Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG TRANSPORTASI DARAT

PERMENHUB No. pm-29 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penyelenggara kegiatan transportasi darat atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat. 2. Pelanggaran adalah penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat. 3. Pelanggar adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan transportasi darat yang melakukan Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat. 4. Laporan Hasil Pengawasan adalah segala sesuatu yang dilaporkan dalam bentuk tertulis oleh pejabat/personil yang memiliki tugas dan fungsi di bidang transportasi darat berisi hasil pengawasan berupa pemberitahuan mengenai temuan, rekomendasi, dan kesimpulan hasil pengawasan kepada objek pengawasan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 6. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang perhubungan darat.

Pasal 2

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan transportasi darat. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. audit; b. inspeksi; c. pengamatan (surveillance); d. pemantauan (monitoring); dan e. uji petik (rampcheck). (3) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pemeriksaan yang terjadwal, sistematis, dan mendalam terhadap prosedur, fasilitas, personil, dan dokumentasi organisasi penyelenggara kegiatan transportasi darat untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan pemeriksaan sederhana terhadap pemenuhan standar suatu produk akhir objek tertentu. (5) Pengamatan (surveillance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan penelusuran yang mendalam atas bagian tertentu dari prosedur, fasilitas, personil, dan dokumentasi organisasi penyelenggara kegiatan transportasi darat dan pemangku kepentingan lainnya untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemantauan (monitoring) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan kegiatan evaluasi terhadap data, laporan, dan informasi untuk mengetahui kecenderungan kinerja keselamatan kegiatan transportasi darat. (7) Uji petik (rampcheck) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan uji coba secara tertutup atau terbuka terhadap upaya keselamatan kegiatan transportasi darat dengan simulasi percobaan.

Pasal 3

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sesuai dengan: a. jadwal pengawasan rutin; atau b. pengawasan tidak terjadwal/insidental. (2) Pengawasan tidak terjadwal/insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan: a. berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat, operator, atau pejabat/personil yang memiliki tugas dan fungsi di bidang transportasi darat; b. tindak lanjut pengenaan Sanksi Administratif; dan c. pada masa puncak angkutan darat. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengawasan langsung; dan/atau b. pengawasan tidak langsung (daring/online).

Pasal 4

(1) Direktur Jenderal dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat menugaskan pejabat/personil yang memiliki tugas dan fungsi di bidang transportasi darat. (2) Penugasan pejabat/personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat penugasan.

Pasal 5

(1) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditemukan adanya dugaan Pelanggaran, pejabat/personil harus menyusun Laporan Hasil Pengawasan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sesuai dengan kewenangannya. (3) Pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi terhadap Laporan Hasil Pengawasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Laporan Hasil Pengawasan diterima.

Pasal 6

(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disimpulkan bahwa Pelanggaran dilakukan tanpa kesengajaan dan tidak menimbulkan dampak terhadap keselamatan transportasi darat, terhadap Pelanggar dilakukan langkah pembinaan. (2) Langkah pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyusunan rencana perbaikan (corrective action plan) yang harus dijalankan oleh Pelanggar dalam batas waktu tertentu.

Pasal 7

(1) Pejabat/personil yang memiliki tugas dan fungsi di bidang transportasi darat dengan surat penugasan melakukan pengawasan lanjutan pada saat: a. batas waktu pelaksanaan rencana perbaikan (corrective action plan) berakhir; dan/ atau b. Pelanggar telah menyampaikan upaya pemenuhan upaya perbaikan yang telah dilakukan. (2) Pejabat/personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan lanjutan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sesuai dengan kewenangannya. (3) Pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi terhadap Laporan Hasil Pengawasan lanjutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Laporan Hasil Pengawasan lanjutan diterima. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpulkan bahwa Pelanggar tidak memenuhi batas waktu pelaksanaan rencana perbaikan (corrective action plan) dan/atau tidak melakukan pemenuhan upaya perbaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sesuai dengan kewenangannya mengusulkan pengenaan Sanksi Administratif. (5) Usulan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada unit kerja di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang bertanggung jawab dalam pengenaan Sanksi Administratif paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak usulan pengenaan Sanksi Administratif ditetapkan.

Pasal 8

(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disimpulkan bahwa Pelanggaran menimbulkan dampak terhadap keselamatan transportasi darat, pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sesuai dengan kewenangannya mengusulkan pengenaan Sanksi Administratif. (2) Usulan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang bertanggung jawab dalam pengenaan Sanksi Administratif paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak usulan pengenaan Sanksi Administratif ditetapkan.

Pasal 9

Usulan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (1) memuat: a. dasar pelaksanaan kegiatan pengawasan berupa surat perintah pelaksanaan tugas; b. nama pejabat/personil yang memiliki tugas dan fungsi di bidang transportasi darat dengan surat penugasan yang melakukan kegiatan pengawasan; c. tanggal pelaksanaan kegiatan pengawasan; d. kronologis Pelanggaran; e. Laporan Hasil Pengawasan; dan f. data dukung lainnya.

Pasal 10

(1) Unit kerja di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang bertanggung jawab dalam pengenaan Sanksi Administratif melakukan analisa dan evaluasi terhadap usulan pengenaan Sanksi Administratif. (2) Dalam melakukan analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. pejabat/personil yang memiliki tugas dan fungsi di bidang transportasi darat dengan surat penugasan; b. Direktorat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; dan/atau c. unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (3) Dalam melakukan analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pihak lain yang terkait.

Pasal 11

(1) Analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan untuk menentukan pengenaan Sanksi Administratif kepada Pelanggar. (2) Analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. unsur Pelanggaran yang dapat dikenakan Sanksi Administratif; b. alasan terjadinya Pelanggaran (root cause analysis) dan langkah perbaikan yang harus dilakukan; c. dampak yang dapat ditimbulkan oleh Pelanggaran terhadap keselamatan transportasi darat; d. upaya Pelanggar dalam melakukan perbaikan dan menghindari terjadinya Pelanggaran yang sama; dan e. tingkat kepatuhan Pelanggar terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat. (3) Tingkat kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dengan mempertimbangkan parameter meliputi: a. faktor kesengajaan; b. jumlah Pelanggaran yang dilakukan; c. pengulangan Pelanggaran yang sama; dan d. rekam jejak Pelanggaran sebelumnya.

Pasal 12

(1) Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan bahwa Pelanggar dikenakan Sanksi Administratif, unit kerja di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang bertanggung jawab dalam pengenaan Sanksi Administratif menyampaikan rekomendasi penetapan Sanksi Administratif kepada Direktur Jenderal. (2) Usulan rekomendasi penetapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak usulan pengenaan Sanksi Administratif diterima.

Pasal 13

(1) Dalam hal berdasarkan hasil analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan bahwa Pelanggar tidak dapat dikenakan Sanksi Administratif, unit kerja di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang bertanggung jawab dalam pengenaan Sanksi Administratif mengembalikan usulan pengenaan Sanksi Administratif kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sesuai dengan kewenangannya dengan disertai alasan penolakan. (2) Pengembalian usulan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak usulan pengenaan Sanksi Administratif diterima.

Pasal 14

Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditemukan Pelanggaran, penyelenggara kegiatan transportasi darat dapat dikenakan Sanksi Administratif.

Pasal 15

(1) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara pelayanan umum; c. penghentian sementara kegiatan; d. denda administratif; e. pembekuan perizinan berusaha; f. pembatalan perizinan berusaha; dan/atau g. pencabutan perizinan berusaha. (2) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan secara bertahap atau langsung. (3) Pengenaan Sanksi Administratif secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap Pelanggaran yang mengancam keselamatan transportasi darat. (4) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 16

(1) Sanksi Administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a terdiri atas sanksi peringatan pertama, sanksi peringatan kedua, dan sanksi peringatan ketiga dengan jangka waktu tertentu. (2) Sanksi Administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk surat peringatan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 17

(1) Sanksi Administratif berupa penghentian sementara pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b merupakan penghentian sementara pelayanan umum oleh penyelenggara kegiatan transportasi darat dalam jangka waktu tertentu. (2) Sanksi Administratif berupa penghentian sementara pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk surat penghentian sementara pelayanan umum yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 18

(1) Sanksi Administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c merupakan penghentian sementara kegiatan oleh penyelenggara kegiatan transportasi darat dalam jangka waktu tertentu. (2) Sanksi Administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk surat penghentian sementara kegiatan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 19

(1) Sanksi Administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dapat dikenai berdiri sendiri atau bersamaan dengan sanksi peringatan, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, pembekuan perizinan berusaha, pembatalan perizinan berusaha, atau pencabutan perizinan berusaha. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarannya ditetapkan dalam satuan penalty unit. (3) Satuan penalty unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (4) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan satuan penalty unit Pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif di bidang transportasi darat sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. (5) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 5.000 (lima ribu) penalty unit. (6) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui surat penetapan Denda Administratif oleh Direktur Jenderal. (7) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak dan disetorkan ke dalam kas negara.

Pasal 20

(1) Sanksi Administratif berupa pembekuan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e merupakan pembekuan perizinan berusaha dalam jangka waktu tertentu. (2) Sanksi Administratif berupa pembekuan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk surat pembekuan perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 21

(1) Sanksi Administratif berupa pembatalan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f merupakan pembatalan perizinan berusaha yang telah diterbitkan. (2) Sanksi Administratif berupa pembatalan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk surat pembatalan perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 22

(1) Sanksi Administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g dikenakan terhadap: a. Pelanggaran yang dilakukan secara berturut-turut dan tidak melakukan upaya perbaikan; atau b. Pelanggaran berat dalam bentuk Pelanggaran yang membahayakan keselamatan transportasi darat. (2) Sanksi Administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk surat pencabutan perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 23

(1) Setiap hasil evaluasi Laporan Hasil Pengawasan yang merekomendasikan untuk diberikan Sanksi Administratif dan setiap pengenaan Sanksi Administratif yang disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dikumpulkan dalam satu database yang dikelola oleh unit kerja di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang bertanggung jawab terhadap pengenaan Sanksi Administratif. (2) Database sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data terbatas yang hanya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan. (3) Database sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemutakhiran setiap bulan.

Pasal 24

(1) Pelanggar yang dikenakan Sanksi Administratif dapat mengajukan usulan banding administratif kepada Direktur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterimanya penetapan Sanksi Administratif. (2) Usulan banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. justifikasi terhadap butir Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan Sanksi Administratif; dan b. data dukung yang menguatkan keberatan Pelanggar. (3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan analisa dan evaluasi atas banding terhadap penetapan pengenaan Sanksi Administratif paling lambat 14 (empat belas) hari kalender dengan pertimbangan: a. jenis Pelanggaran; b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar; c. dampak yang ditimbulkan akibat Pelanggaran terhadap keselamatan transportasi darat; dan d. prosedur pengenaan Sanksi Administratif oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (4) Dalam melakukan analisa dan evaluasi atas banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal membentuk Tim Adhoc Banding yang terdiri atas unit kerja Direktorat dan Bagian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (5) Dalam hal banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan surat penetapan Sanksi Administratif yang baru atau surat pembatalan Sanksi Administratif dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Dalam hal banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan banding administratif dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 25

(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sesuai dengan kewenangannya atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran pengenaan denda administratif yang disampaikan kepada Pelanggar dan berfungsi sebagai surat tagihan utang penerimaan negara bukan pajak setelah tidak ada banding administratif dari Pelanggar. (2) Dalam hal Pelanggar tidak melaksanakan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sesuai dengan kewenangannya atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat tagihan maksimal 3 (tiga) kali surat tagihan dengan selang waktu 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum atau tidak dilunasi oleh Pelanggar, Direktur Jenderal menyerahkan penagihan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Pelanggar yang tidak melaksanakan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dikenakan Sanksi Administratif berupa pencabutan perizinan berusaha.

Pasal 27

(1) Dalam hal besaran denda administratif telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG atau PERATURAN PEMERINTAH di bidang transportasi darat, penetapan denda administratif dihitung dengan mempertimbangkan: a. dampak yang dapat ditimbulkan oleh Pelanggaran terhadap keselamatan dan/atau keamanan transportasi; b. upaya perbaikan dan/atau menghindari terjadinya Pelanggaran yang sama; dan c. rekam jejak tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pentahapan dari pemberian Sanksi Administratif.

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2022 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY