Peraturan Menteri Nomor pm-2 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENERAPAN DAN PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERHUBUNGAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Pasal 1
Petunjuk Teknis Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. petunjuk teknis standar pelayanan minimal bidang perhubungan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. penyusunan laporan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal bidang perhubungan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib dipergunakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal bidang perhubungan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan secara bertahap.
Pasal 3
Ketentuan mengenai petunjuk teknis penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal bidang perhubungan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota jenis pelayanan dasar sumber daya manusia diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
