Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL UMUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
2. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
3. Jabatan Fungsional Tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
4. Jabatan Fungsional Umum adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
5. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki Jabatan Struktural dan/atau Jabatan Fungsional Tertentu diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum.
Pasal 3
Nama-nama Jabatan Fungsional Umum dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 4
Menteri mempunyai wewenang untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Umum bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
(1) Pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Umum dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Umum yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Menteri memberikan kuasa wewenang pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, bagi Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a ke atas; dan
b. Kepala Bagian Pengembangan Kepegawaian, bagi Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/d ke bawah.
Pasal 6
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dari Jabatan Struktural dan/atau Jabatan Fungsional Tertentu diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan uraian kegiatan Jabatan Fungsional Umum dan belum menduduki Jabatan Fungsional Umum, maka yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum melalui pengangkatan penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Umum.
(2) Untuk kelancaran, efektifitas, dan efisiensi pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberi kuasa untuk melakukan penetapan pengangkatan penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Umum kepada pejabat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan format surat keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum yang jabatannya tidak sesuai dengan peta jabatan unit organisasi, maka dilaksanakan pengangkatan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 9
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2012 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
