Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Barang Berbahaya adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan.
2. Kiriman Pos adalah surat dan/atau paket.
3. Persetujuan Pengangkutan adalah otorisasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal untuk pengangkutan Barang Berbahaya pada Pesawat Udara yang diperbolehkan oleh petunjuk teknis keselamatan pengakutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
4. Pengecualian (Exception) adalah ketentuan yang mengecualikan barang tertentu dari persyaratan Barang Berbahaya yang berlaku untuk barang tersebut.
5. Persetujuan Khusus (Exemption) adalah otorisasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal dengan memberikan keringanan dari ketentuan petunjuk teknis keselamatan pengakutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
6. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
7. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh Pesawat Udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
8. Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan Pesawat Udara yang sama.
9. Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang Pesawat Udara dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.
10. Awak Pesawat Udara adalah seseorang yang ditunjuk oleh operator Pesawat Udara untuk bertugas pada sebuah Pesawat Udara selama periode tugas penerbangan.
11. Pimpinan Penerbang adalah penerbang yang ditugaskan oleh perusahaan atau pemilik Pesawat Udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12. Kecelakaan (Accident) Barang Berbahaya yang selanjutnya disebut Kecelakaan (Accident) adalah suatu kejadian yang terkait dengan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara yang menyebabkan kecelakaan fatal atau cedera serius terhadap orang atau menyebabkan kerusakan parah terhadap harta benda atau lingkungan hidup.
13. Kejadian (Incident) Barang Berbahaya yang selanjutnya disebut Kejadian (Incident) adalah Kejadian selain dari Kecelakaan (Accident) yang terkait dengan pengangkutan Barang Berbahaya, baik di dalam maupun di luar Pesawat Udara yang membahayakan Pesawat Udara, mengakibatkan cedera pada orang, kerusakan pada harta benda atau lingkungan, atau kebakaran, patah, tumpahan, kebocoran cairan, radiasi atau kejadian lain, yang merupakan akibat kemasan yang tidak ditangani dengan benar .
14. Kemasan adalah wadah dan komponen lain atau material yang diperlukan untuk mewadahi muatan agar tetap sesuai fungsinya.
15. Pengemasan adalah kegiatan mengemas barang dengan cara dilapisi pembungkus dan/atau dimasukkan dalam Kemasan untuk mengamankan barang tersebut.
16. Paket adalah produk lengkap dari hasil Pengemasan yang terdiri atas Kemasan dan isinya yang siap untuk pengangkutan.
17. Overpack adalah Kemasan yang digunakan oleh pengirim untuk menggabungkan beberapa Paket menjadi satu agar memudahkan dalam penanganan dan penyimpanan.
18. Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya adalah personel yang mempunyai sertifikat kompetensi atau otorisasi penanganan Barang Berbahaya yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang penanganan Barang Berbahaya yang akan diangkut dengan Pesawat Udara.
19. Nomor UN (UN Number) adalah 4 (empat) digit nomor resmi yang ditetapkan oleh Komite Ahli Pengangkutan Barang Berbahaya Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB (United Nation Committee of Experts on the Transport of Dangerous Goods) untuk mengidentifikasi sebuah Barang Berbahaya atau bagian dari kelompok Barang Berbahaya.
20. Pengirim adalah setiap orang yang mengirim dan/atau menangani persiapan pengiriman barang melalui angkutan udara.
21. Kiriman (Consignment) adalah satu atau beberapa Paket Barang Berbahaya yang diterima oleh Operator Pesawat Udara dari Pengirim.
22. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian dan kualifikasi di bidangnya.
23. Operator Pesawat Udara adalah Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, atau pemegang sertifikat standar angkutan udara bukan niaga.
24. Negara Tujuan adalah negara terakhir dimana Kiriman (Consignment) diturunkan dari Pesawat Udara.
25. Safety Management System (SMS) adalah pendekatan sistematis untuk mengelola keselamatan, termasuk struktur organisasi, akuntabilitas, kebijakan dan prosedur yang dibutuhkan.
26. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
27. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Pesawat Udara untuk digunakan mengangkut penumpang, Kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
28. Perusahaan Angkutan Udara Asing adalah perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara mitrawicara berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau multilateral dan disetujui oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
29. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi
30. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Pasal 2
Pemberlakuan ketentuan keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Operator Pesawat Udara yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
b. Pengirim Barang Berbahaya yang diangkut dengan Pesawat Udara.
Pasal 3
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. otorisasi dan persetujuan Operator Pesawat Udara yang mengoperasikan Pesawat Udara untuk mengangkut Barang Berbahaya;
b. persyaratan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara;
c. Barang Berbahaya yang dapat diangkut dengan Pesawat Udara;
d. Setiap Orang yang diperbolehkan membawa, mengirim, dan menangani pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara; dan
e. pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya.
(2) Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa Kargo Barang Berbahaya dan Barang Berbahaya dalam bentuk Kiriman Pos.
(3) Kiriman Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 3 (tiga) kilogram.
Pasal 4
(1) Barang Berbahaya dapat berbentuk bahan cair, bahan padat atau gas yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, harta benda, dan lingkungan serta keselamatan dan keamanan penerbangan.
(2) Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Barang Berbahaya yang diklasifikasikan sebagai berikut:
1. bahan peledak (explosives);
2. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquified or dissolved under pressure);
3. cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liquids);
4. bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids);
5. bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing substances);
6. bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and infectious substances);
7. bahan atau barang material radioaktif (radioactive material);
8. bahan atau barang perusak (corrosive substances); dan
9. bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dangerous substances); dan
b. cairan, aerosol, dan jelly (liquids, aerosols, and gels) dalam jumlah tertentu.
(3) Direktur Jenderal MENETAPKAN klasifikasi dan tata cara pengangkutan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam bentuk petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
(4) Direktur Jenderal MENETAPKAN cairan, aerosol, dan jelly (liquids, aerosols, and gels) dalam jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang dapat diangkut oleh Pesawat Udara.
Pasal 5
(1) Barang Berbahaya dapat diangkut dengan Pesawat Udara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diangkut oleh Operator Pesawat Udara yang telah memiliki Persetujuan Pengangkutan dan dicantumkan pada Operations Specifications dengan kelas tertentu;
b. Barang Berbahaya yang dapat diangkut meliputi:
1. Barang Berbahaya yang dinyatakan diperbolehkan (accepted); atau
2. Barang Berbahaya yang dinyatakan dilarang (forbidden) dan binatang yang terinfeksi (infected live animals), setelah mendapatkan Persetujuan Khusus (Exemption); dan
c. Operator Pesawat Udara dapat mengangkut Barang Berbahaya yang mendapat Pengecualian (Exception) berupa:
1. yang dipersyaratkan harus ada di dalam Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan kelaikudaraan dan pengoperasian Pesawat Udara;
2. barang dan zat yang dapat dibawa oleh penumpang atau Awak Pesawat Udara sejumlah yang ditentukan; dan
3. Barang Berbahaya yang digunakan untuk pelayanan.
(2) Barang Berbahaya yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 yang dimaksudkan sebagai pengganti atau yang telah dilepaskan untuk penggantian yang diangkut dengan Pesawat Udara harus diperlakukan sesuai dengan ketentuan pengangkutan Barang Berbahaya.
Pasal 6
Operator Pesawat Udara tidak dapat mengangkut Barang Berbahaya yang dinyatakan dilarang diangkut dengan Pesawat Udara dalam kondisi apapun (forbidden under any circumstances).
Pasal 7
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Pengangkutan dan pencantuman pada Operations Specifications sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Operator Pesawat Udara harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum tanggal beroperasi.
(2) Operator Pesawat Udara yang telah mendapatkan Persetujuan Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengajukan Persetujuan Khusus (Exemption) untuk pengangkutan Barang Berbahaya yang dinyatakan dilarang (forbidden) untuk diangkut paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum beroperasi.
(3) Direktur Jenderal MENETAPKAN tata cara Persetujuan Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Persetujuan Khusus (Exemption) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 8
(1) Pengiriman Barang Berbahaya dalam bentuk Kiriman Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh Penyelenggara Pos.
(2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyusun prosedur kontrol terhadap Penanganan Barang Berbahaya dalam bentuk Kiriman Pos yang diangkut dengan Pesawat Udara.
(3) Prosedur kontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal.
Pasal 9
(1) Pengangkutan Barang Berbahaya harus memenuhi standar teknis keselamatan yang mempertimbangkan hal sebagai berikut:
a. klasifikasi Barang Berbahaya yang akan diangkut;
b. pembatasan jumlah Barang Berbahaya yang akan diangkut dalam satu Kemasan;
c. jenis Pesawat Udara yang mengangkut Barang Berbahaya; dan
d. persyaratan pengangkutan Barang Berbahaya meliputi:
1. Pengemasan (packing);
2. pemberian tanda dan label (marking and labelling);
3. penanganan (handling);
4. pendokumentasian; dan
5. penyediaan informasi.
(2) Standar teknis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 10
(1) Persetujuan Khusus (Exemption) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 2, diberikan dalam hal:
a. kepentingan yang sangat mendesak (extreme urgency) yang tidak bersifat komersial;
b. tidak ada moda transportasi lain yang memadai untuk mengangkut; dan/atau
c. telah memenuhi ketentuan pengangkutan Barang Berbahaya tetapi bertentangan dengan kepentingan umum (contrary to the public interest) apabila diangkut dengan Pesawat Udara.
(2) Kepentingan yang sangat mendesak (extreme urgency) yang tidak bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. bantuan kemanusiaan (humanitarian relief);
b. bantuan kerusakan lingkungan (environmental relief);
c. pencegahan penyakit menular dan epidemis (pestilence);
d. keamanan nasional atau internasional (national or international security);
e. tindakan penyelamatan (life saving); dan/atau
f. ketersediaan terbatas di tempat tujuan (limited availability at destination).
(3) Persetujuan khusus (Exemption) untuk kepentingan keamanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat diberikan secara langsung.
(4) Tidak ada moda transportasi lain yang memadai untuk mengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. lama perjalanan dengan moda transportasi lain dapat mengakibatkan waktu perjalanan semakin panjang dan dapat mempengaruhi daya tahan Barang Berbahaya;
b. infrastruktur ketersediaan moda transportasi lain yang terbatas;
c. ketentuan keamanan dengan menggunakan moda transportasi udara yang lebih ketat dapat mengurangi resiko tindakan melawan hukum;
d. penggunaan moda transportasi udara yang dapat mengurangi risiko Kejadian (Incident) dan Kecelakaan (Accident) kepada masyarakat, serta dapat mengurangi risiko pembajakan secara signifikan; dan/atau
e. biaya pengiriman dengan menggunakan moda transportasi lain terlalu mahal.
(5) Barang Berbahaya yang termasuk dalam kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. pengangkutan sampel virus; dan
b. kendaraan listrik teknologi terbaru.
(6) Persetujuan Khusus (Exemption) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 11
(1) Barang Berbahaya yang diangkut dengan Pesawat Udara wajib dilakukan Pengemasan.
(2) Pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan Kemasan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki kualitas baik;
b. menggunakan bahan dan penutup yang aman untuk mencegah kebocoran yang disebabkan oleh pengangkutan, seperti perubahan suhu, kelembapan, tekanan atau getaran; dan
c. memenuhi spesifikasi bahan dan konstruksi.
(3) Kemasan yang digunakan untuk Barang Berbahaya harus:
a. sesuai dengan isi; dan
b. tahan terhadap bahan kimia atau reaksi barang lainnya.
(4) Kemasan yang digunakan untuk Barang Berbahaya berbentuk barang cair harus diposisikan berdiri, tanpa ada kebocoran, dan tahan terhadap tekanan.
(5) Pengemasan Barang Berbahaya yang menggunakan Kemasan dalam (inner packaging) harus dikemas secara aman dan dilengkapi:
a. bahan penahan untuk mengontrol gerakan guna mencegah kerusakan dan kebocoran; dan
b. bahan penyerap yang tidak bereaksi terhadap Barang Berbahaya.
Pasal 12
(1) Kemasan baru atau daur ulang (recondition) yang akan digunakan untuk mengemas Barang Berbahaya harus dilakukan pengujian sesuai ketentuan dalam petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara oleh instansi atau lembaga yang berkompeten dalam pengujian mutu Kemasan.
(2) Kemasan yang lulus pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pengesahan (letter of approval) “UN Specification Mark” oleh Direktur Jenderal.
(3) Kemasan Barang Berbahaya yang telah memiliki “UN Specification Mark” dari negara lain, tidak perlu dilakukan pengujian ulang.
(4) Kemasan yang akan digunakan kembali (reused) untuk mengemas Barang Berbahaya harus dilakukan pemeriksaan oleh Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya.
(5) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang digunakan kembali kecuali telah diperiksa dan dinyatakan bebas korosi atau kerusakan lainnya.
Pasal 13
(1) Setiap Paket Barang Berbahaya harus dilakukan pelabelan dan penandaan.
(2) Pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan label yang terdiri atas:
a. label Barang Berbahaya (hazard label); dan/atau
b. label penanganan Barang Berbahaya (handling label).
(3) Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. nama Barang Berbahaya (proper shipping name);
b. Nomor UN (UN number);
c. jumlah bersih (net quantity) Barang Berbahaya dalam Kemasan;
d. nama dan alamat lengkap Pengirim;
e. nama dan alamat lengkap penerima; dan
f. kode spesifikasi Kemasan UN (UN Specification Packaging Code).
Pasal 14
Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) paling sedikit memiliki kriteria sebagai berikut:
a. mudah terlihat;
b. jelas terbaca; atau
c. memiliki warna kontras dengan latar belakang (background).
Pasal 15
Direktur Jenderal MENETAPKAN tata cara Pengemasan, pengujian Kemasan, sertifikasi Kemasan, pelabelan dan penandaan Barang Berbahaya.
Pasal 16
(1) Pengirim yang melakukan penanganan Barang Berbahaya wajib memastikan Barang Berbahaya yang diserahkan kepada Operator Pesawat Udara dengan memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a. Barang berbahaya yang dapat diangkut dengan Pesawat Udara;
b. klasifikasi Barang Berbahaya yang akan dikirim;
c. jumlah Barang Berbahaya yang akan dikirim;
d. Pengemasan;
e. pelabelan dan penandaan;
f. dokumen pengangkutan Barang Berbahaya (dangerous goods declaration); dan
g. Barang Berbahaya yang akan dikirim dengan penerbangan internasional, Pengirim harus memahami ketentuan khusus tentang pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara di Negara Tujuan.
(2) Penanganan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya.
(3) Pengirim yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Dokumen pengangkutan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f harus:
a. berisi informasi paling sedikit:
1. Barang Berbahaya yang dikirim;
2. nama dan alamat lengkap Pengirim;
3. nama dan alamat lengkap penerima;
4. nama bandar udara keberangkatan;
5. nama bandar udara tujuan; dan
6. nomor surat muatan udara (airway bill);
b. ditandatangani oleh Pengirim dengan mencantumkan:
1. nama jelas;
2. jabatan; dan
3. tempat dan tanggal penandatanganan;
c. menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris; dan
d. pernyataan atau deklarasi bahwa barang telah dipersiapkan dengan tepat dan dalam kondisi yang baik untuk pengangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Direktur Jenderal MENETAPKAN tata cara pemenuhan kewajiban Pengirim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
Pasal 19
(1) Operator Pesawat Udara yang akan mengangkut Barang Berbahaya bertanggung jawab:
a. melakukan penerimaan (acceptance) Kiriman (Consignment) Barang Berbahaya sesuai petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara;
b. menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan serta penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum dimuat ke dalam Pesawat Udara;
c. melakukan pemuatan;
d. memiliki Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya;
e. memberikan otorisasi kepada personel yang akan melakukan fungsi penerimaan (acceptance) dan pengawasan pemuatan/penurunan (loading/ unloading) Barang Berbahaya dari Pesawat Udara;
f. memiliki daftar Pengirim (shipper list) Barang Berbahaya termutakhir yang telah diasesmen;
g. melakukan pengawasan secara berkala kepada Pengirim (shipper) sesuai dengan daftar Pengirim;
h. menyusun prosedur pemuatan dan penempatan Barang Berbahaya di Pesawat Udara; dan
i. menyusun program pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya.
(2) Dalam melakukan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Operator Pesawat Udara harus:
a. menyiapkan format data penerimaan (acceptance checklist);
b. menggunakan format data penerimaan (acceptance checklist) termutakhir;
c. memastikan barang tersebut disertai dengan dokumen pengangkutan; dan
d. memeriksa dan mengkonfirmasi Kiriman (Consignment), Overpack, dan freight container sesuai prosedur penerimaan.
(3) Penyediaan tempat penyimpanan atau penumpukan serta penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikerjasamakan dengan:
a. badan usaha bandar udara;
b. unit penyelenggara bandar udara; atau
c. badan usaha pergudangan (warehouse).
(4) Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan tanda bukti kewenangan yang dikeluarkan oleh Operator Pesawat Udara kepada seseorang yang melaksanakan penanganan Barang Berbahaya untuk Operator Pesawat Udara tersebut.
Pasal 20
Operator Pesawat Udara harus memastikan Paket dan Overpack yang memuat Barang Berbahaya serta Kemasan pengangkut material radioaktif:
a. dimuat dan ditempatkan (loaded and stowed) sesuai petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara; dan
b. yang mengalami kerusakan atau kebocoran tidak dimuat dalam Pesawat Udara.
Pasal 21
(1) Operator Pesawat Udara harus memastikan tidak ada kontaminasi atau kerusakan yang disebabkan oleh kandungan Barang Berbahaya pada unit load device yang akan diangkut oleh Pesawat Udara.
(2) Dalam hal Kemasan Barang Berbahaya yang telah dimuat di dalam Pesawat Udara mengalami kerusakan atau kebocoran, Operator Pesawat Udara harus melakukan langkah-langkah:
a. menurunkan Barang Berbahaya sesegera mungkin;
b. memastikan kondisi Barang Berbahaya masih layak diangkut; dan
c. memastikan tidak ada barang lain yang terkontaminasi.
(3) Operator Pesawat Udara yang tidak mampu melakukan langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menghubungi instansi terkait untuk melakukannya.
(4) Paket Barang Berbahaya yang dapat bereaksi berbahaya antara satu dengan yang lain harus ditempatkan pada posisi yang tidak dapat berinteraksi antara satu dengan lainnya apabila terjadi kebocoran.
Pasal 22
(1) Operator Pesawat Udara harus memastikan Barang Berbahaya tidak dibawa ke dalam kabin Pesawat Udara yang berisi penumpang atau flight deck, kecuali yang diperbolehkan dalam petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
(2) Paket Barang Berbahaya yang berlabel “cargo aircraft only” harus dimuat sesuai petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
(3) Operator Pesawat Udara bertanggung jawab terhadap keamanan Barang Berbahaya yang sedang ditanganinya.
Pasal 23
(1) Operator Pesawat Udara harus melakukan pengawasan terhadap Barang Berbahaya pada saat proses pemuatan (loading) dan penurunan (unloading).
(2) Apabila dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan kerusakan atau kebocoran, maka area penempatan Barang Berbahaya atau unit load device di Pesawat Udara harus dilakukan pemeriksaan terhadap kerusakan atau kontaminasi.
(3) Operator Pesawat Udara harus menurunkan barang yang terkontaminasi akibat kerusakan atau kebocoran Barang Berbahaya sesegera mungkin.
(4) Operator Pesawat Udara harus melindungi Barang Berbahaya dari kerusakan dan menjamin penempatan Barang Berbahaya pada posisi yang tepat selama penerbangan.
Pasal 24
(1) Operator Pesawat Udara tidak boleh mengoperasikan Pesawat Udara yang terkontaminasi oleh material radioaktif hingga level radiasi permukaan dan kontaminasi tidak tetap (non-fixed contamination) nilainya tidak melebihi nilai standar yang ditetapkan dalam petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
(2) Paket bahan material radioaktif harus ditempatkan dalam Pesawat Udara yang terpisah dari orang, binatang, dan negatif film sesuai petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
(3) Paket bahan yang mengandung racun (toxic) dan bahan yang terinfeksi (infectious substances) harus ditempatkan dalam Pesawat Udara sesuai dengan petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
Pasal 25
(1) Operator Pesawat Udara harus memastikan bahwa setidaknya satu salinan dokumen pengangkutan Barang Berbahaya disimpan untuk jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan setelah penerbangan yang mengangkut Barang Berbahaya tersebut.
(2) Operator Pesawat Udara dapat mengalihkan tanggung jawab pengangkutan Barang Berbahaya kepada Operator Pesawat Udara lain yang memiliki Persetujuan Pengangkutan kelas Barang Berbahaya yang sama untuk melanjutkan pengiriman dengan memberikan pernyataan tertulis tentang muatan Barang Berbahaya.
(3) Operator Pesawat Udara wajib melakukan asesmen dan pengawasan rutin secara berkala sebagai bagian dari Quality Management System terhadap Pengirim yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.
(4) Operator Pesawat Udara wajib melakukan emergency exercise/drill secara berkala terhadap penanganan Kecelakaan (Accident)/Kejadian (Incident) sebagai bagian dari Safety Management System (SMS) untuk pengukuran keefektifan Emergency Response Plan.
(5) Direktur Jenderal MENETAPKAN ketentuan tanggung jawab Operator Pesawat Udara.
Pasal 26
(1) Operator Pesawat Udara harus:
a. menjamin penerbang dan awak kabin mengetahui tanggung jawab dan langkah-langkah penanganan terkait adanya pengangkutan Barang Berbahaya apabila terjadi keadaan darurat (emergency) yang ditimbulkan oleh Barang Berbahaya;
b. memberikan informasi kepada Pimpinan Penerbang secara tertulis sesegera mungkin sebelum Pesawat Udara diberangkatkan jika Pesawat Udara tersebut akan mengangkut Barang Berbahaya; dan
c. memberikan informasi pengangkutan Barang Berbahaya kepada penumpang.
(2) Langkah-langkah penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat tertuang dalam manual operasi (operations manual) Pesawat Udara.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. informasi di terminal penumpang;
b. informasi pada tiket Pesawat Udara; dan
c. informasi pada sistem lapor diri (check-in system).
(4) Informasi di terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan ketentuan:
a. memuat hal-hal penting terkait pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara; dan
b. ditempatkan pada daerah tempat lapor diri (check-in counter), ruang tunggu penumpang, dan tempat lain yang diperlukan.
(5) Informasi pada tiket Pesawat Udara dan pada sistem lapor diri (check-in system) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c memuat tentang jenis Barang Berbahaya yang tidak boleh dibawa atau diangkut dengan Pesawat Udara.
Pasal 27
(1) Operator Pesawat Udara, Pengirim atau institusi lain yang terkait penanganan pengangkutan Barang Berbahaya harus memberikan informasi kepada karyawannya yang memiliki tanggung jawab pengangkutan Barang Berbahaya dan memberikan petunjuk dan langkah-langkah yang diambil ketika terjadi keadaan darurat (emergency) yang melibatkan Barang Berbahaya.
(2) Institusi lain yang terkait penanganan pengangkutan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penyelenggara Pos;
b. agen Kargo;
c. regulated agent;
d. badan usaha pergudangan (warehouse); dan
e. ground handling.
Pasal 28
(1) Apabila dalam penerbangan terjadi keadaan darurat (emergency), Pimpinan Penerbang harus menyampaikan informasi kepada personel pemandu lalu lintas penerbangan tentang adanya Barang Berbahaya di dalam Pesawat Udara.
(2) Personel pemandu lalu lintas penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan informasi kepada bandar udara tujuan pendaratan.
(3) Apabila terjadi Kejadian (Incident), kejadian serius (serious incident), atau Kecelakaan (Accident) terkait Barang Berbahaya, Operator Pesawat Udara harus segera memberikan informasi kepada unit terkait untuk penanganannya sebagaimana informasi tertulis yang disampaikan kepada Pimpinan Penerbang.
(4) Operator Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal dan otoritas negara tempat terjadinya Kejadian (Incident), kejadian serius (serious incident), atau Kecelakaan (Accident) sesegera mungkin.
Pasal 29
(1) Operator Pesawat Udara yang mengalami Kecelakaan (Accident), Kejadian (Incident), atau menemukan kejadian tidak atau salah dideklarasikan (undeclared/misdeclared) yang melibatkan Barang Berbahaya di dalam Kargo atau bagasi penumpang yang telah diterima oleh Operator Pesawat Udara tersebut, wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal pada kesempatan pertama.
(2) Direktur Jenderal melakukan investigasi terhadap laporan Operator Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 30
Direktur Jenderal MENETAPKAN tata cara penyampaian informasi dan pelaporan.
Pasal 31
(1) Direktur Jenderal bertanggung jawab menyusun dan MENETAPKAN program nasional pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
(2) Program nasional pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tujuan pelatihan;
b. tanggung jawab penyelenggara pelatihan;
c. instruktur/tenaga pengajar;
d. kurikulum/silabus;
e. penggunaan alat bantu dan referensi;
f. pengujian;
g. sistem evaluasi penyelenggaraan pelatihan; dan
h. Sertifikat Kompetensi.
Pasal 32
(1) Operator Pesawat Udara dan Penyelenggara Pos yang menyediakan layanan pengiriman barang berbahaya wajib memiliki program pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
(2) Program pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara paling sedikit memuat:
a. fasilitas ruangan untuk pelaksanaan pelatihan, termasuk ukuran ruangan dan jumlah maksimum peserta pelatihan dalam satu waktu;
b. penggunaan alat bantu pelaksanaan pelatihan (training aids) termasuk alat bantu audiovisual, proyektor, model Kemasan (packaging) dan Pengemasan (packing) Barang Berbahaya, dan alat bantu khusus pelatihan lainnya;
c. kualifikasi minimum untuk setiap instruktur yang akan memberikan pelatihan teori dan praktik;
d. manual pelatihan yang berisi informasi berikut:
1. persyaratan peserta pelatihan;
2. detail deskripsi dari setiap pelajaran termasuk tujuan pelatihan, standar pelatihan, dan waktu pelatihan;
3. kurikulum/silabus;
4. tujuan akhir pembelajaran;
5. standar pencapaian di setiap akhir tingkatan pelatihan;
6. deskripsi pelaksanaan ujian dan tes yang akan digunakan untuk mengukur pencapaian peserta pelatihan; dan
7. prosedur pengujian kompetensi.
e. sistem dokumentasi pelatihan (training record system); dan
f. penggunaan referensi.
Pasal 33
(1) Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya harus mengikuti pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
(2) Persyaratan calon Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan formal paling rendah SMU atau sederajat;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bebas narkoba;
d. tidak buta warna; dan
e. mampu berbahasa inggris minimal pasif.
Pasal 34
(1) Pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) meliputi:
a. pelatihan awal (initial training); dan
b. pelatihan penyegaran (recurrent training).
(2) Pelatihan recurrent sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 24 (dua puluh empat) bulan.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh:
a. Operator Pesawat Udara;
b. Penyelenggara Pos; dan
c. lembaga pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya.
Pasal 35
(1) Operator Pesawat Udara dan Penyelenggara Pos yang akan menyelenggarakan pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a dan huruf b wajib mengajukan persetujuan awal (initial approval) dan/atau persetujuan akhir (final approval) kepada Direktur Jenderal.
(2) Persetujuan awal (initial approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persetujuan yang diberikan pada saat Operator Pesawat Udara dan/atau Penyelenggara Pos mengajukan pertama kali atau revisi dari program pelatihan yang sudah mendapat persetujuan akhir (final approval).
(3) Persetujuan akhir (final approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persetujuan yang diberikan kepada Operator Pesawat Udara dan/atau Penyelenggara Pos setelah dilaksanakannya evaluasi terhadap kehandalan program dan pelatihan yang telah mendapatkan persetujuan awal (initial approval).
Pasal 36
(1) Lembaga pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c harus memenuhi persyaratan dan mengajukan permohonan melalui Lembaga Online Single Submission (OSS);
(2) Lembaga pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan pelatihan setelah memiliki nomor induk berusaha dan sertifikat standar.
Pasal 37
(1) Operator Pesawat Udara dan Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat
(1) harus menerbitkan bukti telah melaksanakan pelatihan terhadap personel yang telah menyelesaikan pelatihan.
(2) Lembaga pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 harus menerbitkan Sertifikat Kompetensi terhadap personel yang telah menyelesaikan pelatihan.
(3) Operator Pesawat Udara, Penyelenggara Pos dan lembaga pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) harus melaksanakan evaluasi hasil pelatihan serta pengembangannya sebagai bagian dari program jaminan mutu (quality assurance program).
Pasal 38
(1) Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya harus mempunyai Sertifikat Kompetensi dan/atau otorisasi.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperoleh melalui lembaga pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya.
(3) Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikeluarkan oleh Operator Pesawat Udara dan Penyelenggara Pos untuk personel internalnya atau personel badan hukum lain yang mendapat pendelegasian dari Operator Pesawat Udara atau Penyelenggara Pos untuk melakukan penanganan Barang Berbahaya.
(4) Ketentuan mengenai Sertifikat Kompetensi dan otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 39
Direktur Jenderal MENETAPKAN penyelenggaraan pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara dan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
Pasal 40
(1) Operator Pesawat Udara dapat mengangkut Barang Berbahaya menggunakan Pesawat Udara sesuai dengan standar pengangkutan Barang Berbahaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dalam bentuk petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
(2) Standar pengangkutan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembatasan kuantitas;
b. pemuatan (loading) Barang Berbahaya;
c. pemisahan Barang Berbahaya dari penumpang, binatang atau Kargo lain dalam Pesawat Udara;
d. pelabelan dan penandaan pada Kemasan dan peralatan muat (unit load devices) yang berisi Barang Berbahaya;
e. penggantian label dan marka yang hilang, rusak atau lepas;
f. pemisahan antar Barang Berbahaya (segregation);
g. prosedur penerimaan Barang Berbahaya;
h. penanganan barang yang tidak terkirim;
i. penanganan barang yang kemasannya rusak;
j. pemeriksaan Barang Berbahaya;
k. penanganan kontaminasi Barang Berbahaya pada Pesawat Udara;
l. pemberian informasi tentang Barang Berbahaya yang diangkut kepada Awak Pesawat Udara;
m. tindakan yang dilakukan Awak Pesawat Udara dalam keadaan darurat;
n. pemberian informasi terkait penanganan keadaan darurat;
o. pendokumentasian; dan
p. pemberitahuan dan informasi terkait pengangkutan Barang Berbahaya.
(3) Operator Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. menyediakan fasilitas penanganan Barang Berbahaya sesuai spesifikasi teknis; dan
b. menjamin bahwa barang yang dibawa telah memenuhi persyaratan pengangkutan.
Pasal 41
(1) Penumpang dan personel Pesawat Udara yang membawa Barang Berbahaya harus memenuhi ketentuan:
a. Barang Berbahaya yang dibawa termasuk kelompok yang diperbolehkan dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan personel Pesawat Udara;
b. pembatasan jumlah Barang Berbahaya yang dapat dibawa; dan/atau
c. Barang Berbahaya yang harus mendapat persetujuan Operator Pesawat Udara.
(2) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkut dengan ketentuan:
a. dibawa melekat pada penumpang dan personel Pesawat Udara;
b. sebagai Bagasi Kabin; dan/atau
c. sebagai Bagasi Tercatat.
(3) Direktur Jenderal MENETAPKAN Barang Berbahaya yang dapat dibawa oleh penumpang dan personel Pesawat Udara dalam petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
Pasal 42
(1) Badan Usaha Angkutan Udara dan pemegang sertifikat standar angkutan udara bukan niaga dapat mengangkut Barang Berbahaya setelah mendapatkan Persetujuan Pengangkutan dari Direktur Jenderal.
(2) Persetujuan Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan, meliputi:
a. memiliki buku manual penanganan Barang Berbahaya.
b. memiliki Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya; dan
c. menyediakan fasilitas penanganan Barang Berbahaya.
(3) Buku manual penanganan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus:
a. memuat prosedur dan instruksi terkait penanganan dan pengangkutan Barang Berbahaya, paling sedikit berisi:
1. kebijakan Badan Usaha Angkutan Udara dan pemegang sertifikat standar angkutan udara bukan niaga tentang pengangkutan Barang Berbahaya;
2. pedoman tentang persyaratan untuk penerimaan, pelabelan, penanganan, penyimpanan dan pemisahan Barang Berbahaya;
3. penyediaan informasi dan ketentuan Barang Berbahaya pada penumpang;
4. prosedur dan tindakan yang harus diambil untuk menanggapi situasi darurat yang melibatkan Barang Berbahaya;
5. tugas dan pelatihan semua personel yang terlibat;
6. instruksi tentang pengangkutan material perusahaan; dan
7. program jaminan dan kendali mutu.
b. dipelihara dan dievaluasi secara berkala;
c. mudah dipahami dan diaplikasikan;
d. tersedia di setiap perwakilan Badan Usaha Angkutan Udara dan pemegang sertifikat standar angkutan udara bukan niaga di bandar udara (station); dan
e. didistribusikan kepada pihak yang terkait pengangkutan Barang Berbahaya.
Pasal 43
(1) Perusahaan Angkutan Udara Asing yang beroperasi di wilayah kedaulatan
dapat mengangkut Barang Berbahaya setelah mendapat Persetujuan Pengangkutan dari Direktur Jenderal.
(2) Persetujuan Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan, meliputi:
a. telah mendapatkan Persetujuan Pengangkutan Barang Berbahaya dari otoritas penerbangan di negara di mana Perusahaan Angkutan Udara Asing terdaftar;
b. penanganan pengangkutan Barang Berbahaya sesuai petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara;
c. memiliki buku manual penanganan Barang Berbahaya;
d. memiliki Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya;
e. menyediakan fasilitas penanganan Barang Berbahaya; dan
f. Barang Berbahaya yang diangkut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang
berlaku di INDONESIA.
(3) Buku Manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus dimuat dalam buku manual Perusahaan Angkutan Udara Asing atau buku manual lain yang dipakai yang berhubungan dengan penanganan dan/atau pengangkutan Kargo.
(4) Perusahaan Angkutan Udara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. menyediakan salinan buku manual Penanganan Barang Berbahaya yang ditempatkan di setiap perwakilan di bandar udara (station) dan mudah diakses oleh:
1. personel Operator Pesawat Udara yang bertugas dan bertanggung jawab dalam penanganan dan/atau pengangkutan Kargo sesuai klausul kerjasama (codesharing);
2. personel Perusahaan Angkutan Udara Asing di INDONESIA yang bertugas dan bertanggung jawab dalam penanganan dan/atau pengangkutan Kargo; dan
3. personel badan usaha pelayanan teknis penanganan Pesawat Udara di darat (ground handling) untuk penumpang dan Kargo yang bertanggung jawab dalam penanganan atau pengangkutan Kargo; dan
b. memastikan:
1. penanganan pengangkutan Barang Berbahaya sesuai dengan prosedur dan instruksi pada buku manual penanganan Barang Berbahaya;
dan
2. setiap personel melakukan tugas sesuai dengan buku manual penanganan Barang Berbahaya.
Pasal 44
(1) Operator Pesawat Udara yang menyatakan diri tidak mengangkut Barang Berbahaya sebagai Kargo wajib memiliki buku manual penanganan Barang Berbahaya.
(2) Buku manual penanganan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi bagian dari Manual Operasi dan juga dapat menjadi Manual secara terpisah.
(3) Buku manual penanganan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. memuat prosedur dan instruksi terkait penanganan dan pengangkutan Barang Berbahaya, paling sedikit berisi:
1. kebijakan Operator Pesawat Udara tentang pengangkutan Barang Berbahaya;
2. pedoman tentang prosedur pencegahan Barang Berbahaya diangkut sebagai Kargo;
3. prosedur penanganan Barang Berbahaya yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang dan personel Pesawat Udara serta Barang Berbahaya yang mendapat Pengecualian (Exception);
4. prosedur dan tindakan yang harus diambil untuk menanggapi situasi darurat yang melibatkan Barang Berbahaya; dan
5. tugas dan pelatihan semua personel yang terlibat.
b. dipelihara dan dievaluasi secara berkala;
c. mudah dipahami dan diaplikasikan; dan
d. tersedia di setiap perwakilan Operator Pesawat Udara di bandar udara (station).
Pasal 45
(1) Pesawat Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melintas di wilayah kedaulatan Republik INDONESIA yang mengangkut Barang Berbahaya wajib memberikan informasi kepada Direktur Jenderal, yang meliputi:
a. pengangkutan Barang Berbahaya kelas 1 (explosive), kecuali kelas 1 divisi 4 (article and substances presenting no significant hazard);
b. pengangkutan Barang Berbahaya kelas 6 divisi 2 (infectious substances); dan/atau
c. pengangkutan Barang Berbahaya kelas 7 (radioactive).
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum melintas.
Pasal 46
Direktur Jenderal MENETAPKAN tata cara pemberian Persetujuan Pengangkutan.
Pasal 47
(1) Setiap Orang yang melakukan penangangan dan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara wajib memiliki prosedur pengamanan Barang Berbahaya yang akan diangkut dengan Pesawat Udara untuk meminimalkan risiko pencurian atau penyalahgunaan Barang Berbahaya yang akan membahayakan orang, harta, atau lingkungan, yang disetujui oleh Direktur Jenderal.
(2) Prosedur pengamanan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ketentuan umum pengamanan;
b. pelatihan keamanan Barang Berbahaya;
c. ketentuan untuk Barang Berbahaya dengan konsekuensi tinggi;
d. perencanaan pengamanan; dan
e. material radioaktif.
(3) Direktur Jenderal MENETAPKAN prosedur pengamanan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 48
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. audit;
b. inspeksi;
c. pengamatan (surveillance); dan
d. pemantauan (monitoring).
(3) Direktur Jenderal MENETAPKAN tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 49
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Setiap Orang yang melanggar ketentuan keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara dapat dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan;
c. pencabutan; dan/atau
d. denda administratif.
Pasal 50
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dapat diberikan:
a. secara langsung, dalam hal pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keamanan dan/atau keselamatan penerbangan; atau
b. tidak melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan.
Pasal 51
Pesawat Udara sipil yang sepenuhnya digunakan untuk kepentingan keamanan negara yang mengangkut Barang Berbahaya dinyatakan sebagai Pesawat Udara Negara.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Operator Pesawat Udara, Pengirim, Penyelenggara Pos dan lembaga pelatihan yang menyelenggarakan kegiatan di bidang pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 53
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1368) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 740), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 54
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2022
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
YASONNA H. LAOLY
