Peraturan Menteri Nomor pm-30 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Pasal 33
(1) Dalam hal Terduga dan/atau Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak dapat hadir, pemilik atau operator kapal harus menyampaikan secara tertulis alasan ketidakhadirannya kepada Ketua Mahkamah Pelayaran paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum sidang dimulai.
(2) Dalam hal Terduga dan/atau Saksi tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sidang pertama tetap dilaksanakan.
(3) Setelah sidang pertama dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Pelayaran melakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan sidang kedua;
(4) Dalam hal Terduga dan/atau Saksi tidak dapat hadir dalam sidang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sidang tetap dilaksanakan dan diputus tanpa kehadiran yang bersangkutan.
2. Diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Dalam hal Terduga dan/atau Saksi tidak dapat hadir dalam persidangan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Tim Panel Ahli dapat meminta bantuan Syahbandar atau Pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri untuk meminta kepada Terduga dan/atau Saksi memberikan keterangan secara tertulis.
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 109);
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara
Tahun 2022 Nomor 815);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL.
3. Ketentuan Pasal 38 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Pelaksanaan sidang Tim Panel Ahli bersifat terbuka untuk umum.
(2) Pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilangsungkan di tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran atau di luar tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran.
(3) Dalam hal pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sidang dilaksanakan atas persetujuan Ketua Mahkamah Pelayaran.
(4) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan secara daring atas persetujuan Ketua Mahkamah Pelayaran.
4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir dalam pelaksanaan sidang karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Tim Panel Ahli dapat meminta bantuan Syahbandar atau Pejabat Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang untuk meminta kepada Saksi dan/atau Ahli memberikan keterangan secara tertulis.
(2) Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sakit;
b. keadaan kahar (force majeur);
c. surat panggilan tidak sampai; dan/atau
d. sedang berlayar atau bertugas.
(3) Saksi dan/atau Ahli sebelum memberikan keterangan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya di hadapan Syahbandar atau Pejabat Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang.
5. Ketentuan angka 3 huruf c ayat (2) Pasal 47 dihapus sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
(1) Keputusan Mahkamah Pelayaran ditandatangani oleh Tim Panel Ahli dan sekretaris Tim Panel Ahli.
(2) Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ikhtisar kejadian Kecelakaan Kapal;
b. hasil pembuktian yang diperoleh dalam pelaksanaan sidang;
c. pendapat Mahkamah Pelayaran mengenai:
1. Kapal, dokumen Kapal, dan awak Kapal;
2. keadaan cuaca;
3. dihapus;
4. muatan dan/atau penumpang;
5. navigasi dan olah gerak;
6. sebab Kecelakaan Kapal;
7. upaya penyelamatan; dan
8. kesalahan dan/atau kelalaian;
d. isi putusan:
1. dasar hukum peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar keputusan;
2. kesimpulan sebab terjadinya kecelakaan;
dan
3. amar keputusan; dan
e. penutup:
1. hari dan tanggal putusan;
2. nama Tim Panel Ahli; dan
3. nama sekretaris Tim Panel Ahli.
(3) Amar keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d angka 3 memuat:
a. pembebasan dalam hal Nakhoda dan/atau Perwira Kapal tidak terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan; atau
b. pengenaan sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau Perwira Kapal apabila Nakhoda dan/atau Perwira Kapal terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan.
(4) Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan oleh Tim Panel Ahli dalam pelaksanaan sidang yang bersifat terbuka untuk umum.
(5)
keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Terduga dan/atau pemilik atau operator Kapal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan dibacakan.
(6) Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun sesuai format contoh 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 48 diubah serta ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6) Pasal 48 dihapus sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1) Dalam hal Nakhoda dan/atau Perwira Kapal terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf b dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; atau
b. pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan terhadap Kecelakaan Kapal yang tidak mengakibatkan korban jiwa atau kerugian harta benda.
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan:
a. untuk jangka waktu antara 1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan terhadap Kecelakaan Kapal yang mengakibatkan korban jiwa tetapi tidak terdapat kerugian harta benda atau tidak ada korban jiwa tetapi terdapat kerugian harta benda;
b. untuk jangka waktu antara 7 (tujuh) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan terhadap Kecelakaan Kapal yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian harta benda; atau
c. untuk jangka waktu antara 13 (tiga belas) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan terhadap Kecelakaan Kapal yang mengakibatkan korban jiwa, kapal tenggelam, dan faktor lain.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
7. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
(1) Ketua Mahkamah Pelayaran menyampaikan hasil Keputusan Mahkamah Pelayaran secara tertulis kepada Menteri berupa rekomendasi pembebasan atau rekomendasi pengenaan sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau Perwira Kapal dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan Mahkamah Pelayaran dibacakan.
(2) Selain menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Mahkamah Pelayaran juga dapat menyampaikan:
a. rekomendasi pengenaan sanksi kepada pemilik atau operator Kapal yang tidak melaksanakan kewajiban menghadirkan Terduga dan/atau Saksi dalam pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; dan/atau
b. laporan tertulis, dalam hal berdasarkan bukti awal diduga telah terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pejabat pemerintah atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan sebab terjadinya Kecelakaan Kapal.
(3) Menteri MENETAPKAN pengenaan sanksi administratif sesuai rekomendasi Mahkamah Pelayaran berupa surat penetapan.
(4) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif di luar sanksi administratif yang direkomendasikan oleh Mahkamah Pelayaran dengan pertimbangan tertentu.
(5) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. terkait dengan kerja sama bilateral dengan negara lain; dan/atau
b. Menteri mempunyai data-data lain terhadap Nakhoda dan/atau Perwira Kapal sebagai Terduga.
(6) Penetapan pengenaan sanksi administratif oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final.
(7) Sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau Perwira Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(8) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah ditetapkan.
(9) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi administratif yang telah dilaksanakan kepada:
a. Syahbandar atau Pejabat Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA terdekat;
b. Mahkamah Pelayaran;
c. pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang;
d. pemilik dan/atau operator Kapal; dan
e. terhukum.
(10) Surat penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai format contoh 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
8. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
(1) Pemilik atau operator Kapal yang tidak memenuhi kewajiban menghadirkan Terduga dan/atau Saksi dalam pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin; dan/atau
c. pencabutan izin.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat dikenai apabila pemilik atau operator Kapal tidak melaksanakan kewajibannya untuk setiap panggilan pelaksanaan sidang.
(3) Dalam hal pemilik atau operator Kapal tidak melaksanakan kewajibannya setelah 2 (dua) kali panggilan pelaksanaan sidang, dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dapat dikenakan apabila pemilik atau operator Kapal tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikenakan terhadap izin usaha perusahaan.
(6) Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN Pengenaan sanksi administratif kepada pemilik atau operator Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
9. Diantara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
Tata cara penetapan dan pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2022
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
