang mempertimbangkan kebutuhan kedua belah pihak; c. kemanfaatan, yakni penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang dilakukan oleh Badan Usaha dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat; d. pengendalian dan pengelolaan risiko, yakni penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dilakukan dengan melakukan mitigasi terhadap risiko, penilaian risiko, dan pengembangan strategi pengelolaan; e. efektif, yakni penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dapat mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan, pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur; dan f. efisien, yakni penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dapat mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum melalui dukungan dana swasta.

Pasal 6

Pengadaan Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum dilakukan melalui: a. tender; b. penunjukan langsung; atau c. penugasan.

Pasal 7

Pengadaan Badan Usaha melalui tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilakukan dalam hal sebagian atau seluruh investasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Pengadaan Badan Usaha melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilakukan dengan ketentuan: a. lahan dimiliki atau dikuasai oleh Badan Usaha; dan b. investasi sepenuhnya dilakukan oleh Badan Usaha dan tidak menggunakan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta tidak ada jaminan dari pemerintah. (2) Pengadaan Badan Usaha melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas permohonan Badan Usaha kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan pemenuhan persyaratan yang meliputi kajian: a. hukum dan kelembagaan; b. teknis; c. kelayakan proyek; d. lingkungan dan sosial; dan e. bentuk kerjasama dalam penyediaan infrastruktur.

Pasal 9

(1) Pengadaan Badan Usaha melalui penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilakukan dalam hal: a. setelah terlebih dahulu dilakukan tender dan mengalami kegagalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. tidak ada Badan Usaha yang berminat karena tidak layak secara finansial. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan evaluasi pelayanan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum. (3) Pengadaan Badan Usaha melalui penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan pemenuhan persyaratan yang meliputi kajian: a. hukum dan kelembagaan; b. teknis; c. kelayakan ekonomi dan finansial; d. lingkungan dan sosial; e. bentuk kerjasama dalam penyediaan infrastruktur; f. kebutuhan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah; dan g. risiko.

Pasal 10

(1) Direktur Jenderal membentuk tim untuk melakukan evaluasi dokumen persyaratan kajian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3), dengan melibatkan unit kerja di lingkungan direktorat jenderal perkeretaapian dan sekretariat jenderal serta tenaga ahli yang anggotanya terdiri dari unsur: a. teknis perkeretaapian; b. finansial/keuangan; c. hukum; dan d. perencanaan. (2) Evaluasi dokumen persyaratan kajian kelayakan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen diterima oleh tim evaluasi dan apabila persyaratan belum terpenuhi, dikembalikan secara tertulis kepada pemohon. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan surat penunjukan langsung atau penugasan.

Pasal 11

(1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender, penunjukan langsung, atau penugasan, untuk menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, wajib menandatangani perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum dengan Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. perjanjian konsesi; atau b. perjanjian kerjasama.

Pasal 12

(1) Jangka waktu perjanjian konsesi ditetapkan berdasarkan besarnya nilai investasi Badan Usaha dan keuntungan yang wajar. (2) Perjanjian konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang. (3) Perjanjian konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat: a. para pihak yang melakukan perjanjian; b. lingkup penyelenggaraan; c. objek perjanjian; d. fasilitas penunjang Prasarana Perkeretaapian; e. jangka waktu hak penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum; f. nilai investasi; g. skema pengembalian investasi; h. ketentuan mengenai penyerahan Prasarana Perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan; i. hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus ditanggung para pihak, yang didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang; j. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan dan keluhan masyarakat; k. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum; l. pemutusan atau pengakhiran perjanjian penyelenggaraan; m. keadaan memaksa; n. mekanisme mengenai penyelesaian sengketa; o. sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian penyelenggaraan adalah hukum INDONESIA; dan p. tarif awal dan formula penyesuaian tarif.

Pasal 13

(1) Pemberian hak konsesi penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dikenakan pendapatan konsesi (concession fee). (2) Pendapatan konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal 2,5% (dua koma lima persen) dari pendapatan kotor per tahun. (3) Pendapatan konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

(1) Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, meliputi: a. sewa; b. pinjam pakai; c. kerjasama pemanfaatan; d. bangun guna serah/bangun serah guna; atau e. kerjasama penyediaan infrastruktur. (2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. para pihak; b. lingkup kerjasama; c. mulai berlaku dan masa kerjasama; d. tarif awal serta formula dan mekanisme penyesuaian tarif; e. hak dan kewajiban para pihak, termasuk risiko yang dipikul para pihak dimana alokasi risiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang; f. standar kinerja pelayanan; g. mekanisme pengawasan kinerja pelayanan; h. penggunaan dan kepemilikan aset infrastruktur; i. pernyataan dan jaminan para pihak bahwa perjanjian pengusahaan sah dan mengikat para pihak dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. penggunaan bahasa INDONESIA dalam perjanjian kerjasama pemanfaatan, apabila perjanjian bentuk kerjasama ditandatangani lebih dari 1 (satu) bahasa, maka yang berlaku adalah bahasa INDONESIA; k. skema bagi hasil; l. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi perjanjian bentuk kerjasama; m. mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang yaitu secara musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/pengadilan; n. pemutusan atau pengakhiran perjanjian bentuk kerjasama; o. laporan keuangan badan usaha dalam rangka pelaksanaan perjanjian yang diperiksa secara tahunan oleh auditor independen dan pengumumannya melalui media cetak yang berskala nasional; p. hukum yang berlaku terhadap perjanjian adalah hukum INDONESIA; q. keadaan kahar; r. perubahan-perubahan; dan s. pembatalan perjanjian oleh pemerintah dalam hal Badan Usaha tidak memenuhi kewajiban.

Pasal 15

Perjanjian Konsesi dan perjanjian kerjasama berakhir dalam hal: a. berakhirnya jangka waktu; atau b. ketentuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 16

(1) Dalam hal jangka waktu perjanjian konsesi telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum diserahkan kepada: a. Menteri, untuk Perkeretaapian nasional; b. gubernur, untuk Perkeretaapian provinsi; atau c. bupati/wali kota, untuk Perkeretaapian kabupaten/kota. (2) Seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. jalur dan bangunan Kereta Api terdiri atas ruang manfaat jalur Kereta Api, ruang milik jalur Kereta Api, ruang pengawasan jalur Kereta Api, terowongan dan jembatan rel; b. stasiun Kereta Api; c. fasilitas operasi; d. depo; e. balai yasa; dan f. fasilitas pendukung lainnya.

Pasal 17

(1) Serah terima aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dituangkan dalam dokumen serah terima paling sedikit memuat: a. bukti kepemilikan lahan, data prasarana perkeretaapian dan bangunan lain yang ada di atasnya; b. prosedur dan tata cara penyerahan aset; dan c. ketentuan bahwa aset yang diserahkan harus bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apa pun dan bebas dari segala tuntutan pihak ketiga pada saat diserahkan kepada pemerintah. (2) Seluruh aset sebagai investasi dalam penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan menjadi barang milik negara atau barang milik daerah.

Pasal 18

Pengakhiran perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Direktur Jenderal membina dan mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkan kepada Menteri. (2) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha dalam pelaksanaan Perjanjian Konsesi atau perjanjian kerjasama Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum.

Pasal 20

Badan Usaha Milik Negara yang telah menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian Umum, pelaksanaannya harus didasarkan pada perjanjian kerjasama dengan Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Perjanjian Konsesi dan perjanjian kerjasama yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2016 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Bidang Perkeretaapian Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 104), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2016 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Bidang Perkeretaapian Umum, (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 774), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2021 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA