Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API

PERMENHUB No. pm-28 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. 2. Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api. 3. Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum. 4. Kereta adalah sarana perkeretaapian dan/atau didorong lokomotif atau mempunyai penggerak sendiri yang digunakan untuk mengangkut orang. 5. Kereta bagasi adalah kereta yang diperuntukkan bagi penempatan barang-barang milik penumpang dan/atau barang kiriman. 6. Tarif angkutan orang dengan kereta api adalah harga jasa pada suatu lintas pelayanan tertentu atas pelayanan angkutan orang dengan kereta api. 7. Tarif dasar adalah besaran tarif yang dinyatakan dalam nilai rupiah per penumpang kilometer (Rp/pnp.km). 8. Tarif jarak adalah besaran tarif yang dinyatakan dalam rupiah per penumpang (Rp/pnp), yang merupakan hasil perkalian antara tarif dasar dengan jarak tempuh. 9. Biaya adalah nilai uang atas kegiatan baik berupa pengeluaran maupun bukan pengeluaran yang digunakan untuk menghasilkan produk. 10. Tarif pelayanan tambahan adalah besaran tarif yang dinyatakan dalam rupiah per lintas pelayanan (Rp/pnp) yang dihitung berdasarkan tingkat tambahan pelayanan yang dinikmati oleh penumpang. 11. Jarak tempuh adalah panjang perjalanan yang ditempuh oleh penumpang dari stasiun keberangkatan ke stasiun tujuan yang dinyatakan dalam satuan kilometer. 12. Faktor muat adalah perbandingan antara jumlah penumpang dengan kapasitas tersedia untuk satu perjalanan. 13. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perkeretaapian. 14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perkeretaapian.

Pasal 2

(1) Tarif angkutan orang dengan kereta api digolongkan atas tarif kereta api berjadwal dan tidak berjadwal. (2) Tarif angkutan orang dengan kereta api berjadwal sesuai dengan pelayanannya terdiri atas: a. tarif angkutan pelayanan kelas ekonomi; dan b. tarif angkutan pelayanan kelas non ekonomi.

Pasal 3

(1) Tarif angkutan orang dengan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian dan wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (2) Tarif angkutan orang dengan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan 3 (tiga) bulan sebelum diberlakukan.

Pasal 4

(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat MENETAPKAN tarif jual angkutan orang dengan kereta api lebih rendah dari tarif angkutan orang dengan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam rangka permintaan dan penawaran (supply demand) sepanjang tidak mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan serta persaingan tidak sehat. (2) Tarif jual angkutan orang dengan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan.

Pasal 5

Penetapan tarif angkutan orang dengan kereta api berjadwal didasarkan pada perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan dan keuntungan.

Pasal 6

(1) Struktur tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas tarif dasar dan tarif jarak. (2) Struktur tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas non ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas tarif dasar, tarif jarak, dan tarif pelayanan tambahan.

Pasal 7

(1) Tarif dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diperoleh dari hasil perhitungan biaya pokok ditambah keuntungan. (2) Biaya pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjumlahan dari biaya modal, biaya operasi, dan biaya perawatan/perbaikan. (3) Rincian komponen biaya dan tata cara perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Tarif pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan oleh penyedia jasa berdasarkan tingkat pelayanan tambahan yang diberikan.

Pasal 9

Perhitungan tarif angkutan orang dengan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada prinsip sebagai berikut : a. biaya per unit (cost per unit) merupakan biaya penumpang kilometer yang diperoleh dari biaya total operasi kereta api dengan faktor muat sebesar 70% (tujuh puluh persen); b. untuk kereta api penumpang kelas ekonomi faktor muat sebesar 90% (sembilan puluh persen); c. untuk kereta api penumpang kelas ekonomi yang bukan penugasan pemerintah, tingkat keuntungan (margin) maksimal sebesar 10% (sepuluh persen); d. untuk kereta api penumpang kelas ekonomi yang merupakan penugasan pemerintah, tingkat keuntungan (margin) maksimal sebesar 8% (delapan persen); e. data standar operasional dan biaya yang digunakan dalam perhitungan biaya pokok memperhatikan tingkat akurasi, kewajaran dan efisiensi biaya serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 10

Besaran tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi yang bukan merupakan penugasan pemerintah ditetapkan sebagai berikut: a. besaran tarif batas atas adalah sebesar 30% di atas tarif dasar; b. besaran tarif batas bawah adalah sebesar 20% di bawah tarif dasar.

Pasal 11

Setiap tarif angkutan orang dengan kereta api wajib menambahkan iuran wajib sesuai dengan ketentuan di bidang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.

Pasal 12

(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan pelaksanaan pengenaan tarif ekonomi dan non ekonomi serta tingkat pelayanan ekonomi dan non ekonomi. (2) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 13

Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal dapat menggunakan alat bukti sebagai berikut: a. harga jual yang tercantum di dalam tiket dan atau bukti pembayaran lain; b. pemberitaan agen (agent news); atau c. iklan dalam media cetak dan/atau elektronik.

Pasal 14

(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian umum dapat dikenakan sanksi dalam hal : a. penetapan dan pelaksanaan tarif angkutan kereta api oleh penyelenggara sarana tidak sesuai dengan pedoman tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; atau b. memberlakukan tarif angkutan kereta api melampaui tarif yang telah ditetapkan oleh Menteri; c. pelanggaran terhadap pengurangan tingkat pelayanan pada angkutan ekonomi dan non ekonomi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Direktur Jenderal berupa sanksi administratif, yang terdiri dari : a. Teguran tertulis; b. Pembekuan izin operasi; dan c. Pencabutan izin operasi. (3) Pemberian sanksi Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. akan diberikan secara bertahap berupa Peringatan I, II, III dengan tenggang waktu masing-masing tahapan 7 (tujuh) hari kalender. (4) Sanksi Teguran Tertulis tahap Peringatan I, II dan III, sebagaimana diatur dalam ayat (2) huruf a. dan ayat (3) pasal ini, juga memuat perintah kepada penyelenggara sarana perkeretaapian untuk : a. menurunkan tarif yang sudah diberlakukan dan/ atau menyesuaikan dengan tarif yang sudah ditetapkan oleh Menteri serta perintah untuk mengumumkan penetapan penurunan tarif dimaksud; atau b. menyesuaikan kembali tingkat pelayanan angkutan non ekonomi.

Pasal 15

(1) Dalam penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang dengan kereta api dapat ditetapkan tarif jarak minimum. (2) Tarif jarak minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. ekonomis pengoperasian kereta api; b. jarak tempuh kereta api terhadap stasiun; c. kebutuhan pelayanan; d. pembatasan penggunaan kereta api sesuai lintas kereta api; e. persaingan dengan moda transportasi lain. (3) Tarif jarak minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian dan wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (4) Tarif jarak minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan 3 (tiga) bulan sebelum diberlakukan.

Pasal 16

Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat memberlakukan pemotongan tarif untuk : a. anak dibawah umur tiga tahun yang mengambil tempat duduk setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif yang berlaku; b. anak umur tiga sampai lima tahun setinggi-tinginya 50% (lima puluh lima persen) dari tarif yang berlaku; c. pelajar dan mahasiswa di bawah 25 (dua puluh lima) tahun setinggi- tingginya 50% (lima puluh lima persen) dari tarif yang berlaku dan dibuktikan dengan kartu tanda pelajar; d. lansia di atas 60 (enam puluh) tahun setinggi-tingginya 75% tujuh puluh lima persen) tujuh puluh lima persen) dari tarif yang berlaku dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

Pasal 17

Direktur Jenderal mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan ini maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dan Barang dengan Kereta Api dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2012 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN