Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PERMENHUB No. pm-23 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan. 2. Unit Pelaksana Teknis yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut UPT PK-BLU adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang telah memperoleh status penetapan sebagai UPT PK-BLU dari Menteri Keuangan. 3. Dewan Pengawas adalah organ pada UPT yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan UPT PK-BLU. 4. Pejabat Pengelola UPT PK-BLU adalah Pimpinan UPT PK-BLU yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional UPT PK-BLU yang terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis. 5. Nilai aset adalah nilai aktiva yang tercantum dalam neraca UPT PK- BLU pada akhir suatu tahun buku tertentu. 6. Pemimpin adalah Ketua/Direktur/Kepala UPT PK-BLU. 7. Pimpinan Unit Kerja Eselon I adalah Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan. 8. Menteri adalah Menteri Perhubungan.

Pasal 2

(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan UPT PK-BLU dapat dibentuk Dewan Pengawas. (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 3

Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku hanya pada UPT PK-BLU yang memiliki: a. realisasi penerimaan tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, paling sedikit Rp 15.000.000.000,00,- (lima belas miliar rupiah); dan/atau b. nilai aset menurut neraca, paling sedikit Rp 75.000.000.000,00,- (tujuh puluh lima miliar rupiah).

Pasal 4

(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang disesuaikan dengan penerimaan dan/atau nilai aset. (2) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang bagi UPT PK-BLU yang memiliki: a. realisasi penerimaan tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, sebesar Rp. 15.000.000.000,00,- (lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp. 30.000.000.000,00,- (tiga puluh miliar rupiah); dan/atau b. nilai aset menurut neraca, sebesar Rp. 75.000.000.000,00,- (tujuh puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000.000,00,- (dua ratus miliar rupiah). (3) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang bagi UPT PK-BLU yang memiliki: a. realisasi penerimaan tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, lebih besar dari Rp. 30.000.000.000,00,- (tiga puluh miliar rupiah); dan/atau b. nilai aset menurut neraca, lebih besar dari Rp. 200.000.000.000,00,- (dua ratus miliar rupiah). (4) Pembentukan dan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditinjau kembali, apabila realisasi penerimaan tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir dan/atau nilai aset menurut neraca, mengalami penurunan selama 2 (dua) tahun berturut-turut lebih rendah dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 5

(1) Dewan Pengawas mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan UPT PK-BLU, yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola UPT PK-BLU mengenai pelaksanaan: a. Rencana Strategis Bisnis; b. Rencana Bisnis dan Anggaran; dan c. Peraturan perundang-undangan. (2) Dewan Pengawas berkewajiban: a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan Pejabat Pengelola UPT PK-BLU; b. melaporkan kepada Menteri dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala penurunan kinerja UPT PK-BLU; c. mengikuti perkembangan kegiatan UPT PK-BLU, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan UPT PK-BLU; d. memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola UPT PK-BLU dalam melaksanakan pengelolaan UPT PK-BLU; dan e. memberikan masukan, saran, atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja UPT PK-BLU kepada Pejabat Pengelola UPT PK-BLU. (3) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas mengadakan pertemuan dengan Pimpinan UPT PK- BLU paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 3 (tiga) bulan.

Pasal 6

(1) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri dan Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. penilaian terhadap Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran, dan pelaksanaannya; b. penilaian terhadap kinerja pelayanan, keuangan, dan operasional; c. penilaian ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; d. permasalahan pengelolaan UPT PK-BLU dan solusinya; e. saran dan rekomendasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan Contoh format laporan sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Selain laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan Pengawas sewaktu-waktu menyampaikan laporan apabila terjadi hal-hal yang secara substansial berpengaruh terhadap pengelolaan UPT PK-BLU, yang terkait dengan: a. penurunan kinerja Badan Layanan Umum; b. pemberhentian pimpinan Badan Layanan Umum sebelum berakhirnya masa jabatan; c. pergantian lebih dari 1 (satu) anggota Dewan Pengawas; d. berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas.

Pasal 8

Anggota Dewan Pengawas terdiri atas unsur-unsur dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan UPT PK-BLU.

Pasal 9

(1) Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas yang berjumlah 3 (tiga) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi: a. 1 (satu) orang dari unsur Kementerian Perhubungan; b. 1 (satu) orang dari unsur Kementerian Keuangan; dan c. 1 (satu) orang dari unsur tenaga ahli. (2) Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi: a. 1 (satu) orang dari unsur Kementerian Perhubungan; b. 1 (satu) orang dari unsur Kementerian Keuangan; dan c. 3 (tiga) orang dari unsur tenaga ahli. (3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), merupakan seseorang yang memiliki kompetensi yang terkait dengan bidang transportasi. (4) Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10

(1) Calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur Kementerian Perhubungan dan unsur tenaga ahli diusulkan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan. (2) Calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur Kementerian Keuangan disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri.

Pasal 11

Pengusulan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dilakukan sebagai berikut: a. Pemimpin mengusulkan calon Dewan Pengawas kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan paling lama 1 (satu) bulan setelah UPT ditetapkan sebagai UPT PK-BLU dan/atau masa jabatan Anggota Dewan Pengawas berakhir; b. Setelah menerima usulan, Pimpinan Unit Kerja Eselon I mengusulkan kepada Menteri Perhubungan untuk memohon penetapan pengusulan calon Anggota Dewan Pengawas setelah persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi; c. Jumlah Calon Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit lebih dari jumlah jabatan Anggota Dewan Pengawas yang dibutuhkan; d. Selanjutnya Calon Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf c diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk memohon persetujuan; e. Menteri membentuk dan MENETAPKAN Anggota Dewan Pengawas sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 12

(1) Persyaratan untuk menjadi Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; c. berpendidikan serendah-rendahnya S-2; d. memiliki integritas, dedikasi, dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan UPT PK-BLU; e. memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi di bidang transportasi, hukum, akuntansi, keuangan, manajemen, dan/atau sesuai dengan bidang pokok BLU yang bersangkutan; f. memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas sebagai Dewan Pengawas; g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah; h. bersedia dicalonkan menjadi anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan secara tertulis; i. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit; j. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit; dan k. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan negara; l. tidak merangkap jabatan Dewan Pengawas pada Unit Kerja PK- BLU lain di lingkungan Kementerian Perhubungan; m. untuk anggota Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli, bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan atau anggota legislatif; n. untuk anggota Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli memiliki kompetensi teknis/keahlian: 1) pengetahuan di bidang PK-BLU yang bersangkutan; 2) kemampuan memimpin dan kerjasama; 3) pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola PK-BLU; 4) kemampuan untuk mengurus dan melaksanakan kebijakan strategis dalam rangka pengembangan PK-BLU. (2) Dalam hal Persyaratan menjadi Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dipenuhi, dapat berasal dari S- 1 yang relevan.

Pasal 13

Masa jabatan Anggota Dewan Pengawas di lingkungan UPT PK-BLU adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 14

Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas yang habis masa jabatannya ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 15

(1) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan dari Jabatannya sebelum masa jabatan berakhir, apabila: a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik; b. tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan; c. terlibat dalam tindakan yang merugikan UPT PK-BLU; d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan/atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan atas UPT PK-BLU; e. berhalangan tetap. (2) Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 16

Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas sebagai pengganti Anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 17

Masa jabatan Anggota Dewan Pengawas Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, ditetapkan selama sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang diganti.

Pasal 18

(1) Dewan Pengawas dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari anggota Dewan Pengawas melalui rapat Dewan Pengawas. (2) Untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas dapat diangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berasal dari UPT PK- BLU yang bersangkutan dan diangkat oleh Pemimpin dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Pasal 19

Persyaratan Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), meliputi: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berpendidikan serendah rendahnya S-1; c. memiliki integritas, dedikasi, dan memahami masalah yang berkaitan dengan kegiatan kesekretariatan; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah e. menyediakan waktu yang penuh untuk melaksanakan tugas; dan f. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan negara.

Pasal 20

(1) Ketua, Anggota Dewan Pengawas, dan Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya mendapat honorarium. (2) Honorarium bagi Ketua, Anggota Dewan Pengawas, dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Honorarium Ketua Dewan Pengawas adalah 40% (empat puluh persen) dari gaji Pemimpin sebagai Pemimpin BLU; b. Honorarium Anggota Dewan Pengawas adalah 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji Pemimpin sebagai Pemimpin BLU; dan c. Honorarium Sekretaris Dewan Pengawas adalah 15% (lima belas persen) dari gaji Pemimpin sebagai Pemimpin BLU.

Pasal 21

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada anggaran UPT PK-BLU, dan dimuat dalam Rencana Bisnis dan Anggaran UPT PK-BLU yang bersangkutan.

Pasal 22

Dalam hal Dewan Pengawas belum terbentuk, maka Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan melakukan pembinaan dan pengawasan UPT PK-BLU.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2012 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN