Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERKERETAAPIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/ perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penyelenggara kegiatan Perkeretaapian atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perkeretaapian.
2. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
3. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
4. Prasarana Perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api dan beserta fasilitas pendukungnya agar kereta api dapat dioperasikan.
5. Penyelenggara adalah penyelenggara prasarana dan/atau sarana perkeretaapian umum atau penyelenggara perkeretaapian khusus.
6. Pelanggaran adalah penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perkeretaapian.
7. Pelanggar adalah orang perseorangan dan/atau korporasi/badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan Perkeretaapian yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang
Perkeretaapian.
8. Laporan Hasil Pengawasan adalah segala sesuatu yang dilaporkan dalam bentuk tertulis oleh Inspektur atau Auditor yang berisi hasil pengawasan berupa pemberitahuan mengenai temuan, rekomendasi dan kesimpulan hasil pengawasan kepada objek pengawasan.
9. Auditor Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Auditor adalah petugas yang memenuhi kualifikasi keahlian dan memiliki kewenangan untuk melakukan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkertaapian.
10. Inspektur Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Inspektur adalah petugas yang memenuhi keahlian sesuai dengan kategori sertifikat kompetensi dan diberi kewenangan untuk melaksanakan inspeksi prasarana dan sarana perkertaapian.
11. Menteri adalah Menteri yang tugas dan fungsinya di bidang transportasi perkeretaapian.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang perkeretaapian.
Pasal 2
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan perkeretaapian;
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. audit;
b. inspeksi;
c. pemantauan; dan
d. evaluasi.
(3) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui sistem perkeretaapian telah dilaksanakan sesuai
pedoman teknis yang telah ditetapkan untuk keselamatan.
(4) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian.
(5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan evaluasi terhadap data, laporan, dan informasi untuk mengetahui kecenderungan kinerja keselamatan kegiatan Perkeretaapian.
(6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan kegiatan uji coba secara tertutup atau terbuka terhadap upaya keselamatan penyelengaraan Perkeretaapian dengan simulasi percobaan.
Pasal 3
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sesuai dengan:
a. terjadwal/rutin; atau
b. tidak terjadwal/insidental.
(2) Pengawasan tidak terjadwal/insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan:
a. berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat, penyelenggara perkeretaapian;
b. berdasarkan laporan Inspektur dan/atau Auditor;
c. tindak lanjut pengenaan Sanksi Administratif; dan
d. pada masa puncak angkutan Kereta Api.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. pengawasan langsung; dan/atau
b. pengawasan tidak langsung (daring/online).
Pasal 4
(1) Direktur Jenderal dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat menugaskan Inspektur dan/atau Auditor di bidang Perkeretaapian.
(2) Penugasan Inspektur dan/atau Auditor di bidang Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat penugasan.
Pasal 5
(1) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditemukan adanya dugaan Pelanggaran, Inspektur dan/atau Auditor di bidang Perkeretaapian harus menyusun Laporan Hasil Pengawasan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi terhadap Laporan Hasil Pengawasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Laporan Hasil Pengawasan diterima.
Pasal 6
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disimpulkan bahwa Pelanggaran dilakukan tanpa kesengajaan, serta tidak menimbulkan dampak terhadap keselamatan perkeretaapian, terhadap Pelanggar dilakukan langkah pembinaan.
(2) Langkah pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa penyusunan rencana perbaikan (corrective action plan) yang harus dijalankan oleh Pelanggar dalam batas waktu yang ditentukan.
Pasal 7
(1) Inspektur dan/atau Auditor di bidang Perkeretaapian dengan surat penugasan melakukan pengawasan
lanjutan pada saat:
a. batas waktu pelaksanaan rencana perbaikan (corrective action plan) berakhir; dan/atau
b. Pelanggar telah menyampaikan upaya pemenuhan upaya perbaikan yang telah dilakukan.
(2) Inspektur dan/atau Auditor di bidang Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan lanjutan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi terhadap Laporan Hasil Pengawasan lanjutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Laporan Hasil Pengawasan lanjutan diterima.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpulkan bahwa Pelanggar tidak memenuhi batas waktu pelaksanaan rencana perbaikan (corrective action plan) sesuai yang ditentukan dan/atau tidak melakukan pemenuhan upaya perbaikan sesuai yang telah ditentukan, pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai dengan kewenangannya mengusulkan pengenaan Sanksi Adminsitratif.
(5) Usulan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada unit kerja di Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang bertanggung jawab dalam pengenaan Sanksi Administratif paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak usulan pengenaan Sanksi Administratif ditetapkan.
Pasal 8
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disimpulkan bahwa Pelanggaran menimbulkan dampak terhadap keselamatan transportasi perkeretapian, pejabat pimpinan tinggi
pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai dengan kewenangannya mengusulkan pengenaan Sanksi Administratif.
(2) Usulan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja di Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang bertanggung jawab dalam pengenaan Sanksi Administratif paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak usulan pengenaan Sanksi Administratif ditetapkan.
Pasal 9
Usulan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (1) memuat:
a. dasar pelaksanaan kegiatan pengawasan berupa surat perintah pelaksanaan tugas;
b. nama Inspektur dan/atau Auditor yang melakukan kegiatan pengawasan;
c. tanggal pelaksanaan kegiatan pengawasan;
d. kronologis Pelanggaran;
e. Laporan Hasil Pengawasan; dan
f. data dukung lainnya.
Pasal 10
(1) Unit kerja di Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang bertanggung jawab dalam hal pengenaan sanksi administratif melakukan analisa dan evaluasi terhadap usulan pengenaan sanksi administratif.
(2) Dalam melakukan analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. Inspektur dan/atau Auditor;
b. Direktorat terkait; dan/atau
c. Balai Teknik Perkeretaapian.
(3) Dalam melakukan analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pihak lain yang terkait.
Pasal 11
(1) Analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan untuk menentukan pengenaan Sanksi Administratif kepada Pelanggar.
(2) Analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. unsur Pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif;
b. alasan terjadinya Pelanggaran (root cause analysis) dan langkah perbaikan yang harus dilakukan;
c. dampak yang dapat ditimbulkan oleh Pelanggaran terhadap keselamatan Perkeretaapian;
d. upaya Pelanggar dalam melakukan perbaikan dan menghindari terjadinya Pelanggaran yang sama; dan
e. tingkat kepatuhan Pelanggar Peraturan Perundang- undangan di bidang Perkeretaapian.
(3) Tingkat kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dengan mempertimbangkan parameter meliputi:
a. faktor kesengajaan;
b. jumlah pelanggaran yang dilakukan;
c. pengulangan pelanggaran yang sama; dan
d. rekam jejak pelanggaran sebelumnya.
Pasal 12
(1) Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan bahwa Pelanggar dikenai Sanksi Administratif, unit kerja di Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang bertanggung jawab dalam pengenaan Sanksi Administratif menyampaikan rekomendasi penetapan sanksi administratif kepada Direktur Jenderal.
(2) Usulan rekomendasi penetapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak usulan pengenaan Sanksi Administratif diterima.
Pasal 13
(1) Dalam hal berdasarkan hasil analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan bahwa Pelanggar tidak dapat dikenai Sanksi Administratif, unit kerja di Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang bertanggung jawab dalam pengenaan Sanksi Administratif mengembalikan usulan pengenaan Sanksi Administratif kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai dengan kewenangannya dengan disertai alasan penolakan.
(2) Pengembalian usulan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak sejak usulan pengenaan Sanksi Administratif diterima.
Pasal 14
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditemukan Pelanggaran, penyelenggara kegiatan perkeretaapian dapat dikenai Sanksi Administratif.
Pasal 15
(1) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas:
a. Peringatan tertulis;
b. Pembekuan izin atau sertifikat;
c. Pencabutan izin atau sertifikat; dan/atau;
d. denda administratif.
(2) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai secara bertahap atau langsung.
(3) Pengenaan Sanksi Administratif secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai terhadap
Pelanggaran yang mengancam keselamatan Perkeretaapian.
(4) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 16
(1) Sanksi Administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a terdiri atas sanksi peringatan pertama, sanksi peringatan kedua, dan sanksi peringatan ketiga dengan jangka waktu tertentu.
(2) Sanksi Administratif peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk surat peringatan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
(1) Sanksi Administratif berupa pembekuan izin atau sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, dikenai dengan jangka waktu tertentu.
(2) Sanksi Administratif pembekuan izin atau sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk surat pembekuan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
(1) Sanksi Administratif pencabutan izin atau sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, dikenai terhadap:
a. Pelanggaran yang dilakukan secara berturut-turut dan tidak melakukan upaya perbaikan; atau
b. Pelanggaran berat dalam bentuk Pelanggaran yang membahayakan keselamatan Perkeretaapian.
(2) Sanksi Administratif pencabutan izin atau sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk surat pencabutan izin atau sertifikat oleh Direktur Jenderal.
(3) Terhadap perizinan yang dicabut dapat diajukan permohonan pengajuan baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sanksi Administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, dapat dikenai berdiri sendiri atau bersamaan dengan sanksi peringatan tertulis, pembekuan izin atau sertifikat, atau pencabutan izin atau sertifikat.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarannya ditetapkan dalam satuan poin pelanggaran/penalty unit.
(3) Satuan poin pelanggaran/penalty unit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(4) Besaran denda administratif dihitung berdasarkan satuan poin pelanggaran/penalty unit pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif di bidang Perkeretaapian sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(5) Besaran denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 5.000 (lima ribu) poin pelanggaran/penalty unit.
(6) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Surat Penetapan Denda Administratif oleh Direktur Jenderal.
(7) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke dalam kas negara.
Pasal 20
(1) Setiap hasil evaluasi Laporan Hasil Pengawasan yang merekomendasikan untuk diberikan sanksi dan pengenaan Sanksi Administratif yang disampaikan oleh Direktorat dikumpulkan dalam satu database yang dikelola oleh unit kerja yang bertanggung jawab terhadap
pengenaan Sanksi Administratif.
(2) Database usulan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data terbatas yang hanya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.
(3) Database usulan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemutakhiran setiap bulan.
Pasal 21
(1) Pelanggar yang dikenai Sanksi Administratif dapat mengajukan usulan banding administratif kepada Direktur Jenderal, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterimanya penetapan Sanksi Administratif.
(2) Usulan banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. justifikasi terhadap butir Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan Sanksi Administratif; dan
b. data dukung yang menguatkan keberatan Pelanggar.
(3) Dalam hal usulan banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan surat penetapan Sanksi Administratif yang baru atau surat pembatalan Sanksi Administratif dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak usulan banding administratif diterima.
(4) Dalam hal usulan banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal, menerbitkan surat penolakan banding administratif dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak usulan banding administratif diterima.
Pasal 22
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai dengan kewenangannya atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran pengenaan denda administrasi yang disampaikan kepada Pelanggar dan berfungsi sebagai surat tagihan utang Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah tidak ada banding administratif dari Pelanggar.
(2) Dalam hal pelanggar tidak melaksanakan pembayaran denda adminitrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai dengan kewenangannya atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat tagihan maksimal 3 (tiga) kali surat tagihan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum atau tidak dilunasi oleh Pelanggar, Direktur Jenderal akan menyerahkan penagihan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Pelanggar yang tidak melaksanakan pembayaran sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dikenai Sanksi Administratif berupa pencabutan izin atau sertifikat.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2022 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
