Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 91 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan digunakan untuk kepentingan sendiri dalam rangka untuk menunjang kegiatan pokoknya atau digunakan oleh beberapa perusahaan yang berafiliasi untuk menunjang kegiatan pokok yang sejenis dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
(2) Kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas kegiatan:
a. pertambangan;
b. perkebunan;
c. pertanian;
d. pariwisata;
e. bandar udara;
f. industri; atau
g. kepelabuhan.
2. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Pemberian persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, diberikan kepada badan usaha sebelum mendapat izin pembangunan.
(2) Persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melalui Lembaga Online Single Submission (OSS).
3. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, diberikan kepada badan usaha yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. izin usaha kegiatan pokok;
b. peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus;
dan
c. kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokoknya.
4. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Persetujuan prinsip pembangunan berlaku selama badan usaha penyelenggara perkeretaapian khusus melaksanakan penyelenggaraan perkeretaapian khusus.
5. Pasal 36 dihapus.
6. Pasal 37 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 39
Permohonan izin pembangunan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan :
a. surat persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus;
b. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;
c. gambar-gambar teknis;
d. data lapangan;
e. jadwal pelaksanaan;
f. spesifikasi teknis;
g. metode pelaksanaan;
h. bukti pembebasan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari luas tanah yang dibutuhkan;
i. analisis mengenai dampak lingkungan atau UKL/UPL; dan
j. memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang.
8. Pasal 48 dihapus.
9. Pasal 49 dihapus.
10. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
(1) Pemegang izin pembangunan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin pembangunan;
c. pencabutan izin pembangunan;
d. denda administratif.
(2) Menteri dalam memberikan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan
11. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
Permohonan izin operasi harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. pembangunan prasarana dan pengadaan sarana perkeretaapian khusus telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji pertama;
b. menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian khusus;
c. tersedianya petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan serta tenaga pemeriksa prasarana dan
sarana perkeretaapian khusus yang memiliki sertifikat kompetensi;
d. menyediakan fasilitas perawatan sarana perkeretaapian; dan
e. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
12. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
(1) Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi administrasi kepada pemegang izin operasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin operasi;
c. pencabutan izin operasi; dan
d. denda administratif.
(2) Menteri dalam memberikan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2021
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
