Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 93 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PERMENHUB No. pm-23 Tahun 2022 berlaku

Pasal 5

(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur dan/atau trayek tidak tetap dan tidak teratur. (2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jaringan trayek angkutan laut dalam negeri. (3) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Dalam pemberian penetapan jaringan trayek angkutan laut dalam negeri, Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal. 2. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat mengangkut muatan: a. barang curah kering dan curah cair; b. barang yang sejenis; c. barang yang tidak sejenis untuk menunjang kegiatan tertentu meliputi kegiatan angkutan lepas pantai atau untuk menunjang suatu proyek tertentu lainnya; atau d. barang umum. 3. Pasal 18 dihapus. 4. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) merupakan badan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha pokok di bidang: a. industri; b. kehutanan; c. pariwisata; d. pertambangan; e. pertanian; f. perikanan; g. jasa konstruksi; dan h. kegiatan penelitian, pendidikan, pelatihan, dan penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya. 5. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dilarang mengangkut muatan penumpang atau barang milik pihak lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umum. 6. Pasal 51 dihapus. 7. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut khusus ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri, wajib menunjuk keagenan kapal. (2) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus hanya dapat menjadi agen bagi kapal miliknya sendiri. (3) Perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional keagenan kapal yang ditunjuk sebagai agen umum pelaksana kegiatan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. 8. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 89

(1) Untuk menunjang kegiatan usahanya, perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat dapat membuka kantor cabang perusahaannya. (2) Pelayanan terhadap kapal yang dioperasikan oleh pelaksana angkutan laut khusus dapat dilakukan oleh kantor cabangnya. (3) Kantor cabang perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian organik yang tidak terpisahkan dari kantor pusatnya. 9. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 90

(1) Pembukaan kantor cabang perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. keseimbangan antara permintaan dengan penyediaan pelayanan jasa perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat di Pelabuhan atau Terminal khusus; b. memberi peluang dan kesempatan kerja bagi penduduk setempat; dan c. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, perlindungan lingkungan maritim, dan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH daerah setempat. (2) Pembukaan kantor cabang Perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), wajib menyampaikan permohonan kepada Lembaga Online Single Submission selaku pemberi Perizinan Berusaha dengan ditembuskan kepada Gubernur dan Syahbandar/Penyelenggara Pelabuhan. (3) Permohonan pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dibidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Online Single Submission sesuai kewenangannya mencatat dan mengeluarkan Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat. (5) Proses permohonan pembukaan kantor cabang disampaikan melalui aplikasi dalam jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Badan usaha yang telah mendapatkan Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang wajib melaporkan kepada Menteri dan Syahbandar/Penyelenggara Pelabuhan setempat. 10. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 91

Setiap penutupan kantor cabang, wajib dilaporkan oleh kantor pusat perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat kepada pejabat pemberi izin dengan tembusan Syahbandar/Penyelenggara Pelabuhan dimana kantor cabang berdomisili. 11. Diantara Pasal 116 dan Bab XI disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 116A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 116

(1) Perusahaan Angkutan Laut Nasional harus memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang angkutan laut. (2) Kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan pada lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah dan/atau swasta. (3) Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah dan/atau swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh akreditasi dari badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia perhubungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran dan/atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang sertifikasi profesi. (4) Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah dan/atau swasta wajib menyelenggarakan uji kompetensi. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2022 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY