Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN

PERMENHUB No. pm-28 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Berlayar adalah Kapal tidak sedang berlabuh jangkar atau terikat pada daratan atau kandas yang bertolak meninggalkan Pelabuhan. 2. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi. 3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 4. Kegiatan Olah Gerak Kapal adalah kegiatan menguasai Kapal dalam keadaan diam atau bergerak dari suatu tempat ke tempat lainnya di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) untuk mencapai pelayaran yang aman dan efisien dengan menggunakan sarana yang terdapat di Kapal. 5. Kegiatan Menunda adalah kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal (escort), dan membantu (assist) Kapal yang berolah-gerak di alur-pelayaran, daerah labuh jangkar maupun kolam Pelabuhan, baik untuk bertambat ke atau untuk melepas dari dermaga, jetty, trestle, pier, pelampung, dolphin, Kapal, dan fasilitas tambat lainnya dengan mempergunakan Kapal tunda sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. 6. Kegiatan Perbaikan Kapal adalah kegiatan perbaikan kecil di atas Kapal yang sedang berada di Pelabuhan yang dilakukan oleh perusahaan di bidang jasa perbaikan Kapal dan/atau awak Kapal. 7. Surat Persetujuan Berlayar adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar terhadap setiap Kapal yang Berlayar. 8. Surat Persetujuan Olah Gerak adalah dokumen yang dikeluarkan oleh syahbandar terhadap setiap kapal yang melakukan kegiatan olah gerak. 9. Surat Persetujuan Kegiatan Kapal yang selanjutnya disebut SPKK adalah surat persetujuan melakukan kegiatan di wilayah Pelabuhan yang dikeluarkan oleh Syahbandar terhadap setiap Kapal yang melakukan kegiatan setelah memenuhi persyaratan administrasi serta kewajiban sesuai dengan daftar periksa pemenuhan kewajiban Kapal. 10. Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) adalah surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Nakhoda yang menerangkan dan memastikan bahwa Kapal, muatan atau penumpang, dan awak Kapal telah memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim sebelum Berlayar. 11. Syahbandar adalah pejabat Pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 12. Nakhoda adalah salah seorang dari awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Keselamatan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik Kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian. 14. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan Kapal, pencegahan pencemaran perairan dari Kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum Kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal, dan manajemen keamanan Kapal untuk Berlayar di perairan tertentu. 15. Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal adalah Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur: a. Kapal berbendera INDONESIA yang surat dan dokumen Kapal diterbitkan oleh Direktur Jenderal; dan b. Kapal asing selain Kapal penangkap ikan, yang Berlayar dan melakukan kegiatan di Pelabuhan INDONESIA.

Pasal 3

(1) Pemilik Kapal, operator Kapal, atau Nakhoda sebelum Kapal tiba di Pelabuhan wajib menyampaikan pemberitahuan kedatangan Kapal kepada Syahbandar dengan disertai surat, dokumen, dan warta Kapal. (2) Surat dan dokumen Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari: a. surat ukur; b. surat tanda kebangsaan Kapal; c. sertifikat Keselamatan Kapal; d. sertifikat garis muat; e. sertifikat pengawakan Kapal; f. dokumen muatan; dan g. Surat Persetujuan Berlayar dari Pelabuhan asal. (3) Warta Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai kondisi umum Kapal dan muatan (ship condition) dengan ditandatangani oleh nakhoda. (4) Informasi mengenai kondisi umum Kapal dan muatan (ship condition) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat oleh Nakhoda dengan menggunakan format contoh 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penyampaian surat, dokumen, dan warta Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara: a. elektronik; atau b. manual.

Pasal 4

(1) Penyampaian surat, dokumen, dan warta Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh pemilik Kapal, operator Kapal, atau Nakhoda dalam waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum Kapal tiba di Pelabuhan. (2) Penyampaian surat, dokumen, dan warta Kapal secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a dilakukan dengan mengunggah dokumen asli melalui sistem informasi elektronik berbasis internet. (3) Dalam hal Pelabuhan belum menyediakan sistem informasi elektronik berbasis internet, surat, dokumen, dan warta Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara manual. (4) Surat, dokumen, dan warta Kapal yang disampaikan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b merupakan dokumen asli. (5) Dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Surat Persetujuan Berlayar Pelabuhan asal (last port clearance); b. surat tanda kebangsaan Kapal; dan/atau c. warta Kapal ditandatangani oleh Nakhoda. (6) Untuk percepatan dan kemudahan, selain surat dan dokumen Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemilik Kapal, operator Kapal, atau Nakhoda harus menyampaikan: a. fotokopi surat ukur; b. fotokopi sertifikat Keselamatan Kapal; c. fotokopi sertifikat garis muat; d. fotokopi sertifikat pengawakan Kapal; dan e. fotokopi dokumen muatan.

Pasal 5

(1) Syahbandar melakukan pemeriksaan administrasi yang disampaikan oleh pemilik Kapal, operator Kapal, atau Nakhoda. (2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan: a. surat; b. dokumen; dan c. warta Kapal. (3) Pemeriksaan terhadap surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan memverifikasi masa berlaku. (4) Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertanggung jawab atas keabsahan surat dan dokumen Kapal. (5) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Syahbandar memberikan SPKK.

Pasal 6

(1) Syahbandar menyimpan surat, dokumen, dan warta Kapal yang telah dilakukan pemeriksaan untuk diserahkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar. (2) Dalam penyimpanan surat, dokumen, dan warta Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar harus menyediakan sistem penyimpanan secara elektronik dan/atau tempat penyimpanan (arsip). (3) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipastikan bebas dari gangguan/ancaman yang dapat merusak atau menghilangkan surat, dokumen, dan warta Kapal.

Pasal 7

(1) Dokumen asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) disampaikan kembali kepada pemilik Kapal, operator Kapal, atau Nakhoda bersamaan dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar. (2) Penyampaian kembali dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk surat dan dokumen Kapal yang disampaikan secara manual.

Pasal 8

(1) Setiap Kapal yang Berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar. (2) Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal dan daftar periksa pemenuhan kewajiban Kapal. (3) Daftar periksa pemenuhan kewajiban Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan format contoh 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Surat Persetujuan Berlayar tidak berlaku apabila Kapal dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah Surat Persetujuan Berlayar diberikan Kapal tidak bertolak dari Pelabuhan. (2) Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk 1 (satu) kali pelayaran.

Pasal 10

(1) Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bertindak selaku: a. Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama; b. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam; c. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan; atau d. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan. (2) Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menunjuk pejabat dan/atau petugas yang memiliki kompetensi di bidang kesyahbandaran.

Pasal 11

(1) Untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), pemilik Kapal atau operator Kapal mengajukan permohonan secara elektronik melalui sistem informasi elektronik berbasis internet kepada Syahbandar dengan menggunakan format contoh 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal Pelabuhan belum menyediakan sistem informasi elektronik berbasis internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan Surat Persetujuan Berlayar diajukan secara manual. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) dengan menggunakan format contoh 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. dokumen muatan/penumpang (manifest); c. daftar awak Kapal (crew list); d. bukti pemenuhan kewajiban sesuai dengan daftar periksa pemenuhan kewajiban Kapal; dan e. Surat, dokumen, dan warta Kapal. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar melakukan pemeriksaan secara administratif. (5) Pemeriksaan secara administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui verifikasi dan validitas terhadap kelengkapan surat dan dokumen Kapal berdasarkan format contoh 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal Syahbandar mendapat laporan dan/atau mengetahui bahwa Kapal yang akan Berlayar tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan Kapal, Syahbandar melakukan pemeriksaan Kapal. (7) Dalam hal Kapal yang akan Berlayar tidak memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Syahbandar dapat menunda keberangkatan Kapal untuk Berlayar. (8) Penundaan keberangkatan Kapal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan cuaca. (9) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Syahbandar menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar dengan menggunakan format contoh 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a yang disampaikan Nakhoda untuk menjamin kesanggupan Berlayar dan memastikan bahwa Kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keamanan Kapal. (2) Keabsahan dan kebenaran kelaiklautan dan keamanan Kapal yang disampaikan Nakhoda ke dalam Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) sepenuhnya menjadi tanggungjawab Nakhoda.

Pasal 13

(1) Syahbandar dapat melakukan penolakan atau tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Surat Persetujuan Berlayar dalam hal: a. tidak memenuhi persyaratan administrasi yang dipersyaratkan; b. adanya perintah tertulis dari pengadilan; dan/atau c. kondisi cuaca perairan yang dapat membahayakan Kapal dengan mempertimbangkan ukuran dan/atau jenis Kapal.

Pasal 14

(1) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan Kapalnya dan membatalkan keberangkatan Kapal yang telah mendapat Surat Persetujuan Berlayar dalam hal mengetahui Kapalnya tidak memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal. (2) Dalam hal pembatalan keberangkatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda wajib membuat dalam berita acara pembatalan keberangkatan. (3) Berita acara pembatalan keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format contoh 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Syahbandar dan pemilik Kapal atau operator Kapal. (5) Pemilik Kapal atau operator Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengajukan permohonan ulang kepada Syahbandar untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar dengan disertai Berita acara pembatalan keberangkatan.

Pasal 15

(1) Syahbandar dapat mencabut Surat Persetujuan Berlayar dalam hal ada perintah tertulis dari pengadilan. (2) Syahbandar setelah melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pencabutan. (3) Berita acara pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format contoh 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Pembebasan Surat Persetujuan Berlayar dapat diberikan terhadap: a. Kapal perang; b. Kapal negara atau Kapal pemerintah sepanjang tidak digunakan untuk kegiatan niaga; c. Kapal yang digunakan untuk kepentingan negara berdasarkan surat tugas pimpinan instansi pemerintah yang ditujukan kepada Syahbandar; d. Kapal yang Berlayar untuk memberikan bantuan pertolongan kepada Kapal yang dalam keadan darurat/SAR; e. Kapal yang menyinggahi Pelabuhan karena keadaan darurat; atau f. Kapal yang sedang melakukan percobaan Berlayar (sea trial) dan/atau Kegiatan Olah Gerak Kapal.

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal melaksanakan pencetakan dan pendistribusian blangko Surat Persetujuan Berlayar kepada Syahbandar untuk menjamin keseragaman dan keamanan. (2) Pencetakan dan pendistribusian blangko Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dalam buku register. (3) Syahbandar mengajukan surat permohonan pencetakan dan pendistribusian blangko Surat Persetujuan Berlayar kepada Direktur Jenderal untuk menjamin ketersediaan blangko Surat Persetujuan Berlayar. (4) Dalam hal blangko Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, pencetakan blangko Surat Persetujuan Berlayar dapat dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal. (5) Pencetakan blangko Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mendapatkan Persetujuan dari Direktur Jenderal. (6) Setiap blangko Surat Persetujuan Berlayar yang dicetak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dicatat dalam buku register oleh Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 18

(1) Setiap Kapal yang melakukan kegiatan di Pelabuhan wajib mendapat SPKK yang diterbitkan oleh Syahbandar. (2) SPKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengizinkan atau melarang orang naik ke atas Kapal; b. olah gerak Kapal; c. perbaikan Kapal; d. percobaan Berlayar (sea trial); e. alih muat (transhipment); f. menunda; g. pembersihan tangki (tank cleaning); dan h. bongkar muat barang berbahaya/barang khusus/Limbah Barang Berbahaya dan Beracun (B3). (3) SPKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali kegiatan. (4) Nakhoda bertanggungjawab setiap pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Tata cara persetujuan kegiatan pembersihan tangki (tank cleaning) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g dan persetujuan kegiatan bongkar muat barang berbahaya/barang khusus/Limbah Barang Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Untuk memperoleh SPKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) pemilik Kapal, operator Kapal atau Nakhoda mengajukan permohonan kepada Syahbandar. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi elektronik berbasis internet. (3) Dalam hal Pelabuhan belum memiliki sistem informasi elektronik berbasis internet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan SPKK diajukan secara tertulis.

Pasal 21

(1) Untuk memperoleh persetujuan kegiatan mengizinkan atau melarang orang naik ke atas Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, pemilik Kapal, operator Kapal atau Nakhoda mengajukan permohonan kepada Syahbandar. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format contoh 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. surat pernyataan nakhoda (master declaration) untuk kegiatan mengizinkan atau melarang orang naik ke atas Kapal dengan menggunakan format contoh 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. fotokopi kartu tanda penduduk tamu/visitor; dan c. fotokopi surat penugasan tamu/visitor dari instansi yang menyatakan keperluan ke atas Kapal. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Syahbandar melakukan pemeriksaan secara administratif terhadap kelengkapan surat dan dokumen Kapal. (5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menggunakan format contoh 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Syahbandar menerbitkan Surat Persetujuan Kegiatan mengizinkan atau melarang orang naik ke atas Kapal dengan menggunakan format contoh 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Kegiatan mengizinkan atau melarang orang naik ke atas Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan hasil evaluasi Syahbandar.

Pasal 22

(1) Untuk memperoleh persetujuan Kegiatan Olah Gerak Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, pemilik Kapal, operator Kapal atau Nakhoda mengajukan permohonan kepada Syahbandar. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format contoh 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan: a. surat pernyataan nakhoda (master declaration) untuk olah gerak Kapal dengan menggunakan format contoh 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. fotokopi data awak Kapal. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Syahbandar melakukan pemeriksaan secara administratif terhadap kelengkapan surat dan dokumen Kapal. (5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan format contoh 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Syahbandar menerbitkan surat persetujuan Kegiatan Olah Gerak Kapal. (7) Surat Persetujuan Kegiatan Olah Gerak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan format contoh 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Kegiatan Olah Gerak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan hasil evaluasi Syahbandar.

Pasal 23

(1) Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c antara lain: a. pengelasan; atau b. perbaikan kondisi teknis Kapal. (2) Untuk memperoleh persetujuan Kegiatan Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Kapal, operator Kapal, atau Nakhoda mengajukan permohonan kepada Syahbandar. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan format contoh 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. surat pernyataan kesiapan nakhoda (master declaration) untuk Kegiatan Perbaikan Kapal dengan menggunakan format contoh 18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. rencana kerja yang meliputi diantaranya tanggal pelaksanaan pekerjaan, lama pekerjaan, posisi kapal, metode kerja, rincian dan sketsa/foto dari bagian Kapal yang akan diperbaiki, prosedur tanggap darurat; c. fotokopi daftar alat keselamatan kerja dan alat pelindung diri (APD); d. fotokopi daftar peralatan kerja yang melakukan kegiatan perbaikan; dan e. fotokopi daftar awak Kapal dan/atau orang yang ditunjuk oleh pemilik Kapal atau operator Kapal yang memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan perbaikan yang dibuktikan dengan Sertifikat atau Surat Pengalaman Kerja. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar melakukan pemeriksaan secara administratif terhadap kelengkapan surat dan dokumen Kapal. (6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan menggunakan format contoh 19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Syahbandar menerbitkan surat persetujuan perbaikan Kapal. (8) Surat persetujuan perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan menggunakan format contoh 20 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Kegiatan Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan hasil evaluasi Syahbandar.

Pasal 24

(1) Percobaan Berlayar (sea trial) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap: a. Kapal bangunan baru; b. Kapal yang telah selesai melaksanakan pelimbungan/docking; dan c. Kapal yang telah melakukan perbaikan/pergantian mesin induk. (2) Untuk memperoleh persetujuan kegiatan percobaan Berlayar (sea trial) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Kapal, operator Kapal atau Nakhoda mengajukan permohonan kepada Syahbandar. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan format contoh 21 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan: a. surat pernyataan nakhoda (master declaration) untuk kegiatan percobaan Berlayar (sea trial) dengan menggunakan format contoh 22 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. rencana percobaan Berlayar (sea trial), meliputi: maksud dan tujuan; c. fotokopi data Kapal yang melakukan percobaan berlayar (sea trial); d. fotokopi daftar awak Kapal; e. fotokopi daftar teknisi percobaan Berlayar (sea trial); dan f. laporan kegiatan kerja dari galangan Kapal. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Syahbandar melakukan pemeriksaan secara administratif terhadap kelengkapan surat dan dokumen Kapal. (6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dengan menggunakan format contoh 23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Syahbandar menerbitkan surat persetujuan percobaan Berlayar (sea trial) dengan menggunakan format contoh 24 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Kegiatan percobaan Berlayar (sea trial) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan hasil evaluasi Syahbandar.

Pasal 25

(1) Persetujuan kegiatan alih muat (transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e, diajukan permohonan oleh pemilik Kapal, operator Kapal atau Nakhoda kepada Syahbandar dengan menggunakan format contoh 25 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. surat pernyataan nakhoda (master declaration) untuk kegiatan alih muat (transhipment) dengan menggunakan format contoh 26 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. fotokopi data Kapal yang melakukan kegiatan; c. fotokopi rencana muat; d. fotokopi prosedur tanggap darurat; e. fotokopi daftar peralatan yang digunakan; dan f. fotokopi daftar jumlah tenaga kerja. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Syahbandar melakukan pemeriksaan secara administratif terhadap kelengkapan surat dan dokumen Kapal. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan dengan menggunakan format contoh 27 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Syahbandar menerbitkan surat persetujuan Kegiatan alih muat (transhipment). (6) Surat persetujuan Kegiatan alih muat (transhipment) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan format contoh 28 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Kegiatan alih muat (transhipment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan hasil evaluasi Syahbandar.

Pasal 26

(1) Untuk memperoleh persetujuan Kegiatan Menunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f, pemilik Kapal, operator Kapal atau Nakhoda mengajukan permohonan kepada Syahbandar. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format contoh 27 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. surat pernyataan nakhoda (master declaration) untuk Kegiatan Menunda dengan menggunakan format contoh 30 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. fotokopi alat tanggap darurat; c. fotokopi daftar alat penundaan (ship towing equipment); dan d. perencanaan/gambar susunan penundaan (towing arrangement plan). (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Syahbandar melakukan pemeriksaan secara administratif terhadap kelengkapan surat dan dokumen Kapal. (5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dengan menggunakan format contoh 31 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Syahbandar menerbitkan surat persetujuan Kegiatan Menunda. (7) Surat persetujuan Kegiatan Menunda sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) menggunakan format contoh 32 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Kegiatan Menunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan hasil evaluasi Syahbandar.

Pasal 27

(1) Setiap penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan SPKK yang dikeluarkan Syahbandar wajib dicatat dalam buku pengeluaran. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan penyimpanan dokumen atau kelengkapan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan SPKK. (3) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan. (4) Dokumen atau kelengkapan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan SPKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan dalam bentuk: a. cetak; dan/atau b. elektronik. (5) Setiap penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan SPKK oleh Syahbandar harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

Pasal 28

Setiap Kapal yang tidak menyampaikan surat, dokumen, dan warta Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) tidak diberikan Surat Persetujuan Berlayar dan SPKK.

Pasal 29

Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

Perizinan Berusaha Surat Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1913), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2022 MENTERI PERHUBUNGAN ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY