Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 9 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PEMERIKSA PRASARANA PERKERETAAPIAN

PERMENHUB No. pm-21 Tahun 2023 berlaku

Pasal 4

(1) Jenis Sertifikat Keahlian Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas: a. sertifikat keahlian tenaga pemeriksa jalur dan bangunan Kereta Api; dan b. sertifikat keahlian tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api. (2) Keahlian tenaga pemeriksa jalur dan bangunan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. keahlian tenaga pemeriksa jalur Kereta Api; b. keahlian tenaga pemeriksa jembatan; c. keahlian tenaga pemeriksa terowongan; dan d. keahlian tenaga pemeriksa stasiun Kereta Api dan bangunan lainnya. (3) keahlian tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. keahlian tenaga pemeriksa peralatan persinyalan; b. keahlian tenaga pemeriksa peralatan telekomunikasi; dan c. keahlian tenaga pemeriksa instalasi listrik. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Sertifikat Keahlian Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berdasarkan tingkat kewenangannya terdiri atas: a. sertifikat keahlian tenaga pemeriksa prasarana tingkat pelaksana; dan b. sertifikat keahlian tenaga pemeriksa prasarana tingkat pelaksana lanjutan. (2) Pemegang sertifikat keahlian tenaga pemeriksa tingkat pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang: a. melaksanakan pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian; dan b. menyusun laporan hasil pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian. (3) Pemegang sertifikat keahlian tenaga pemeriksa prasarana tingkat pelaksana lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berwenang: a. merencanakan pelaksanaan pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian; b. melaksanakan pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian; c. melakukan evaluasi hasil pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian; d. MENETAPKAN hasil pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian; e. melakukan tindakan perbaikan atau rekayasa terhadap Prasarana Perkeretaapian; dan f. memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan terhadap Prasarana Perkeretaapian. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Untuk mendapat sertifikat Kompetensi tenaga pemeriksa jalur dan bangunan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. Untuk sertifikat keahlian tenaga pemeriksa jalur dan bangunan Kereta Api tingkat pelaksana yaitu: 1. sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan; 2. lulus pendidikan: a) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat atau yang telah memiliki ijazah kelulusan paket C dan lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar tenaga pemeriksa jalur dan bangunan Kereta Api; b) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dan telah bekerja/magang minimal 2 (dua) tahun di bidang pemeriksa jalur dan bangunan Kereta Api; atau c) jenjang Diploma III di bidang Perkeretaapian; 3. lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga pemeriksa jalur dan bangunan Kereta Api tingkat pelaksana; dan 4. lulus uji Kompetensi sebagai tenaga pemeriksa jalur dan bangunan Kereta Api tingkat pelaksana. b. Sertifikat keahlian tenaga pemeriksa jalur dan bangunan Kereta Api tingkat pelaksana lanjutan harus memenuhi persyaratan: 1. telah bekerja selama paling sedikit 4 (empat) tahun sebagai tenaga pemeriksa jalur dan bangunan Kereta Api tingkat Pelaksana; 2. lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga pemeriksa jalur dan bangunan kereta api tingkat pelaksana lanjutan; dan 3. lulus uji Kompetensi sebagai tenaga pemeriksa jalur dan bangunan Kereta Api tingkat pelaksana lanjutan. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Untuk mendapat sertifikat keahlian tenaga pemeriksa fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. untuk sertifikat keahlian tenaga pemeriksa fasilitas operasi kereta api tingkat pelaksana yaitu: 1. sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan; 2. lulus Pendidikan: a) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dan lulus Pendidikan dan Pelatihan dasar tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api; b) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dan telah bekerja/magang minimal 2 (dua) tahun di bidang pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api; atau c) jenjang Diploma III di bidang Perkeretaapian; 3 lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana; dan 4 lulus uji kompetensi sebagai tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana. b. Sertifikat keahlian tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana lanjutan yaitu: 1. telah bekerja selama lebih dari 2 (dua) tahun sebagai tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana; 2. lulus Pendidikan dan Pelatihan tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana lanjutan; dan 3. lulus uji kompetensi sebagai tenaga pemeriksa fasilitas operasi Kereta Api tingkat pelaksana lanjutan. 5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Untuk memperoleh Sertifikat Keahlian Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal oleh: a. badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang mendapat akreditasi dari Menteri; b. unit kerja tempat pemohon bekerja; atau c. penyelenggara Prasarana Perkeretaapian. (2) Sertifikat Keahlian Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan melampirkan: a. surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan; b. foto kopi surat tanda tamat belajar/ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang; c. foto kopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk dari instasi yang berwenang; d. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter sebanyak 1 (satu) lembar; dan e. tanda bukti lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan bidang yang dimohon yang dilegalisir oleh badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi oleh Menteri. 6. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Penyelenggaraan ujian untuk memperoleh sertifikat keahlian Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal. (2) Uji kompetensi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian terdiri atas: a. teori; b. praktek; c. wawancara; dan d. tes kesehatan. (3) Peserta yang lulus uji kompetensi diberikan Sertifikat keahlian Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja. (4) Peserta yang tidak lulus uji akan diberikan surat pemberitahuan dan dapat diajukan untuk mengikuti ujian kembali untuk memperoleh sertifikat keahlian. 7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Untuk sertifikat yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan ke Direktur Jenderal paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sebelum sertifikat berakhir dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan; c. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah serta berukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter sebanyak 1 (satu) lembar; d. sertifikat penyegaran, seminar atau lokakarya di bidang tugasnya; dan e. sertifikat keahlian yang telah dimiliki. (3) Perpanjangan masa berlakunya sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan sertifikat setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi. 8. Ketentuan Pasal 11 huruf b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Untuk memperoleh sertifikat dan/atau tanda pengenal yang mengalami kerusakan atau hilang, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. foto kopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk dari instasi yang berwenang; c. Sertifikat yang rusak atau tanda bukti kerusakan bagi yang rusak; dan d. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi yang hilang. 9. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Asesor Bidang Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian harus mempunyai persyaratan: a. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat; b. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun dibidang Perkeretaapian; dan c. memiliki sertifikat asesor di bidang Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian. (2) Masa berlaku sertifikat asesor di bidang pemeriksa prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selama 5 (lima) tahun. (3) Terhadap sertifikat dan/atau tanda pengenal yang mengalami kerusakan atau hilang, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. sertifikat dan/atau tanda pengenal yang rusak bagi yang rusak; atau b. surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi yang hilang. 10. Ketentuan Pasal 19 huruf e diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian, penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib: a. MENETAPKAN prosedur pemeriksaan prasarana perkeretaapian; b. menyediakan peralatan pemeriksaan prasarana perkeretaapian; c. meningkatkan kemampuan Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian; d. menugaskan tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian untuk melaksanakan pemeriksaan prasarana perkeretaapian paling sedikit dalam waktu 2 (dua) tahun; dan e. melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA